21 November 2009, 09:40
SIGLI - Sejumlah pedagang di los Muhammaddiyah Kota Sigli, Pidie, mengeluh besaran pajak tanoh toko yang harus mereka bayarkan mencapai Rp 600 ribu per toko per tahun. Padahal sebelumnya, mereka hanya membayar Rp 105 ribu per toko per tahun. “Kami sangat keberatan dengan pajak toko yang sangat mencekik leher pedagang. Seharusnya pemerintah tidak serta merta menaikkan pajak tanah tersebut,” kata H Amir, seorang pedagang rempah di Kota Sigli. Ia menuturkan, seharusnya kenaikan pajak dilakukan sosialisasi lebih dahulu kepada pedagang, sehingga pedagang tidak terkejut dengan kenaikan tersebut. “Kami meminta pemerintah daerah, sedianya mencabut kembali ketentuan pajak yang diambil tersebut,” ujar seorang pedagang lainnya.
Sesuai aturan
Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Pidie, Said Mulyadi SEMSi yang ditanyai Serambi, Kamis (19/11) mengatakan, pengambilan pajak sewa tanah pada pedagang di Kota Sigli, telah sesuai dengan qanun tahun 2007 tentang restribusi pasar. Yakni, pajak tanah naik 300 persen lebih dari ketentuan qanun tahun 2002 yang tidak digunakan lagi. Said Mulyadi mengatakan, qanun tahun 2007, sudah pernah disosialisasikan kepada pedagang di Kota Sigli. Sosialisasi tersebut telah dilakukan tahun oleh pejabat lama dinas tersebut. “Kala itu, semua pedagang sudah kita kirimkan qanun tahun 2007 tentang distribusi pasar. Jadi mereka sudah mengetahui semuanya bahwa pajak tanah akan kita naikkan. Jadi saat ini pajak yang telah kita sosialisasikan itu, kami lakukan penagihan,” sebutnya. Disinggung bagaimana jika ada pedagang tidak mau membayar, kata Said, Pemkab Pidie akan memberikan sanksi kepada pedagang yang tidak mau membayar pajak tanah. “Sanksi yang kita berikan sesuai dengan petunjuk qanun pasar,” tukas Said Mulyadi tanpa merinci apa sanksinya.(naz)
http://www.serambinews.com/news/pedagang-sigli-keluhkan-pajak-tanah
Post a Comment