Senin, 02-11-09 | 14:24
MAKASSAR -- Semenjak berlansungnya sosialisai undang-undang berkendara, khususnya untuk kendaraan bermotor, para pengguna sepeda motor diwajibkan memakai 2 kaca spion. Oleh karena itu omset penjualan kaca spion meningkat.
Para penjual kaca spion yang dikonfirmasi mengakui bahwa setelah sosialisasi tersebut dilakukan, omset penjualan di toko mereka meningkat hingga 100%. Harga yang ditawarkan pun bervariasi, dari Rp 25000 hingga Rp 45000, tergantung jenis dan ukuran.
Saat ini kaca spion jenis standar namun dengan ukuran yang lebih kecil mendominasi penjualan di toko mereka. Walaupun banyak permintaan, mereka mengaku tidak menaikkan harga. (riz)
http://www.fajar.co.id/index.php?option=news&id=72676
Post a Comment