Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Awas! Bising Mengganggu Pendengaran

Sabtu, 23 Januari 2010 | 16:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekitar 16,8 persen dari total penduduk Indonesia mengalami gangguan pendengaran pada 1996. Survei yang dilakukan Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia terhadap 20.000 orang di tujuh provinsi itu mencatat bahwa sekitar 38 juta penduduk Indonesia terganggu pendengarannya.
Polisi lalu lintas atau pedagang kaki lima mengalami gangguan pendengaran akibat bising di jalan raya.

Fakta tersebut disampaikan oleh dr Damayanti Soetjipto dalam "Rapat Kerja Mengatasi Polusi Kebisingan" di Wisma PGI, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Sabtu (23/1/2010). Damayanti juga mengatakan bahwa 10,7 persen anggota masyarakat yang melakukan aktivitas di jalan raya, seperti polisi lalu lintas atau pedagang kaki lima, mengalami gangguan pendengaran akibat bising. Begitu pula pekerja pabrik usia 30-46 tahun, 61,8 persennya mengalami gangguan pendengaran akibat kebisingan.

"Gangguan pendengaran akibat bising bisa mengenai semua umur. Bayi, remaja, orangtua. Yang dampaknya akan tuli, dan ini permanen," ujar Damayanti.

Kebisingan di kota besar seperti Jakarta dapat mengganggu kesehatan fisik dan mental. Menurut Damayanti, sering berada dalam situasi bising dapat membuat manusia mudah marah, stres, dan berujung pada pola tindakan asosial. Sering kali tidak disadari masyarakat bahwa kebisingan di tempat umum seperti mal dan tempat rekreasi ternyata, menurut Damayanti, telah mencapai 90-97 desibel, sementara batas yang diperkenankan hanya 70 desibel.

"Kalau 80 desibel masih boleh selama 24 jam. Kalau sudah 90 desibel, itu hanya boleh 2 jam saja," katanya.

Bagaimana dengan tingkat kebisingan di jalan raya? Seorang ahli fisika Institut Teknologi Bandung, Prof Soegijanto, dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa kebisingan di kota besar seperti Jakarta telah mencapai 80 desibel, sementara ambang batas yang diperkenankan hanya 70 desibel.

"Itu, 80 desibel diukur dari permukiman yang jaraknya 15 meter dari jalan raya. Kalau di tengah jalan rayanya, bisa jauh lebih tinggi kebisingannya," kata Prof Soegijanto.

http://kesehatan.kompas.com/read/2010/01/23/16481222/Awas.Bising.Mengganggu.Pendengaran
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts