Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Bisnis Tanah di Pasar Niaga Daya

Sabtu, 23-01-10 | 20:05

Aktivitas pembangunan kios semi permanen di sepanjang jalan masuk Kompleks Pusat Niaga Daya (PND), hingga Kamis, 21 Januari, masih berlangsung. Di lahan ini sudah berdiri puluhan kios. Para pemilik kios berani membangun dan melakukan aktivitas dagang di lokasi ini setelah mengeluarkan uang Rp 6.500.000 untuk luas lahan 2x2 meter. Mereka mengaku membayar ke pengelola pasar.

"Saya membeli tiga tempat yang luasnya 2 x 6 meter, seharga Rp 19.500.000. Harga ditetapkan pihak PD Pasar Daya setiap kapling seluas 2 X 2 meter seharga Rp 6.500.000. Kebetulan saya mengambil tiga tempat," jelas pemilik Warung Coto Makassar "Buana", Ny Kadir.

Sayangnya, ketika Fajar memintanya menunjukkan bukti kuitansi pembayaran, wanita ini mengaku tidak punya. "Kami hanya diberi kartu terdaftar sebagai pedagang Pasar Daya. Uang itu langsung kami bayarkan," jelasnya, yang juga diiyakan sejumlah pedagang baru di tempat tersebut.

Seorang penjual lainnya, Mantasia Dg Senga mengaku mengambil dua kapling seharga Rp 13.000.000. Namun penjual beras ini baru membayar sebesar Rp 8.000.000. Uang itu diperolehnya dari kredit bank. "Sisa pembayaran sekira Rp 5.000.000, akan saya bayar kemudian," sebutnya, sembari menyebut juga tidak mendapatkan kuitansi selain hanya didaftar sebagai pedagang Pasar Daya.

Mantasia terdaftar sebagai anggota dengan SK-000/10/XI/PND/09, yang ditandatangani Kepala Unit Pusat Niaga Daya, Nur Ali Tunru. surat itulah satu-satunya yang menjadi pegangan bagi Mantasia sebagai pedagang resmi di pasar itu.

Selain lahan, pengelola juga menawarkan lokasi lengkap dengan bangunannya dengan harga Rp 9 juta. "Bagi yang berminat tinggal masuk dan langsung menjual. Tapi kami rata-rata memilih ambil lahan dan membangunnya sendiri," terang Pergimus, juga pedagang di lokasi itu.

"Yang jelas, kami berani membeli karena atas jaminan Direktur Utama PD Pasar Makassar Raya, Kadir Halid (waktu itu, Dirut PD Pasar Makassar Raya masih dijabat Kadir Halid, red), bahwa yang sudah membayar tempat kaplingnya, sudah bisa menempati.

Kalau membayar seharga Rp 9 juta, langsung menempati dengan bangunan yang disediakan. Sedangkan jika hanya membayar Rp 6,5 juta, maka hanya berhak menempati tempatnya, sedangkan bangunannya harus membangun sendiri," terang para penjual baru tersebut.

Sementara itu, pihak PT Kalla Inti Karsa (KIK), yang merupakan pihak ketiga yang diberi kewenangan mengelola pasar daya tersebut dari PD Pasar Makassar Raya, sejumlah stafnya yang dihubungi mengakui tidak tahu masalah tersebut.

"Kami hanya mengelola yang telah dibangun sesuai perjanjian kontrak kerja kami dengan pihak Pemkot Makassar atau PD Pasar Makassar Raya. Mengenai tempat baru itu, siapa yang memberinya izin membangun, serta bagaimana pengelolaannya, kami tidak tahu," ujar beberapa staf PT KIK, yang enggan dimediakan namanya, dengan alasan yang berhak memberikan keterangan adalah pimpinan mereka. Sayangnya, pimpinan mereka, Subhan, tidak masuk kantor.

Kepala Unit Pusat Niaga Daya, Nur Ali Tunru, yang berusaha dikonfirmasi terkait aktivitas jual beli lahan tersebut, tidak berhasil dihubungi. Nur Ali Tunru, selama dua hari berusaha dihubungi langsung ke kantor dan rumahnya. Saat dihubungi Rabu siang, 20 Januari, stafnya mengatakan Nur Ali sedang keluar.

Dia lantas memberikan alamat rumah di Jalan Maccini Baru Makassar, namun Ali juga tidak ada di rumahnya. Hanya seorang pria yang keluar menemui Fajar dan mengatakan bahwa Nur Ali sedang sakit. "Bapak sedang sakit. Sekarang dia keluar cari obat," kata pria itu.

Keesokan harinya Fajar mendatangi kantornya di Pusat Niaga Daya. Stafnya mengatakan, Ali sakit. Ketika nomor hp Nur Ali diminta, stafnya enggan memberikan dengan alasan tidak tahu nomor hp Nur Ali. Fajar yang menitip nomor telepon, juga tidak dikontak.

Dirut PD Pasar: Pembangunan Langgar Aturan

Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Makassar Raya, Djamaluddin Yunus, yang dikonfirmasi di kantornya, menegaskan bahwa pembangunan kios di Jalan Parrumpa Blok III Kompleks Pasar Niaga Daya sebagai sebuah pelanggaran.

"Apapun alasannya, pembangunan tersebut sudah menyalahi aturan dan tidak ada laporannya kepada kami. Siapapun yang melakukan pembangunan tersebut, pasti kami tidak akan beri izin," tegas dia.

Jika pembangunan itu dilakukan pihak ketiga atau mitra PD Pasar pun, kata dia, tetap merupakan pelanggaran. "Kita memang melakukan kerja sama dengan PT KIK (Kalla Inti Karsa). Namun, jika mereka mempersewakan atau melakukan pembangunan baru di tempat itu tanpa memberi tahu kami, jelas sudah merupakan pelanggaran," tandasnya.

Disinggung mengenai pembangunan tersebut atas izin dan tanda tangan di atas kartu anggota pasar oleh Nur Ali Tunru, Djamaluddin mengakui tidak mengenal yang bersangkutan. "Kami tidak mengenal yang namanya Nur Ali Tunru," ujarnya.

Ketika disebutkan bahwa Nur Ali Tunru itu adalah Kepala PD Pasar Daya atau Kepala Unit Pusat Niaga Daya, ia menyatakan akan memberikan sanksi.

"Tolong dicatat, kalau memang itu adalah kepala pasar yang terbukti melakukan pelanggaran, datang saja ke sini dan saksikan saya akan pecat dia," kata Djamaluddin dengan nada tinggi. Menurutnya, apapun aktivitas pembangunan di Pasar Niaga Daya harus seizin Dirut PD Pasar Makassar Raya. Sekalipun pembangunan itu atas izin PD Pasar Daya atau KIK. (litbang)

http://www.fajar.co.id/index.php?option=news&id=79739
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts