Selasa, 26 Januari 2010
PALU – Gerakan Anak Indonesia Bersatu (GAIB) mensosialisasikan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik kepada masyarakat Kota Palu. UU ini disosialisasikan karena menurut GAIB peran pemerintah dalam memperkenalkan UU pelayanan publik belum pernah dilakukan, sehingga masyarakat tidak mengetahui isi dari UU tersebut.
Koordinator GAIB Wilayah Indonesia Timur, Rudi Supriadi kepada Media Alkhairaat Ahad (24/1) mengatakan, Sosialisasi yang dilakukan oleh GAIB guna memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap fungsi, manfaat dan yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
“Sesuai dengan survei yang dilakukan GAIB, hampir 60 persen UU yang ada di Indonesia tidak disosialisasikan kepada masyarakat, termasuk salah satunya UU Nomor 25 Tahun 2009 yang disahkan pada Juli 2009, pada hal sesuai dengan aturan UU ini harus disosialisasikan dua minggu setelah disahkan,” kata Rudi. (HAMSING)
http://mediaalkhairaat.com/index.php?option=com_content&task=view&id=5479&Itemid=1
Post a Comment