Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

GAIB Sosialisasi UU Pelayanan Publik

Selasa, 26 Januari 2010

PALU – Gerakan Anak Indonesia Bersatu (GAIB) mensosialisasikan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik kepada masyarakat Kota Palu. UU ini disosialisasikan karena menurut GAIB peran pemerintah dalam memperkenalkan UU pelayanan publik belum pernah dilakukan, sehingga masyarakat tidak mengetahui isi dari UU tersebut.

Koordinator GAIB Wilayah Indonesia Timur, Rudi Supriadi kepada Media Alkhairaat Ahad (24/1) mengatakan, Sosialisasi yang dilakukan oleh GAIB guna memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap fungsi, manfaat dan yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

“Sesuai dengan survei yang dilakukan GAIB, hampir 60 persen UU yang ada di Indonesia tidak disosialisasikan kepada masyarakat, termasuk salah satunya UU Nomor 25 Tahun 2009 yang disahkan pada Juli 2009, pada hal sesuai dengan aturan UU ini harus disosialisasikan dua minggu setelah disahkan,” kata Rudi. (HAMSING)

http://mediaalkhairaat.com/index.php?option=com_content&task=view&id=5479&Itemid=1
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts