[ Selasa, 26 Januari 2010 ]
PEKANBARU - Tujuh Sekolah Dasar (SD) di Pekanbaru terancam tak bisa menyelenggarakan Ujian Nasional Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) yang sesuai jadwal pada 4-6 Mei mendatang. Pasalnya, tujuh sekolah yang tersebar di sejumlah kecamatan ini, tidak memperpanjang akreditasi sekolah seperti yang diwajibkan dalam Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional nomor 20/2003.
Tujuh sekolah ini menurut Ketua Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah Provinsi Riau, Drs Rustam, Senin (25/1), termasuk diantaranya SD Teladan 001 Kecamatan Limapuluh Pekanbaru. Enam lainnya yakni SDN 016 Marpoyan Damai, SDN 052 Bukit Raya, SDN 054 Bukit Raya, SDN 012 Senapelan, MIS Hubbullah Tenayan Raya dan SDN 002 Senapelan.
''Sekolah tersebut tidak memperpanjang akreditasi pada 2009 lalu sebagaimana diwajibkan. Akibatnya mereka tak bisa menyelenggarakan UASBN,' ujar Rustam didampingi Sekretaris BAP-S/M Riau, H Raja Ramli Ibrahim.
Dijelaskan Rustam, dalam UU Sisdiknas pasal 61 ayat 2 disebutkan bahwa ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
Namun demikian, bukan berarti murid di tujuh sekolah tersebut tak bisa ikut UASBN. 'Muridnya bisa ikut UASBN, tapi harus menumpang ke sekolah lain. Selain itu Kepala Sekolahnya tak boleh meneken ijazah murid yang lulus tersebut. Ijazahnya harus diteken Kasek di SD tempat mereka menumpang ujian,' terang Rustam. (rio/jpnn/mik9999)
http://www.jawapos.com/
Post a Comment