Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Khusus Warga Malang, Berobat di Puskesmas Digratiskan

Sabtu, 23 Januari 2010 | 9:22 WIB

KLOJEN-SURYA- Pemkot Malang akhirnya tak hanya menggratiskan retribusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat, tetapi juga sejumlah tindakan medis, baik tindakan ringan dan sedang. Tarif tindakan medis berat di puskesmas diturunkan dari Rp 60.000 menjadi Rp 50.000.

Penggratisan sejumlah tindakan medis ini disepakati setelah Badan Legislasi (Banleg) mengadakan studi banding ke Bekasi, pekan lalu. Selain itu, juga rapat maraton antara Banleg, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Bagian Hukum Pemkot Malang membahas revisi Perda tentang Pelayanan Kesehatan mulai di Hotel Pelangi sampai ruang Banleg DPRD Kota Malang, Jumat (22/1).

Ketua Banleg Kota Malang, Dra Nurul Arba’ati, didampingi anggotanya, Sulik Sulistyowati SH, membenarkan ini. ” Hasil rapat Banleg, Dinkes, dan Bagian Hukum memang menyepakati penghapusan dan penurunan tarif tindakan medis, baik ringan, sedang dan berat,” kata politisi PKS ini.

Rapat juga menyepakati penurunan tarif tindakan medis berat dari Rp 60.000 menjadi Rp 50.000 per pasien. Ada juga tarif layanan yang dipertahankan, untuk mendidik masyarakat. ”Yang digratiskan itu yang bersifat mendesak. Tetapi kalau sifatnya merawat seperti tindik telinga, kosmetik dan lainnya, tetap membayar,” kata Sulik.

Rapat itu membahas juga perda terkait UU No 28/2009 tentang Pajak Dearah dan Retribusi Daerah. Dalam UU itu disebutkan, semua retribusi perizinan terkait kesehatan dihapus. ”Sekarang sudah tidak ada lagi retribusi perizinan untuk praktik dokter, dokter spesialis, dan rumah sakit,” jelas Sulik.

Kepala Dinkes Malang, dr Enny Sekar Rengganingati, mengatakan Raperda Pelayanan Kesehatan yang akan diplenokan, Senin (25/1). Ia mengakui penggratisan tindakan medik, retribusi perizinan praktik dokter dan retribusi perizinan pendirian RS serta biaya laboratorium, akan sangat berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Dinkes Kota Malang 2010.

Dijelaskan Enny, pada 2009 target PAD Dinkes Kota Malang Rp 1,250 miliar. Pada 2010 seiring penggratisan retribusi layanan kesehatan, target itu diturunkan hingga tinggal Rp 300 juta.

Namun, dengan berbagai penggratisan itu, ia berharap targetnay diturunkan lagi. Ditambahkan Enny, program retribusi pelayanan gratis ini berlaku untuk semua masyarakat, sedang tindakan medis gratis khusus bagi warga yang mengantongi KK/KTP Kota Malang.ekn

Tindakan Medis Gratis
======================================
Jenis Tindakan Tarif Semula
======================================
I. Ringan: 1. Penjahitan luka Rp 10.000
2. Insisi Herdeolum Rp 10.000
3. Insisi abses gigi Rp 10.000
4. Tumpatan gigi sementara Rp 10.000
5. Suntik KB Rp 10.000

II. Sedang: 1. Sirkumisi/Khitan Rp 30.000
2. Nebulizer Rp 15.000
3. Cabut implan Rp 30.000
=====================================

http://www.surya.co.id/2010/01/23/khusus-warga-malang-berobat-di-puskesmas-digratiskan.html
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts