Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Awasi Penyalahgunaan BBM Bersubsidi!

Senin, 1 Februari 2010 | 19:18 WIB

JAKARTA | SURYA Online - Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terus berlangsung di sejumlah tempat di Tanah Air. Badan Pelaksana Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat, sepanjang tahun 2009 terdapat 200 kasus penyelewenangan BBM bersubsidi yang sedang diproses secara hukum.

Hal ini disampaikan Kepala BPH Migas Tubagus Haryono, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Senin (1/2/2010), di Gedung DPR RI, Jakarta.

Karena itu, Komisi VII DPR RI mendesak BPH Migas dan aparat penegak hukum memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi. Apalagi BPH Migas telah membuka peluang swasta atau asing ikut menyalurkan BBM bersubsidi dengan menugaskan PT AKR dan PT Petronas Niaga Indonesia untuk mendampingi PT Pertamina dalam mendistribusikan BBM bersubsidi itu.

Tubagus menyatakan, berdasarkan waktu permintaan keterangan ahli (Januari-Desember 2009) dan proses hukum yang sedang berjalan, terdapat 200 kasus yang telah dilengkapi dengan keterangan ahli dari BPH Migas. Berdasarkan laporan penyidik Polri dan beberapa wilayah, sebanyak 38 kasus telah dinyatakan lengkap, 47 kasus sudah ada di kejaksaan, 12 kasus dalam tahap persidangan, 7 kasus telah mendapat vonis pengadilan, dan 96 kasus masih dalam proses penyidikan.

Kasus yang telah mendapat vonis atau putusan pengadilan antara lain, Pengadilan Negeri Cibinong satu kasus dengan vonis 8 bulan penjara dan denda Rp 500.000 dengan terdakwa Asep Supriyatna dan barang bukti 725 liter minyak tanah bersubsidi. Pengadilan Negeri Jakarta Timur satu kasus dengan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta dengan terdakwa Ir Hanura dan barang bukti 1.000 liter solar subsidi.

Sementara Pengadilan Negeri Purworejo satu kasus dengan vonis 5 bulan penjara dan denda Rp 2 juta dengan terdakwa Daniel Sukardi dan barang bukti 450 liter minyak tanah bersubsidi, dan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan ada tiga kasus dengan vonis penjara antara 10 bulan sampai 1 tahun kepada tiga terdakwa. Memang hukuman pidana yang diputuskan hakim masih relatif rendah, ujar Tubagus.

Menurut catatan yang ada, barang bukti dari ratusan kasus yang sedang diproses secara hukum itu mencapai 664.617 liter, dengan rincian 330.474 liter minyak tanah, 299.681 liter minyak solar, 13.442 liter premium, 16.000 liter minyak bakar, dan 5.020 liter minyak solar oplosan.

Sementara itu, perkiraan nilai barang bukti mencapai Rp 2,84 miliar, dengan rincian nilai barang bukti minyak tanah Rp 1,694 miliar, minyak solar Rp 1,043 miliar, premium Rp 55,52 juta, dan minyak bakar Rp 48,49 juta.

“Semua barang bukti BBM yang telah disita adalah dalam kewenangan penyidik Polri dan kejaksaan, sehingga perlakuan barang bukti apakah dilelang atau tetap disimpan masih menunggu hingga keputusan akhir vonis pengadilan dilakukan sepenuhnya oleh kedua instansi tersebut,” kata dia menegaskan.

evy/kcm

http://www.surya.co.id/2010/02/01/awasi-penyalahgunaan-bbm-bersubsidi.html
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts