Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Pengguna Jalan Raya Dipaksa Tertib

[ Senin, 01 Februari 2010 ]

Tentang Pemberlakuan UU No 22/2009

PERISTIWA yang menimpa Suhandi, warga Jalan Tandes, di bundaran Palmboom Perak pada Maret 2006 sangat tragis. Ketika mengendarai Honda GL Pro, tiba-tiba ponsel di saku kanan kemejanya berbunyi. Tergagap, dia mengangkat telepon genggam itu.

Yang akan dia lakukan adalah mengangkat telepon dan menyelipkan di helm teropong yang dikenakannya. Tapi, gerakannya mengemudi terganggu. Sesaat setelah ponsel tersebut terselip dan pria 35 tahun itu berucap ''Halo", setang sepeda motornya tersenggol mobil di sebelahnya.

Dia terjatuh ke arah kanan, ke tengah jalan. Celakanya, ada sebuah truk trailer yang kebetulan melintas di belakangnya. Dia langsung terlindas dan tewas di lokasi kejadian. Ironisnya, ponsel yang dikenakannya masih nyala. Ketika ada warga yang menolong, lawan bicaranya masih berkata, ''Halo, halo."

Suhandi bukan satu-satunya pengendara yang tewas akibat hal sepele: menelepon via ponsel. ''Kami tengarai ada banyak penyebab kecelakaan yang terjadi gara-gara pengendara terlalu meremehkan aturan berkendara,'' kata Dirlantas Polda Jatim Kombespol Sam Budigusdian.

Hal-hal sepele yang dulu belum diatur itulah yang kini kemudian dirangkum dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan. Sejumlah hal baru muncul dalam UU tersebut. Pengendara wajib menaati sejumlah hal baru itu, namun juga mempunyai hak yang lebih kuat daripada sebelumnya. Pendek kata, bila sudah tertib dan berhati-hati, namun masih terkena kecelakaan, siapa pun penyebabnya harus bertanggung jawab.

Yang paling disasar adalah pengendara sepeda motor. Yang pertama adalah soal helm. Bila sebelumnya belum diatur dengan jelas, dalam UU ini disebutkan bahwa helm harus berstandar SNI dan diklik talinya. Artinya, helm itu minimal tiga perempat dengan bantalan yang cukup kuat untuk menahan benturan.

Yang terbaru adalah kewajiban menyalakan lampu saat siang dan perhatian yang lebih terhadap pakaian dan kendaraan yang laik untuk dijalankan di jalan raya. ''Modifikasi kendaraan yang tak memenuhi unsur keselamatan, misalnya knalpot letup ataupun penambahan besi-besi atau spion yang dihilangkan, akan langsung ditindak,'' tegas perwira dengan tiga mawar di pundak tersebut.

Selain itu, regulasi tegas soal konsentrasi berkendara ditekankan. Jangankan mabuk, asyik ber-SMS sambil nyetir pun akan langsung ditindak. ''Intinya, segala apa pun yang mengganggu konsentrasi menyetir akan langsung ditindak,'' tandasnya.

Sepeda onthel pun dilarang ditarik oleh kendaraan bermotor. Misalnya, pengendara sepeda yang nunut pegangan ke sepeda motor atau truk supaya tidak usah nggenjot akan ditindak. Yang ditindak adalah pengendara kendaraan bermotornya.

Hal baru dan membuat kepala para petinggi Damri pening adalah kewajiban bus kota untuk membuat tulisan stop di lampu rem belakang. ''Selama ini, bus tiba-tiba bisa berhenti kapan saja dan sering lampu remnya sudah putus. Kalaupun nyala, kadang sering tak terlihat,'' kata mantan Wadirlantas Polda Jatim tersebut. Bus yang tak melengkapinya pasti langsung disemprit oleh petugas.

Selain itu, UU tersebut memperketat soal ngetem angkot. Bus dan MPU tak bisa lagi berhenti seenaknya menaikturunkan penumpang. ''Tidak akan boleh lagi berhenti bila bukan pada tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah,'' jelasnya.

Selain itu, ada ketentuan bahwa sebuah moda kendaraan tak boleh mengangkut barang yang besar dan panjangnya melebihi kendaraan tersebut. ''Misalnya, truk kecil mengangkut belasan lonjoran besi yang panjangnya belasan meter. Itu akan langsung ditindak,'' ujarnya.

Sam Budigusdian berjanji terus menyosialisasikan UU tersebut. ''Dalam waktu dekat, akan ada peningkatan penindakan di lapangan terkait masalah sosialisasi ini,'' tegasnya. Menurut perwira yang juga menjadi salah seorang perumus UU tersebut, tujuan UU itu satu, yakni melindungi para pengendara.

Di Jatim, Tiap Hari Ada 32 Kecelakaan

Sam memang pantas khawatir. Angka kecelakaan di Jawa Timur selalu meningkat. Jumlahnya sangat banyak dan tingkat fatalitasnya sangat tinggi (30 persen).

Simak saja angka berikut. Sepanjang 2009, tercatat 12.032 kecelakaan dengan jumlah korban sebagai berikut: 3.640 meninggal dunia, 2.680 luka berat, dan 14.215 luka ringan.

Bila dirata-rata, tiap hari ada 32 kejadian dengan 10 orang tewas, 7 luka berat, dan 39 luka ringan. Sekali lagi, itu tiap hari. Persentase fatalitas pun tinggi, yakni hampir 30 persen.

Jumlah tersebut naik bila dibandingkan dengan data kecelakaan pada 2008. Yakni, terjadi 10.314 kecelakaan, 3.556 meninggal dunia, 2.806 luka berat, dan 11.053 luka ringan. Suatu rapor yang jelas-jelas merah. ''Siapa yang tidak prihatin dengan kondisi ini. Jadi, kami harap masyarakat segera memahami aturan yang baru dan tak akan kaget ketika polisi di lapangan menjadi lebih tegas,'' tutur perwira bertubuh tinggi besar tersebut.

Hanya, Sam mengatakan, ketegasan itu pada awalnya merupakan bentuk sosialisi. ''Soal penegakan hukum, kami masih menunggu PP yang belum selesai dibahas dan sinyal dari Mabes Polri,'' tuturnya. Meski begitu, Sam bertekad bahwa masyarakat Surabaya harussudah terbiasa dulu. Jadi, begitu perintah untuk bertindak tegas turun, Surabaya dan Jawa Timur sudah tak memiliki masalah lagi. (ano/dos)

http://www.jawapos.com/
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts