Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Konsumen Makin Kritis dengan Lingkungan

1:51:00 PM
Fenomena pemanasan global dan perubahan iklim secara ekstrem telah memengaruhi orientasi bisnis properti untuk lebih memedulikan kelestarian lingkungan. Pengembang yang memiliki visi ke depan mengangkat tema ramah lingkungan sebagai isu utama pembangunan properti. Konsumen semakin kritis terhadap lingkungan. Selamat jalan bagi pengembang tidak ramah lingkungan.
Konsep properti hijau saat ini memang sangat menjual dan menjadi investasi tersendiri bagi pengembang. Terbukti tema-tema kota hijau, kota taman, atau kebun raya laris manis diminati investor dan konsumen properti.
Permasalahan pembangunan perumahan hijau adalah bagaimana mengatasi masalah keterbatasan lahan kota (efisiensi dan optimalisasi lahan), mahalnya energi akibat kenaikan harga (hemat energi alternatif), bahan bangunan berkualitas dan biaya terjangkau, kelestarian lingkungan, serta meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat menengah bawah.
Pembangunan harus memerhatikan keseimbangan ekologis, penyediaan lapangan kerja, pemberdayaan masyarakat, penegakan hukum, pelibatan swasta, kenyamanan warga, etika pembangunan, keadilan dan kesetaraan hak, konservasi energi, dan estetika kota.
Ada tujuh indikator perumahan hijau sebagai acuan, yaitu kebijakan proramah lingkungan; pengembangan kawasan terpadu (compact development) dan sesuai peruntukan lahan; bangunan efisiensi energi dan mendorong penggunaan energi alternatif (surya, angin, air, biogas); penyediaan air bersih; pengolahan sampah dan air limbah (zero waste, zero run off, ekodrainase); transportasi publik dan kemudahan aksesibilitas; dan ketersediaan ruang terbuka hijau.
Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 28/2002 tentang Bangunan Gedung, UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang, dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Perkotaan merupakan beberapa produk kebijakan hukum proramah lingkungan yang mendukung terwujudnya perumahan hijau.
Banjir dan tingkat kemacetan lalu lintas yang semakin parah dan merata mendorong pemilihan lokasi perumahan yang tepat menjadi pertimbangan paling utama pengembang, investor, dan konsumen. Lokasi harus strategis (pusat kegiatan kota, pencapaian mudah), aman (sosial), dan bebas banjir.
Keterbatasan lahan kota mendorong pengembangan kawasan terpadu (mixed use area, superblok) yang menawarkan konsentrasi penduduk di satu kawasan/lokasi dengan kepadatan lebih tinggi, mengelola pertumbuhan dan perubahan, sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan hidup kota. Kawasan terpadu dikembangkan melalui proses perencanaan dan pengembangan terpadu—satu lahan besar, satu perencanaan, satu pengembang (utama), dan satu program terpadu dengan kerangka ruang lentur (flexible framework).
Menurut M Danisworo (2007), keunggulan dari pengembangan kawasan terpadu adalah memiliki sistem keterkaitan yang efektif di antara komponen sehingga tingkat pencapaian lebih tinggi dan efektif, mendorong pertumbuhan kegiatan yang beragam dan terpadu, menghemat pengadaan sarana dan prasarana, tidak tergantung pembatasan sistem persil yang kaku sehingga pembauran pemanfaatan lahan publik dan privat bisa dilakukan, pemisahan antara moda sirkulasi kendaraan bermotor dan pejalan kaki (mereduksi utilitas dan infrastruktur), memberi kerangka perencanaan yang lentur dan luas bagi inovasi perancangan bangunan dan lingkungan, serta menjadi katalis bagi interaksi sosial budaya.

Kawasan Terpadu
Pengembangan kawasan terpadu merupakan terobosan cerdas dalam mengatasi keterbatasan lahan kota, memangkas besar waktu, biaya, dan tenaga yang terbuang akibat kemacetan lalu lintas, serta mendapatkan lingkungan hijau yang bebas polusi dan banjir di pusat kota.
Sebuah kawasan yang dilengkapi berbagai fasilitas hunian vertikal (apartemen, rumah susun, hotel), pendidikan (sekolah dari taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi), perkantoran, kesehatan (klinik kesehatan hingga rumah sakit), perbelanjaan (pasar, mal, plaza, town square, hipermarket), ibadah (masjid, gereja), taman bermain, dan lapangan olahraga. Penghuni tinggal berjalan kaki atau bersepeda dengan aman, mudah, dan murah ke berbagai tempat tujuan (sekolah, kantor, pasar, berolahraga).
Keberadaan RTH menjadi nilai jual properti merupakan solusi jitu dalam mengantisipasi pemanasan global dan degradasi kualitas lingkungan kota. Bahkan, UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan RTH Kawasan Perkotaan mensyaratkan sebuah kawasan/kota memiliki RTH minimal seluas 30 persen dari total luas wilayah.
Struktur kota hijau yang jelas dan runut, mulai dari ruang kota dengan ciri permintaan (zoning) khas, di mana kawasan perumahan dari strata sosial ekonomi yang berbeda-beda diatur secara fungsional di sekeliling pusat pendidikan, perdagangan, pekerjaan, rekreasi, dan transportasi di antara kerindangan pepohonan besar dan RTH berupa taman, lapangan golf, hutan, atau yang lagi tren taman wisata (agrowisata, petualangan alami/the jungle, rekreasi air/waterpark/waterboom).
Selaras dengan UU No 4/1997 tentang Penyandang Cacat, para pengembang diharapkan mulai memerhatikan secara serius aksesibilitas bagi penyandang difabel (differential ability) di kawasan perumahan, kompleks bangunan, dan ruang publik kota secara layak dan manusiawi. Koridor jalur hijau jalan dan jalur pedestrian (serta jalur sepeda) yang lebar dan teduh dengan pepohonan rindang. Halte strategis di jalur angkutan umum dan lokasi perumahan dekat terminal bus atau stasiun kereta api akan memudahkan bepergian tanpa perlu kendaraan pribadi.
Berbekal UU No 28/2002 tentang Bangunan Gedung, arsitek didorong mengembangkan perumahan sesuai arsitektur lokal yang lebih ramah lingkungan dan selaras dengan lingkungan asal. Bangunan bercirikan identitas dan keragaman budaya Indonesia, bukan sekadar bercirikan kedaerahan atau latah mengikuti tren arsitektur internasional (mediteranian, minimalis).
Desain bangunan hemat energi, membatasi lahan terbangun, layout sederhana, ruang mengalir, kualitas bangunan bermutu, efisiensi bahan, dan material ramah lingkungan. Rancang bangunan banyak bukaan untuk memaksimalkan sirkulasi udara dan cahaya alami sehingga bangunan tidak memerlukan penerangan dan meminimalkan penggunaan alat pengondisian udara di siang hari. Atap-atap bangunan dikembangkan menjadi taman atap (roof garden, green roof) yang memiliki nilai ekologis tinggi (suhu udara turun, pencemaran berkurang, ruang hijau bertambah).

Energi Alternatif
Pengembang diajak mengembangkan pemakaian energi alternatif dalam memenuhi kebutuhan energi listrik bangunan dan perumahan. Kebutuhan energi alternatif yang murah dan praktis akan mempercepat pengembangan dan penyediaan energi alternatif secara massal, seperti energi tenaga surya, angin, gelombang pasang, atau biogas.
Beberapa pengembang dan arsitek sudah mulai mengembangkan sistem pengolahan air limbah bersih yang mendaur ulang air buangan sehari-hari (cuci tangan, piring, kendaraan, atau bersuci diri) maupun air limbah (air buangan dari kamar mandi, kloset) yang dapat digunakan kembali untuk mencuci kendaraan, membilas kloset, dan menyirami taman, lapangan olahraga atau lapangan golf.
Untuk mencegah banjir, pengembang dapat membangun ekodrainase (zero run off). Pengembang melestarikan situ atau membuat danau buatan dalam kawasan hunian berskala besar. Setiap halaman dibuat sumur resapan air (SRA) berukuran 1 x 1 x 2 meter dan/atau lubang resapan biopori (LRB) berdiameter 10 cm x 1 m sesuai kebutuhan dan ketersediaan lahan. Air menyerap alami ke dalam tanah (cadangan air di musim kemarau), mengendalikan banjir (menampung air hujan), dan mengurangi pembuangan air ke sungai.
Pengembang harus membangun tempat pengolahan sampah rumah tangga (zero waste). Penghuni diajak mengurangi (reduce) pemakaian barang sulit terurai sehingga produksi sampah dapat berkurang hingga 50 persen. Sampah anorganik dipilah dan dipakai ulang (reuse), seperti kertas, botol gelas, kayu, dan besi. Sampah organik didaur ulang (recycle) menjadi pupuk kompos untuk menyuburkan tanaman di kebun, taman, dan jalur hijau, serta kelebihannya dapat dijual ke kawasan sekitar.

By: Nirwono Joga (Arsitek Lanskap)
Source: www.kompas.com, 27 Maret 2008

Read On 0 comments

Kajian di Balik Asumsi Pajak Lingkungan

1:45:00 PM
Rencana pemerintah memberlakukan pajak lingkungan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pajak Daerah menuai protes dari kalangan pengusaha. Pasalnya, pemerintah melalui Departemen Keuangan akan menerapkan pajak senilai 0,5 % terhadap perusahaan manufaktur beromzet Rp300 juta yang dinilai memberatkan.
Di sisi lain, penerapan ini dianggap penting mengingat besarnya pemanfaatan lingkungan akibat aktivitas produksi yang sudah dilakukan. Mulai dari membuang limbah ke sungai, udara, sampah darat, sampai pada eksploitasi besar-besaran terhadap sumber daya alam. Tak pelak, pajak lingkungan dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban industri terhadap lingkungan.
Selama ini masih banyak perusahaan mengabaikan aspek lingkungan. Faktanya, masih ditemukan sejumlah perusahaan yang berpotensi mencemari lingkungan. Di Jakarta saja terdapat 32 perusahaan di pesisir Teluk Jakarta yang belum memiliki sistem pengelolaan limbah domestik.
Persoalan ini jelas memunculkan kontroversi. Di satu sisi penerapan pajak lingkungan merupakan cermin pertanggungjawaban industri pada lingkungan. Namun di sisi lain, selama ini investor merasa terbebani oleh biaya produksi, belum lagi jumlah pungutan yang tidak sedikit.
Penerapan pajak lingkungan memang bukan hal yang mudah dilaksanakan, namun perlu upaya untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan. Pertanyaannya, seberapa jauh pajak lingkungan akan mengganggu daya produksi dan distribusi?
Dunia industri seringkali harus dihadapkan dengan berbagai tekanan, baik dari pemerintah, konsumen, masyarakat, pemegang saham, dan berbagai tekanan lainnya yang selalu membebani perusahaan. Namun hal itu tentu tidak menghilangkan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan.

Proaktivisme
Fase yang paling penting dilakukan oleh kalangan industri saat ini adalah fase proaktivisme lingkungan. Fase ini bertujuan tidak hanya terbatas pada menaati standar lingkungan yang ditetapkan pemerintah, tetapi lebih jauh lagi dengan melakukan upaya-upaya proaktif seperti meminimalisasi limbah dan tingkat pencemaran, yang berarti menjaga dan melindungi lingkungan serta menghemat tingkat produksi.
Sayangnya, fase ini masih ditanggapi dingin oleh dunia industri. Asumsi penerapan pajak lingkungan seringkali bermuara negatif. Padahal, bisa jadi rencana pemerintah tersebut sebagai langkah untuk mendorong proaktivisme lingkungan pada dunia industri. Tekanan dunia konsumen saat ini pun cukup signifikan, yang banyak terbentuk dari masyarakat konsumen hijau. Sebut saja di Inggris, 81% masyarakatnya hanya bersedia membeli produk-produk hijau (produk yang aman lingkungan). Demikian pula 75% konsumen di Australia bersedia membayar lebih mahal produk-produk yang ramah lingkungan.
Di Indonesia belum secara spesifik dilakukan penelitian. Namun berangkat dari pengalaman buruk yang terjadi selama ini, tentu dapat mendorong lahirnya konsumen hijau yang responsif terhadap produk perusahaan yang peduli lingkungan.
Dalam dunia hukum lingkungan, seringkali penerapan pajak lingkungan ini diartikan sebagai prinsip pencemar membayar (polluter pays principle) yang tujuannya untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pencemaran lingkungan.
Selain itu, prinsip ini juga digunakan sebagai tindakan penyelamatan lingkungan atas biaya penanggung jawab usaha, untuk mendorong upaya dunia industri mengurangi dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Praktis, pengusaha akan lebih hati-hati lagi melakukan pencemaran.
Upaya preventif yang akan dilakukan pemerintah ini harus dipandang positif. Sebagai wujud good suistanble environmental governance, pajak lingkungan merupakan model pengawasan rutin baru terhadap tingkat penaatan dunia industri dalam pengendalian dampak lingkungan.
Terbukti di beberapa negara pencinta lingkungan, penerapan pajak lingkungan justru dapat memaksa perusahaan untuk mengurangi penggunaan bahan kimia. Selain itu, pajak dan denda lingkungan yang tinggi secara tidak langsung memaksa perusahaan membersihkan dan mencegah pencemaran.

Asal Cepat
Selama ini perusakan lingkungan merupakan persoalan utama dari seluruh produksi. Tentunya diperlukan iklim produksi yang dapat berputar haluan, menuju kelestarian lingkungan demi menyelamatkan bumi.
Faktanya, dunia industri selama ini cenderung mengedepankan sifat asal cepat mendapatkan keuntungan. Padahal, kita menyadari salah satu penghambat dari merosotnya dunia industria dalah jumlah pungutan liar yang semakin menjamur.
Dasar analisis yang perlu dipertimbangkan adalah keinginan bagi kesejahteraan yang lebih merata. Dalam hal ini, kesadaran lingkungan yang lebih baik tentu akan menciptakan kesejahteraan hidup yang meningkat, tentunya diperlukan suatu sistem hidup yang cerdas dan stabil yang dapat memberi keadilan pada generasi ke depan.
Tiap kebijakan yang dilahirkan tentu harus memberi rasa keadilan. Pada konteks ini perlu ditegaskan tujuan penerapan pajak lingkungan. Apakah ditujukan untuk sebenar-benarnya pelestarian lingkungan atau hanya sekadar mendongkrak pendapatan daerah?
Asumsi ini jelas bukan tanpa dasar. Jika memang digunakan sebagai upaya pencegahan pencemaran mungkin dapat diterima. Tapi, jika hanya mendongkrak pendapatan daerah, bukan tidak mungkin justru akan merugikan investor.
Tentunya kita tidak berharap penerapan ini bias kepentingan. Itulah sebabnya diperlukan sebuah pendekatan yang berbeda, termasuk di dalamnya suatu sistem yang tidak hanya berorientasi pasar.
Pajak lingkungan lah yang mungkin menjadi penting untuk diterapkan, demi perubahan yang lebih luas dan demi menjaga kelestarian lingkungan. Semoga!

By: Maharani Siti Sophia, SH (Staf Divisi Advokasi pada Indonesian Center For Environmental Law, Jakarta)
Source: Bisnis Indonesia, 5/6/2006

Read On 0 comments

Gerakan Kultural Kebijakan Lingkungan

1:43:00 PM
KONDISI lingkungan hidup kita makin mencemaskan. Banyak tempat dan tanah yang tak lagi produktif, bahkan sebagian tak dapat ditanami lagi. Air kian tercemar dan tidak layak diminum. Udara pun terpolusi, sehingga menyesakkan napas. Tendensi kondisi ekologi yang kurang stabil semacam itu semakin runyam, tatkala banyak hutan gundul akibat kelemahan kontrol dalam proses penebangan dan reboisasi yang berjalan lamban.
Perkembangan industri berdampak besar bagi kelestarian lingkungan. Pencemaran masih menjadi persoalan pelik dalam pembangunan di bidang pelestarian lingkungan. Bahkan cenderung kian mengkhawatirkan. Perhatian pemerintah dalam menangani persoalan lingkungan nampaknya juga masih banyak menghadapi kendala. Apalagi ditengarai kesadaran masyarakat terhadap kelestarian lingkungan juga makin rendah.
Mengapa ini terjadi? Bagaimana kebijakan pemerintah dalam menangani pencemaran lingkungan, juga bagaimana mengembangkan lingkungan di kawasannya?

Industrialisasi
Sedikitnya ada dua faktor penting yang ditempatkan sebagai tantangan dalam proses memelihara kelestarian lingkungan. Faktor pertama, pesatnya peningkatan jumlah penduduk. Hampir di semua belahan bumi ini populasi makin padat. Ini menambah beban bagi lingkungan, karena daya dukung sumber alam semakin tidak seimbang dengan laju tuntutan pemenuhan kebutuhan hidup. Lingkungan tidak pernah berhenti dieksploitasi dengan berbagai macam cara dan argumentasi.
Faktor kedua, perkembangan industri. Sektor yang dibanggakan karena dianggap sangat andal dalam menjawab tantangan pemenuhan kebutuhan ekonomi ini, ternyata harus dibayar amat mahal karena keterkaitan dengan dampak negatif bagi kelestarian lingkungan. Pesatnya perkembangan industri memberi andil besar bagi pencemaran lingkungan, fisik dan biologi.
Hasil studi di negara-negara industri memperlihatkan, bersamaan dengan pesatnya pertumbuhan industri telah terjadi erosi pada tanah pertanian serta terjadinya penggaraman (slinization) pada lahan produktif. Di samping itu terjadi proses pendangkalan sungai dan danau, serta meluasnya padang pasir.
Manakala kecenderungan itu dibiarkan, bukan mustahil kelak kehidupan manusia menjadi lebih sengsara. Anak cucu kita akan menderita, karena alam tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Dalam konteks ini, minimal terdapat tiga macam pencemaran, yaitu pencemaran udara, pencemaran air, dan pencemaran daratan. Udara dikatakan tercemar apabila terjadi perubahan komposisi dari keadaan normal akibat kehadiran bahan atau zat asing tertentu. Kehadiran bahan atau zat asing tersebut bisa karena secara alamiah seperti abu, letusan gunung berapi, atau pembusukan sampah organik; bisa juga sebagai akibat ulah manusia seperti debu dari asap pabrik serta hasil pembakaran.
Air juga dikatakan tercemar apabila telah berubah dari kondisi normal. Hanya, menyatakan ketercemaran air lebih sulit daripada udara. Kesulitan itu terutama karena sesungguhnya air tidak pernah terwujud dalam keadaan benar-benar bersih. Di dalam air selalu ditemukan larutan dari unsur lain.
Para ahli biasanya menyatakan air tercemar apabila terjadi perubahan suhu, perubahan pH atau konsentrasi ion hydrogen, serta perubahan warna, bau, dan rasa. Air juga dinyatakan tercemar ketika ditemukan endapan, koloidal, bahan berlarut, adanya mikroorganisme serta meningkatnya radioaktivitas air lingkungan. Dalam kondisi demikian, air menjadi berbahaya atau tidak dapat lagi dipergunakan bagi kebutuhan sehari-hari. Air bisa berubah menjadi racun mematikan bagi orang yang menggunakannya.
Sedangkan daratan dikatakan tercemar ketika tidak mampu lagi memberikan daya dukung bagi kehidupan manusia untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Pencemaran daratan itu antara lain ditandai oleh tidak difungsikannya lagi untuk bertani, beternak, atau bermukim. Sebagaimana pencemaran air, pencemaran daratan juga bisa disebabkan oleh kehadiran bahan atau zat asing secara alamiah, juga akibat ulah manusia sendiri.

Home Industry
Sebenarnya kita punya ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup yang diharapkan mampu mengatasi persoalan. Antara lain, pembangunan harus didasarkan pada wawasan lingkungan yaitu upaya secara sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup. Juga disebutkan, setiap orang mempunyai hak dan kewajiban untuk berperan serta dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Kenyataannya, persoalan lingkungan terutama yang disebabkan oleh industri belum dapat diatasi secara tuntas. Beberapa alasan sering dikemukakan oleh pemerintah, yakni persoalan-persoalan yang berkaitan dengan lingkungan tidak bisa sekadar ditinjau dari faktor pencemaran, melainkan ada pertimbangan faktor lain seperti kesempatan kerja, investasi, dan kepentingan politis. Alasan ini terutama disampaikan oleh daerah yang struktur industrinya didominasi oleh home industry, sehingga persoalan pengolahan limbah, misalnya, menjadi persoalan yang relatif sulit dituntaskan.
Dalam konteks ini, pemerintah setempat biasanya menegaskan setiap industri harus mempunyai pengolahan limbah. Namun di sisi lain pengolahan limbah home industry tidaklah sederhana, karena terkait erat dengan masalah permodalan. Modal produksi sudah relatif kecil, belum lagi bila terdapat kendala seperti ketersediaan bahan, lahan, dan tenaga. Seandainya pemerintah setempat bersikeras memaksakan aturan, semua home industry dikhawatirkan gulung tikar, dan dampaknya bisa menjadi lebih panjang. Ini menjadi dilema tersendiri bagi pemerintah.
Persoalan limbah juga terjadi pada industri kategori sedang dan besar. Memang agak sulit untuk menentukan apakah sebuah industri tergolong besar, sedang, atau kecil (home industry) karena kriteria itu harus memperhatikan aspek jumlah tenaga kerja, nilai investasi maupun peralatan yang dipakai secara menyeluruh.
Kelemahan yang sering terjadi karena industri sedang dan besar terkadang tidak menghitung biaya untuk pengolahan limbah dalam satuan cost production atau internal cost, sehingga cukup menyulitkan ketika diberlakukan kebijakan untuk membangun unit pengolahan limbah sendiri bagi industri sedang dan besar. Pada posisi demikian, pemerintah tetap dituntut konsisten dengan kebijakan bahwa limbah yang dihasilkan sebelum dibuang harus diolah terlebih dahulu.
Maka perlu dicarikan langkah strategis, misalnya melalui sistem pengolahan limbah terpadu. Melalui sistem ini minimal dapat ditangani kendala kelemahan atau tidak tersedianya biaya bagi industri untuk melakukan pengolahan limbah secara mandiri. Seluruh sarana penunjang dapat dipikul bersama oleh industri yang memanfaatkan, sehingga menjadi lebih ringan. Ini juga lebih membantu program pembangunan prasarana dan pengembangan kawasan.

Gerakan Kultural
Rendahnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelestarian lingkungan juga menjadi persoalan tersendiri. Berbagai bentuk perilaku yang mencerminkan ketidakpedulian terhadap lingkungan masih terus berlangsung dengan pelaku yang makin variatif. Tidak hanya sekelompok orang tertentu, tetapi meliputi hampir semua kalangan.
Ini bisa terjadi pada level individu rumah tangga, komunitas kecil, atau mereka yang biasa disebut sebagai perambah hutan. Bisa terjadi pula pada level organisasi seperti perusahaan. Atau bahkan pada level intelektual, seperti cendekiawan yang melontarkan ide-ide pembangunan masa depan, tetapi tidak mengagendakan masalah lingkungan yang bisa disejajarkan dengan masalah politik, ekonomi, teknologi, dan kualitas sumber daya manusia.
Penulis ingin menegaskan, membangun kesadaran pelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama, tidak tertuju pada individu dan kelompok tertentu, atau bahkan hanya tanggung jawab pemerintah.
Pemerintah perlu melakukan reorientasi paradigma pembangunan. Sekarang ini terdapat paradigma baru yang tengah dibangun dan menjadi dasar pijakan pembangunan di banyak negara, yaitu paradigma pembangunan berkelanjutan, yang dipercaya untuk menggantikan paradigma lama misalnya paradigma pertumbuhan ekonomi dan paradigma yang menekankan pemerataan hasil-hasil pembangunan.
Secara sederhana, pengertiannya adalah pembangunan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan dan kepentingan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Pengertian ini merujuk pada World Commission on Environment and Development (WECD), sebuah komisi dunia untuk lingkungan dan pembangunan di bawah naungan PBB.
Definisi tersebut memuat dua konsep utama. Pertama, tentang kebutuhan yang sangat esensial untuk penduduk miskin dan perlu diprioritaskan. Kedua, tentang keterbatasan dari kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan generasi sekarang dan yang akan datang. Artinya, pembangunan berkelanjutan berperspektif jangka panjang (a longer term perspective) yang menuntut adanya solidaritas antargenerasi.
Di Indonesia, pembangunan berkelanjutan ditujukan untuk mengurangi kemiskinan dan meminimalisasi kerusakan sumber daya alam dan lingkungan. Secara implisit mengandung arti memaksimalkan keuntungan pembangunan dengan tetap menjaga kualitas sumber daya alam.
Paradigma ini akan semakin dibutuhkan seiring dengan perkembangan globalisasi terutama ketika diterapkan ISO 9000 (standar kualitas suatu barang) dan ISO 14000 (standar kualitas lingkungan). Secara sederhana di dalam ISO 14000 dipersyaratkan audit lingkungan, label lingkungan, sistem pengelolaan lingkungan dan analisis daur hidup. Bila ISO 14000 diberlakukan, suka atau tidak suka, para pengusaha harus menyesuaikan produk-produknya dengan kriteria lingkungan yang dikehendaki oleh ISO (International Standardization Organization).
Paradigma ini menuntut diterapkannya strategi gerakan kultural. Gerakan Konsumen Hijau (konsumen yang berwawasan lingkungan), misalnya, telah menjadi bagian dari kehidupan di negara-negara maju. Dalam beberapa kasus, masyarakat akan dengan kritis menolak tas plastik yang tidak bisa didaur ulang atau jaket yang terbuat dari kulit binatang yang dilindungi.
Gerakan kultural tersebut selanjutnya menyosialisasikan dan menanamkan pengertian kepada masyarakat (konsumen) untuk menggunakan produk yang tidak mengganggu kesehatan dan merusak lingkungan. Konsumen diposisikan sebagai inisiator, pemberi pengarah, pengambil keputusan, pembeli, bahkan pengguna.
Alangkah manis jika kebijakan pemerintah di bidang lingkungan diarahkan pada gerakan kultural membangun kesadaran pada kelestarian lingkungan sejak level terkecil, yaitu keluarga, lalu diharapkan mempunyai ekskalasi pemberdayaan yang melebar dan meluas. (18)

By: Ir. HM Tamzil (Wakil Bupati Kab. Semarang, mahasiswa Program Pascasarjana Undip)
Source: Suara Merdeka, 15 Februari 2003
Read On 0 comments

Susu Formula Bukan Produk Steril

1:40:00 PM
Ahli pangan asal hewan dan Staf Pengajar Bagian Kesehatan Masyarakat Veteriner Fakultas Kedokteran Hewan IPB.Prof Mirnawati Sudarwanto menyatakan, susu formula bukanlah produk steril. Dalam sebuah dialog interaktif tentang keamanan pangan produk susu di Kampus IPB Darmaga pada awal April lalu, Mirnawati menjelaskan, produk apapun, termasuk susu dan olahannya seperti susu formula dapat menimbulkan bahaya bagi konsumennya jika diolah dangan cara yang tidak benar.
Ahli pangan asal hewan dan Staf Pengajar Bagian Kesehatan Masyarakat Veteriner Fakultas Kedokteran Hewan IPB.Prof Mirnawati Sudarwanto menyatakan, susu formula bukanlah produk steril. Dalam sebuah dialog interaktif tentang keamanan pangan produk susu di Kampus IPB Darmaga pada awal April lalu, Mirnawati menjelaskan, produk apapun, termasuk susu dan olahannya seperti susu formula dapat menimbulkan bahaya bagi konsumennya jika diolah dangan cara yang tidak benar. Banyak bahaya yang timbul baik bahaya kimia, fisik dan mikrobiologi. Residu antibiotik dan mikotoksin perlu diperhatikan dalam susu formula untuk bahaya kimia. Tidak hanya Enterobacter sakazakii yang ditekankan untuk bahaya cemaran mikrobiologis pada susu formula, namun juga salmonella yang dikategorikan sebagai cemaran utama pada susu formula dan makanan bayi.Untuk itu, harus dilakukan evaluasi menyeluruh masalah keamanan pangan, dengan berbasis pada risiko. Analisis ini dilakukan untuk mengetahui seberapa jauh efek yang yang ditimbulkan oleh suatu produk jika dikonsumsi. Pengkajian analisis risiko harus melibatkan pakar atau peneliti (sebagai pengkaji risiko), pemerintah (sebagai manajer risiko), konsumen, industri, dan pihak yang terkait. Fri-21

Source: Food Review Indonesia, 10 Agust 2008
Read On 0 comments

Jangan Banyak Pake Produk Kemasan Plastik

1:35:00 PM
*Selamatkan Lingkungan dengan Cara Sederhana

SEJAK beberapa tahun terakhir, Youngsters pasti kerap melihat berita di berbagai media massa tentang bencana alam yang silih berganti menggempur berbagai belahan bumi. Baik itu banjir, tanah longsor, kekeringan, badai, dan sebagainya.
Selain pengaruh perubahan iklim, kekerasan yang dilakukan manusia terhadap alam baik itu penggundulan hutan, pencemaran laut dan sungai, ataupun polusi udara juga memberikan andil terhadap kerusakan bumi.
Sebagai generasi muda, Youngsters pastinya nggak mau kan hanya berpangku tangan menyikapi kerusakan bumi serta perubahan iklim yang terjadi belakangan ini? Karena sebenarnya, ada banyak hal yang bisa dilakukan untuk ikut menahan perubahan iklim yang sedang terjadi saat ini.
Misalnya aja dengan ikut mencegah kenaikan suhu permukaan bumi akibat efek rumah kaca. Yakni dengan mengurangi carbon foot-print masing-masing pribadi. Sebut aja dengan hemat air, hemat listrik, mengurangi konsumsi makanan yang pake kemasan plastik dan sebagainya.
Selain itu, Youngsters bisa juga menjadi konsumen hijau dengan selalu menerapkan prinsip reduce (mengurangi), reuse (menggunakan kembali), dan recycle (mendaur ulang).
"Urutan prinsip konsumen hijau ini nggak bisa diubah. Urutan pertama harus reduce, kemudian reuse, baru terakhir recycle. Prinsip ini bakal dipake saat konsumen mengonsumsi apa pun. Nah, bagi Youngsters yang emang peduli ama lingkungan bisa menerapkan prinsip konsumen hijau ini," jelas Mas Harry Surjadi dari Knight International Journalism Fellow.
Setiap saat, manusia mengonsumsi banyak produk. Orang, sehari tiga kali harus makan dan diselingi camilan. Selain makanan, kita juga butuh sepatu, baju, tas, dan banyak barang-barang lainnya setiap waktu.
Persoalan terbesar yang dihadapi konsumen hijau adalah kemasan plastik. Misalnya tas kresek, kemasan botol air, kemasan mi instan, pembungkus makanan, dan sebagainya. Walau lumayan praktis, tapi plastik ternyata memberikan dampak lingkungan yang luar biasa.
Itu karena, waktu udah jadi sampah, kemasan plastik nggak bisa membusuk bahkan hingga ratusan tahun. Artinya, kemasan plastik lebih banyak merugikan dibandingkan manfaatnya. Sehingga, penggunaan kemasan plastik harus dikurangi.
Kalaupun terpaksa harus mengonsumsi produk yang menghasilkan sampah terutama plastik, sebisa mungkin mengimbanginya dengan menerapkan reuse atau menggunakan kembali. Misalnya aja dengan menggunakan produk model isi ulang.
Dan kalo nggak bisa dipake ulang, barulah Youngsters harus menerapkan sistem recycle alias mendaur ulang. Itu artinya, produk yang dibeli haruslah dengan bahan yang bisa didaur ulang.
"Jika semua orang termasuk Youngsters mau menjalankan prinsip konsumen hijau dalam kehidupan sehari-hari, itu berarti kamu-kamu udah memberikan sumbangan yang besar bagi lingkungan. Tentunya termasuk menerapkan prinsip efisien dalam penggunaan energi," jelasnya. (*)

Lebih Baik Naik Angkot atau Sepeda
ADA banyak hal yang bisa kita lakukan untuk turut menyematkan bumi dari kerusakan. Sebab, ada banyak hal kecil yang kadang kita sepelekan, ternyata punya kontribusi besar terhadap kerusakan bumi. Padahal, hal kecil itu dilakukan banyak orang.
Lantas, apa yang bisa kita lakukan untuk menyematkan bumi? Ini dia beberapa di antaranya:
  1. Kurangi penggunaan alat listrik yang pake freon seperti AC dan kulkas. Freon bisa menipiskan lapisan ozon yang berfungsi menahan paparan sinar matahari. Pilih juga alat rumah tangga yang ramah lingkungan dan hemat energi. Matikan alat listrik saat nggak dipake.
  2. Budayakan hemat listrik dan air. Semakin banyak listrik dan air yang dipake, semakin besar juga energi yang dibutuhkan sehingga semakin memperbanyak gas rumah kaca yang diemisikan. Hemat juga pemakaian tisu, kertas atau produk lain yang butuh banyak sumber daya alam dalam produksinya. Pake lagi, belakang kertas yang udah dipake.
  3. Jangan buang sampah sembarangan dan budayakan hidup bersih dan peduli lingkungan sekitar. Habiskan selalu makanan biar nggak menumpuk dan jadi sampah.
  4. Kurangi kebiasaan pake kendaraan pribadi saat pergi sekolah. Kalo pake kendaraan pribadi, ajak temen-temen satu jalur untuk berangkat bareng. Bisa juga naik angkutan umum atau mobil antar jemput sekolah. Kalo jarak sekolah dekat, bisa naik sepeda atau bahkan jalan kaki. Nggak cuma hemat, juga bebas polusi kan?
  5. Kurangi jajan makanan atau minuman dengan kemasan plastik. Secara, plastik punya andil besar terhadap kerusakan lingkungan karena nggak bisa didaur ulang dan susah diurai mikroorganisme.
  6. Jadilah konsumen hijau. Melalui konsep reduce (mengurangi), reuse (menggunakan kembali) dan recycle (mendaur ulang).
  7. Perluas wawasan tentang lingkungan dengan terlibat langsung dengan organisasi lingkungan hidup. Seperti WALHI, WWF, GreenPeace, dan sebagainya. Bekali diri dengan berbagai pengetahuan tentang lingkungan.
(berbagai sumber)

Kenali Keamanan Plastik dari Simbolnya
DALAM kehidupan sehari-hari, Youngsters pasti sering bersentuhan dengan plastik. Baik itu botol air mineral, botol jus, tempat makanan, dan banyak lagi. Plastik bukan saja menjadi masalah lingkungan karena sulitnya diurai oleh mikroorganisme, tapi juga bisa membahayakan kesehatan lho.
Itulah kenapa setiap orang harus selalu meneliti jenis plastik atau bahan yang dipake khususnya jika dipake sebagai wadah makanan atau minuman. Yakni lewat simbol yang tertera pada wadah plastik.
Nah, biar Youngsters nggak salah pilih bahan plastik, gimana kalo kita mengenali simbol plastik berikut tingkat keamanannya?
  1. Simbol PETE atau PET (polyethylene terephthalate) biasa dipakai untuk botol plastik yang jernih atau transparan atau tembus pandang. Misalnya aja, botol air mineral, botol jus, dan hampir semua botol minuman lainnya. Botol-botol dengan bahan PETE atau PET sebenarnya hanya boleh sekali pake aja. Terlebih kalo tampilan botol ini sudah baret-baret dan punya "umur" yang udah lama. Kalo udah kayak gini, mendingan botol dibuang aja. O ya, jangan pernah menggunakan botol ini untuk tempat air hangat atau bahkan air panas.
  2. Simbol HDPE (high density polyethylene) biasa dipakai untuk botol susu berwarna putih susu. Sama seperti plastik dengan simbol PETE atau PET, HDPE juga direkomendasikan hanya untuk sekali pake.
  3. V atau PVC (polyvinyl chloride) adalah plastik yang paling sulit didaur ulang. Misalnya plastik pada pembungkus (cling wrap), dan botol-botol. Kandungan dari PVC yaitu DEHA pada plastik pembungkus bisa bocor dan masuk ke makanan berminyak saat dipanaskan. Kalo udah gitu, bakal membahayakan kesehatan ginjal dan hati lho. Serem banget kan?
  4. LDPE (low density polyethylene) biasa dipakai sebagai bahan tempat makanan dan botol-botol lembek. Barang-barang dengan kode ini bisa didaur ulang. Atau bisa dibilang tidak dapat di hancurkan tapi tetap oke untuk jadi tempat makanan.
  5. PP (polypropylene) adalah pilihan terbaik untuk bahan plastik terutama yang berhubungan ama makanan dan minuman. Misalnya aja sebagai tempat menyimpan makanan, sebagai botol minum dan paling penting botol minum bayi alias dot. Bahan dengan simbol ini biasanya transparan yang tidak jernih atau berawan. Nah, kalo kamu pengen beli barang berbahan plastik, pastikan ada simbol yang satu ini.
  6. PS (polystyrene) biasa dipakai sebagai bahan tempat makan styrofoam, tempat minum sekali pakai, dan lainnya. Bahan Polystyrene bisa membocorkan bahan styrine ke dalam makanan ketika makanan bersentuhan dengan wadah ini. Dan ngerinya, bahan Styrine berbahaya untuk kesehatan otak dan sistem syaraf. Karena berbahaya, bahan ini harus dihindari pemakaiannya. Bahkan, banyak negara bagian di Amerika sudah melarang pemakaian tempat makanan berbahan styrofoam termasuk China. Selain tempat makanan, styrine juga bisa didapatkan dari asap rokok, asap kendaraan dan bahan konstruksi gedung. Nah loh!
  7. Other (biasanya polycarbonate) bisa didapatkan di tempat makanan dan minuman seperti botol minum olahraga. Polycarbonate bisa mengeluarkan bahan utamanya yaitu Bisphenol-A ke dalam makanan dan minuman yang berpotensi merusak sistem hormon. Jadi, hindari bahan plastik Polycarbonate ya.
(berbagai sumber)

Manfaatkan Situs sebagai Sumber Informasi
UNTUK bisa memberikan kontribusi terhadap kelestarian lingkungan, pastinya Youngsters butuh pengetahuan sebagai pendukung. Sebab, berbekal pengetahuan yang cukup, seseorang biasanya akan bisa lebih banyak melakukan hal positif dibandingkan orang dengan pengetahuan terbatas.
Lalu, gimana dong caranya kita mendapatkan banyak pengetahuan tentang lingkungan hidup? Tenang, kali ini Tribun akan membagi sejumlah situs yang menawarkan berbagai informasi tentang lingkungan. Ini dia situs yang bisa jadi referensi informasi kamu:
  1. Ecokids: http://www.ecokids.ca/pub/index.cfm
  2. http://www.care2.com/channels/ecoinfo/kids
  3. http://www.youngreporters.org/
  4. http://www.enviroliteracy.org/article.php?id=221
  5. http://www.silverlf.com/barrick/kidsgarden.htm
  6. http://earthday.wilderness.org/
  7. http://www.sierraclub.bc.ca/education/ed_students/
  8. http://www.enfo.ie/kidslinkpage1.htm
  9. http://kids.niehs.nih.gov/home.htm
  10. http//www.walhi.or.id
  11. http//www.akuinginhijau.wordpress.com
  12. http//www.foei.org.

Source: http://neisha-diva.blogspot.com/
11 Juni 2008
Read On 0 comments

Bolehkah MLM Itu, Sebagai Produk atau Sistem?

1:32:00 PM
T: Saya mau menanyakan hukum dalam Islam mengenai bisnis multilevel marketing (MLM). Apakah dibolehkan atau dilarang dalam Islam? Saya sedang mempelajari bisnis MLM yang bernama Voucher Networking, seperti bisnis jaringan pulsa begitu, Pak..
Terima kasih atas jawabannya.
Ahmad Idris (ahmad.idris@pajak.go.id)

J: Mas Ahmad Idris yang dirahmati Allah SWT dan sedang berusaha membuat terobosan alternatif dalam kehidupan yang monoton ini, pertanyaan ini menjadi salah satu fenomena primadona karena sering kali muncul dalam banyak kesempatan. Saya menduga di lapangan sedang muncul sebuah realita bahwa MLM telah menjadi salah satu alternatif aktivitas masyarakat perkotaan maupun daerah diseluruh Indonesia, di tengah gempuran himpitan perekonomian negeri ini yang tak jelas arah dan tujuannya kita bisa menyaksikan setiap Sabtu atau Ahad (hari libur nasional) secara serentak di seluruh wilayah Indonesia hadir beraneka ragam bentuk presentasi, pertemuan massal, yang bernuansa motivasi & pencerahan.
Untuk menjawab pertanyaan Anda saya sarankan untuk membuka & membaca rubrik Ustadz Menjawab di http://www.eramuslim.com/ustadz/eki/7510171530-multi-level-marketing-antara-halal-dan-haram.htm, guna memberikan wacana tambahan sekaligus mengkritisinya dengan nalar pribadi.
Sebagai contoh coba saya kutip ulasan Ustadz Sarwat di kajiannya di atas, sebagai berikut: "Hukum Dasar MLM ... Sebenarnya tidak ada yang salah dalam urusan transaksi, selama MLM itu bersih dari unsur terlarang seperti riba, gharar, dharar dan jahalah..." Selengkapnya silahkan Anda baca sendiri.
MLM sendiri masuk dalam bab muamalat, yang pada dasarnya mubah atau boleh, merujuk kepada kaidah bahwa Al-Aslu fil Asy-yai Al-Ibahah. Hukum segala sesuatu itu pada asalnya adalah boleh, dalam hal ini maksudnya adalah dalam masalah muamalat, sampai nanti ada hal-hal yang ternyata dilarang atau diharamkan dalam syariah Islam. Misalnya bila di dalam sebuah MLM itu ternyata terdapat indikasi riba', misalnya dalam memutar dana yang terkumpul, atau ada indikasi terjadinya gharar atau penipuan baik kepada downline ataupun kepada upline, atau mungkin juga terjadi dharar yaitu hal-hal yang membahayakan, merugikan atau menzhalimi pihak lain, entah dengan mencelakakan dan menyusahkan. Dan tidak tertutup kemungkinan ternyata ada unsur jahalah atau ketidaktransparanan dalam sistem dan aturan, atau juga perdebatan sebagian kalangan tentang haramnya samsarah ala samsarah sehingga kita tidak bisa terburu-buru memvonis bahwa bisnis MLM itu halal atau haram, sebelum kita teliti dan bedah dulu 'isi perut'-nya dengan pisau analisa syariah yang 'tajam dan terpercaya'. Silahkan dibuka dan disimak secara dalam, insya Allah pengetahuan Anda dan kita semua menjadi lebih luas, khususnya dalam kaedah syariah.
Pada kesempatan ini izinkan saya memberikan tambahan ilmu seputar MLM, dari satu sisi yang menyebabkan munculnya konsep MLM. Satu hal yang perlu digarisbawahi adalah MLM adalah sebuah sistem bukan produk atau jasa, tolong hal ini bisa dibedakan substansinya, jadi kita tidak perlu menjadi bingung jika suatru waktu beli mie instan melalui sistem MLM, beli sepeda anak kita pakai model MLM, atau memilih rumah sakit atau mempertimbangkan menggunakan jasa pesawat melalui pendekatan MLM, dll (trend company memasarkan produk atau jasanya melalui sistem MLM semakin hari semakin menguat, why?)
Jadi kalau ingin mendapatkan kejelasan halal atau haramnya biasanya ini terkait pada produk atau jasanya, misalnya haram/halalkah produk sabun, susu, buah, daging, dan sebagainya, dan sebagainyanya atau haram/halakah jasa pencucian pakaian, jasa training anjing, jasa melukis tubuh, info terakhir bisnis jasa asuransi telah ada yang memilih sistem MLM sebagai basis pemasarannya, dan sebagainya, dan sebagainya.
Dengan keterbatasan pengetahuan yang sempat saya ketahui, ceritanya begini: saya sempat terheran-heran membaca data resmi dari sebuah majalah marketing ternama yang membeberkan data bahwa sebuah produk misalnya produk shampoo atau sabun mandi yang selama ini Anda pakai sehari-hari seumur hidup kita itu, ternyata biaya promosinya mencapai angka 50% dari total biaya produksi. Luar biasa! (Belum lagi kalau Anda tahu berapa modal dasar harga produknya: mungkin hanya 20% saja!). Jadi jika shampoo Anda berharga Rp 10.000, maka 50 persennya (Rp 5.000) sebenarnya kita bayarkan ke biro iklan seperti tayangan di TV kita sehari-hari, iklan yang kita sering dengar di radio, promosi 1 halaman besar di koran ternama, papan iklan besar (billboard) di pintu masuk bandara atau di perempatan Semanggi, pertunjukan band yang jelas mengeluarkan biaya sponsor (baca: iklan), dll. Artinya, sadarkah kita selama ini rela mengeluarkan uang sebesar 50% biaya dari produk yang kita pakai tanpa pernah merasa dirugikan, malah senang dan bahagia alias penasaran, misalnya saat melepas tutup botol yang ke seratusan atau malah sudah ribuan buka tutup botol tak kunjung dapat mercy atau kapal pesiar yang dijanjikan produsennya (sebenarnya ini bisa juga ditanyakan dasarnya. Misalnya, bolehkah kita membeli produk minuman hanya karena berharap liburan pesiar ke luar negeri atau ke bulan?)
Konon katanya dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan mulai tercerahkannya sebagian manusia yang ingin terus menjadi cerdas, ditemukanlah sebuah sistem pemasaran yang lebih efisien dan lebih memberikan manfaat (keuntungan) karena sama sekali tidak mau (tidak sudi) memasarkan produk/jasanya dengan harus membuang anggaran hanya untuk biaya promosi yang besar-besaran. Malah ada yang lebih gila-gilaan, apalagi jika dihitung secara kritis nilainya bisa mencapai 50% (wow... luar biasa!), penemunya berfikir dari pada anggaran 50% tersebut saya berikan sebagai biaya promosi, kenapa tidak saya salurkan saja ke para member yang mau bekerja keras & terus berusaha untuk memasarkannya, jadi terjawablah kenapa para member (anggota yang rajin & terus berkembang) akhirnya di sebuah periode waktu tertentu, biasanya di atas 1 atau 2 tahun berhasil mendapatkan bonus yang spektakuler, misal: mercy, kapal pesiar, berlibur keluar negeri (umroh).
Salah satu masalah muncul, negeri ini lebih banyak SDM yang bermental "Instan" alias ingin cepet kaya tanpa usaha, mau segera sukses tanpa bekerja, sehingga biasanya saat mengalami kegagalan selalu yang dikambinghitamkan adalah hal di luar dirinya. (lanjutannya akan dibahas pada bab tersendiri).
Demikianlah penjelasan dari kami semua, semoga Anda belum puas, karena kalau belum puas pertanda Anda berpeluang mencari ilmu baru sampai paham dan mengerti. Buat pembaca lain (netter) lainnya semoga jawaban ini bisa menjadi referensi (rujukan) untuk seputar pertanyaan (kasus) yang sama atau sejenis

Salam sukses buat semua

Wassalam,
Adhi Arisman, Motivator Dunia Kerja Indonesia

Source: www.eramuslim.com, 14 Juli 2008
Read On 1 comments

Pertanian Organik

1:29:00 PM
Cara Membuat Kompos
Kompos adalah pupuk organik yang terbuat dari kotoran hewan dan diproses dengan bantuan bakteri.

Bahan dan Komposisi:
  • 100 kg arang sekam berambut
  • 200 kg kotoran hewan
  • 3-5 kg dedak atau bekatul
  • 0,5 kg gula pasir atau gula merah yang dicairkan dengan air
  • 0,5 liter bakteri
  • Air secukupnya

Cara Pembuatan:
Arang sekam, kotoran hewan, dedak, dan gula dicampur sampai rata dalam wadah yang bersih dan teduh. Jangan terkena hujan dan sinar matahari secara langsung.
Campurkan bakteri ke dalam air kemudian siramkan campuran di atas sambil diaduk sampai rata.
Tutup dengan plastik atau daun-daunan.
Tiap dua hari sekali siram dengan air dan diaduk-aduk.
Dalam 10 (sepuluh) hari kompos sudah jadi.
 
Cara Pembiakan Bakteri
Untuk menghemat biaya, bibit bakteri EM4 yang dibeli di toko atau koperasi Saprotan dapat dikembangbiakkan sendiri, sehingga kebutuhan pupuk organik untuk luas lahan yang ada dapat dipenuhi. Adapun prosedur pembiakan bakteri EM4 adalah sebagai berikut:

Bahan dan Komposisi:
  • 1 liter bakteri
  • 3 kg bekatul (minimal)
  • ¼ kg gula merah/gula pasir/tetes tebu (pilih salah satu)
  • ¼ kg terasi
  • 5 liter air

Alat dan Sarana:
  • Ember
  • Pengaduk
  • Panci pemasak air
  • Botol penyimpan
  • Saringan (dari kain atau kawat kasa)

Cara Pembiakan:
Panaskan 5 liter air sampai mendidih.
Masukkan terasi, bekatul dan tetes tebu/gula (jika memakai gula merah harus dihancurkan dulu), lalu aduk hingga rata.
Setelah campuran rata, dinginkan sampai betul-betul dingin! (karena kalau tidak betul-betul dingin, adonan justru dapat membunuh bakteri yang akan dibiakkan).
Masukkan bakteri dan aduk sampai rata. Kemudian ditutup rapat selama 2 hari.
Pada hari ketiga dan selanjutnya tutup jangan terlalu rapat dan diaduk setiap hari kurang lebih 10 menit.
Setelah 3-4 hari bakteri sudah dapat diambil dengan disaring, kemudian disimpan dalam botol yang terbuka atau ditutup jangan terlalu rapat (agar bakteri tetap mendapatkan oksigend ari udara).
Selanjutnya, botol-botol bakteri tersebut siap digunakan untuk membuat kompos, pupuk cair maupun pupuk hijau dengan komposisi campuran seperti yang akan diuraikan dibawah ini.
Catatan: Ampas hasil saringan dapat untuk membiakkan lagi dengan menyiapkan air kurang lebih 1 liter dan menambahkan air matang dingin dan gula saja.


Memahami Pertanian yang Berkelanjutan
Dewasa ini, istilah ‘Pertanian Berkelanjutan’ semakin sering digunakan. Sebagian orang mungkin pusing dengan kata tersebut. Oleh karena itu, perlu dijelaskan secara ringkas dan padat perihal pengertian istilah ‘pertanian berkelanjutan’ (sustainable agriculture).
Penjelasan berikut ini disarikan dari dua buku: (1) karangan Coen Reijntjes, Bertus Haverkort, dan Ann Waters-Bayer, Farming for the Future: An Introduction to Low-External-Input and Sustainable Agriculture, Netherland: ILEIA, 1992; dan (2) buku karangan Jules N Pretty, Regenerating Agriculture: Policies and Practice for Sustainability and Self-Reliance, London: Earthscan, 1996.
Kata ‘berkelanjutan’ (sustainable), sebagaimana dalam kamus, mengacu pada makna “mengusahakan suatu upaya dapat berlangsung terus-menerus, kemampuan menyelesaikan upaya dan menjaga upaya itu jangan sampai gagal”. Dalam dunia pertanian, ‘berkelanjutan’ secara mendasar berarti upaya memantapkan pertanian tetap menghasilkan (produktif) sembari tetap memelihara sumber daya dasarnya.
Sebagai contoh, Komite Penasehat Teknis Grup Konsultatif Riset Agraria Internasional (TAC/CGIAR) 198 menyatakan, “Pertanian berkelanjutan adalah manajemen sumber-sumber daya secara berhasil bagi agraria untuk mencukupi perubahan-perubahan kebutuhan manusia sembari tetap merawat dan meningkatkan kualitas lingkungan dan perbaikan sumber-sumber daya alam.”
Dengan demikian, pertanian berkelanjutan merupakan suatu pilihan lain atau “tandingan” bagi pertanian modern. Akan tetapi, sebagai tandingan bagi pertanian modern, selain kata berkelanjutan, ada juga yang menggunakan istilah:
  • pertanian alternatif,
  • regeneratif,
  • input eksternal rendah,
  • bekelanjutan input rendah,
  • bekelanjutan input seimbang,
  • conservasi-sumber daya,
  • biologis,
  • alamiah,
  • pertanian ekologis (ramah lingkungan),
  • agro-ekologis,
  • pertanian organis,
  • biodinamis, dan lain sebagainya.
Baik pertanian berkelanjutan dan berbagai istilah lainnya, umumnya mengandung suatu makna penolakan terhadap pertanian modern. Penolakan itu karena pertanian modern diartikan sebagai cara bertani yang menghabiskan sumber daya, pertanian industri, dan pertanian input eksternal tinggi atau intensif.
Sebagai gambaran sederhana, pertanian modern memakai masukan (input) luar seperti pupuk pabrik, bibit pabrik, pestisida dan herbisida kimia pabrik, yang umumnya merusak kelestarian tanah dan alam. Sebaliknya, suatu pertanian berkelanjutan lebih mengandalkan pemanfaatan sumber daya yang tersedia seperti bibit lokal, sumber air, matahari, dan teknologi yang ramah lingkungan; dan juga sangat mengutamakan pemanfaatan pupuk kandang (kompos) dan pengendali hama alami atau pestisida dari bahan-bahan alami.
Oleh karena itu, inti pemahaman pertanian berkelanjutan adalah sangat mengutamakan pemanfaatan sumber daya lokal beserta pengetahuan lokal.
Untuk lebih memudahkan pemahaman, Nicanor Perlas mengembangkan konsep pertanian berkelanjutan ILEIA (buku Farming the for Future); dan Perlas berhasil merumuskan Tujuh Dimensi Pertanian Berkelanjutan (baca: Nicanor Perlas, “The Seven Dimensions of Sustainable Agriculture“, makalah pada Konferensi Internasional II Forum Pembangunan Asia yang diadakan ANGOC di Filipina, tanggal 22-26 Februari 1993).
Dari berbagai bahan tersebut, penulis mencoba menyadur tujuh dimensi pertanian berkelanjutan tersebut ke dalam Bahasa Indonesia yang mudah dipahami, sebagaimana berikut ini.
Pertanian berkelanjutan harus menjadi pertanian:
  • Ramah lingkungan;
  • Menggairahkan kehidupan ekonomi;
  • Adil dan layak secara sosial;
  • Peka pada nilai budaya;
  • Mampu mengembangkan teknologi tepat guna;
  • Mampu menjadi pengetahuan yang menyeluruh;
  • Menjadi obor bagi kemanusiaan.
Namun, semua itu tidak berarti tanpa menyadari bahwa pilar terpenting dari pertanian berkelanjutan, selain lingkungan alam, adalah manusia. Pertanian berkelanjutan akan terwujud bila manusia bersungguh-sungguh memahami bahwa cita-cita pertanian berkelanjutan hanya dapat terwujud apabila dilandasi suatu pembaruan atau reformasi atas sumber-sumber daya alam dan agraria di mana rakyat secara adil dan setara dapat merasakan dan memanfaatkannya.

Peluang Indonesia dalam Pertanian Organik
Seiring dengan maraknya gerakan konsumen hijau, kesadaran konsumen untuk membeli produk yang ramah lingkungan semakin meningkat, termasuk di dalamnya produk-produk pertanian yang sehat dan bebas bahan kimia.
Munculnya berbagai persyaratan perdagangan internasional seperti ISO-9000, ISO-14000, dan ecolabeling. Berbagai persyaratan ini menandakan bahwa masyarakat internasional tidak lagi menghendaki produk pertanian yang mengandung bahan-bahan kimia dan merusak kesehatan, lingkungan, dan generasi berikutnya.
Pertanian organik menjadi alternatif bagi bangsa Indonesia karena jika pola pertanian modern yang padat bahan kimia tetap dilakukan seperti sekarang ini, dikhawatirkan Indonesia tidak dapat lagi mengekspor produk-produk pertaniannya.
Selain itu, bertani secara organis merupakan terobosan bagi para petani di tengah membubung tingginya harga pupuk dan pestisida kimia.
Sebenarnya, ada dua cara untuk mengatasi tingginya harga pupuk dan pestisida buatan pabrik. Pertama, menyediakan modal yang lebih besar. Ini dapat dilakukan, misalnya, dengan mendapatkan pinjaman Kredit Usaha Tani (KUT). Tentu saja petani terkena beban hutang. Kedua, petani membuat pupuk sendiri dengan bahan-bahan alami yang telah disediakan oleh alam dan melakukan pengendalian hama. Cara kedua relatif jauh lebih murah dan menyehatkan.
Petani organik menjadi petani yang mandiri dan merdeka, karena bahan-bahan bertani diperoleh dari alam sekitar. Petani tidak lagi menjadi tergantung kepada para produsen benih, pupuk, maupun pestisida. Selain itu, pertanian organik memberi ruang yang luas bagi petani untuk mengembangkan kreativitas bertaninya, seperti memanfaatkan bahan-bahan tidak berguna untuk kegiatan bertaninya. Sampah digunakan menjadi pupuk. Kaleng bekas dimanfaatkan untuk mengusir burung. Pertanian organik menjadi bagian dari upaya pemberdayaan petani, karena mengurangi ketergantungan petani terhadap pihak-pihak atas desa yang selama ini mengeksploitasi petani.
Dalam konteks pertanian yang berkelanjutan, model pertanian organik merupakan suatu strategi penguatan pemahaman petani akan harkat hidupnya, dan masa depan pertanian Indonesia. Dalam pemahaman inilah, hak petani atas tanah, perlu ditegakkan. Oleh karena itu, Reforma Agraria Indonesia tetap menjadi agenda pokok perjuangan petani Indonesia.

Labelisasi Produk Organik
Gerakan pertanian organik sudah dimulai di mancanegara semenjak tahun 1970-an. Akibat lebih banyak dampak buruk revolusi hijau, maka masyarakat lebih menginginkan produk pertanian yang baik bagi kesehatan manusia dan sekaligus ramah lingkungan. Amerika Serikat dan negara-negara Eropa sangat memperhatikan hal ini. Dengan demikian, secara pelahan pertanian organik berkembang dan produknya harus mempunyai standar yang lebih tinggi. Pertanian organik juga berkembang di Asia, terutama di Jepang, Thailand, Malaysia, dan Filipina.
Sekarang ini, negara Eropa dan Amerika sangat menyukai produk organik. Sekitar 3 ribu ton/tahun sayuran organik beku dan olahan buah-buahan organik berpeluang menembus pasar. Dalam perkembangan ini, para pedagang sering memasang label organik untuk menaikkan harga dagangannya. Oleh karena itu, misalnya, produk organik di Jerman harus diawasi dan dipasangi label ekolabeling (label ramah lingkungan).
Demikian juga halnya di Jepang. Karena sering ditipu pedagang dan pengusaha agribisnis, maka konsumen dan petani Jepang bergabung dalam JOAA (Japan Organic Agriculture Association). Mereka tidak mau diatur-atur pemerintah. Konsumen juga tidak mendapat jaminan tentang kualitas dan bagaimana produk itu ditanam.
Oleh karena itu, konsumen Jepang memperkenalkan konsep tei kei. Konsep ini artinya konsumen membeli langsung sayuran atau produk pertanian lainnya secara langsung dari petani. Dengan demikian, selain dapat memastikan kualitas produk. Konsumen dan produsen dapat berbincang-bincang dan mempererat keakraban.
Petani yang menerapkan konsep tei kei, menentukan harga produknya berdasarkan biaya produksi dan biaya hidup yang dia butuhkan sebagai petani. Harga produk menjadi mahal dibandingkan harga pasar. Meskipun demikian, konsumen tetap membeli karena puas dengan kualitas tanaman organik. Sehingga, petani tetap bergairah untuk menekuni pertanian organik.

Kesadaran Organis
Kesadaran akan pentingnya alam bagi kelangsungan hidup umat manusia memunculkan berbagai gerakan dengan isu penyelamatan lingkungan hidup. Secanggih apa pun teknologi yang diciptakan, manusia tetap bergantung kepada alam. Berbagai gerakan seperti gerakan antinuklir, konsumen hijau, konservasi hutan, perlindungan satwa, dan di bidang pertanian —gerakan pertanian organik— merebak di mana-mana.
Pertanian organik bukan saja tidak menggunakan pupuk dan pestisida kimia, tetapi juga merupakan sistem pertanian selaras dengan alam, berguna bagi kesehatan manusia. Lebih jauh lagi, pertanian organik menjadikan petani sebagai manusia yang merdeka dan mandiri. Pertanian organik mengkombinasikan sistem pertanian dan keraifan tradisional (indigenous knowledge) dengan ilmu pengetahuan pertanian yang terus berkembang.
Kata kunci dari pertanian organik adalah organis, yang berarti menyadari bagian dari alam, baik dilihat dari sisi petaninya, tanaman, maupun pola budi dayanya. Oleh karena itu, dalam pertanian organik, petani organis sebagai individu maupun kelompok selalu bersikap positif, memelihara dan melayani alam sebagai upaya timbal-balik sebab alam telah lebih dulu melayani manusia.
Petani organis berusaha untuk mandiri. Lahan, bahan, tenaga dan waktu digunakan secara hemat dan tepat. Bahan-bahan yang dimasukkan ke dalam katagori sampah atau terbuang, oleh petani organis diteliti agar bermanfaat. Bagi petani organis, tidak ada yang tidak berguna.
Menjaga dan memelihara kesuburan tanah merupakan sikap petani organis yang terpenting. Bagi petani, tanah adalah kehidupan itu sendiri. Bagian tanah yang dilindungi adalah bagian top soil, tempat tanaman mengambil zat-zat yang diperlukan. Dengan melakukan pemulsaan menggunakan bahan-bahan setempat, seperti sisa-sisa panen, tebasan rumput,
pangkasan tanaman pagar hidup dan sebagainya, tanah dilindungi, dipelihara, dan dihidupkan. Mulsa yang lapuk akan menjadi pupuk organik. Melindungi tanah berarti juga melindungi beragam organisme seperti cacing tanah dan mikroorganisme yang mempunyai peranan penting dalam proses penyuburan tanah.
Karena prinsip organis, maka pupuk dan pestisida kimia ditolak. Hama tidak dibasmi. Melalui pestisida botani yang lebih ramah lingkungan, hama dikendalikan. Penggunaan berlebihan pestisida botani juga akan mematikan musuh (predator) alami hama. Pestisida botani digunakan hanya jika populasi hama meningkat. Jika sudah terjadi lagi keseimbangan antara hama dengan predatornya atau pemangsanya, maka dengan semestinya kita menghentikan penggunaan pestisida botani.

Mitos Pertanian Modern
Dunia pertanian modern adalah dunia mitos keberhasilan modernitas. Keberhasilan diukur dari berapa banyaknya hasil panen yang dihasilkan. Semakin banyak, semakin dianggap maju. Di Indonesia, penggunaan pupuk dan pestisida kimia merupakan bagian dari Revolusi Hijau, sebuah proyek ambisius Orde Baru untuk memacu hasil produksi pertanian dengan menggunakan teknologi modern, yang dimulai sejak tahun 1970-an.
Gebrakan revolusi hijau di Indonesia memang terlihat pada dekade 1980-an. Saat itu, pemerintah mengkomando penanaman padi, pemaksaan pemakaian bibit impor, pupuk kimia, pestisida, dan lain-lainnya. Hasilnya, Indonesia sempat menikmati swasembada beras. Namun pada dekade 1990-an, petani mulai kelimpungan menghadapi serangan hama, kesuburan tanah merosot, ketergantungan pemakaian pupuk yang semakin meningkat dan pestisida tidak manjur lagi, dan harga gabah dikontrol pemerintah.
Revolusi hijau memang pernah meningkatkan produksi gabah. Namun berakibat:
  • Berbagai organisme penyubur tanah musnah;
  • Kesuburan tanah merosot/tandus;
  • Tanah mengandung residu (endapan) pestisida;
  • Hasil pertanian mengandung residu pestisida;
  • Keseimbangan ekosistem rusak; dan
  • Terjadi peledakan serangan dan jumlah hama.
  • Revolusi Hijau bahkan telah mengubah secara drastis hakekat petani. Dalam sejarah peradaban manusia, petani bekerja mengembangkan budaya tanam dengan memanfaatkan potensi alam untuk pemenuhan kebutuhan hidup manusia. Petani merupakan komunitas mandiri.
Nenek moyang memanfaatkan pupuk hijau dan kandang untuk menjaga kesuburan tanah, membiakkan benih sendiri, menjaga keseimbangan alam hayati dengan larangan adat. Mereka mempunyai sistem organisasi sosial yang sangat menjaga keselarasan, seperti organisasi Subak di Bali dan Lumbung Desa di pedesaan Jawa.
Dengan pertanian modern, petani justru tidak mandiri Padahal, FAO (lembaga pangan PBB), telah menegaskan Hak-Hak Petani (Farmer‘s Rights) sebagai penghargaan bagi petani atas sumbangan mereka. Hak-hak Petani merupakan pengakuan terhadap petani sebagai pelestari, pemulia, dan penyedia sumber genetik tanaman.
Hak-hak petani dalam deklarasi tersebut mencakup: hak atas tanah, hak untuk memiliki, melestarikan dan mengembangkan sumber keragaman hayati, hak untuk memperoleh makanan yang aman, hak untuk mendapatkan keadilan harga dan dorongan untuk bertani secara berkelanjutan, hak memperoleh informasi yang benar, hak untuk melestarikan, memuliakan, mengembangkan, saling tukar-menukar dan menjual benih serta tanaman, serta hak untuk memperoleh benihnya kembali secara aman yang kini tersimpan pada bank-bank benih internasional (Wacana, edisi 18, Juli-Agustus 1999).
Dalam revolusi hijau, petani tidak boleh membiakkan benih sendiri. Bibit yang telah disediakan merupakan hasil rekayasa genetika, dan sangat tergantung pada pupuk dan pestisida kimia —yang membuat banyak petani terlilit hutang. Akibat terlalu menjagokan bibit padi unggul, sekitar 1.500 varietas padi lokal telah punah dalam 15 tahun terakhir ini.
Meskipun dalam Undang-Undang No. 12/1992 telah disebutkan bahwa “petani memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan jenis tanaman dan pembudi-dayaannya”, tetapi ayat tersebut dimentahkan lagi oleh ayat berikutnya, yakni “petani berkewajiban berperan serta dalam mewujudkan rencana pengembangan dan produksi budidaya tanam” (program pemerintah). Dengan begitu, kebebasan petani tetap dikebiri oleh rezim pemerintah.
Dapat dipastikan bahwa Revolusi Hijau hanya menguntungkan para produsen pupuk, pestisida, benih, serta petani bermodal kuat. Revolusi hijau memang membuat hasil produksi pertanian meningkat, yang dijadikan tolak ukur sebagai salah satu keberhasilan Orde Baru. Namun, di balik itu semua, ada penderitaan kaum petani. Belum lagi kerusakan sistem ekologi pertanian yang kerugiannya tidak dapat dinilai dengan uang.
Mitos akan kehebatan Revolusi Hijau lahir karena ditopang oleh teknologi yang dikembangkan dari sistem ilmu pengetahuan modern, mulai dari genetika sampai kimia terapan.
Pantas jika Masanobu Fukuoka, pelopor pertanian alami di Jepang, pernah berkata: “Peranan ilmuwan dalam masyarakat itu analog dengan peranan diskriminasi di dalam pikiran-pikiran Anda sendiri.”
Apa yang dikembangkan oleh para ilmuwan telah membedakan mana yang maju dan terbelakang, modern dan tradisional, serta efisien dan tidak efisien. Sedangkan buktinya, sistem pertanian yang disebut sebagai yang terbelakang, tradisional dan tidak efisien itu ternyata lebih bersifat ekologis, tidak merusak alam.

Pilihan untuk Kemerdekaan dan Kemandirian Petani
Air susu sama saja air tuba! Itulah kesimpulan yang didapat jika mengetahui hasil penelitian WHO (Organisasi Kesehatan Sedunia) tentang metabolisme, yang ternyata menunjukkan bahwa air susu ibu (ASI) di Pulau Jawa ada yang telah tercemar pestisida. Padahal ASI dikampanyekan sebagai susu terbaik bagi bayi. Secara tidak langsung, proses ancaman kehidupan berlangsung lewat kasih sayang para ibu. Lalu, apa yang dirasakan seorang suami yang melihat istrinya sedang menyusui anaknya dengan air susu yang tercemar? Itulah yang diungkapkan oleh Tanto D. Hobo, seorang petani organik dalam lokakarya petani peringatan Hari Pangan Sedunia di Ciwidey, Bandung yang berlangsung pada tanggal 16-18 Oktober 1999 lalu.
Pestisida telah lama diketahui menyebabkan iritasi mata dan kulit, gangguan pernapasan, penurunan daya ingat, dan pada jangka panjang menyebabkan kanker. Jika ibu hamil mengkonsumsi makanan dan minuman yang mengandung residu pestisida, maka janin yang dikandungnya mempunyai risiko dilahirkan dalam keadaan cacat.
Penggunaan pestisida juga menyebabkan terjadinya peledakan hama —suatu keadaan yang kontradiktif (bertentangan) dengan tujuan pembuatan pestisida— karena pestisida dalam dosis berlebihan menyebabkan hama resisten (kebal) dan megakibatkan kematian musuh alami hama yang bersangkutan.
Akan tetapi, mitos obat mujarab pemberantas hama tetap melekat di sebagian petani. Mereka tidak paham dengan bahaya pestisida. Informasi yang sampai kepada mereka adalah “jika ada hama, “pakailah pestisida merk A”.
Para petani juga dibanjiri impian tentang produksi yang melimpah-ruah jika mereka menggunakan pupuk kimia. Para penyuluh pertanian adalah “antek-antek” pedagang yang mempromosikan “keajaiban” teknologi modern ini. Penyuluh pertanian tidak pernah menyampaikan informasi secara utuh bahwa pupuk kimia sebenarnya tidak dapat memperbaiki sifat-sifat fisika tanah, sehingga tanah menghadapi bahaya erosi.
Penggunaan pupuk buatan secara terus-menerus akan mempercepat habisnya zat-zat organik, merusak keseimbangan zat-zat makanan di dalam tanah, sehingga menimbulkan berbagai penyakit tanaman. Akibatnya, kesuburan tanah di lahan-lahan yang menggunakan pupuk urea dari tahun ke tahun menurun.

Source:
  1. Pertanian Organik: Kemerdekaan dan Kemandirian Petani
  2. Perlunya Labelisasi Organik
  3. Mitos Pertanian Modern
  4. Kesadaran Organis 
Read On 0 comments

Jadilah Konsumen Hijau

1:19:00 PM
Konsumen hijau maksudnya tentu bukan konsumen yang berbaju hijau. Namun, yang menyadari betapa pentingnya bertindak ramah terhadap lingkungan. Jika anda doyan belanja, berikut beberapa tips agar julukan konsumen hijau melekat erat, meski anda tidak sedang berbusana serba hijau.
  • Cari produk dengan kemasan bahan yang bisa didaur ulang, bukan kemasan yang terbuat dari plastik.
  • Cari juga produk dengan kemasan yang bisa digunakan kembali (reuse) atau yang menyediakan refill (isi ulang) atau yang bisa terurai (biodegradable).
  • Beli produk yang terbuat dari alumunium foil daur ulang serta bahan yang bisa digunakan kembali.
  • Pilih produk yang tidak mengandung bahan pemutih atau pewarna yang berbahaya.
  • Jangan membeli barang yang dikemas dengan styrofoam atau bahan busa fleksibel lainnya.
  • Bawa pulang barang yang anda beli menggunakan kantung kertas, bukan tas plastik. Lebih baik lagi bila anda membawa sendiri tas kain.
  • Beli produk minyak wangi yang menggunakan semprotan pump action spray untuk menghindari pemakaian aerosol, salah satu penyebab utama penipisan lapisan ozon.
  • Beli saputangan, bukan kertas tisu.
  • Dengan membeli barang secara borongan, berarti menghemat bahan pengemas, sekaligus menghemat uang.
  • Beli produk-produk yang tahan lama. Hindari produk yang dirancang untuk jangka pendek atau sekali pakai, untuk mengurangi jumlah sampah perkotaan.

By: Ahmad Suwandi
Source: Intisari, Agustus (...)
Read On 0 comments

"Not in My Backyard"

1:17:00 PM
"KELUARGA kami peduli lingkungan. Saya membiasakan anak-anak membuang sampah pada tempatnya di rumah maupun di luar rumah," cerita seorang ibu mengungkapkan cara keluarganya peduli pada lingkungan melalui sebuah radio swasta di Jakarta beberapa waktu yang lalu. Di sudut-sudut Jakarta atau kota-kota lainnya, salah satu ungkapan peduli lingkungan adalah "Buanglah sampah pada tempat yang telah disediakan," atau "Buanglah sampah pada tempatnya." Apakah keluarga ibu di atas sudah bisa dibilang peduli lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya? Keluarga ibu di atas memang lebih peduli lingkungan daripada banyak keluarga menengah ke atas yang masih saja seenaknya membuang bungkus makanan, bungkus permen, atau puntung rokok keluar jendela mobil mewah mereka.
Tetapi ekspresi kepedulian lingkungan tidak cukup hanya sekadar "saya sudah membuang sampah pada tempatnya." "Tapi saya kan sudah peduli lingkungan mengumpulkan sampah pada tempatnya dan saya sudah membayar retribusi sampah. Setiap hari sampah saya diangkut oleh petugas kebersihan. Tidak ada lagi sampah di rumah saya," mungkin demikian komentar Anda.
Sikap seperti itu sering disebut NIMBY. NIMBY adalah singkatan dari "Not in my backyard," atau terjemahannya, "Asal tidak di halaman saya." Anda menjaga rumah dan halaman rumah Anda bebas dari sampah. Sampah-sampah setiap hari "disingkirkan" ke luar rumah dengan membayar uang retribusi sampah. "Saya sudah membayar retribusi sampah. Jadi sampah yang sudah diangkut bukan urusan saya lagi. Rumah saya sudah bebas sampah dan saya sudah menjalankan kewajiban."
Kemudian Pemda DKI juga menjalankan sikap NIMBY. Sampah-sampah dari setiap RT/RW diangkut mobil truk sampah dibuang ke Bantar Gebang, Bekasi. Semua yang tidak diinginkan ada di Jakarta (mungkin termasuk becak) dibuang ke pinggiran Jakarta. Untuk skala yang lebih besar, Pemerintah Singapura membuang sampah-sampah yang tidak diinginkan ke wilayah Indonesia. Apakah Anda pernah membayangkan ke mana sampah-sampah yang Anda buang berakhir? Sebelum sampah Anda diangkut, sebagian sampah seperti kertas, plastik dan botol beling, diambil oleh pemulung yang mengorek-ngorek tempat sampah di muka rumah Anda. Ketika sampah diangkut gerobak sampah, sebagian kecil sampah tercecer di jalan-jalan atau di seputar tempat penampungan sementara. Karena sampah-sampah itu cukup lama dibiarkan di TPS, sebagian sampah organik (seperti sisa makanan) akan membusuk sambil mengeluarkan bau tidak sedap. Sampah-sampah kertas, plastik, logam, botol beling, diambil pemulung. Sampah yang tercecer itu terbawa angin ke tempat yang lebih jauh dan ketika hujan turun terbawa hanyut ke selokan. Jika terlalu banyak sampah, terutama sampah plastik, selokan berubah menjadi tempat sampah. Jika air selokan mengalir lancar, sampah terbawa hanyut sampai ke sungai. Sampah-sampah yang kebanyakan plastik, terbawa hanyut aliran Sungai Ciliwung dan anaknya, sampah ke pesisir utara Jakarta. Sebagian sampah tersangkut di penyaring sampah yang memang sengaja dipasang di beberapa tempat. Sisanya akan terbawa arus sungai sampah ke pulau-pulau di Kepulauan Seribu. Sebagian besar terdampar di sebelah utara Hutan Lindung Muara Angke.
Semakin lama pesisir utara Jakarta dipenuhi sampah plastik yang tidak bisa hancur. Sebagian besar sampah akan berakhir di tempat pembuangan akhir di Bantar Gebang, Bekasi. Para pemulung akan mengambil barang-barang bekas, sampah plastik, kertas, dan sampah lainnya yang bisa dimanfaatkan kembali. Semakin lama sampah Bantar Gebang menggunung. Siapa yang bertanggung jawab atas sampah di Bantar Gebang? Pemda DKI? Atau Pemda Bekasi? Jika Anda sungguh-sungguh ingin peduli lingkungan, tanggung jawab Anda belum selesai hanya dengan membuang sampah di tempat sampah dan tertib membayar retribusi sampah yang cukup mahal setiap bulan. Jika semua orang bepikir seperti itu, bumi ini lama-kelamaan akan dipenuhi oleh sampah. Tanggung jawab lebih besar ada pada industri yang menghasilkan produk menggunakan kemasan terbuat dari plastik, misalnya industri makanan. Coba cermati sampah-sampah yang ada di bantar gebang atau sampah yang terdampar di pesisir utara Jakarta. Sampah plastik adalah jenis sampah paling banyak menumpuk di Bantar Gebang maupun di pesisir utara Jakarta. Jika dicermati lebih jauh, plastik-plastik (yang kebanyakan adalah bekas kemasan shampo, mie instan, botol mineral) ada mereknya, mulai dari Indofood sampai Aqua. Kebanyakan sampah plastik bekas kemasan berasal dari industri makanan. Perusahaan-perusahaan itu setelah memproduksi dan menjual produknya, mengolah limbah cair dan limbah padat yang dihasilkan dari proses produksi, merasa sudah menjalankan tanggung jawabnya. Mereka merasa sudah memenuhi tanggung jawab tidak mencemari lingkungan.
Itu dulu. Sekarang ada life cycle analysis yang melihat tanggung jawab industri tidak hanya pada saat proses produksi saja tetapi mulai dari pengambilan bahan baku sampai produknya selesai dikonsumsi (menjadi limbah). Tanggung jawab industri, "from cradle to grave" Indofood masih bertanggung jawab untuk menangani sampah-sampah bekas kemasan plastik produk mereka. Aqua bertanggung jawab atas sampah-sampah botol plastik bekas. Unilever bertanggung jawab atas botol dan plastik kemasan bekas shampo Sunsilk, plastik tube Pepsodent, dan produk lainnya. Artinya setiap orang bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkannya. Salah satu bentuk tanggung jawab Anda adalah dengan sedikit mungkin menghasilkan sampah dalam hidup ini. Bagaimana caranya? Jadilah konsumen hijau. Ada tiga prinsip konsumen hijau yang tidak bisa diubah urutannya, yaitu sedapat mungkin mengurangi konsumsi (reduce), jika tidak mungkin mengurangi konsumsi maka maksimalkan pemanfaatan sumber daya (reuse), dan jika sudah tidak mungkin memanfaatkan sumber daya berkali-kali barulah mencoba mendaur ulang (recycle). Prinsip konsumen hijau ini tidak boleh dibolak-balik urutannya. Berikut ini beberapa tips membantu mengurangi sampah yang bisa dijalankan konsumen hijau:
  1. Hindari menggunakan kemasan plastik. Gantilah kantong plastik dengan kantong kertas atau kantong kain yang bisa dipakai berulang-ulang. Jika tidak mungkin menghindari kemasan plastik, cobalah paling tidak semaksimal mungkin mengurangi penggunaan kemasan plastik. Misalnya, ketika berbelanja di pasar swalayan gunakan tas kain untuk membawa belanjaan Anda.
  2. Jangan gunakan kemasan stirofoam, selain karena stirofoam tidak bisa hancur sampai ratusan tahun lamanya. Sekarang ini banyak restoran cepat saji menggunakan wadah makanan terbuat dari stirofoam. Pilihlah restoran yang hanya menyajikan makanan di piring beling yang bisa dipergunakan berkali-kali.
  3. Pisahkan sampah rumah Anda menjadi sampah organik sisa makanan, sampah kertas bersih, sampah non-organik seperti plastik, kain nilon dan lain-lain. Sampah organik tidak perlu dibuang di tempat sampah, cukup dimasukkan ke dalam tanah di halaman Anda. Di dalam tanah sampah organik akan membusuk dan membuat tanah menjadi subur.
  4. Sampah berupa kertas, beling, plastik-plastik tertentu (jenis plastik termoplastik), bisa diberikan kepada pemulung untuk diolah kembali menjadi produk berguna.
  5. Jangan membeli produk yang kemasannya lebih banyak dibandingkan produknya.
  6. Buatlah gerakan bersih di pesisir, sekolah, tempat kerja. Kumpulkan sampah-sampah plastik sesuai dengan asal pabriknya. Kemudian sampah-sampah plastik itu dikirim ke pabrik asalnya karena sampah-sampah itu masih menjadi tanggung jawab pabrik-pabrik itu. Jika Anda menjalankan tips di atas, Anda akan heran betapa sedikitnya sampah yang Anda hasilkan.
Harry Surjadi, anggota Society of Environmental Journalists
Source: Sinar Harapan, 2 Juli 2001
Read On 0 comments

Pertanian Organik: Pertanian Masa Depan yang (Jangan) Diragukan

12:48:00 PM
Perkembangan pertanian organik di Indonesia dewasa ini cukup pesat. Ini merupakan salah satu pertanda positif bahwa pertanian organik mulai mendapat tempat di hati masyarakat, baik produsen maupun konsumen. Namun di sisi lain, kendala pengembangan pertanian organik di Indonesia juga masih besar, bahkan lebih besar dibandingkan laju perkembangannya. Ada banyak faktor yang menyebabkannya, sehingga tak heran jika sampai kini pertanian masih menjadi wacana marjinal dan diragukan kemungkinannya sebagai pertanian masa depan yang menjanjikan.

Faktor Penunjang Pertanian Organik
Perkembangan pertanian organik di Indonesia tidak terlepas dari perkembangan pertanian organik dunia, bahkan dapat dikatakan sebagai trigger factor bagi gerakan pertanian organik lokal. Ini adalah karena tingginya permintaan produk organik di negara-negara maju. Prof Ulrich Hamm dan Johannees Michelsen, PhD, dalam karyanya “Analysis of the organic food market in Europe” (2000) menyebutkan tingginya permintaan produk organik di negara-negara maju dipicu oleh (1) menguatnya kesadaran lingkungan dan gaya hidup alami dari masyarakat, (2) dukungan kebijakan pemerintah nasional, (3) dukungan industri pengolahan pangan, (4) dukungan pasar konvensional (supermarket menyerap 50% produk pertanian organik), (5) adanya harga premium di tingkat konsumen, (6) adanya label generik, (7) adanya kampanye nasional pertanian organik secara gencar.
Upaya diatas masih belum mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Sebagai ilustrasi, pertumbuhan permintaan pertanian organik dunia mencapai 15-20% pertahun dengan pangsa pasar mencapai US$ 100 juta (FG. Winarno, 2001). Namun pangsa pasar yang mampu dipenuhi hanya berkisar antara 0,5-2% dari keseluruhan produk pertanian. Meski di Eropa penambahan luas areal pertanian organik terus meningkat dari rata-rata dibawah 1% (dari total lahan pertanian) tahun 1987, menjadi 2-7% di tahun 1997 (tertinggi di Austria mencapai 10,12%), namun tetap saja belum mampu memenuhi pesatnya permintaan (Desmond Jolly, From Cottage Industry to Conglomerates: The Transformation of the US Organic Food Industry, 2000). Inilah kemudian yang memacu permintaan produk pertanian organik dari negara-negara berkembang.
Selain faktor di atas, perkembangan pertanian organik di Indonesia juga didorong oleh munculnya keadaran konsumen akan pentingnya produk-produk sehat dan ramah lingkungan, khususnya di kalangan kelas menengah perkotaan. Sebagian lagi, didorong oleh kampanye dan advokasi aktivis LSM baik dalam isu lingkungan maupun pendampingan petani. Di kalangan petani sendiri mulai muncul kesadaran untuk menerapkan pertanian organik, terutama di basis yang didampingi LSM atau area yang belum tersentuh kebijakan Revolusi Hijau. Namun demikian, pemicu ini tetaplah masih bersifat marjinal dibanding faktor di atas.

Pertanian Organik, Malthusianisme dan Reduksionisme
Di balik kabar baik mengenai pertanian organik sebagaimana disebut di muka, secara obyektif masih banyak kendala dalam pengembangannya. Bahkan, kendala ini masih lebih besar dan kuat dibanding kemajuannya. Secara faktual pelaku pertanian organik masih sangat sedikit di seluruh dunia, yakni kurang dari 2 % terhadap seluruh pelaku pertanian yang ada. Dengan kata lain, pertanian organik masih merupakan kegiatan marjinal.
Kendala yang ada jika ditilik lebih jauh, ada yang berakar dari kesangsian mengenai kemampuan pertanian organik dalam memecahkan persoalan pemenuhan pangan dan keberlanjutan kehidupan. Argumen pertama yang biasa mengemuka adalah anggapan bahwa produktivitas pertanian organik rendah sehingga tidak mampu mencukupi kebutuhan pangan yang terus meningkat. Argumen kedua, pertanian organik dianggap sebagai pertanian masa lalu yang tidak produktif dan di tingkat tertentu anti teknologi. Argumen ketiga, pertanian organik tidak layak secara ekonomis dan karenanya tidak menguntungkan.
Kesangsian pertanian organik tidak mampu menyelesaikan persoalan kebutuhan pangan sudah menjadi perdebatan lama. Menurut para birokrat, akademisi dan pengambil keputusan publik, pertanian organik secara teknis dianggap tidak mampu memberikan produktivitas hasil yang tinggi, sehingga tidak bisa menjamin ketersediaan pangan yang cukup bagi manusia. Jika dilihat lebih dalam, pemikiran ini beranjak dari ‘kekuatiran Malthusian’ yang menganggap bahwa pertambahan manusia lebih cepat daripada laju pangan. Kekuatiran inilah yang mendasari pencarian teknologi yang mampu melipatgandakan hasil pangan dan pertanian.
Namun, teknologi yang berkembang kemudian justru teknologi yang menjadikan produktivitas sebagai tujuan utama pertanian, dengan mangabaikan tujuan lain. Hal ini nampak jelas, dalam program revolusi hijau, dimana selain hasil yang tinggi, faktor lingkungan, kenekaragaman hayati, konservasi dan keselamatan keberlanjutan pertanian diabaikan.
Fritjof Capra, fisikawan dunia, dalam bukunya The Turning Point (1986), menyebut reduksionisme sebagai biang kerusakan dunia, yang gemar memilah-milah persoalan dalam bagian-bagian kecil. Reduksionisme berakar dari pemikiran Descartes, filsuf Perancis, yang menemukan pendasaran matematika atas logika, yang kemudian cenderung memandang segala sesuatu secara linier dan terpilah-pilah. Inilah yang melahirkan rasionalisme (buta) yang melihat segala sesuatu secara material-fisik saja. Paradigma Cartesian inilah yang menjadi mainstream ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang hingga hari ini.
Dalam konteks pertanian, reduksionisme ini terlihat dalam Revolusi Hijau, Gunawan Wiradi, pakar agraria Indonesia, dalam sebuah seminar pertanian organik di Klaten (1999), mencontohkan bagaimana reduksionisme ini muncul sebagai paradigma dasar revolusi hijau. Para pemikir revolusi hijau, hanya memandang produktivitas sebagai tujuan tunggal, maka apa yang dikatakan sebagai ‘hama’, ‘gulma’ dan tanaman lain selain tanaman utama sah saja dimusnahkan (dianggap musuh) bila dianggap mengganggu pencapaian hasil tanaman utama. Begitu juga dalam pemakaian input, yang hanya membatasi pada pemakaian unsur N, P, K sebagai makanan utama tanaman. Akibat paradigma yang eksploitatif, yang memandang pertanian sebagai ‘medan perang’ untuk memenangkan produksi pangan, adalah kerusakan lingkungan, merosotnya keanekaragaman hayati lokal, pencemaran lingkungan, air dan udara, serta ketergantungan secara sistematis petani terhadap ‘pihak luar’.
Pemujaan produktivitas yang berlebihan dengan meletakkan benih unggul, pupuk dan pestisida sebagai determinan kunci pada gilirannya melupakan bahwa persoalan pangan bukan semata soal produktivitas, tetapi juga soal manajemen institusi menyangkut distribusi, pengairan, inovasi teknologi lain dsb. Amartya Sen, ekonom India penerima nobel, dalam satu stusi kasusnya di tahun 1980-an menemukan satu daerah di India mengalami kelaparan hebat, tetapi di daerah lain berkelimpahan pangan. Terbukti kelaparan, menurutnya, bukan soal sekedar kelangkaan pangan (karena teknologi rendah), tetapi juga soal kepemilikan dan akses terhadapnya .
Syarifuddin Karama, staf ahli Menteri Pertanian RI, dalam Seminar Standarisasi Pertanian Organik di Bogor Juli 2001, pernah menyebutkan adanya inefisiensi pengelolaan irigasi Indonesia. Efektivitas pengairan di Indonesia hanya sekitar 15% pada musim hujan, dan 4% pada musim kemarau. Sementara di India, baik musim hujan dan kemarau efektivitasnya mencapai 40%. Dengan pengairan tersebut, produksi jagung per ha di India mencapai 10 ton, sedang ubi kayu mencapai 60 ton per ha. Bandingkan dengan Indonesia yang hanya 4 ton/ha untuk jagung dan 15 ton/ha untuk ubi kayu. Jelas, perbaikan manejemen irigasi mampu meningkatkan produktivitas tanpa harus mengubah perlakuan pemupukan.
Penemuan system rice of intensification (SRI) oleh Henri de Lauline, seorang Jesuit di Madagaskar, ternyata mampu meningkatkan produktivitas tanaman padi hingga mencapai 8 ton per ha, bahkan diantaranya ada yang mampu mencapai 10-15 ton per ha. SRI tidak mensyaratkan benih unggul atau pemupukan intensif, tetapi lebih menekankan pada perlakuan transplantasi bibit, jarak tanam, dan waktu pengairan yang tepat berdasarkan pengamatan terhadap perilaku dan kehidupan tanaman padi (ECHO Development Note, Issue 70, Januari 2001). Artinya,inovasi teknologi seperti ini mampu mengatasi pesimisme Malthusian.

Pertanian Organik Antiteknologi?
Argumen bahwa pertanian organik adalah pertanian masa lalu, yang tradisional, subsisten dan tidak produktif, berakar dari cara pandang modernisme yang juga adalah anak dari Cartesianisme. Sekarang ini ada tuduhan, bahwa kearifan tradisional (pertanian cara lama) adalah anti teknologi (modern), sehingga menganjurkan pertanian organik seolah identik dengan anti teknologi dan menghambat kemajuan. Bahwa dalam praktek pertanian tradisional (pertanian organik) ada faktor inefisiensi adalah hal yang wajar. Tetapi, mengabaikan faktor kearifan lokal, budaya dan tujuan non produktivitas adalah solusi yang tidak bijak.
Perlu diluruskan juga, bahwa pertanian organik tidak anti teknologi. Pertanian organik juga bukan pertanian jaman baheula dan mau kembali ke tradisi kuno. Namun, pertanian organik adalah pertanian yang berangkat dari paradigma holistik dalam memandang alam semesta. Dalam cara pandang ini manusia menjadi bagian dari alam dan tujuan terbesar dari praksis pertanian adalah untuk keberlanjutan alam semesta. Pemenuhan pangan adalah bagian intrinsik dalam keberlanjutan alam semesta itu sendiri. Dalam kerangka ini, pengembangan teknologi haruslah mengindahkan segala aspek kehidupan dalam keseimbangan dan keberlanjutan alam semesta. Tradisi lama atau kearifan lokal dirujuk dalam pertanian organik, lebih karena sumbangannya dalam paradigma holistik yang menghargai keselarasan alam, dibandingkan karena teknologinya.
Pandangan ini berbeda dengan cara pandang antroposentrisme, yang menjadikan manusia sebagai sentral kehidupan, bahkan mengatasi alam. Seolah manusia adalah ciptaan tertinggi yang punya kuasa menentukan hidup matinya alam semesta dan kehidupan. Sebagaimana reduksionisme, antroposentrisme menjadi paradigma mainstream umat manusia sekaligus merupakan faktor penyulit pengembangan pertanian organik.

Pertanian Organik Tidak Menguntungkan?
Argumentasi lain menyangkut pesimisme keuntungan akan pertanian organik yang dianggap tidak menguntungkan. Memang pada tahap awal dan dalam jangka pendek, pertanian organik akan memberikan hasil kurang optimal dibanding budidaya konvensional. Faktornya, adalah karena kerusakan ekosistim dan agro-chemis tanah yang mesti diperbaiki dalam bentuk organik. Maka jika dikombinasikan pemakaian pupuk organik, pengendalaian organisme pengganggu tanaman secara baik, dengan inovasi teknologi (seperti SRI, misalnya) yang tepat akan mampu memberikan hasil yang relatif sama. Yang pasti, dalam jangka panjang pertanian organik memberikan jaminan akan kualitas tanah dan ekosistem lokal yang lebih baik. Pengalaman Yayasan Bina Sarana Bakti, di Cisarua telah membuktikan hal ini setelah 15 tahun bergelut di bidang pertanian organik.
Sebenarnya, argumentasi ekonomis bersumber pada paham reduksionisme juga. Ukurannya adalah kuantifikasi yang bersifat logis dan material. Profit atau keuntungan menjadi determinan pokok. Dalam pemahaman ini sebenarnya para pengusaha tidak (harus) peduli bahwa usahanya ramah lingkungan atau tidak, karena yang penting baginya adalah untung. Jadi, seandainya dalam hitung-hitungan ekonomis pertanian organik memang menjanjikan keuntungan, maka pengusaha tak akan ragu-ragu masuk ke dalamnya.
Ilustrasi dalam bagian pertama tulisan ini telah mengindikasikan hal ini. Ketika permintaan meningkat maka ‘potential dollar’ akan membayanginya, sehingga pengusaha akan berlomba memenuhinya. Kelangkaan barang dalam ilmu ekonomi akan diikuti dengan kenaikan harga. Produk pertanian organik menjadi produk eksotis yang dicari. Inilah daya tarik mode dan trend pertanian dunia sekarang ini. Jelas, apabila dapat memenuhi kriteria dan standar produk organik, dalam ekspor yang kosong itu maka jelas profit akan diperoleh.
Jadi, keraguan bahwa pertanian organik tidak menguntungkan secara teknis kini, dapat diretas dengan adanya premium price di tingkat konsumen, utamanya di negara-negara maju. Maka tidak mengherankan jika sekarang mulai bermunculan pengusaha pertanian organik skala besar di Indonesia, seperti Maforina, milik Syarifuddin Karama. Bahkan tidak sedikit yang merupakan pemain asing seperti Forest Trade (Amerika) di Sumatra dan Maharishi Global Trading (Belanda) di Sulawesi. Sebenarnya, disini juga membuktikan bahwa pertanian organik tidak semata soal teknologi bukan?
Namun, bagaimanapun juga di mata para birokrat, akademisi dan pengambil kebijakan politik pertanian, pertanian organik masih merupakan permata yang terselimuti kabut. Tak pernah kelihatan kilapnya. Diragukan kadar (logam) kemuliaannya.

Kekuatan Bisnis Jadi ancaman
Meskipun para birokrat, peneliti dan pengambil keputusan politik pertanian masih sangsi akan mode pertanian organik, tapi secara nyata pertanian ini mulai bermunculan. Pemicu utamanya adalah keuntungan ekonomis. Bisnis pertanian ini makin banyak dilirik pihak swasta karena menyimpan keuntungan besar (pangsa pasar yang cukup besar).
Di sini bisnis pertanian organik sama saja dengan bisnis lainnya. Yang dicari tetap keuntungan Soal lingkungan menjadi sehat adalah ‘bonus’ alias unintended consequences. Memang dalam hal ini ‘bonus’nya bernilai lebih, karena tidak saja menyerap lapangan kerja baru tapi juga merehabilitasi lingkungan. Dengan demikian bisnis pertanian organik memberikan kredit poin tersendiri. Apakah dengan demikian bisnis ini tidak perlu dicermati?
Akan tetapi perlu diwaspadai bahwa salah satu watak bisnis kapitalistis adalah mencari profit yang sebesar mungkin. Sehingga jika ada peluang segala cara akan menjadi sah/benar. Kecenderungan ini tampak pada pemilik-pemilik modal besar yang secara perlahan mulai menggusur atau mencaplok usaha-usaha kecil.
Gejala demikian sudah tampak pada sektor pertanian organik. Konglomerat Setiawan Djodi misalnya, telah mendirikan Bio-Kantata, sebuah perusahaan pupuk organik di Pasuruan, Jawa Timur. Perusahaan ini bekerjasama dengan kelompok petani, dengan dukungan pupuk dari perusahaan dan menjamin pasarnya, untuk membudidayakan padi organik. Dalam kerjasama ini petani diuntungkan. Kini, perusahaan ini mulai menjalin jaringan kerjasama dengan berbagai kelompok tani di Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Contoh lain adalah ketika di California awalnya pertanian organik diusahakan oleh petani dalam skala kecil dan dijual ke pedagang dan retail kecil independen. Namun sekarang, Wild Oats, perusahaan ritel besar yang dengan perlahan mulai mengambil alih peran pedagang kecil, maka kini ritel tersebut telah memiliki tak kurang dari 105 supermarket produk organik di seluruh California (Jolly, 2000). Para pedagang kecil jika mau bertahan harus bergabung ke Wild Oats. Tak terasa telah terjadi marjinalisasi industri kecil produk organik oleh konglomerat besar. Pada gilirannya, kejadian ini tidak saja menyebabkan struktur pasar yang tidak bersaing sempurna (kompetitif) tetapi juga memperlebar jurang distribusi pendapatan kesejahteraan.
Tampaknya tidak ada yang aneh dengan pola diatas. Di sini awalnya petani cukup diuntungkan, lingkungan juga menjadi sehat. Tetapi, akan petani selamanya diuntungkan? Ketika suatu perusahaan mengelola sarana produksi, mengkoordinir budidaya dan memasarkan hasil (menguasai hulu sampai hilir) pasti memiliki kekuatan yang dominan dalam pengambilan keputusan. Petani kemudian hanya menjadi pelaksana teknis dari agribisnis perusahaan tersebut dan kembali masuk ke pola PIR-nya perkebunan. Petani menjadi tergantung, karena input dan pasarnya telah dijamin. Tanpa sadar, petani akan menjadi buruh di lahannya sendiri.
Mungkin kesejahteraan petani lebih baik, tetapi situasi ini tidak merubah kondisi petani dari ketergantungan terhadap pihak luar. Sekali lagi, demokrasi ekonomi menjadi utopia dalam kenyataan ini.
Kondisi diatas menyiratkan kekuatiran bahwa pertanian organik ke depan (mungkin) hanya akan menyelesaikan persoalan ekologi, tetapi tidak membebaskan petani. Situasinya menjadi tidak berbeda dengan era revolusi hijau, yang membedakan dulu tergantung pada perusahaan input kimia, sekarang pada perusahaan input organik. Selain itu, demokrasi ekonomi juga semakin sulit manakala perusahaan raksasa menguasai hulu hingga hilir seluruh rantai bisnis.

By: Indro Surono & Fendi Koto
Source: RantauNet

Read On 0 comments

Siapa Untung, Siapa Buntung

12:00:00 AM
Warga, aktivis LSM, pegawai rumah sakit, dan menteri pun ikut memprotes.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) awal pekan ini meminta Mahkamah Agung (MA) membatalkan peraturan daerah tentang perubahan status sejumlah rumah sakit umum daerah (RSUD) di Jakarta menjadi perseroan.Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan, perubahan status rumah sakit itu mengancam hak masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan. Alasannya, status perseroan akan mengubah rumah sakit menjadi lembaga komersial yang sekadar mencari untung.
Dampak dari perubahan status ini, menurut Tulus, rumah sakit akan menaikkan tarif secara signifikan. "Akibatnya, masyarakat miskin kehilangan kesempatan mendapat layanan kesehatan," kata Tulus kemarin.
Tulus mengatakan, secara hukum, upaya komersialisasi rumah sakit milik pemerintah daerah ini bertentangan dengan Pasal 34 ayat 3 UUD 1945. Pasal ini mengatur ketentuan agar negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas kesehatan dan fasilitas umum yang layak.
Selain itu, menurut Tulus, privatisasi RSUD berlawanan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. Pasal 22 huruf f undang-undang ini menyebutkan, salah satu kewajiban pemerintah daerah adalah menyediakan fasilitas kesehatan. "Sebelum menjadi perseroan saja, banyak kebijakan RSUD yang memangkas hak masyarakat mendapatkan layanan kesehatan," katanya.
Perubahan status badan hukum rumah sakit itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2004 tentang perubahan status Yayasan Rumah Sakit Haji Jakarta, Perda Nomor 14 Tahun 2004 tentang perubahan status RSUD Cengkareng, dan Perda Nomor 15 Tahun 2004 tentang perubahan status RSUD Pasar Rebo. Rencananya, setelah ketiga rumah sakit itu, akan menyusul perubahan status RSUD Budi Asih, RSUD Duren Sawit, RSUD Koja, dan Rumah Sakit Ketergantungan Obat Fatmawati.
Ketua Komisi E DPRD DKI Dani Anwar mengatakan, dengan status perseroan, RSUD diharapkan memberi layanan profesional. "Selama ini, layanan rumah sakit cenderung semaunya," kata Dani. Dengan status perseroan itu, kata Dani, dokter dan karyawan RSUD terikat aturan perusahaan dan sewaktu-waktu bisa terkena sanksi dari direksi.
Selain itu, menurut Dani, status perseroan meringankan anggaran daerah. Selama ini, RSUD menerima subsidi dari anggaran daerah. "Jadi subsidi untuk rumah sakit bisa dipindahkan untuk membantu orang sakit," kata Dani, yang terlibat dalam pembahasan ketiga perda itu ketika menjadi Ketua Komisi B pada periode lalu.
Namun, menurut anggota Komisi B DPRD DKI Slamet Nurdin, perubahan status RSUD tidak sepenuhnya menanggalkan unsur subsidi dari anggaran daerah. Menurut Slamet, RSUD hanya mempunyai hak mencari untung dengan memainkan tarif di kelas II hingga kelas very important person (VIP). "Sedangkan kelas III masih mendapat subsidi dari pemerintah," katanya. Subsidi ini datang lewat Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Keluarga Miskin (JPK-Gakin) sebesar Rp 100 miliar. Dengan model ini, menurut Slamet, RSUD tetap bisa mencari untung untuk memberi layanan profesional, sekaligus memberi layanan kepada masyarakat miskin.
Hanya, perubahan status ini menyimpan masalah kepegawaian. Dengan status perseroan, pegawai rumah sakit daerah harus kehilangan fasilitas yang selama ini dinikmati dari status pegawai negeri sipil. Para pegawai ini akan menjadi pegawai kontrak yang diperpanjang setiap tahun. "Meskipun gaji mereka naik 15 persen, mereka resah," kata Slamet.
Status pegawailah yang membuat barisan karyawan rumah sakit menolak perubahan status perseroan, seperti yang dilakukan karyawan RSUD Pasar Rebo beberapa waktu lalu. Reaksi karyawan rumah sakit ini juga memancing reaksi Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Menteri tidak menyetujui upaya privatisasi RSUD Pasar Rebo. Menurut Siti, privatisasi akan membuat RSUD Pasar Rebo komersial dan mengabaikan masyarakat miskin.
Gubernur DKI Sutiyoso sempat berang atas pernyataan Menteri itu. Gubernur menuding Menteri Siti Fadilah tidak menguasai masalah. "Menteri itu kan menteri baru," kata mantan Panglima Kodam Jaya ini. Menurut Sutiyoso, privatisasi RSUD Pasar Rebo dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat miskin. Caranya melalui subsidi silang yang akan diperoleh rumah sakit. Apalagi, kata Sutiyoso, pemerintah DKI masih menyediakan subsidi keluarga miskin sebesar Rp 100 miliar. "Jadi apa yang diragukan dengan perubahan status ini?" tanya Sutiyoso. Yang masih diragukan, Pak Gubernur, adalah kepastian warga miskin bakal menerima pelayanan kesehatan layak dan murah.

By: Multazam/Suryani Ika Sari
Read On 0 comments

Pemadaman Bergilir, Potret Kegagalan PLN

11:59:00 PM
Presiden Megawati Soekarnoputri mencanangkan tahun 2003 sebagai tahun investasi

Presiden Megawati Soekarnoputri mencanangkan tahun 2003 sebagai tahun investasi. Namun, dalam waktu yang hampir bersamaan, di lapangan terjadi paradoks berupa infrastruktur vital berupa ketersediaan tenaga listrik masih memprihatinkan.
Kejadian pemadaman bergilir di beberapa kota di luar Jawa, khususnya Sumatera Barat, Jambi, dan Riau, sampai peristiwa pemadaman listrik Bandara International Soekarno-Hatta beberapa hari lalu yang mengakibatkan beberapa jadwal penerbangan ditunda dan ribuan penumpang telantar, adalah kampanye negatif terhadap iklim investasi di Indonesia.
Investor mana yang tertarik dengan kondisi infrastruktur berupa ketersediaan tenaga listrik yang amburadul begini? Apabila pemerintah serius membenahi infrastruktur--salah satunya dengan penyediaan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik sebagaimana diamanatkan UU Nomor 20/2002 tentang Ketenagalistrikan--tanpa pencanangan tahun investasi pun investor akan datang dengan sendirinya.
Akibat buruknya penyediaan tenaga listrik di Sumatera Barat, Riau, dan Jambi telah menimbulkan kesengsaraan banyak pihak. Produksi industri kecil dan menengah turun 40 persen akibat terjadinya pemadaman bergilir. Asosiasi Pengusaha Hotel Indonesia juga mengeluh karena sering mendapat komplain dari tamu. Belum lagi persewaan komputer tak dapat beroperasi, sehingga banyak mahasiswa tak dapat mengerjakan tugas-tugas perkuliahan.
Padahal, dilihat dari angka rata-rata tingkat konsumsi tenaga listrik penduduk Indonesia dibandingkan dengan sesama negara di kawasan Asia Tenggara masih sangat rendah. Namun, kenyataannya kualitasnya juga belum bisa diandalkan (lihat Tabel Konsumsi Tenaga Listrik per Kapita).
Berangkat dari persoalan di atas, ada dua pertanyaan yang harus dijawab. Pertama, haruskah sebuah pemadaman listrik terjadi atau tidak bisakah dihindari/diantisipasi? Kedua, dalam kasus pemadaman bergilir, siapa yang harus bertanggung jawab, apakah PLN atau pemerintah daerah (pemda)? Bagaimana relasi antara pemda dan PLN dalam penyediaan tenaga listrik di daerah selama ini dan ke depan pola relasi seperti apa yang mestinya dikembangkan?
Selama ini ada mitos, apabila terjadi pemadaman selalu faktor alam dijadikan kambing hitam. Mitos ini sengaja dibangun oleh penyedia tenaga listrik. Pertama, untuk mengalihkan tanggung jawab dari faktor operator (manusia) ke faktor alam. Kedua, secara perlahan penyedia tenaga listrik telah berhasil membangun kesadaran di kalangan konsumen listrik untuk bisa menerima pemadaman listrik sebagai sebuah kewajaran, bukan pelanggaran hak-hak konsumen.
Dalam konteks perbaikan mutu pelayanan PLN, ke depan langkah pertama yang harus dilakukan adalah membongkar mitos ini menjadi: (1) pemadaman listrik adalah sesuatu yang bisa dihindari, (2) terjadinya pemadaman listrik adalah tanggung jawab operator, bukan alam, (3) pemadaman listrik adalah salah satu bentuk pelanggaran hak-hak konsumen listrik.
Dalam beberapa kasus, PLN sendiri sebenarnya sudah membuktikan, bahwa pemadaman listrik bisa dihindari. Sebagai contoh, keandalan pasokan listrik kompleks Istana Negara di Jakarta. Di wilayah dengan daya listrik rata-rata 719,4 VA ini hampir tidak pernah terjadi pemadaman.
Mengapa? Karena PLN menerapkan sistem back-up berlapis. Pasokan listrik kompleks Istana Negara disuplai empat gardu, disuplai dari empat penyulang 20 kV dari empat gardu induk yang berbeda--Gardu Induk Budikemuliaan, Gardu Induk Mangga Besar, Gardu Induk Gambir Lama, dan Gardu Induk Ketapang.
Empat gardu induk tersebut bersumber dari dua sistem pembangkitan yang berbeda, yaitu Sistem Pembangkitan Muara Karang dan Sistem Pembangkitan Priok. Selain itu, masih ada tambahan cadangan enam buah Uninterruptible Power Supply (UPS), masing-masing berkekuatan 40 kVA, sebuah genset 400 kVA dan dua genset 750 kVA. Dengan konfigurasi sistem back-up di atas (enam lapis pasokan tenaga listrik), keandalan pasokan listrik kompleks Istana Negara sangat terjaga.
Selain itu, apabila terjadi gangguan suplai dari salah satu sistem PLN, Semi Automatic Change Over (SACO) TM 20 KV akan bekerja pindah ke pasokan cadangan dengan waktu 0,3 detik, UPS akan juga mem-back-up beban prioritas tanpa kedip. Untuk menjaga agar pasokan listrik kompleks Istana Negara selalu dalam keadaan prima, ada posko yang dijaga 10 orang petugas dari Area Pelayanan Gambir yang dibagi dalam dua shift setiap harinya (Majalah Cahaya, Januari 2004 ).
Belajar dari cara PLN menangani pasokan listrik kompleks Istana Negara, ada beberapa pesan yang dapat ditangkap, yaitu (1) pemadaman listrik adalah sesuatu yang bisa dihindari, (2) apabila terjadi pemadaman listrik adalah menjadi tanggung jawab penyedia tenaga listrik (PLN), (3) kasus pasokan listrik Istana Negara adalah bukti yang sangat telanjang bahwa PLN selama ini melakukan disparitas. PLN melakukan pelayanan yang berbeda terhadap sesama konsumen.
Pemadaman bergilir tanggung jawab siapa? Dalam menyikapi terjadinya pemadaman bergilir di beberapa kota di luar Jawa, antara lain disebabkan belum adanya pola relasi berikut pembagian tanggung jawab yang jelas antara pemda dan PLN.
Dari kondisi yang ada selama ini, setidak-tidaknya ada empat pola relasi antara pemda dengan PLN dalam penyediaan tenaga listrik di daerah. Pertama, penyediaan tenaga listrik di daerah sepenuhnya menjadi tanggung jawab PLN (pusat) Jakarta, pemda terbatas pada penyediaan lahan untuk pembangkit dan jaringan.
Kedua, pemda memberikan kontribusi dalam bentuk pengadaan diesel untuk selanjutnya dioperasikan oleh PLN. Dalam kasus ini, relasi antara pemda dengan PLN belum sepenuhnya relasi bisnis, tetapi hanya terbatas "sumbangan" pemda kepada PLN. Dalam kasus ini, kadang justru menyulitkan PLN, karena pemda sudah merasa memberikan kontribusi kepada PLN dan menuntut pelayanan yang prima kepada PLN. Contoh kasus Pemda Kupang.
Ketiga, pemda memberikan kontribusi dalam bentuk mendirikan perusahaan yang bergerak di pembangkit. Di sini relasi antara pemda dan PLN sudah mendekati seperti relasi bisnis pada umumnya, PLN membeli tenaga listrik dari perusahaan pembangkit milik pemda. Walaupun dalam penentuan harga jual tenaga listrik belum sepenuhnya didasari pada harga komersial.
Contoh kasus PLN Wilayah Kalimantan Timur, sebagian daya dipasok dari perusahaan pembangkit milik pemda. PLN membeli tenaga listrik ke perusahaan itu dengan harga komersial (US$ 0,06 per kWh), sementara PLN menjual kepada masyarakat Kalimantan Timur di bawah harga jual. Bagi PLN hal ini tidak adil.
Keempat, pemda bersama PLN mendirikan perusahaan patungan yang bergerak di bidang penyediaan tenaga listrik di daerah. Di sini peran PLN terbatas pada pemegang saham. Contoh kasus PLN Batam dan PLN Tarakan. Di dalam penentuan tarif juga sudah menerapkan tarif listrik regional secara terbatas, kecuali untuk pelanggan rumah tangga skala kecil masih mengacu kepada ketentuan Tarif Dasar Listrik (TDL) Nasional.
Dengan mempertimbangan semangat desentralisasi dan antisipasi pemberlakuan UU Ketenagalistrikan, ke depan format hubungan antara pemda dan PLN dalam penyediaan tenaga listrik di daerah perlu ditata ulang. Sehingga, dalam konteks terjadinya pemadaman bergilir, tanggung jawab pemda dan PLN juga menjadi lebih jelas.
Dari pola relasi yang ada, untuk daerah-daerah yang masuk kategori "kaya" kontribusi pemda dalam penyediaan listrik di daerah juga perlu diperluas. Apa yang dilakukan Pemda Kalimantan Timur dengan mendirikan perusahaan yang bergerak di sektor pembangkitan, misalnya, bisa dijadikan model, sehingga pemda juga memiliki tanggung jawab terhadap kelangsungan pasokan listrik di daerah masing-masing.

By: Sudaryatmo (Anggota Pengurus Harian YLKI)
Read On 0 comments

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts