Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke
Showing posts with label Intellectual Rights. Show all posts

Larangan Mengunduh, Tapi Pelaksanaannya Sulit

10:18:00 AM
19 Juni 2009 - 1:08pm

Oleh Eelco Walraven

Mengikuti jejak Prancis, Belanda akan melarang pengunduhan gelap. Tapi kecil kemungkinan larangan itu akan berhasil mencapai sasaran.

Industri hiburan harus terlebih dahulu mengajukan berbagai usulan, sebelum Belanda melarang pengunduhan. Tanpa alternatif, larangan pengunduhan musik, film dan games akan sulit untuk diterapkan. Demikian pendapat kelompok kerja parlemen Belanda. Masih dipertanyakan apakah penerbitan undang-undang dan peraturan untuk dunia maya internet tidak akan sia-sia belaka.

Kelompok kerja Hak Cipta mempelajari kendala-kendala dalam undang-undang hak cipta Belanda. Dalam laporannya, kelompok kerja ini mengusulkan serangkaian tindakan untuk mencegah penyebaran melalui internet bahan-bahan yang mendapat perlindungan undang-undang hak cipta.

Itikad buruk
Di situs web, pengunduh kawakan sementara ini sudah menguasai semua teknik untuk menembus berbagai kendala, sehingga semua tindakan pengamanan terbaru pun, akan langsung kadaluarsa. Karena itu, kelompok kerja ini misalnya mendukung pelacakan data pelanggan dan alamat IP.

Saat ini pengunduh yang beritikad buruk, dengan biaya beberapa euro saja sudah bisa membeli alamat IP yang tidak dapat dilacak. Atau berlindung pada perusahaan-perusahaan yang khusus berkecimpung dalam hal ini.

Jasper Bakker dari Webwereld.nl juga mempertanyakan metode yang diusulkan. Ia mengingatkan soal pelanggaran privasi: "Lembaga konsumen kini sudah mempermasalahkan soal pengunduh yang dicap kriminal". Tetapi, Bakker mendukung sistem lisensi baru yang disarankan kelompok kerja Hak Cipta: "Sistem itu memisahkan kandungan dari wadah. Konsumen tidak lagi membeli CD-nya, tetapi membeli hak mendengarkan musik".

Tambal sulam
Sasaran sistem lisensi adalah mengakhiri semua diskusi seputar hak cipta. Menurut kelompok kerja, undang-undang ini lebih merupakan undang-undang Eropa, yang terus menerus mengalami tambal-sulam. Kelvin Smits, pendiri Younison, mengambil kesimpulan lebih keras lagi. Dalam wawancaranya dengan harian Belgia De Standaard, Smits mengatakan: "Undang-undang hak cipta tidak mengikuti perkembangan teknologi".

Sebagai organisasi pembela kepentingan anggotanya, Younison mendukung perlindungan hak cipta digital. "Kini sudah ada suatu sistem teknik, di mana setiap kelompok band bisa mengetahui siapa saja yang mengunduh musik mereka. Dengan tarif sepuluh sen setiap kali mengunduh, suatu kelompok musik sudah bisa mengetahui berapa pendapatan mereka".

Tidak ada pilihan lain
Suara-suara tersebut sangat menggembirakan ketua kelompok kerja Arda Gerkens, dari Partai Sosialis, SP. Ia menyatakan, industri hiburan ikut bertanggung-jawab atas situasi sekarang ini. "Pengembangan teknologi industri hiburan ketinggalan, sementara sudah sekian banyak kasus peng-unggahan ilegal dan peng-unduhan legal. Ini memang suatu masalah. Dan ini terjadi, karena industri hiburan tidak menyediakan pilihan lain".
Bakker: "Pasrah menerima begitu saja, mungkin paling mudah. Tapi, industri hiburan sudah bertahun-tahun mengeluh mengalami kerugian, karena banyaknya pencurian". Bakker merujuk pada berbagai situs yang menawarkan produk ilegal, atau memberi tahu di mana produk tersebut bisa diunduh, kini sudah menarik para pemasang iklan. Salahsatu di antaranya adalah The Pirate Bay.

Prince
Gerkens mendukung usul tersebut. "Di Cina, dan sejak beberapa waktu lalu juga di Inggris dan Denmark, sudah berlangsung sistem, di mana produk musik sebagian ditawarkan cuma-cuma, dan sebagian lagi dengan pembayaran". Yang akan tetap menjadi pertanyaan adalah, mengapa seorang pengunduh mau membayar, untuk sesuatu, yang dengan berbagai cara, bisa ia peroleh gratis.
Ancaman hukuman bukan jalan keluar. Pengalaman sejarah sudah menunjukkan hal ini. Larangan atas program pengunduh, Napster, hanya mendorong lahirnya berbagai sistem dan program baru. Bahkan, pemusik Prince sudah merasakan, aksi langsung menghadapi para penyedia unduhan, tidak berhasil.

Beberapa situs memang menghilang, ketika situs web kelompok Prince menjual produk musik mereka. Namun, seorang pengunduh dengan sedikit pengetahuan teknis, tanpa kesulitan, akan bisa mengunduh suatu nomor musik yang ditawarkan oleh Prince, secara gratis, dari situs lain.

Links:
http://www.tweedekamer.nl/nieuws/kamernieuws/newspage531_eindrapport_auteursrecht.jsp#
http://www.younison.eu/news

http://www.rnw.nl/id/bahasa-indonesia/article/larangan-mengunduh-tapi-pelaksanaannya-sulit
Read On 0 comments

Open Source Bisa Hemat Miliaran Rupiah

6:27:00 PM
Rabu, 22 Juli 2009 21:50 WIB

Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah perusahaan mampu menghemat hingga miliaran rupiah dengan menggunakan software open source (OS), perangkat lunak yang dalam penggunaannya tidak dikenakan biaya lisensi maupun royalti oleh pengembangnya.

"Dengan OS, kita bisa menghemat 500 dollar AS untuk tiap terminal Personal Computer (PC) yang menjalankan fungsi office," kata pemilik perusahaan penerbitan dan percetakan Dian Rakyat Group, Mario Alisjahbana, dalam Seminar Nasional "Pengguna Open Source Software dan IGOS Center" di Jakarta, Rabu.

Sedangkan untuk tiap PC workstation untuk fungsi grafis bisa dihemat 1.500-3.000 dollar AS, ujar putra Sutan Takdir Alisjahbana itu.

"Bayangkan jika sebuah perusahaan mempunyai 300 komputer, berapa bisa dihemat? Apa lagi biaya itu harus dikeluarkan hampir tiap tahun karena selalu ada upgrade, seperti misalnya dari Windows Vista ke Windows7," katanya.

Sebagai perusahaan penerbitan dan percetakan, ujarnya, software yang dibutuhkan adalah sistem operasi, manajemen dan akuntansi, pengolahan teks, pengolahan foto dan gambar serta software desain dan pracetak.

Ia juga membantah pernyataan bahwa software OS masih terbatas dan mutunya lebih rendah dari software berlisensi (proprietari).

Pihaknya, lanjut dia, menggunakan software open source pengolah foto Gimp yang sekelas dengan Adobe Photoshop demikian pula dengan software pengolah gambar, desain, serta pengatur tata letak yang juga berbasis OS.

Sementara itu, Kepala Divisi Information Technology Samudra Indonesia Group Denny Ganjar mengatakan, dengan menggunakan software open source pihaknya bisa menghemat biaya pembelian software sampai Rp6 miliar.

"Menghemat sampai Rp6 miliar dengan kemampuan yang sama saja dengan kalau kita menggunakan software proprietari yang total biayanya sampai Rp18 miliar," katanya dengan bangga telah sukses bermigrasi ke OS.

Sedangkan Asisten Deputi Urusan Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi Kementerian Ristek Kemal Prihatman mengatakan, Surat Edaran telah dikeluarkan kementerian PAN pada Maret 2009 tentang penggunaan software OS untuk menggantikan software ilegal, dan harus sudah diimplementasi seluruhnya pada 2011.

"Sejak keluar SE itu mulai banyak instansi pemerintah yang aktif mencari tahu tentang software OS. Sudah ada sekitar 60-an pemkot/pemkab yang datang kepada kami mencari tahu dan meminta penjelasan bagaimana bermigrasi ke OS, belum termasuk yang mendatangi Depkominfo," katanya.

Ia mencontohkan Pemkot Surabaya yang mengajukan diri untuk bermigrasi. "Mereka akan mulai dengan sosialisasi, pelatihan, membuat lingkungan mendukung, baru kemudian bermigrasi. Prosesnya bertahap," katanya. (*)

http://www.antaranews.com/view/?i=1248274205&c=TEK&s=TKN
Read On 0 comments

Tak Ada Ampun bagi Plagiarisme Mahasiswa di Australia!

9:47:00 AM
Rabu, 8 Juli 2009 | 17:58 WIB

Laporan wartawan KOMPAS Ester Lince Napitupulu

MELBOURNE, KOMPAS.com — Plagiarisme dideteksi ketat di perguruan tinggi di Australia. Untuk meminimalkan tindakan plagiat dalam mengerjakan tugas-tugas kuliah, perguruan tinggi menyediakan perangkat lunak (software) pendeteksi dugaan plagiat.

Perangkat lunak tersebut bisa mengetahui kadar penjiplakan karya yang mungkin dilakukan oleh mahasiswa. Hal itu membuktikan bahwa ketatnya aturan soal plagiarisme yang diterapkan di perguruan-perguruan tinggi di Australia merupakan salah satu poin yang ditonjolkan Australian Education International (AEI) di Indonesia saat kunjungan Kompas ke sejumlah perguruan tinggi di Melbourne dan Brisbane pada Juni lalu.

Kebijakan tidak kompromi dengan plagiarisme itu demi menjaga integritas akademik di perguruan tinggi, mulai dari staf, dosen, hingga mahasiswa. Berkembangnya teknologi internet yang kaya sumber informasi dan diakses gratis bisa semakin menyuburkan plagiarisme di dunia akademik. Dengan copy-paste, plagiat karya, baik beberapa bagian paragraf, ide, maupun keseluruhan karya, semakin mudah dilakukan.

Tanda tangani pernyataan
Kebijakan perguruan tinggi yang antiplagiarisme itu disebarluaskan secara terbuka kepada mahasiswa sejak awal. Implementasi sehari-harinya dalam kehidupan kampus dengan membuat surat pernyataan tidak melakukan tindak plagiat.

”Tiap kali pengumpulan tugas, mahasiswa mesti menandatangani formulir khusus. Isinya menyatakan, kita tidak melakukan plagiat dalam pengerjaan tugas,” tutur Andre Yohanes Rumenta, mahasiswa jurusan Pemasaran di Universitas Deakin, Melbourne, Australia.

Pemanfaatan internet dalam perkuliahan dan komunikasi dosen-mahasiswa di perguruan tinggi Australia sangat intensif. Setiap mahasiswa memiliki akun untuk bisa terkoneksi dengan berbagai fasilitas di kampus, termasuk dalam pengiriman tugas-tugas kuliah.

”Tugas kuliah seperti esai yang dikirim secara online langsung bisa terdeteksi berapa besar plagiatnya. Kadang-kadang kita tidak merasa plagiat, tanpa disadari ada kalimat yang dideteksi plagiat,” ujar Nitya Wityasmoro, mahasiswa dual degree atau gelar ganda Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia yang kini berkuliah di Universitas Melbourne.

Kadar persentase plagiat dari karya tulis mahasiswa yang dikirim secara online itu antara lain bisa dideteksi dengan perangkat lunak TurnItIn, yang cukup populer di dunia. Pendeteksian itu, misalnya, bisa merespons jika esai mahasiswa ternyata hasil mencontek dari temannya atau sumber lain.

Andre punya kiat agar terhindar dari dugaan plagiat. Saat hendak mengirimkan tugas kuliah secara online, dia langsung bisa tahu berapa persen dari tugasnya yang diduga plagiat.

”Saya coba untuk perbaiki lagi dengan kalimat sendiri. Pokoknya, berusaha seorisinal mungkin dari buah pemikiran kita sendiri,” kata Andre.

Mahasiswa pun akhirnya terpacu untuk bisa mengolah sendiri kalimat-kalimat hasil pemikiran mereka dalam pembuatan karya tulis. Jika mengutip dari sumber lain, mahasiswa mesti secara jelas mengakuinya dengan mengikuti kaidah-kaidah pengutipan atau pemanfaatan hak atas kekayaan intelektual.

Sanksi untuk mahasiswa yang terbukti melakukan plagiat bisa dikatakan tegas, mulai dari teguran hingga dinyatakan tidak lulus. Mahasiswa itu akan dimintai penjelasan terlebih dulu untuk mengetahui mengapa karyanya bisa terdeteksi plagiat.

”Biarpun aturan plagiat di kampus keras, ada saja mahasiswa yang melakukannya. Tetapi, karena sanksinya tegas dan tidak pandang bulu, lebih baik jangan main-main dengan plagiarisme. Kebijakan itu juga untuk membantu mahasiswa bisa jadi orang jujur dan bertanggung jawab,” kata Dimas Wisnu Adrianto, penerima beasiswa Pemerintah Australia di Universitas Queensland, Brisbane.

Sumber : KOMPAS

http://edukasi.kompas.com/read/xml/2009/07/08/1758070/tak.ada.ampun.bagi.plagiarisme.mahasiswa.di.australia.
Read On 0 comments

Kekayaan Intelektual dan Perlindungan Konsumen

9:17:00 AM
Oleh : Sudaryatmo, Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia

Dalam dua dekade terakhir ini, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi beberapa perjanjian internasional yang berhubungan dengan hak atas kekayaan intelektual (Intelectual property right). Antara lain : (1) Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual / TRIPs melalui UU No. 7 Tahun 1994; (2) Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra melalui Keppres No. 18 Tahun 1997; dan (3) Perjanjian Hak Cipta WIPO melalui Keppres No. 19 Tahun 1997.

Sebagai tindak lanjut dari komitmen Pemerintah Indonesia tersebut diatas, secara materi telah dilakukan sinkronisasi / penyesuaian atas sejumlah Undang-Undang, antara lain : (1) UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta; (2) UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten; (3) UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek; (4) UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri; (5) UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Sirkuit Terpadu; (6) UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Dari perspektif kepentingan konsumen, setidak-tidaknya ada dua isu sentral kaitannya antara hak atas kekayaan intelektual dengan perlindungan konsumen. Pertama, UU Hak Cipta dan Akses terhadap Ilmu Pengetahuan (access to knowledge), khusunya dalam hal materi pendidikan, software komputer, film dan musik.

Prinsip dasar dalam pemberian hak cipta adalah penetapan bentuk materiil (fiksasi) menjadi sebuah persyaratan pemberian hak cipta. Suatu ciptaan tidak memenuhi syarat untuk memperoleh hak cipta, kecuali apabila ciptaan tersebut telah ditulis, direkam atau diwujudkan dalam bentuk materiil. Dengan demikian, perlindungan hak cipta diberikan untuk ide yang sudah diekspresikan, bukan ide itu sendiri (article 9 (2) of TRIPs).

Dari rumusan UU Hak Cipta, Pemerintah Indonesia dan DPR tidak maksimal dalam memanfaatkan berbagai fleksibilitas yang ada dalam berbagai perjanjian internasional yang sudah diratifikasi. Bahkan yang terjadi justru sebaliknya, domestic law (UU) yang ada justru melakukan pembatasan yang lebih ketat dari apa yang diatur dalam berbagai perjanjian internasional.

Misalanya soal sewa komersial (pasal 2 ayat 2 UU Hak Cipta ), rumusan lengkapnya menurut pasal 11 TRIPs adalah sebagai berikut: Pencipta dan / atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan ijin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan komersial, dengan ketentuan: (1) untuk karya sinematografi, sewa tersebut telah mengarah pada tersebarluasnya penyalinan yang secara materiil melanggar hak perbanyakan eksklusif yang dimiliki pencipta dan / atau pemegang hak cipta: (2) untuk program komputer, program itu sendiri adalah obyek sewa yang bersifat inti.

Untuk maksimum fleksibilitas, rumusan pasal 15 UU Hak Cipta seharusnya berbunyi: Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta: (1) perbanyakan untuk kepentingan pribadi; (2) making of qoutation; (3) use a work for teaching purpose; (4) reproduction of a work by libraries or achieves; (5) reproduction for the blind; (5) use a work by the press.

Tidak hanya itu, juga harus ada penegasan bahwa tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, pertunjukan, pementasan atau dimainkannya suatu ciptaan oleh sebuah lembaga nir-laba, dimana pertunjukan tersebut ditujukan untuk keperluan amal, upacara keagamaan.

Pengaturan Sarana Kontrol Teknologi (pasal 27 UU Hak Cipta) juga tidak lengkap. Sarana Kontrol Teknologi sebagai pengaman hak pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan atau dibuat tidak berfungsi. Padahal menurut section 29 (1) (iii) of the WIPO Model Law ada pengecualian, yaitu apabila hal tersebut terkait dengan tindakan yang diperbolehkan dalam UU ini. Dengan demikian sepanjang hal tersebut untuk pendidikan, untuk keperluan sendiri dan bukan untuk kepentingan komersial, bukan termasuk kategori yang dilarang.

Demikian halnya dengan pengaturan Compulsory licenses, dalam UU Hak Cipta sekarang, terbatas pada terjemahan dan reproduksi, seharusnya perlu diperluas sampai ke publication sebagaimana diatur Apendix to Berne Convention.

Dalam perspektif perlindungan konsumen, posisi lembaga konsumen adalah: (1) Memberikan bantuan perlindungan konsumen pada produk yang legal; (2) Fokus pada penanganan sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha, dan tidak menangani sengketa antara pelaku usaha dengan pelaku usaha; (3) Mendorong pemerintah memanfaatkan secara optimal berbagai fleksibilitas yang ada dalam hak atas kekayaan intelektual .

Kedua, UU Paten dan Akses terhadap Pelayanan Kesehatan (access to medicine), khususnya untuk produk farmasi berupa obat-obatan, seperti obat penyakit HIV-AIDS. Sebagai tindak lanjut, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dan Keputusan Presiden No. 83 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat-obat Anti Retroviral.

http://www.ylki.or.id/beritas/view/13/
Read On 0 comments

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts