Showing posts with label Mass Media. Show all posts
KPAI: Pemerintah Biarkan Iklan Rokok Secara Permisif
5:31:00 PM
Senin, 31 Mei 2010 09:06 WIB
Magelang (ANTARA News) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, pemerintah terkesan membiarkan iklan rokok secara permisif sehingga jumlah perokok aktif bukan turun tetapi malah bertambah dengan usia prevalensi semakin muda.
"Pemerintah membiarkan iklan rokok secara permisif sehingga setiap saat yang terjadi bukan penurunan perokok aktif tetapi malah terus bertambah dan makin lama usia prevalensi perokok semakin muda," kata Ketua KPAI, Hadi Supeno, di Magelang, Senin.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menetapkan tanggal 31 Mei sebagai "Hari Tanpa Tembakau".
Ia mengatakan, sejumlah kasus balita kecanduan rokok seperti di Malang, Sukabumi, dan Palembang adalah menyangkut anak-anak korban iklan rokok.
Pemerintah, katanya, harus segera mengeluarkan peraturan pemerintah tentang larangan total segala bentuk rokok dan sponsor rokok untuk semua kegiatan masyarakat.
"Di dalamnya juga tercantum sanksi berat bagi yang melanggar ketentuan. Tanpa larangan iklan rokok, upaya dan kampanye masyarakat tanpa tembakau hanya utopia," katanya.
Hingga saat ini, katanya, pemerintah belum menandatangani peraturan pemerintah tentang perlindungan masyarakat dari ancaman tembakau sebagaimana diamanatkan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ia mengatakan, pemerintah harus menurunkan kuantitas industri rokok hingga jumlah paling rendah. Pada saat yang sama pemerintah menaikkan cukai rokok sehingga penurunan industri itu tidak mengurangi pendapatan negara dari rokok.
"Hingga tahun 2010 pemerintah terus mengizinkan produksi tembakau setahun 260 miliar batang dan pemerintah mempertahankan cukai murah, hanya 30 persen dari harga rokok. Padahal di Thailand sampai 60 persen, di Singapura dan Malaysia sampai sekitar 55 persen," katanya.
Pemerintah, katanya, mengintrodusir Pasal 113 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang berbagai upaya mencegah ketergantungan terhadap zat nikotin.
(M029/A024)
http://www.antaranews.com/berita/1275271619/kpai-pemerintah-biarkan-iklan-rokok-secara-permisif
Magelang (ANTARA News) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, pemerintah terkesan membiarkan iklan rokok secara permisif sehingga jumlah perokok aktif bukan turun tetapi malah bertambah dengan usia prevalensi semakin muda.
"Pemerintah membiarkan iklan rokok secara permisif sehingga setiap saat yang terjadi bukan penurunan perokok aktif tetapi malah terus bertambah dan makin lama usia prevalensi perokok semakin muda," kata Ketua KPAI, Hadi Supeno, di Magelang, Senin.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menetapkan tanggal 31 Mei sebagai "Hari Tanpa Tembakau".
Ia mengatakan, sejumlah kasus balita kecanduan rokok seperti di Malang, Sukabumi, dan Palembang adalah menyangkut anak-anak korban iklan rokok.
Pemerintah, katanya, harus segera mengeluarkan peraturan pemerintah tentang larangan total segala bentuk rokok dan sponsor rokok untuk semua kegiatan masyarakat.
"Di dalamnya juga tercantum sanksi berat bagi yang melanggar ketentuan. Tanpa larangan iklan rokok, upaya dan kampanye masyarakat tanpa tembakau hanya utopia," katanya.
Hingga saat ini, katanya, pemerintah belum menandatangani peraturan pemerintah tentang perlindungan masyarakat dari ancaman tembakau sebagaimana diamanatkan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ia mengatakan, pemerintah harus menurunkan kuantitas industri rokok hingga jumlah paling rendah. Pada saat yang sama pemerintah menaikkan cukai rokok sehingga penurunan industri itu tidak mengurangi pendapatan negara dari rokok.
"Hingga tahun 2010 pemerintah terus mengizinkan produksi tembakau setahun 260 miliar batang dan pemerintah mempertahankan cukai murah, hanya 30 persen dari harga rokok. Padahal di Thailand sampai 60 persen, di Singapura dan Malaysia sampai sekitar 55 persen," katanya.
Pemerintah, katanya, mengintrodusir Pasal 113 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang berbagai upaya mencegah ketergantungan terhadap zat nikotin.
(M029/A024)
http://www.antaranews.com/berita/1275271619/kpai-pemerintah-biarkan-iklan-rokok-secara-permisif
Tanujaya: Pemerintah Harus Demokan Pembobolan ATM
11:48:00 AM
Selasa, 26 Januari 2010 11:22
Jakarta (SuaraMedia News) - Alfons Tanujaya, analis anti virus dan keamanan komputer dari Vaksincom, menyambut baik demonstrasi kelemahan keamanan ATM yang disiarkan di televisi seperti yang dilakukan ahli digital forensic Ruby Alamsyah. Bahkan, ia berharap pemerintah atau Bank Indonesia ikut mendorong hal ini.
"Saya bukan setuju kalau dipertontonkan saja, melainkan pemerintah lewat Bank Indonesia harus encourage (mendorong/mendukung-red) hal ini.
Menurut Alfons, untuk setiap insiden sekuriti pada sistem perbankan harus dikomunikasikan ke publik. Hal ini agar nasabah tidak terbuai oleh rasa keamanan yang palsu.
"Selama ini bank-bank berusaha menutupi insiden dan memberikan kesan yang salah bahwa kartu ATM-nya aman. Padahal teknologi yang dipergunakan oleh mesin ATM saat ini adalah teknologi kartu magnetik. Itu mah teknologi dari zaman kuda gigit besi," Alfons melanjutkan.
Alfons pun menganjurkan perbankan untuk beralih ke kartu ATM berbasis Chip. Ia mengibaratkan, kartu ATM magnetik yang sekarang digunakan adalah 'kartu bugil', sehingga data di dalamnya bisa dilihat dengan mata telanjang oleh pelaku.
Sedangkan kartu chip, lanjut Alfons, ibaratnya sudah memakai baju dan celana. Data dalam kartu dengan chip, lanjut Alfons, memiliki enkripsi yang menyulitkan pelaku kejahatan.
"Tapi pengguna hardware keuangan selalu harus sadar bahwa security is a process. Jadi jangan sudah pakai satu teknologi maunya untung terus, nggak mau ikuti perkembangan bahwa teknologi yang digunakannya sudah kuno dan harus diganti," ia menambahkan.
Bahkan, Alfons meramalkan, bencana besar bisa terjadi jika perbankan di Indonesia masih ngotot dengan kartu magnetik. "Tinggal tunggu waktu, makin lama pembobolan akan makin banyak dan lama-kelamaan malah orang nggak percaya lagi sama kartu ATM," tandasnya.
Serangan' Roy Suryo terhadap pakar forensik digital Ruby Alamsyah ditanggapi oleh blogger Bandung. Menurut mereka, munculnya Ruby justru bagus karena dapat membuka mata masyarakat bahwa banyak pakar TI di Indonesia yang siap bersuara di dunia nyata.
"Justru bersyukur dengan munculnya Ruby, kita (masyarakat) jadi tahu bahwa pakar TI di Indonesia itu banyak," ujar Ihwanul Iman, Bandung Blog Village (BBV) Representative saat berbincang dengan detik.com ,Senin (25/1/2010).
Ditambahkan oleh Ihwan, demikian dia akrab dipanggil, profil Ruby sangat kompeten untuk membahas masalah pembobolan ATM. Aksinya di TV tersebut membuat masyarakat bisa berhati-hati lagi dalam melakukan transaksi di ATM.
"Kalau baca profilnya, dia sangat kompeten untuk membahas masalah yang sekarang ini menjadi buah bibir masyarakat," tuturnya.
Serangan Roy ini diduga akibat aksi Ruby Alamsyah di stasiun TV swasta. Dalam tayangan tersebut, Ruby dengan gamblang mempraktekkan cara membobol ATM.
Roy pun gerah. Dia lantas mengirimkan pesan singkat ke kolega serta masyarakat tentang dampak negatif dari penayangan tersebut. Menurutnya, aksi Ruby bisa memancing masyarakat untuk berbuat serupa.
"Saya kira tidak perlu menyerang seperti itu, bahkan dengan menyebar SMS ke sejumlah pihak," pungkasnya.(detik.com)
http://www.suaramedia.com/dunia-teknologi/teknologi/16442-tanujaya-pemerintah-harus-demokan-pembobolan-atm.html
Jakarta (SuaraMedia News) - Alfons Tanujaya, analis anti virus dan keamanan komputer dari Vaksincom, menyambut baik demonstrasi kelemahan keamanan ATM yang disiarkan di televisi seperti yang dilakukan ahli digital forensic Ruby Alamsyah. Bahkan, ia berharap pemerintah atau Bank Indonesia ikut mendorong hal ini.
"Saya bukan setuju kalau dipertontonkan saja, melainkan pemerintah lewat Bank Indonesia harus encourage (mendorong/mendukung-red) hal ini.
Menurut Alfons, untuk setiap insiden sekuriti pada sistem perbankan harus dikomunikasikan ke publik. Hal ini agar nasabah tidak terbuai oleh rasa keamanan yang palsu.
"Selama ini bank-bank berusaha menutupi insiden dan memberikan kesan yang salah bahwa kartu ATM-nya aman. Padahal teknologi yang dipergunakan oleh mesin ATM saat ini adalah teknologi kartu magnetik. Itu mah teknologi dari zaman kuda gigit besi," Alfons melanjutkan.
Alfons pun menganjurkan perbankan untuk beralih ke kartu ATM berbasis Chip. Ia mengibaratkan, kartu ATM magnetik yang sekarang digunakan adalah 'kartu bugil', sehingga data di dalamnya bisa dilihat dengan mata telanjang oleh pelaku.
Sedangkan kartu chip, lanjut Alfons, ibaratnya sudah memakai baju dan celana. Data dalam kartu dengan chip, lanjut Alfons, memiliki enkripsi yang menyulitkan pelaku kejahatan.
"Tapi pengguna hardware keuangan selalu harus sadar bahwa security is a process. Jadi jangan sudah pakai satu teknologi maunya untung terus, nggak mau ikuti perkembangan bahwa teknologi yang digunakannya sudah kuno dan harus diganti," ia menambahkan.
Bahkan, Alfons meramalkan, bencana besar bisa terjadi jika perbankan di Indonesia masih ngotot dengan kartu magnetik. "Tinggal tunggu waktu, makin lama pembobolan akan makin banyak dan lama-kelamaan malah orang nggak percaya lagi sama kartu ATM," tandasnya.
Serangan' Roy Suryo terhadap pakar forensik digital Ruby Alamsyah ditanggapi oleh blogger Bandung. Menurut mereka, munculnya Ruby justru bagus karena dapat membuka mata masyarakat bahwa banyak pakar TI di Indonesia yang siap bersuara di dunia nyata.
"Justru bersyukur dengan munculnya Ruby, kita (masyarakat) jadi tahu bahwa pakar TI di Indonesia itu banyak," ujar Ihwanul Iman, Bandung Blog Village (BBV) Representative saat berbincang dengan detik.com ,Senin (25/1/2010).
Ditambahkan oleh Ihwan, demikian dia akrab dipanggil, profil Ruby sangat kompeten untuk membahas masalah pembobolan ATM. Aksinya di TV tersebut membuat masyarakat bisa berhati-hati lagi dalam melakukan transaksi di ATM.
"Kalau baca profilnya, dia sangat kompeten untuk membahas masalah yang sekarang ini menjadi buah bibir masyarakat," tuturnya.
Serangan Roy ini diduga akibat aksi Ruby Alamsyah di stasiun TV swasta. Dalam tayangan tersebut, Ruby dengan gamblang mempraktekkan cara membobol ATM.
Roy pun gerah. Dia lantas mengirimkan pesan singkat ke kolega serta masyarakat tentang dampak negatif dari penayangan tersebut. Menurutnya, aksi Ruby bisa memancing masyarakat untuk berbuat serupa.
"Saya kira tidak perlu menyerang seperti itu, bahkan dengan menyebar SMS ke sejumlah pihak," pungkasnya.(detik.com)
http://www.suaramedia.com/dunia-teknologi/teknologi/16442-tanujaya-pemerintah-harus-demokan-pembobolan-atm.html
Izin Baru Untuk Lembaga Penyiaran TV Tidak Diterbitkan Lagi
10:34:00 AM
Saturday, 30 January 2010 08:39
MEDAN - Akibat keterbatasan frekuensi untuk kota Medan, pemerintah sejak akhir 2009 lalu tidak lagi mengeluarkan izin baru kepada perusahaan yang telah atau akan mengajukan pemohon untuk mendirikan lembaga penyiaran televisi di kota Medan. Begitupun bagi perusahaan atau lembaga yang telah mengajukan permohonan izin penyiaran televisi, mesti bersabar menunggu pemberian izin baru untuk menggunakan frekuensi sekunder yang terdapat di wilayah lain di kawasan Sumatra Utara.
Demikian penjelasan Usep Kunia, koordinator bidang Kelembagaan pada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara, tadi malam.
Menurut Usep Kurnia, untuk wilayah kota Medan terdapat 14 frekuensi yang telah digunakan oleh 10 perusahaan atau lembaga penyiaran tv swasta nasional, dan empat lagi oleh perusahaan tv lokal di Medan. Kesepuluh perusahaan penyiaran tv swasta tersebut adalah Metro TV, TVOne, ANTV, SCTV, RCTI, Global TV, TPI, Indosiar, dan TV7. Sedangkan 4 frekuensi lainnya digunakan lembaga penyiaran TV lokal yaitu Deli TV, DAAI TV, Space Toon dan TVRI sebagai lembaga penyiaran publik.
“Kini ada 3 perusahaan yang sudah mengajukan permohonan penyiaran baru di kota Medan, yaitu Medan TV, Cahaya TV (CNTV) dan Cemerlang TV, dan sampai sekang belum mendapat izin penyiaran dari Menteri Komunikasi dan Informatika RI,” kata Usep, sembari menjelaskan hal tersebut terjadi karena frekuensi jaringan untuk kota Medan sudah penuh dan mesti menunggu izin penggunaan kanal sekunder dari wilayah lain di Sumut.
Kendati 14 frekuensi yang tersedia di wilayah kota Medan sudah terisi semua, namun masih bisa dimanfaatkan frekuensi yang masih kosong di wilayah lain di Sumut. “Ketentuannya, selain dari pihak pemerintah kabupaten dan kota pada wilayah tersebut, tapi juga mesti melalui izin resmi dari Menteri Kominfo RI,” ungkap Usep, dengan mengingatkan walau frekuensi diambil dari wilayah lain tetapi kantor stasiun penyiarannya tetap bisa di kota Medan.
Atau, ujarnya, apabila tidak berhasil memperoleh frekuensi sekunder dari wilayah lain di Sumut, tiga perusahaan yang sudah mengajukan permohonan izin baru itu mesti menunggu jaringan digitalisasi. Kalau sudah dibuka jaringan digitalisasi, peluang mendapatkan izin baru bagi lembaga penyiaran tv semakin besar. Karena, menurut Usep, satu frekuensi untuk jaringan digital bisa digunakan untuk 8 stasiun TV, sedangkan pada jaringan analog konvensional hanya 1 frekuensi untuk 1 stasiun TV.
Selain itu Usep menyebutkan, mulai 28 Desember 2009 lalu tidak ada lagi istilah TV swasta nasional, tetapi TV berjaringan atau lembaga penyiaran swasta untuk TV swasta, dan lembaga penyiaran publik untuk TVRI. Mengenai pelaksanaan penyiaran TV berjaringan seperti yang akan dilakukan TVOne dan ANTV tidak jauh berbeda dengan TVRI. Ada jam tayang khusus untuk konten daerah Sumut.
“Jadi dengan dibukanya jaringan khusus di Medan, acara yang selama ini tidak terlihat pada jam-jam tayang tertentu akan bisa tampil sebagaimana mestinya, seperti azan magrib, TVOne sudah bisa siarkan azan magrib di Kota Medan dan bukan lagi kita dengan azan di Jakarta,” kata Usep.
Banyak keuntungan yang bakal diperoleh pemerintah dan masyarakat kota Medan sekitarnya dengan dibukanya siaran jaringan tersebut. Selain mempunyai badan hukum sendiri, tetapi terbuka lapangan kerja baru untuk tugas peliputan berita dan administrasi kantor, konstribusi iklan serta PAD dari kantor cabang stasiun berjaringan dari TV swasta tersebut. Yang jelas, kata Usep, TV berjaringan itu mempunyai kantor induk di Jakarta dan kantor jaringan di daerah daerah. “Karena jaringannya di sini tentu kantor jaringannya di kota Medan.
(dat04/wsp)
http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=85943:izin-baru-untuk-lembaga-penyiaran-tv-tidak-diterbitkan-lagi&catid=77:fokusutama&Itemid=131
MEDAN - Akibat keterbatasan frekuensi untuk kota Medan, pemerintah sejak akhir 2009 lalu tidak lagi mengeluarkan izin baru kepada perusahaan yang telah atau akan mengajukan pemohon untuk mendirikan lembaga penyiaran televisi di kota Medan. Begitupun bagi perusahaan atau lembaga yang telah mengajukan permohonan izin penyiaran televisi, mesti bersabar menunggu pemberian izin baru untuk menggunakan frekuensi sekunder yang terdapat di wilayah lain di kawasan Sumatra Utara.
Demikian penjelasan Usep Kunia, koordinator bidang Kelembagaan pada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara, tadi malam.
Menurut Usep Kurnia, untuk wilayah kota Medan terdapat 14 frekuensi yang telah digunakan oleh 10 perusahaan atau lembaga penyiaran tv swasta nasional, dan empat lagi oleh perusahaan tv lokal di Medan. Kesepuluh perusahaan penyiaran tv swasta tersebut adalah Metro TV, TVOne, ANTV, SCTV, RCTI, Global TV, TPI, Indosiar, dan TV7. Sedangkan 4 frekuensi lainnya digunakan lembaga penyiaran TV lokal yaitu Deli TV, DAAI TV, Space Toon dan TVRI sebagai lembaga penyiaran publik.
“Kini ada 3 perusahaan yang sudah mengajukan permohonan penyiaran baru di kota Medan, yaitu Medan TV, Cahaya TV (CNTV) dan Cemerlang TV, dan sampai sekang belum mendapat izin penyiaran dari Menteri Komunikasi dan Informatika RI,” kata Usep, sembari menjelaskan hal tersebut terjadi karena frekuensi jaringan untuk kota Medan sudah penuh dan mesti menunggu izin penggunaan kanal sekunder dari wilayah lain di Sumut.
Kendati 14 frekuensi yang tersedia di wilayah kota Medan sudah terisi semua, namun masih bisa dimanfaatkan frekuensi yang masih kosong di wilayah lain di Sumut. “Ketentuannya, selain dari pihak pemerintah kabupaten dan kota pada wilayah tersebut, tapi juga mesti melalui izin resmi dari Menteri Kominfo RI,” ungkap Usep, dengan mengingatkan walau frekuensi diambil dari wilayah lain tetapi kantor stasiun penyiarannya tetap bisa di kota Medan.
Atau, ujarnya, apabila tidak berhasil memperoleh frekuensi sekunder dari wilayah lain di Sumut, tiga perusahaan yang sudah mengajukan permohonan izin baru itu mesti menunggu jaringan digitalisasi. Kalau sudah dibuka jaringan digitalisasi, peluang mendapatkan izin baru bagi lembaga penyiaran tv semakin besar. Karena, menurut Usep, satu frekuensi untuk jaringan digital bisa digunakan untuk 8 stasiun TV, sedangkan pada jaringan analog konvensional hanya 1 frekuensi untuk 1 stasiun TV.
Selain itu Usep menyebutkan, mulai 28 Desember 2009 lalu tidak ada lagi istilah TV swasta nasional, tetapi TV berjaringan atau lembaga penyiaran swasta untuk TV swasta, dan lembaga penyiaran publik untuk TVRI. Mengenai pelaksanaan penyiaran TV berjaringan seperti yang akan dilakukan TVOne dan ANTV tidak jauh berbeda dengan TVRI. Ada jam tayang khusus untuk konten daerah Sumut.
“Jadi dengan dibukanya jaringan khusus di Medan, acara yang selama ini tidak terlihat pada jam-jam tayang tertentu akan bisa tampil sebagaimana mestinya, seperti azan magrib, TVOne sudah bisa siarkan azan magrib di Kota Medan dan bukan lagi kita dengan azan di Jakarta,” kata Usep.
Banyak keuntungan yang bakal diperoleh pemerintah dan masyarakat kota Medan sekitarnya dengan dibukanya siaran jaringan tersebut. Selain mempunyai badan hukum sendiri, tetapi terbuka lapangan kerja baru untuk tugas peliputan berita dan administrasi kantor, konstribusi iklan serta PAD dari kantor cabang stasiun berjaringan dari TV swasta tersebut. Yang jelas, kata Usep, TV berjaringan itu mempunyai kantor induk di Jakarta dan kantor jaringan di daerah daerah. “Karena jaringannya di sini tentu kantor jaringannya di kota Medan.
(dat04/wsp)
http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=85943:izin-baru-untuk-lembaga-penyiaran-tv-tidak-diterbitkan-lagi&catid=77:fokusutama&Itemid=131
Perusahaan Iklan Minta Rencana Larangan Iklan Rokok Ditinjau Kembali
11:17:00 AM
Rabu, 27 Januari 2010 | 09:13 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Periklanan, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonseia (PPPI) F.X. Ridwan Handoyo meminta rencana pelarangan iklan rokok ditinjau kembali. “Lebih baik RPP itu divaluasi kembali. Jangan sampai merugikan banyak pihak,” ujarnya.
Ridwan mengatakan rencana larangan iklan rokok dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Pengendalian Tembakau dipastikan berdampak pada menurunnya jumlah pengiklan rokok. “Pasti akan ada penurunan. Seberapa besar penurunannya, itu kami belum mengetahui,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kementerian Kesehatan berencana mengeluarkan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengendalian Tembakau. Dalam rancangan itu akan diatur tentang larangan iklan, sponsor, dan promosi rokok di media massa. Hal ini tentu membuat gerah para pengiklan rokok di tanah air.
Ridwan mengatakan Rancangan itu pasti akan berbenturan dengan Undang-Undang Penyiaran Pasal 46 ayat 3 (C). Dalam pasal itu dijelaskan iklan rokok yang tidak memperagakan wujud rokok dapat ditampilkan di media massa. “Seharusnya RPP itu dikompromikan dulu dengan UU Penyiaran dan UU Pers,” kata Ridwan.
Menurut Ridwan, iklan rokok sudah sesuai dengan standar yang ada. Pengiklan tidak menampilkan wujud rokok dan di televisi dan radio ditayangkan minimal pukul 9.30 malam. “Selama ini kami memenuhi ketentuan yang ada. Di setiap iklan rokok juga selalu ada peringatan bahaya merokok,” katanya.
PPPI mengaku belum menemukan alternatif untuk pengiklan rokok kalau RPP Pengendalian Tembakau disahkan. Menurut Ridwan perusahaan rokok merupakan perusahaan yang paling banyak mengeluarkan uang buang iklan. Selain itu perusahaan rokok saat ini menjadi sponsor utama kompetisi sepakbola di Indonesia. Kalau sampai RPP disahkan ada kemungkinan akan menggangu jalannya kompetisi.
DANANG WIBOWO
http://www.tempointeraktif.com/hg/bisnis/2010/01/27/brk,20100127-221640,id.html
TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Periklanan, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonseia (PPPI) F.X. Ridwan Handoyo meminta rencana pelarangan iklan rokok ditinjau kembali. “Lebih baik RPP itu divaluasi kembali. Jangan sampai merugikan banyak pihak,” ujarnya.
Ridwan mengatakan rencana larangan iklan rokok dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Pengendalian Tembakau dipastikan berdampak pada menurunnya jumlah pengiklan rokok. “Pasti akan ada penurunan. Seberapa besar penurunannya, itu kami belum mengetahui,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kementerian Kesehatan berencana mengeluarkan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengendalian Tembakau. Dalam rancangan itu akan diatur tentang larangan iklan, sponsor, dan promosi rokok di media massa. Hal ini tentu membuat gerah para pengiklan rokok di tanah air.
Ridwan mengatakan Rancangan itu pasti akan berbenturan dengan Undang-Undang Penyiaran Pasal 46 ayat 3 (C). Dalam pasal itu dijelaskan iklan rokok yang tidak memperagakan wujud rokok dapat ditampilkan di media massa. “Seharusnya RPP itu dikompromikan dulu dengan UU Penyiaran dan UU Pers,” kata Ridwan.
Menurut Ridwan, iklan rokok sudah sesuai dengan standar yang ada. Pengiklan tidak menampilkan wujud rokok dan di televisi dan radio ditayangkan minimal pukul 9.30 malam. “Selama ini kami memenuhi ketentuan yang ada. Di setiap iklan rokok juga selalu ada peringatan bahaya merokok,” katanya.
PPPI mengaku belum menemukan alternatif untuk pengiklan rokok kalau RPP Pengendalian Tembakau disahkan. Menurut Ridwan perusahaan rokok merupakan perusahaan yang paling banyak mengeluarkan uang buang iklan. Selain itu perusahaan rokok saat ini menjadi sponsor utama kompetisi sepakbola di Indonesia. Kalau sampai RPP disahkan ada kemungkinan akan menggangu jalannya kompetisi.
DANANG WIBOWO
http://www.tempointeraktif.com/hg/bisnis/2010/01/27/brk,20100127-221640,id.html
RRC VS Republik Rakyat Google
11:05:00 AM
22/01/2010 - 14:54
A. Dahana
FAREED Zakaria, editor kepala Majalah Newsweek International menyebutnya sebagai real clash of civilization atau benturan budaya yang nyata. Atau, mungkin boleh juga dikatakan sebagai bentuk nyata benturan antara keserakahan kapitalisme dan otoritarianisme Cina.
Itulah julukan yang diberikan atas pertentangan antara Google dan pemerintah Cina yang kini tengah berlangsung dan seluruh dunia tengah menunggu bagaimana masalah itu akan berakhir. Masalahnya dimulai oleh keluhan Google, raksasa pencari informasi di dunia maya yang memulai bisnis di Cina sejak 2006.
Sekitar dua pekan lalu, Google menyampaikan protes kepada pemerintah Cina yang dalam hal ini diwakili oleh sebuah BUMN bernama Baidu. Dalam protes itu Google menyatakan, situs-situs yang mendorong tumbuhnya proses demokratisasi di negeri berpenduduk lebih dari satu milyar itu telah diganggu dan malahan tak berfungsi akibat serangan dari para hackers. Google menduga, serangan itu berasal dari para penyerang yang sebetulnya alat pemerintah Cina.
Intrusi terhadap situs-situs yang dapat ditelusiri dengan menggunakan Google tidak hanya berasal dari Cina, tapi juga berasal dari Iran. Itulah juga yang menjadi kecurigaan bahwa gangguan itu dilakukan para hackers yang disponsori pemerintah Cina. Karena, maklumlah di Iran banyak teknisi Cina yang membantu pengembangan proyek nuklir negeri mullah tersebut. Oleh sebab itulah Google mengancam ia akan hengkang dari Cina andaikata gangguan itu tak dihentikan.
Sebenarnya konflik antara raksasa yang oleh mereka yang sinis disebut “Republik Rakyat Google” dan “Republik Rakyat Cina” sudah diduga sejak awal. Ketika Google mulai beroperasi di sana sejak 2006, ia tunduk pada tekanan pemerintah Cina yang menerapkan sensor-sensor keras atas beberapa situs tertentu. Di Cina, orang tak akan dapat menemukan info tentang 'demokrasi', 'pembantaian Tiananmen', 'Dalai Lama' dengan menggunakan Google lantaran sensor dan pemblokiran oleh pemerintah.
Daftar itu kian panjang dengan terjadinya kerusuhan di Tibet dan Xinjiang. Malahan, dalam beberapa bulan terakhir ini para penguasa Cina juga telah memblokir You tube dan Video Sharing. Oleh karena itulah para pengamat mengatakan konflik antara Google dan pemerintah Cina bakal terjadi dan hanya menunggu waktu. Dan, itulah yang sekarang terjadi.
Google dan Cina merupakan bentrokan antara dua prinsip yang berbeda atas dasar alasan serupa. Google berpegang pada prinsip keharusan menjamin kemerdekaan berbicara dan mengeluarkan pendapat sesuai asas demokrasi.
Para penguasa Cina (baca: Partai Komunis Cina) berpegang pada prinsip bahwa demi memelihara keamanan dan ketertiban harus ada batas-batas tertentu atas kebebasan untuk menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi.
Jadi, sebenarnya kedua pihak memegang prinsip itu atas dasar asas yang sama, yakni kepentingan publik. Hanya saja, Google berprinsip pada hak setiap orang untuk memperolah informasi apapun, sedangkan pemerintah Cina berpegang pada pendapat bahwa ada beberapa informasi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban. Karena itu info semacam itu harus dibendung.
Karena adanya insiden serangan terhadap situs-situs tertentu itu, Google mengancam ia akan hengkang dari Cina mulai Februari. Sebegitu jauh pemeritah Cina kelihatannya tak peduli. Seorang juru biara pemeritah menolak kalau serangan cyber itu, kalau memang ada, berasal dari Cina. Ia hanya mengatakan bahwa sensor dan blocking atas situs-situs tertentu yang tak cocok untuk rakyat Cina sudah menjadi kesepakatan antara kedua pihak ketika Google boleh mulai beropersi di Cina.
Juru bicara Cina juga mngatakan perjanjian dengan Google didasarkan pada praktek kerjasama bisnis yang lazim antara perusahaan asing dengan mitra lokal. Belum jelas benar kalau pernyataan Google untuk hengkang dari Cina itu merupakan ancaman serius atau taktik dagang.
Maklumlah, laba yang diraupnya dari iklan di pasar Cina yang begitu luas itu sangat besar. Ia mempekerjakan lebih dari 700 orang dan marjin keuntungan yang lebih dari $300 juta/tahun.
Keuntungan itu diperoleh dari para pengguna web di Cina yang jumlahnya lebih dari 300 juta. Namun, naga-naganya langkah Google itu kelihatannya serius. Kalau saja itu taktik dagang, yakni menuntut pembagian kuntungan yang lebih besar, itu pasti disampaikan secara rahasia. Ujung-ujungnya akan ada negosiasi yang tentu saja bakal menguntungkan kedua belah pihak.
Keseriusan itu dibuktikan oleh pernyataan Google yang mengatakan, ia akan merundingkan lagi masalah sensor dan pemblokiran itu dengan pemerintah Cina. Mungkin juga telinga Google sudah mulai panas lantaran munculnya kritik yang umumnya muncul di dunia Barat, bahwa perusahaan internet itu telah menjual diri dengan tunduk kepada kemauan penguasa Cina, demi dolar yang berlimpah.
Penulis adalah pengamat Cina [mor]
http://www.inilah.com/news/read/celah/2010/01/22/298691/rrc-vs-republik-rakyat-google/
A. Dahana
FAREED Zakaria, editor kepala Majalah Newsweek International menyebutnya sebagai real clash of civilization atau benturan budaya yang nyata. Atau, mungkin boleh juga dikatakan sebagai bentuk nyata benturan antara keserakahan kapitalisme dan otoritarianisme Cina.
Itulah julukan yang diberikan atas pertentangan antara Google dan pemerintah Cina yang kini tengah berlangsung dan seluruh dunia tengah menunggu bagaimana masalah itu akan berakhir. Masalahnya dimulai oleh keluhan Google, raksasa pencari informasi di dunia maya yang memulai bisnis di Cina sejak 2006.
Sekitar dua pekan lalu, Google menyampaikan protes kepada pemerintah Cina yang dalam hal ini diwakili oleh sebuah BUMN bernama Baidu. Dalam protes itu Google menyatakan, situs-situs yang mendorong tumbuhnya proses demokratisasi di negeri berpenduduk lebih dari satu milyar itu telah diganggu dan malahan tak berfungsi akibat serangan dari para hackers. Google menduga, serangan itu berasal dari para penyerang yang sebetulnya alat pemerintah Cina.
Intrusi terhadap situs-situs yang dapat ditelusiri dengan menggunakan Google tidak hanya berasal dari Cina, tapi juga berasal dari Iran. Itulah juga yang menjadi kecurigaan bahwa gangguan itu dilakukan para hackers yang disponsori pemerintah Cina. Karena, maklumlah di Iran banyak teknisi Cina yang membantu pengembangan proyek nuklir negeri mullah tersebut. Oleh sebab itulah Google mengancam ia akan hengkang dari Cina andaikata gangguan itu tak dihentikan.
Sebenarnya konflik antara raksasa yang oleh mereka yang sinis disebut “Republik Rakyat Google” dan “Republik Rakyat Cina” sudah diduga sejak awal. Ketika Google mulai beroperasi di sana sejak 2006, ia tunduk pada tekanan pemerintah Cina yang menerapkan sensor-sensor keras atas beberapa situs tertentu. Di Cina, orang tak akan dapat menemukan info tentang 'demokrasi', 'pembantaian Tiananmen', 'Dalai Lama' dengan menggunakan Google lantaran sensor dan pemblokiran oleh pemerintah.
Daftar itu kian panjang dengan terjadinya kerusuhan di Tibet dan Xinjiang. Malahan, dalam beberapa bulan terakhir ini para penguasa Cina juga telah memblokir You tube dan Video Sharing. Oleh karena itulah para pengamat mengatakan konflik antara Google dan pemerintah Cina bakal terjadi dan hanya menunggu waktu. Dan, itulah yang sekarang terjadi.
Google dan Cina merupakan bentrokan antara dua prinsip yang berbeda atas dasar alasan serupa. Google berpegang pada prinsip keharusan menjamin kemerdekaan berbicara dan mengeluarkan pendapat sesuai asas demokrasi.
Para penguasa Cina (baca: Partai Komunis Cina) berpegang pada prinsip bahwa demi memelihara keamanan dan ketertiban harus ada batas-batas tertentu atas kebebasan untuk menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi.
Jadi, sebenarnya kedua pihak memegang prinsip itu atas dasar asas yang sama, yakni kepentingan publik. Hanya saja, Google berprinsip pada hak setiap orang untuk memperolah informasi apapun, sedangkan pemerintah Cina berpegang pada pendapat bahwa ada beberapa informasi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban. Karena itu info semacam itu harus dibendung.
Karena adanya insiden serangan terhadap situs-situs tertentu itu, Google mengancam ia akan hengkang dari Cina mulai Februari. Sebegitu jauh pemeritah Cina kelihatannya tak peduli. Seorang juru biara pemeritah menolak kalau serangan cyber itu, kalau memang ada, berasal dari Cina. Ia hanya mengatakan bahwa sensor dan blocking atas situs-situs tertentu yang tak cocok untuk rakyat Cina sudah menjadi kesepakatan antara kedua pihak ketika Google boleh mulai beropersi di Cina.
Juru bicara Cina juga mngatakan perjanjian dengan Google didasarkan pada praktek kerjasama bisnis yang lazim antara perusahaan asing dengan mitra lokal. Belum jelas benar kalau pernyataan Google untuk hengkang dari Cina itu merupakan ancaman serius atau taktik dagang.
Maklumlah, laba yang diraupnya dari iklan di pasar Cina yang begitu luas itu sangat besar. Ia mempekerjakan lebih dari 700 orang dan marjin keuntungan yang lebih dari $300 juta/tahun.
Keuntungan itu diperoleh dari para pengguna web di Cina yang jumlahnya lebih dari 300 juta. Namun, naga-naganya langkah Google itu kelihatannya serius. Kalau saja itu taktik dagang, yakni menuntut pembagian kuntungan yang lebih besar, itu pasti disampaikan secara rahasia. Ujung-ujungnya akan ada negosiasi yang tentu saja bakal menguntungkan kedua belah pihak.
Keseriusan itu dibuktikan oleh pernyataan Google yang mengatakan, ia akan merundingkan lagi masalah sensor dan pemblokiran itu dengan pemerintah Cina. Mungkin juga telinga Google sudah mulai panas lantaran munculnya kritik yang umumnya muncul di dunia Barat, bahwa perusahaan internet itu telah menjual diri dengan tunduk kepada kemauan penguasa Cina, demi dolar yang berlimpah.
Penulis adalah pengamat Cina [mor]
http://www.inilah.com/news/read/celah/2010/01/22/298691/rrc-vs-republik-rakyat-google/
Informasi Kasus ATM Dibatasi
9:42:00 AM
Rabu, 27 Januari 2010 | 03:23 WIB
Jakarta, Kompas - Pembobolan dana nasabah bank yang diduga kuat telah terjadi bertahun-tahun ke belakang diperkirakan telah meluas. Polisi masih menelusuri dugaan keterlibatan oknum perbankan. Namun, belakangan, kepolisian mulai membatasi pemberian informasi kepada media massa soal gambaran kasus tersebut.
”Karena itu, kami imbau korban melapor kepada polisi. Dulu, kan, hanya diupayakan diselesaikan dengan banknya saja,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang, Selasa (26/1).
Menurut Edward, pembatasan pemberian informasi kepada media dilakukan agar tidak mengganggu kerja penyidik di lapangan. Edward menyangkal hal itu atas permintaan perbankan. Ketika ditanya seberapa meluasnya pembobolan itu, Edward berkomentar, ”Sementara kita stop dulu masalah itu agar keinginan masyarakat untuk kasus ini lekas terungkap,” ujarnya.
Informasi di kepolisian, sejauh ini polisi baru menangkap 10 tersangka di Jakarta, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan DIY Yogyakarta. Tersangka di Jakarta adalah Fransiscus alias Frans; tujuh tersangka di Kaltim adalah Syamsir Alamsyah, Syamsudin (kasir Hotel GV), Ihsan (manager Hotel GV), Riduan (supervisor hotel), Susanto (karyawan hotel), Ajeng (kasir hotel), dan Irma (kasir hotel). Adapun tersangka yang ditangkap di Kalbar adalah Supriyanto, sedangkan yang ditangkap di Yogyakarta adalah Joko Eko Budi Prasetyo.
Sementara buron yang masih diburu Polda Kalbar adalah Yus dan Pakter. Selain itu, Badan Reserse Kriminal Polri masih memburu Yudha.
Barang bukti yang disita dari para tersangka di antaranya adalah CPU komputer, monitor LCD View Sonic VA 702b, mesin pencetak Canon tipe 1475D, modem Speed Up 3G, telepon seluler, sejumlah kartu ATM bank (BCA, Bukopin, Mandiri, dan lain-lain), dan buku rekening bank (BCA, Mandiri, NISP, dan lain-lain).
Rentang waktu
Rentang waktu pembobolan dana nasabah via ATM yang sejauh ini terdata di kepolisian adalah sejak Agustus 2009 hingga Januari 2010. Rentang waktu itu merujuk pada 14 korban di sejumlah daerah yang resmi membuat laporan polisi. Nilai kerugian yang tercatat sekitar Rp 6 miliar. Tidak tertutup kemungkinan rentang waktu itu juga meluas seiring bertambahnya korban yang melapor kepada polisi.
Dari penelusuran data surat pembaca yang masuk ke Redaksi Kompas lima tahun ke belakang, keluhan nasabah soal saldo yang tiba-tiba berkurang sudah kerap terjadi. Jumlahnya mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Salah satu nasabah yang merasa kehilangan uang di rekeningnya adalah Sudarti, nasabah BRI. Kemarin, Sudarti melapor ke Polres Jakarta Pusat karena pernah kehilangan uang Rp 6 juta pada Agustus 2009.
”Saldo semula Rp 9 juta. Kemudian, waktu saya hendak mengambil uang di ATM, ternyata rekening sudah diblokir lantaran sudah nyaris kosong,” ucap Sudarti.
Saat itu, kepada Sudarti, pihak bank menyatakan bahwa transaksi yang dilakukan itu sah karena menggunakan ATM dan PIN yang benar. (SF/ART)
http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/01/27/03233947/informasi.kasus.atm.dibatasi.
Jakarta, Kompas - Pembobolan dana nasabah bank yang diduga kuat telah terjadi bertahun-tahun ke belakang diperkirakan telah meluas. Polisi masih menelusuri dugaan keterlibatan oknum perbankan. Namun, belakangan, kepolisian mulai membatasi pemberian informasi kepada media massa soal gambaran kasus tersebut.
”Karena itu, kami imbau korban melapor kepada polisi. Dulu, kan, hanya diupayakan diselesaikan dengan banknya saja,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang, Selasa (26/1).
Menurut Edward, pembatasan pemberian informasi kepada media dilakukan agar tidak mengganggu kerja penyidik di lapangan. Edward menyangkal hal itu atas permintaan perbankan. Ketika ditanya seberapa meluasnya pembobolan itu, Edward berkomentar, ”Sementara kita stop dulu masalah itu agar keinginan masyarakat untuk kasus ini lekas terungkap,” ujarnya.
Informasi di kepolisian, sejauh ini polisi baru menangkap 10 tersangka di Jakarta, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan DIY Yogyakarta. Tersangka di Jakarta adalah Fransiscus alias Frans; tujuh tersangka di Kaltim adalah Syamsir Alamsyah, Syamsudin (kasir Hotel GV), Ihsan (manager Hotel GV), Riduan (supervisor hotel), Susanto (karyawan hotel), Ajeng (kasir hotel), dan Irma (kasir hotel). Adapun tersangka yang ditangkap di Kalbar adalah Supriyanto, sedangkan yang ditangkap di Yogyakarta adalah Joko Eko Budi Prasetyo.
Sementara buron yang masih diburu Polda Kalbar adalah Yus dan Pakter. Selain itu, Badan Reserse Kriminal Polri masih memburu Yudha.
Barang bukti yang disita dari para tersangka di antaranya adalah CPU komputer, monitor LCD View Sonic VA 702b, mesin pencetak Canon tipe 1475D, modem Speed Up 3G, telepon seluler, sejumlah kartu ATM bank (BCA, Bukopin, Mandiri, dan lain-lain), dan buku rekening bank (BCA, Mandiri, NISP, dan lain-lain).
Rentang waktu
Rentang waktu pembobolan dana nasabah via ATM yang sejauh ini terdata di kepolisian adalah sejak Agustus 2009 hingga Januari 2010. Rentang waktu itu merujuk pada 14 korban di sejumlah daerah yang resmi membuat laporan polisi. Nilai kerugian yang tercatat sekitar Rp 6 miliar. Tidak tertutup kemungkinan rentang waktu itu juga meluas seiring bertambahnya korban yang melapor kepada polisi.
Dari penelusuran data surat pembaca yang masuk ke Redaksi Kompas lima tahun ke belakang, keluhan nasabah soal saldo yang tiba-tiba berkurang sudah kerap terjadi. Jumlahnya mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Salah satu nasabah yang merasa kehilangan uang di rekeningnya adalah Sudarti, nasabah BRI. Kemarin, Sudarti melapor ke Polres Jakarta Pusat karena pernah kehilangan uang Rp 6 juta pada Agustus 2009.
”Saldo semula Rp 9 juta. Kemudian, waktu saya hendak mengambil uang di ATM, ternyata rekening sudah diblokir lantaran sudah nyaris kosong,” ucap Sudarti.
Saat itu, kepada Sudarti, pihak bank menyatakan bahwa transaksi yang dilakukan itu sah karena menggunakan ATM dan PIN yang benar. (SF/ART)
http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/01/27/03233947/informasi.kasus.atm.dibatasi.
Program Fallet untuk Lindungi Anak
9:36:00 AM
Selasa, 26 Januari 2010 | 23:36 WIB
Oleh DAHRUN USMAN
(Guru Madrasah Ibtidaiyah Asih Putera Cimahi)
BERITA terkuaknya dan penyitaan penjualan ribuan VCD-DVD porno berlabel film kartun anak-anak oleh Polisi di Garut membuat kita sebagai orang tua miris dan ekstra hati-hati. Polisi menyita 19.259 keping VCD-DVD porno yang disisipkan pada film kartun dan cover-nya memang film anak-anak tetapi saat diputar adalah adegan film dewasa (Tribun Jabar, 15/1).
Dapat dibayangkan betapa dahsyat akibatnya kalau 19.259 keping VCD-DVD porno tersebut sampai ke tangan dan ditonton anak-anak kita. Kita harus bersyukur dan terima kasih kepada Polisi yang berhasil menyitanya, tetapi tidak cukup hanya bergantung kepada Polisi.
Sebagai orang tua kita harus turun langsung mengawasi dan melindungi anak-anak kita, karena masih ada ribuan bahkan ratusan ribu VCD-DVD seperti itu berkeliaran di pasar-pasar dan mengancam masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu kita bisa menerapkan program family learning together (Fallet ) untuk melindungi anak-anak dari bahaya peyimpangan kemajuan teknologi dan komunikasi.
Kerjasama Keluarga dan Sekolah
Keluarga adalah fondasi dasar pendidikan bagi anak-anak, sehingga keluarga mempunyai fungsi; pengajaran, perlindungan, dan kesejahteraan. Budayawan Emha Ainun Najib mengatakan, sesungguhnya pendidikan paling mendasar ada di dalam keluarga.
Orang tua adalah "Guru" pertama bagi anak-anak yang mengajarkan nilai-nilai Ketuhanan, keteladanan, dan moralitas sehingga anak-anak tumbuh menjadi pribadi yang soleh, tanggung jawab dan berdedikasi. Sekolah adalah "rumah kedua" yang mendidik anak-anak mengembangkan bakat dan intelegensinya berdasarkan kurikulum. Sehingga salah satu fungsi sekolah adalah menjadikan pendidikan moral yang sudah diajarkan oleh orang tua dalam keluarga sebagai modal untuk meraih prestasi akademik.
Family learning together (Fallet ) adalah sebuah program kerja sama antara sekolah dan orang tua (keluarga), sehingga sekolah dan orang tua harus membuat program/jadwal yang berkesinambungan. Tujuannya adalah memanfaatkan waktu luang/istimewa (primer time) dalam keluarga untuk beribadah, berkumpul, bercengkrama, dan membantu belajar anak dalam keluarga.
Beberapa hal penting dalam program Fallet adalah; Pertama, pukul 18.00-20.00 kita "wajib" mematikan televisi dan mesin elektronik lainnya. Gunakan waktu tersebut untuk beribadah, berkumpul, bercengkrama dan membimbing anak menyelesaikan tugas-tugas sekolah.
Kedua, dalam membimbing anaknya orang tua harus memberi pemahaman tentang bahaya menonton VCD-DVD porno, penggunaan narkoba, pergaulan bebas, dan tindakan amoral lainnya. Ketiga, orang tua harus bertindak sebagai penyaring (sensor) terhadap VCD-DVD film kartun yang akan ditonton anak sehingga kita bisa memastikan film tersebut aman ditonton.
Keempat, pukul 20.00-21.00 anak-anak diberi kesempatan untuk belajar mandiri, istirahat atau menonton acara televisi tetapi tetap dalam pengawasan orang tua. Setelah pukul 21.00, anak-anak dan keluarga beristirahat/tidur mengembalikan energi untuk aktivitas keesokan harinya.
Dengan program Fallet ini diharapkan anak-anak kita bisa berprestasi dengan baik, sebab keluarga yang harmonis akan meningkatkan motivasi anak, emosi stabil, kondisi psikologis baik, dan meningkatkan prestasi anak.
Menurut Mc Lelland, keingingan untuk berprestasi anak-anak N-Ach (Need of Echievement) ditentukan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah lingkungan keluarga yang harmonis. Kita harus menempatkan pendidikan, perlindungan, dan kesejahteraan anak-anak sebagai prioritas utama di tengah-tengah kesibukan kerja. Sebab anak-anak adalah anugerah dan amanah dari Tuhan yang harus kita didik agar cerdas dan siap sesuai dengan zamannya.
Semoga kita termasuk orang tua yang bisa membagi waktu dengan baik dan menjalankan program Fallet ini dalam keluarga. Sehingga terjalin keluarga yang harmonis dan melahirkan anak-anak yang cerdas secara psikologis, sosiologis, spiritual, dan akademis sebagai generasi masa depan bangsa. (*)
http://tribunjabar.co.id/read/artikel/15047/program-fallet-untuk-lindungi-anak
Oleh DAHRUN USMAN
(Guru Madrasah Ibtidaiyah Asih Putera Cimahi)
BERITA terkuaknya dan penyitaan penjualan ribuan VCD-DVD porno berlabel film kartun anak-anak oleh Polisi di Garut membuat kita sebagai orang tua miris dan ekstra hati-hati. Polisi menyita 19.259 keping VCD-DVD porno yang disisipkan pada film kartun dan cover-nya memang film anak-anak tetapi saat diputar adalah adegan film dewasa (Tribun Jabar, 15/1).
Dapat dibayangkan betapa dahsyat akibatnya kalau 19.259 keping VCD-DVD porno tersebut sampai ke tangan dan ditonton anak-anak kita. Kita harus bersyukur dan terima kasih kepada Polisi yang berhasil menyitanya, tetapi tidak cukup hanya bergantung kepada Polisi.
Sebagai orang tua kita harus turun langsung mengawasi dan melindungi anak-anak kita, karena masih ada ribuan bahkan ratusan ribu VCD-DVD seperti itu berkeliaran di pasar-pasar dan mengancam masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu kita bisa menerapkan program family learning together (Fallet ) untuk melindungi anak-anak dari bahaya peyimpangan kemajuan teknologi dan komunikasi.
Kerjasama Keluarga dan Sekolah
Keluarga adalah fondasi dasar pendidikan bagi anak-anak, sehingga keluarga mempunyai fungsi; pengajaran, perlindungan, dan kesejahteraan. Budayawan Emha Ainun Najib mengatakan, sesungguhnya pendidikan paling mendasar ada di dalam keluarga.
Orang tua adalah "Guru" pertama bagi anak-anak yang mengajarkan nilai-nilai Ketuhanan, keteladanan, dan moralitas sehingga anak-anak tumbuh menjadi pribadi yang soleh, tanggung jawab dan berdedikasi. Sekolah adalah "rumah kedua" yang mendidik anak-anak mengembangkan bakat dan intelegensinya berdasarkan kurikulum. Sehingga salah satu fungsi sekolah adalah menjadikan pendidikan moral yang sudah diajarkan oleh orang tua dalam keluarga sebagai modal untuk meraih prestasi akademik.
Family learning together (Fallet ) adalah sebuah program kerja sama antara sekolah dan orang tua (keluarga), sehingga sekolah dan orang tua harus membuat program/jadwal yang berkesinambungan. Tujuannya adalah memanfaatkan waktu luang/istimewa (primer time) dalam keluarga untuk beribadah, berkumpul, bercengkrama, dan membantu belajar anak dalam keluarga.
Beberapa hal penting dalam program Fallet adalah; Pertama, pukul 18.00-20.00 kita "wajib" mematikan televisi dan mesin elektronik lainnya. Gunakan waktu tersebut untuk beribadah, berkumpul, bercengkrama dan membimbing anak menyelesaikan tugas-tugas sekolah.
Kedua, dalam membimbing anaknya orang tua harus memberi pemahaman tentang bahaya menonton VCD-DVD porno, penggunaan narkoba, pergaulan bebas, dan tindakan amoral lainnya. Ketiga, orang tua harus bertindak sebagai penyaring (sensor) terhadap VCD-DVD film kartun yang akan ditonton anak sehingga kita bisa memastikan film tersebut aman ditonton.
Keempat, pukul 20.00-21.00 anak-anak diberi kesempatan untuk belajar mandiri, istirahat atau menonton acara televisi tetapi tetap dalam pengawasan orang tua. Setelah pukul 21.00, anak-anak dan keluarga beristirahat/tidur mengembalikan energi untuk aktivitas keesokan harinya.
Dengan program Fallet ini diharapkan anak-anak kita bisa berprestasi dengan baik, sebab keluarga yang harmonis akan meningkatkan motivasi anak, emosi stabil, kondisi psikologis baik, dan meningkatkan prestasi anak.
Menurut Mc Lelland, keingingan untuk berprestasi anak-anak N-Ach (Need of Echievement) ditentukan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah lingkungan keluarga yang harmonis. Kita harus menempatkan pendidikan, perlindungan, dan kesejahteraan anak-anak sebagai prioritas utama di tengah-tengah kesibukan kerja. Sebab anak-anak adalah anugerah dan amanah dari Tuhan yang harus kita didik agar cerdas dan siap sesuai dengan zamannya.
Semoga kita termasuk orang tua yang bisa membagi waktu dengan baik dan menjalankan program Fallet ini dalam keluarga. Sehingga terjalin keluarga yang harmonis dan melahirkan anak-anak yang cerdas secara psikologis, sosiologis, spiritual, dan akademis sebagai generasi masa depan bangsa. (*)
http://tribunjabar.co.id/read/artikel/15047/program-fallet-untuk-lindungi-anak
Iklan dan Sponsor Rokok Bakal Dilarang
9:27:00 AM
Selasa, 26 Januari 2010 | 03:39 WIB
Tidak Diperbolehkan Dijual secara Eceran atau Batangan
Jakarta, Kompas - Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan secara tegas melarang iklan, promosi, dan sponsor produk mengandung tembakau, seperti rokok. Larangan ini sebagai tindak lanjut Undang-Undang Kesehatan.
”Dalam rancangan peraturan pemerintah yang baru sebetulnya sudah ke arah total ban atau pelarangan total iklan dan promosi rokok,” ujar Sundoyo dari Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan di hadapan peserta Forum Nasional Aliansi Total Ban guna melindungi anak dari iklan, promosi, dan sponsor rokok, Senin (25/1). Sundoyo mengatakan, RPP sudah dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM pada 15 Januari 2010 untuk proses harmonisasi.
”Payung hukumnya ialah penetapan tembakau sebagai zat adiktif dalam UU No 36/2009 tentang Kesehatan sehingga menjadi tidak bebas untuk dipromosikan walaupun produk tersebut legal,” ujarnya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003, penayangan iklan rokok masih diperbolehkan pada pukul 21.30 hingga 05.00 waktu setempat. Namun, dalam RPP yang baru, produk tembakau tidak boleh diiklankan di semua jenis media, baik elektronik, cetak, maupun media luar ruang.
Produsen dan importir juga dilarang menjadi sponsor suatu kegiatan. Produsen juga tidak boleh menggunakan logo atau merek pada produk atau barang bukan rokok. Pembagian secara cuma-cuma, potongan harga, dan hadiah produk tembakau juga tak diperbolehkan. Bahkan, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) juga tidak boleh dilakukan yang bertujuan untuk mempromosikan atau mengenalkan produk tembakau.
Lebih ketat
RPP itu juga mengatur standar dan persyaratan produksi rokok dengan lebih ketat, antara lain, dengan mengatur informasi kandungan kadar nikotin dan tar. Untuk produk tembakau yang mengandung cengkeh harus dicantumkan pula kadar eugenol.
Setiap orang dilarang pula menjual produk tembakau melalui mesin layan diri, kepada konsumen di bawah usia 18 tahun, kepada perempuan hamil dan penjualan secara eceran (per batang). ”Produk wajib izin bidang perindustrian dan dilarang mengemas kurang dari 20 batang,” ujarnya.
Sundoyo mengatakan, hal itu guna melindungi kesehatan masyarakat terhadap insidensi penyakit fatal dan penyakit yang menurunkan kualitas hidup akibat penggunaan produk tembakau. Selain itu, guna melindungi penduduk usia produktif.
Wakil Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak sekaligus anggota Lawyer Committee on Tobacco Control, Muhammad Joni, mengatakan, pelarangan total iklan rokok terutama untuk melindungi anak.
”Iklan dan promosi dapat menggiring anak mencoba produk tembakau, mengonsumsinya dan kemudian sulit berhenti,” ujarnya.
Hambatan
Direktur Litigasi dan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi mengatakan, dalam Undang-Undang Penyiaran Tahun 2002 disebutkan, iklan niaga dilarang melakukan promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif.
Namun, yang akan jadi hambatan, dalam undang-undang itu larangan promosi rokok hanya untuk iklan yang memperagakan wujud rokok. Harmonisasi peraturan pemerintah dengan undang-undang pasti akan menyentuh pasal itu juga.
Kepala Badan Informasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Fredy Tulung mengatakan, perlu ketegasan larangan iklan, promosi, dan sponsor terkait rokok agar jangan multitafsir, seperti dalam UU Penyiaran. (INE)
http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/01/26/03391228/iklan.dan.sponsor.rokok.bakal.dilarang
Tidak Diperbolehkan Dijual secara Eceran atau Batangan
Jakarta, Kompas - Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan secara tegas melarang iklan, promosi, dan sponsor produk mengandung tembakau, seperti rokok. Larangan ini sebagai tindak lanjut Undang-Undang Kesehatan.
”Dalam rancangan peraturan pemerintah yang baru sebetulnya sudah ke arah total ban atau pelarangan total iklan dan promosi rokok,” ujar Sundoyo dari Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan di hadapan peserta Forum Nasional Aliansi Total Ban guna melindungi anak dari iklan, promosi, dan sponsor rokok, Senin (25/1). Sundoyo mengatakan, RPP sudah dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM pada 15 Januari 2010 untuk proses harmonisasi.
”Payung hukumnya ialah penetapan tembakau sebagai zat adiktif dalam UU No 36/2009 tentang Kesehatan sehingga menjadi tidak bebas untuk dipromosikan walaupun produk tersebut legal,” ujarnya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003, penayangan iklan rokok masih diperbolehkan pada pukul 21.30 hingga 05.00 waktu setempat. Namun, dalam RPP yang baru, produk tembakau tidak boleh diiklankan di semua jenis media, baik elektronik, cetak, maupun media luar ruang.
Produsen dan importir juga dilarang menjadi sponsor suatu kegiatan. Produsen juga tidak boleh menggunakan logo atau merek pada produk atau barang bukan rokok. Pembagian secara cuma-cuma, potongan harga, dan hadiah produk tembakau juga tak diperbolehkan. Bahkan, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) juga tidak boleh dilakukan yang bertujuan untuk mempromosikan atau mengenalkan produk tembakau.
Lebih ketat
RPP itu juga mengatur standar dan persyaratan produksi rokok dengan lebih ketat, antara lain, dengan mengatur informasi kandungan kadar nikotin dan tar. Untuk produk tembakau yang mengandung cengkeh harus dicantumkan pula kadar eugenol.
Setiap orang dilarang pula menjual produk tembakau melalui mesin layan diri, kepada konsumen di bawah usia 18 tahun, kepada perempuan hamil dan penjualan secara eceran (per batang). ”Produk wajib izin bidang perindustrian dan dilarang mengemas kurang dari 20 batang,” ujarnya.
Sundoyo mengatakan, hal itu guna melindungi kesehatan masyarakat terhadap insidensi penyakit fatal dan penyakit yang menurunkan kualitas hidup akibat penggunaan produk tembakau. Selain itu, guna melindungi penduduk usia produktif.
Wakil Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak sekaligus anggota Lawyer Committee on Tobacco Control, Muhammad Joni, mengatakan, pelarangan total iklan rokok terutama untuk melindungi anak.
”Iklan dan promosi dapat menggiring anak mencoba produk tembakau, mengonsumsinya dan kemudian sulit berhenti,” ujarnya.
Hambatan
Direktur Litigasi dan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi mengatakan, dalam Undang-Undang Penyiaran Tahun 2002 disebutkan, iklan niaga dilarang melakukan promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif.
Namun, yang akan jadi hambatan, dalam undang-undang itu larangan promosi rokok hanya untuk iklan yang memperagakan wujud rokok. Harmonisasi peraturan pemerintah dengan undang-undang pasti akan menyentuh pasal itu juga.
Kepala Badan Informasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Fredy Tulung mengatakan, perlu ketegasan larangan iklan, promosi, dan sponsor terkait rokok agar jangan multitafsir, seperti dalam UU Penyiaran. (INE)
http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/01/26/03391228/iklan.dan.sponsor.rokok.bakal.dilarang
Perbankan Sayangkan Tayangan Cara Membobol ATM
10:31:00 AM
Jumat, 22 Januari 2010 | 19:11 WITA
JAKARTA, POS KUPANG. com -- Kalangan perbankan menyayangkan beberapa stasiun televisi yang menayangkan secara detail cara-cara membobol ATM.
Wakil Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja mengatakan tayangan ini laiknya mendidik para penjahat untuk membobol ATM. Dikhawatirkan, tayangan ini justru menciptakan lebih banyak penjahat lagi yang melakukan kejahatan perbankan. "Jangan mendidik lebih banyak penjahat. Lebih banyak yang tidak aman nanti. Dari kepentingan komersial mungkin menguntungkan. Namun, dari kepentingan masyarakat banyak ini kurang menguntungkan," tegasnya, saat jmpa pers, di Kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta, Jumat ( 22/1/2010). Dia mengatakan kasus ini tidak mempengaruhi operasional perbankan secara keseluruhan. Pasalnya, total kerugian yang dialami oleh bank terbilang kecil bila dibandingkan dengan total transaksi harian perbankan nasional. Dia menghimbau agar masyarakat tetap tenang dan percaya menyimpan uangnya di bank. "Lebih aman kalau uangnya ditaruh di bank, kan kalau hilang kita ganti. Daripada di taruh di bawah bantal kan hilang ya hilang saja, tidak ada yang mengganti," tandasnya. (kompas.com)
http://pos-kupang.com/read/artikel/42191/perbankan-sayangkan-tayangan-cara-membobol-atm
JAKARTA, POS KUPANG. com -- Kalangan perbankan menyayangkan beberapa stasiun televisi yang menayangkan secara detail cara-cara membobol ATM.
Wakil Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja mengatakan tayangan ini laiknya mendidik para penjahat untuk membobol ATM. Dikhawatirkan, tayangan ini justru menciptakan lebih banyak penjahat lagi yang melakukan kejahatan perbankan. "Jangan mendidik lebih banyak penjahat. Lebih banyak yang tidak aman nanti. Dari kepentingan komersial mungkin menguntungkan. Namun, dari kepentingan masyarakat banyak ini kurang menguntungkan," tegasnya, saat jmpa pers, di Kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta, Jumat ( 22/1/2010). Dia mengatakan kasus ini tidak mempengaruhi operasional perbankan secara keseluruhan. Pasalnya, total kerugian yang dialami oleh bank terbilang kecil bila dibandingkan dengan total transaksi harian perbankan nasional. Dia menghimbau agar masyarakat tetap tenang dan percaya menyimpan uangnya di bank. "Lebih aman kalau uangnya ditaruh di bank, kan kalau hilang kita ganti. Daripada di taruh di bawah bantal kan hilang ya hilang saja, tidak ada yang mengganti," tandasnya. (kompas.com)
http://pos-kupang.com/read/artikel/42191/perbankan-sayangkan-tayangan-cara-membobol-atm
Masih Kecil Pakaiannya Kok Seksi...
10:47:00 AM
Senin, 4 Januari 2010 | 13:47 WIB
MESKI penampilan si kecil saat menggoyangkan pinggulnya seperti tarian Beyonce di televisi terlihat lucu, Anda perlu sedikit waspada. Sebab, penampilan seksi ternyata sudah mulai merasuki pikiran anak-anak. Hal ini menjadi keprihatinan Diane E. Levin, PhD, dan Jean Kilbourne, EdD, dalam bukunya, So Sexy So Soon.
Dalam buku tersebut, dipaparkan betapa anak-anak sekarang sudah sangat cepat mengerti mengenai seksualitas. Dalam bukunya, kedua penulis ini bahkan mencantumkan bahwa anak-anak perempuan dari tingkat SD di Amerika sudah paham dan ingin berpakaian ala penari-penari seksi. Sementara anak laki-laki di usia tersebut sudah pandai berselancar di dunia maya mencari tahu tentang pornografi.
Salah satu yang paling mencolok mengapa anak-anak zaman sekarang terdorong untuk tampil seksi ketimbang pada zaman ibunya masih kecil adalah adanya perbedaan dalam masalah pakaian. Di zaman dulu, untuk berpakaian "cantik", kita bercermin pada gaya berpakaian ibu kita. Pada zaman itu, pilihan berpakaian untuk anak-anak masih sangat terbatas. Alhasil, kita cenderung mengenakan pakaian ibu yang terlalu besar, mematut diri di kaca, dan berandai-andai kapan bisa secantik ibunya.
Sementara saat ini, pakaian untuk anak perempuan sudah sangat beragam, dari yang sangat tertutup, hingga yang terbuka dan ketat. Belum lagi ketika si anak membandingkan dirinya dengan anak-anak sebayanya yang mengenakan pakaian seksi itu dan disebut cantik oleh orang-orang dewasa di sekitarnya. Sebagai hasilnya, anak-anak perempuan itu mendapat pesan bahwa penting untuk tidak hanya tampil cantik, tetapi juga seksi ala artis-artis di televisi. Sedikit banyak, hal-hal semacam ini akan menekan anak-anak dan merusak kepercayaan diri bahwa dirinya cantik sebagaimana adanya ia.
Anak perempuan di usia pra-remaja, yang masih mencari jati diri, selalu mendapat pesan bahwa sangat penting untuk bisa membuat anak laki-laki tertarik padanya. Ini adalah hal yang wajar terjadi untuk anak perempuan di usia akil balik, sekitar usia 12-13 tahun. Namun saat ini konsep tersebut sudah terjadi di usia yang semakin muda, yaitu sekitar usia 6-7 tahun. Tak heran jika anak-anak perempuan mulai berkompetisi untuk mendapatkan perhatian anak laki-laki dengan cara berpenampilan paling seksi. Kemudian para anak lelaki mulai belajar bagaimana cara mereka melihat anak perempuan. Ini mencetuskan sebuah lingkaran yang mengajarkan kepada anak lelaki untuk melihat anak perempuan sebagai obyek, bukan sebagai teman.
Ketika anak-anak ini beranjak dewasa, mereka akan belajar bahwa keseksian adalah hal yang penting. Tak heran jika saat ini seks di usia dini makin marak terjadi, dan memudarkan makna dari berhubungan tubuh, terpisah dari sebuah hubungan yang sakral. Ini pun akan mulai menempatkan risiko peningkatan penularan penyakit seksual, kehamilan di luar nikah, hingga pemerkosaan yang berawal dari kencan. Ketika hal ini terjadi, mereka akan kehilangan empati dan rasa cinta yang seharusnya terwujud dari sebuah hubungan pria dan wanita yang berlandaskan ketulusan, bukan karena merasa dicintai hanya jika ia terlihat seksi.
Yang bisa orangtua lakukan adalah dengan membatasi konsumsi anak terhadap media sedini mungkin. Semakin anak beranjak dewasa, ketahuilah apa yang mereka telan mentah-mentah dari media. Tanyakan mengapa mereka menyukai musik-musik yang mereka dengar, atau mengapa mereka memilih pakaian yang mereka kenakan. Dengan begini, Anda membuka dialog tentang kesukaan mereka.
Sepertinya di zaman yang serba terbuka seperti sekarang, sudah sangat penting untuk menjalin komunikasi intens dengan anak-anak, khususnya mengenai seksualitas sedini mungkin, sesuai perkembangan mereka. Jika mereka tahu bahwa mereka bisa menanyakan hal apa pun kepada orangtuanya, mereka akan lebih mendengarkan Anda, dan ini akan berpengaruh ketika mereka menginjak usia remaja. Ketika mereka bisa mempercayai dan bisa menyampaikan apa maksud mereka kepada orangtuanya tanpa merasa dihakimi atau dihukum, mereka akanmelakukannya.(kcm)
http://tribunjabar.co.id/read/artikel/14108/masih-kecil-pakaiannya-kok-seksi
MESKI penampilan si kecil saat menggoyangkan pinggulnya seperti tarian Beyonce di televisi terlihat lucu, Anda perlu sedikit waspada. Sebab, penampilan seksi ternyata sudah mulai merasuki pikiran anak-anak. Hal ini menjadi keprihatinan Diane E. Levin, PhD, dan Jean Kilbourne, EdD, dalam bukunya, So Sexy So Soon.
Dalam buku tersebut, dipaparkan betapa anak-anak sekarang sudah sangat cepat mengerti mengenai seksualitas. Dalam bukunya, kedua penulis ini bahkan mencantumkan bahwa anak-anak perempuan dari tingkat SD di Amerika sudah paham dan ingin berpakaian ala penari-penari seksi. Sementara anak laki-laki di usia tersebut sudah pandai berselancar di dunia maya mencari tahu tentang pornografi.
Salah satu yang paling mencolok mengapa anak-anak zaman sekarang terdorong untuk tampil seksi ketimbang pada zaman ibunya masih kecil adalah adanya perbedaan dalam masalah pakaian. Di zaman dulu, untuk berpakaian "cantik", kita bercermin pada gaya berpakaian ibu kita. Pada zaman itu, pilihan berpakaian untuk anak-anak masih sangat terbatas. Alhasil, kita cenderung mengenakan pakaian ibu yang terlalu besar, mematut diri di kaca, dan berandai-andai kapan bisa secantik ibunya.
Sementara saat ini, pakaian untuk anak perempuan sudah sangat beragam, dari yang sangat tertutup, hingga yang terbuka dan ketat. Belum lagi ketika si anak membandingkan dirinya dengan anak-anak sebayanya yang mengenakan pakaian seksi itu dan disebut cantik oleh orang-orang dewasa di sekitarnya. Sebagai hasilnya, anak-anak perempuan itu mendapat pesan bahwa penting untuk tidak hanya tampil cantik, tetapi juga seksi ala artis-artis di televisi. Sedikit banyak, hal-hal semacam ini akan menekan anak-anak dan merusak kepercayaan diri bahwa dirinya cantik sebagaimana adanya ia.
Anak perempuan di usia pra-remaja, yang masih mencari jati diri, selalu mendapat pesan bahwa sangat penting untuk bisa membuat anak laki-laki tertarik padanya. Ini adalah hal yang wajar terjadi untuk anak perempuan di usia akil balik, sekitar usia 12-13 tahun. Namun saat ini konsep tersebut sudah terjadi di usia yang semakin muda, yaitu sekitar usia 6-7 tahun. Tak heran jika anak-anak perempuan mulai berkompetisi untuk mendapatkan perhatian anak laki-laki dengan cara berpenampilan paling seksi. Kemudian para anak lelaki mulai belajar bagaimana cara mereka melihat anak perempuan. Ini mencetuskan sebuah lingkaran yang mengajarkan kepada anak lelaki untuk melihat anak perempuan sebagai obyek, bukan sebagai teman.
Ketika anak-anak ini beranjak dewasa, mereka akan belajar bahwa keseksian adalah hal yang penting. Tak heran jika saat ini seks di usia dini makin marak terjadi, dan memudarkan makna dari berhubungan tubuh, terpisah dari sebuah hubungan yang sakral. Ini pun akan mulai menempatkan risiko peningkatan penularan penyakit seksual, kehamilan di luar nikah, hingga pemerkosaan yang berawal dari kencan. Ketika hal ini terjadi, mereka akan kehilangan empati dan rasa cinta yang seharusnya terwujud dari sebuah hubungan pria dan wanita yang berlandaskan ketulusan, bukan karena merasa dicintai hanya jika ia terlihat seksi.
Yang bisa orangtua lakukan adalah dengan membatasi konsumsi anak terhadap media sedini mungkin. Semakin anak beranjak dewasa, ketahuilah apa yang mereka telan mentah-mentah dari media. Tanyakan mengapa mereka menyukai musik-musik yang mereka dengar, atau mengapa mereka memilih pakaian yang mereka kenakan. Dengan begini, Anda membuka dialog tentang kesukaan mereka.
Sepertinya di zaman yang serba terbuka seperti sekarang, sudah sangat penting untuk menjalin komunikasi intens dengan anak-anak, khususnya mengenai seksualitas sedini mungkin, sesuai perkembangan mereka. Jika mereka tahu bahwa mereka bisa menanyakan hal apa pun kepada orangtuanya, mereka akan lebih mendengarkan Anda, dan ini akan berpengaruh ketika mereka menginjak usia remaja. Ketika mereka bisa mempercayai dan bisa menyampaikan apa maksud mereka kepada orangtuanya tanpa merasa dihakimi atau dihukum, mereka akanmelakukannya.(kcm)
http://tribunjabar.co.id/read/artikel/14108/masih-kecil-pakaiannya-kok-seksi
Bahasa Media Massa Semakin Memprihatinkan
2:30:00 PM
Friday, 01 January 2010 11:26
MEDAN - Penggunaan bahasa Indonesia di beberapa media massa, saat ini benar-benar semakin memprihatinkan dan dapat berdampak buruk kepada pembaca, sehingga informasi yang disampaikan tidak jelas.
Ketua Serikat Penerbit Surat Kabar (SPS) Sumatera Utara, M Zaki Abdullah, tadi pagi, mengatakan, faktor tidak tepatnya penggunaan bahasa Indonesia itu adalah disebabkan oleh media massa.
"Wafat, gugur, dan mampus sama artinya, tetapi kalau kita mengabarkan kepada sahabat tentang orang yang dihormati telah tiada bahwa dia mampus kemarin, itu sama artinya kita berbahasa secara biadab," katanya.
Zaki juga mengkritisi media yang mengarah ke berita kriminal yang tidak tepat menggunakan bahasa Indonesia dalam pemberitaan seperti menyebutkan perampok berhasil atau pemerkosa berhasil.
"Mengapa penjahat yang dikatakan berhasil, apakah kita berada di pihak penjahat itu, kenapa bukan polisinya yang disebutkan berhasil," ucapnya.
(dat06/ann)
http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=78229:bahasa-media-massa-semakin-memprihatinkan&catid=14:medan&Itemid=27
MEDAN - Penggunaan bahasa Indonesia di beberapa media massa, saat ini benar-benar semakin memprihatinkan dan dapat berdampak buruk kepada pembaca, sehingga informasi yang disampaikan tidak jelas.
Ketua Serikat Penerbit Surat Kabar (SPS) Sumatera Utara, M Zaki Abdullah, tadi pagi, mengatakan, faktor tidak tepatnya penggunaan bahasa Indonesia itu adalah disebabkan oleh media massa.
"Wafat, gugur, dan mampus sama artinya, tetapi kalau kita mengabarkan kepada sahabat tentang orang yang dihormati telah tiada bahwa dia mampus kemarin, itu sama artinya kita berbahasa secara biadab," katanya.
Zaki juga mengkritisi media yang mengarah ke berita kriminal yang tidak tepat menggunakan bahasa Indonesia dalam pemberitaan seperti menyebutkan perampok berhasil atau pemerkosa berhasil.
"Mengapa penjahat yang dikatakan berhasil, apakah kita berada di pihak penjahat itu, kenapa bukan polisinya yang disebutkan berhasil," ucapnya.
(dat06/ann)
http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=78229:bahasa-media-massa-semakin-memprihatinkan&catid=14:medan&Itemid=27
Pemerintah Setuju UU ITE Direvisi
10:38:00 AM
Selasa, 29 Desember 2009 21:25 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) mengisyaratkan setuju untuk merevisi Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menyusul desakan sejumlah kalangan dan untuk menyerap aspirasi masyarakat.
"Kita siap diskusikan dan menerima masukan dari masyarakat," kata Menteri Kominfo (Menkominfo) Tifatul Sembiring menjawab pers dalam Jumpa Pers Akhir Tahun di Jakarta, Selasa.
Namun, Tifatul belum memastikan kapan target revisi dan usulannya disampaikan kepada DPR.
Tifatul hanya memastikan, UU ITE tersebut sejatinya tidak akan menyebabkan kepada pembredelan pers. "Pers tidak bisa dibredel, tetapi tidak bisa juga gampang memfitnah, pembunuhan karakter dan lain-lain," katanya.
Tifatul juga memberikan contoh terkait maraknya jejaring sosial yang dimanfaatkan masyarakat sebagai sarana berkomunikasi di dunia maya.
"Mestinya Facebook dan Twitter digunakan untuk bersosialisasi yang baik dan tidak digunakan untuk tujuan lainnya," katanya.
Terkait dengan polemik Luna Maya dan Infotainment, Tifatul secara pribadi menegaskan, hal itu tak ada delik karena Luna Maya dalam akun Twitternya tersebut tidak secara definitif menyebut siapa dan lembaganya.
Pada kesempatan tersebut Tifatul juga memberikan ucapan selamat atas vonis bebas bagi Prita Mulya Sari yang sempat didakwa melanggar pasal dalam UU ITE.
"Saya bahagia mendengar vonis bebas Prita. Kalau memang UU ITE harus dikoreksi, ya harus dikasih masukan," demikian Tifatul.
(*)
http://www.antaranews.com/berita/1262096708/pemerintah-setuju-uu-ite-direvisi
Jakarta (ANTARA News) - Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) mengisyaratkan setuju untuk merevisi Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menyusul desakan sejumlah kalangan dan untuk menyerap aspirasi masyarakat.
"Kita siap diskusikan dan menerima masukan dari masyarakat," kata Menteri Kominfo (Menkominfo) Tifatul Sembiring menjawab pers dalam Jumpa Pers Akhir Tahun di Jakarta, Selasa.
Namun, Tifatul belum memastikan kapan target revisi dan usulannya disampaikan kepada DPR.
Tifatul hanya memastikan, UU ITE tersebut sejatinya tidak akan menyebabkan kepada pembredelan pers. "Pers tidak bisa dibredel, tetapi tidak bisa juga gampang memfitnah, pembunuhan karakter dan lain-lain," katanya.
Tifatul juga memberikan contoh terkait maraknya jejaring sosial yang dimanfaatkan masyarakat sebagai sarana berkomunikasi di dunia maya.
"Mestinya Facebook dan Twitter digunakan untuk bersosialisasi yang baik dan tidak digunakan untuk tujuan lainnya," katanya.
Terkait dengan polemik Luna Maya dan Infotainment, Tifatul secara pribadi menegaskan, hal itu tak ada delik karena Luna Maya dalam akun Twitternya tersebut tidak secara definitif menyebut siapa dan lembaganya.
Pada kesempatan tersebut Tifatul juga memberikan ucapan selamat atas vonis bebas bagi Prita Mulya Sari yang sempat didakwa melanggar pasal dalam UU ITE.
"Saya bahagia mendengar vonis bebas Prita. Kalau memang UU ITE harus dikoreksi, ya harus dikasih masukan," demikian Tifatul.
(*)
http://www.antaranews.com/berita/1262096708/pemerintah-setuju-uu-ite-direvisi
LAPK: Keberadaan UU ITE Buat Persoalan Baru
12:47:00 PM
Saturday, 26 December 2009 00:22
MEDAN - Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Farid Wajdi, mengemukakan, kini UU ITE secara telak telah menunjukkan betapa keberadaannya bisa membuat persoalan baru yang mencemaskan di ranah hukum.
“Sekarang, setiap orang yang ingin menyatakan pendapatnya berpotensi untuk dijerat dengan UU itu,” katanya, tadi malam.
Masalahnya, katanya, secara empirik, Pasal 23 ayat (3) UU ITE itu seringkali menyimpang pada bagian penegakan hukumnya. Substansi pasal seringkali disalahgunakan karena memang multitafsir.
Penerapan pasal itu telah meresahkan masyarakat karena membelenggu kebebasan orang untuk berekspresi,’’ ujarnya.
Lebih celaka lagi, aparat penegak hukum atas dasar pendekatan legalistik formal dapat pula menahan para tersangka, seperti yang pernah dialami Prita Mulyasari. Bahkan, pasal ini seperti ‘spiral’ dan dapat memasung kebebasan berekspresi dalam mengeluarkan pendapat.
Dikemukakan, setelah Prita Mulyasari, kini Luna Maya menghebohkan jagad hukum, media massa dan pelaku dunia maya. Keduanya dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan, Pasal 310 dan 311 KUHP. Mereka juga dikenai Pasal 27 ayat (3) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Pasal 27 ayat (3) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 seperti palu mematikan bagi para praktisi dunia maya.
Betapa tidak, KUH Pidana, warisan kolonial Belanda menjerat pelaku pencemaran nama baik itu cuma 6 bulan. Tetapi hukum, produk era reformasi mengganjar sampai 6 tahun.
Secara yuridis, lanjutnya, pencemaran nama baik memang memerlukan norma untuk menjaga jangan sampai terjadi kekosongan hukum (rechtvacuum).
Regulasi mengenai pencemaran nama baik lebih merupakan aturan kebijakan (legal policy) dan terjadinya penyalahgunaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE lebih berkaitan dengan penegakan hukum (law enforcement), sehingga agak sulit untuk meniadakan norma itu.
Farid Wajdi, tidak menampik kalau UU ITE diperlukan untuk melindungi masyarakat. Aturan itu diperlukan untuk melindungi hak masyarakat dari perbuatan buruk seperti fitnah dan penghinaan melalui internet.
‘’Secara filosofis, UU ITE didesain untuk mengantisipasi perkembangan teknologi informasi dan melindungi hak warga negara. Namun, kejadian Prita dan Luna Maya adalah contoh buruk penegakan UU ITE itu,’’ ucapnya.
Atas dasar itu, revisi UU ITE penting agar isi pasal tidak lagi dapat diterjemahkan secara bebas. Dengan begitu pasal itu tidak dapat menjerat orang yang memang tidak memiliki maksud buruk.
Apalagi para penegak hukum di Indonesia lebih banyak melakukan pendekatan legalistik formal. Seringkali rasa keadilan diabaikan, demi menegakkan bunyi teks undang-undang.
Lebih tragis lagi, awalnya UU itu hanya ditujukan untuk mengatur kegiatan bisnis melalui media elektronik. Namun, pelaksanaannya justru digunakan untuk menjerat orang-orang yang menyampaikan kekecewaan melalui blog, facebook, twiter, atau e-mail.
Menurutnya, jika revisi sulit dilakukan, maka para penegak hukum dapat melakukan dekriminalisasi pasal pencemaran nama baik itu. Demi keadilan hukum, pasal dimaksud tetap dibiarkan hidup, cuma dibuat seperti mati suri alias diabaikan. Persis seperti Pasal 533 KUHP.
(dat06/waspada)
http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=76765:lapk-keberadaan-uu-ite-buat-persoalan-baru&catid=14:medan&Itemid=27
MEDAN - Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Farid Wajdi, mengemukakan, kini UU ITE secara telak telah menunjukkan betapa keberadaannya bisa membuat persoalan baru yang mencemaskan di ranah hukum.
“Sekarang, setiap orang yang ingin menyatakan pendapatnya berpotensi untuk dijerat dengan UU itu,” katanya, tadi malam.
Masalahnya, katanya, secara empirik, Pasal 23 ayat (3) UU ITE itu seringkali menyimpang pada bagian penegakan hukumnya. Substansi pasal seringkali disalahgunakan karena memang multitafsir.
Penerapan pasal itu telah meresahkan masyarakat karena membelenggu kebebasan orang untuk berekspresi,’’ ujarnya.
Lebih celaka lagi, aparat penegak hukum atas dasar pendekatan legalistik formal dapat pula menahan para tersangka, seperti yang pernah dialami Prita Mulyasari. Bahkan, pasal ini seperti ‘spiral’ dan dapat memasung kebebasan berekspresi dalam mengeluarkan pendapat.
Dikemukakan, setelah Prita Mulyasari, kini Luna Maya menghebohkan jagad hukum, media massa dan pelaku dunia maya. Keduanya dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan, Pasal 310 dan 311 KUHP. Mereka juga dikenai Pasal 27 ayat (3) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Pasal 27 ayat (3) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 seperti palu mematikan bagi para praktisi dunia maya.
Betapa tidak, KUH Pidana, warisan kolonial Belanda menjerat pelaku pencemaran nama baik itu cuma 6 bulan. Tetapi hukum, produk era reformasi mengganjar sampai 6 tahun.
Secara yuridis, lanjutnya, pencemaran nama baik memang memerlukan norma untuk menjaga jangan sampai terjadi kekosongan hukum (rechtvacuum).
Regulasi mengenai pencemaran nama baik lebih merupakan aturan kebijakan (legal policy) dan terjadinya penyalahgunaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE lebih berkaitan dengan penegakan hukum (law enforcement), sehingga agak sulit untuk meniadakan norma itu.
Farid Wajdi, tidak menampik kalau UU ITE diperlukan untuk melindungi masyarakat. Aturan itu diperlukan untuk melindungi hak masyarakat dari perbuatan buruk seperti fitnah dan penghinaan melalui internet.
‘’Secara filosofis, UU ITE didesain untuk mengantisipasi perkembangan teknologi informasi dan melindungi hak warga negara. Namun, kejadian Prita dan Luna Maya adalah contoh buruk penegakan UU ITE itu,’’ ucapnya.
Atas dasar itu, revisi UU ITE penting agar isi pasal tidak lagi dapat diterjemahkan secara bebas. Dengan begitu pasal itu tidak dapat menjerat orang yang memang tidak memiliki maksud buruk.
Apalagi para penegak hukum di Indonesia lebih banyak melakukan pendekatan legalistik formal. Seringkali rasa keadilan diabaikan, demi menegakkan bunyi teks undang-undang.
Lebih tragis lagi, awalnya UU itu hanya ditujukan untuk mengatur kegiatan bisnis melalui media elektronik. Namun, pelaksanaannya justru digunakan untuk menjerat orang-orang yang menyampaikan kekecewaan melalui blog, facebook, twiter, atau e-mail.
Menurutnya, jika revisi sulit dilakukan, maka para penegak hukum dapat melakukan dekriminalisasi pasal pencemaran nama baik itu. Demi keadilan hukum, pasal dimaksud tetap dibiarkan hidup, cuma dibuat seperti mati suri alias diabaikan. Persis seperti Pasal 533 KUHP.
(dat06/waspada)
http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=76765:lapk-keberadaan-uu-ite-buat-persoalan-baru&catid=14:medan&Itemid=27
Infotainmen Melebih-lebihkan Fakta
11:39:00 AM
Kamis, 24 Desember 2009 pukul 14:00:00
YOGAYAKARTA--Kabar infotainmen sering tidak berimbang dan melebih-lebihkan fakta, sehingga narasumbernya dirugikan, kata pengamat media dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Fajar Junaedi, Kamis. "Infotainmen juga sering memberitakan hal-hal yang sebenarnya tergolong wilayah pribadi. Padahal, acuannya jelas, mana wilayah publik dan mana wilayah privat," katanya di Yogyakarta, Kamis, menanggapi perseteruan pekerja infotainmen dengan artis Luna Maya.
Ia mengatakan, jika ada sesuatu hal berimplikasi pada wilayah publik dan masyarakat akan rugi ketika tidak mengetahui berita tersebut, maka harus diberitakan. Namun, jika tidak berimplikasi pada kepentingan publik, tidak perlu masuk ke wilayah pribadi seseorang. "Kesalahan fatal infotainmen adalah ketika melakukan proses liputan, pekerja infotainment sering kurang menghargai atau menghormati narasumber," kata dosen Jurusan Ilmu Komunikas UMY itu.
Menurutnya, narasumber mempunyai hak untuk menolak bicara atau mengatakan off the record ketika diminta menanggapi suatu persoalan yang menyangkut dirinya atau keluarganya. "Namun, ketika ada narasumber yang bersikap seperti itu, mereka mencapnya tidak kooperatif, tidak menghargai profesi mereka, dan tidak menghargai hak publik untuk tahu. Ini keliru," katanya.
Berkaitan dengan perseteruan pekerja infotainment dengan Luna Maya, dia berharap kedua pihak bersikap dewasa dengan mengupayakan penyelesaian melalui jalan damai atau mediasi Dewan Pers."Di era keterbukaan seperti saat ini, citizen journalism membuat semua orang bisa menjadi jurnalis. Tentunya para wartawan harus lebih berhati-hati dalam mencari dan melaporkan sebuah berita," katanya.
Menurut dia, dengan munculnya berbagai media baru, wartawan perlu lebih berhati-hati dalam proses peliputan dan pelaporan berita. Sekarang hak jawab masyarakat menjadi lebih luas, tidak sekadar terbatas pada media yang bersangkutan, tetapi berkembang pada media sosial. "Media-media seperti twitter, facebook, dan blog, bisa menjadi media untuk masyarakat mengungkapkan hak jawab mereka," katanya. ant/kpo
http://www.republika.co.id/berita/97981/Infotainmen_Melebih_lebihkan_Fakta
YOGAYAKARTA--Kabar infotainmen sering tidak berimbang dan melebih-lebihkan fakta, sehingga narasumbernya dirugikan, kata pengamat media dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Fajar Junaedi, Kamis. "Infotainmen juga sering memberitakan hal-hal yang sebenarnya tergolong wilayah pribadi. Padahal, acuannya jelas, mana wilayah publik dan mana wilayah privat," katanya di Yogyakarta, Kamis, menanggapi perseteruan pekerja infotainmen dengan artis Luna Maya.
Ia mengatakan, jika ada sesuatu hal berimplikasi pada wilayah publik dan masyarakat akan rugi ketika tidak mengetahui berita tersebut, maka harus diberitakan. Namun, jika tidak berimplikasi pada kepentingan publik, tidak perlu masuk ke wilayah pribadi seseorang. "Kesalahan fatal infotainmen adalah ketika melakukan proses liputan, pekerja infotainment sering kurang menghargai atau menghormati narasumber," kata dosen Jurusan Ilmu Komunikas UMY itu.
Menurutnya, narasumber mempunyai hak untuk menolak bicara atau mengatakan off the record ketika diminta menanggapi suatu persoalan yang menyangkut dirinya atau keluarganya. "Namun, ketika ada narasumber yang bersikap seperti itu, mereka mencapnya tidak kooperatif, tidak menghargai profesi mereka, dan tidak menghargai hak publik untuk tahu. Ini keliru," katanya.
Berkaitan dengan perseteruan pekerja infotainment dengan Luna Maya, dia berharap kedua pihak bersikap dewasa dengan mengupayakan penyelesaian melalui jalan damai atau mediasi Dewan Pers."Di era keterbukaan seperti saat ini, citizen journalism membuat semua orang bisa menjadi jurnalis. Tentunya para wartawan harus lebih berhati-hati dalam mencari dan melaporkan sebuah berita," katanya.
Menurut dia, dengan munculnya berbagai media baru, wartawan perlu lebih berhati-hati dalam proses peliputan dan pelaporan berita. Sekarang hak jawab masyarakat menjadi lebih luas, tidak sekadar terbatas pada media yang bersangkutan, tetapi berkembang pada media sosial. "Media-media seperti twitter, facebook, dan blog, bisa menjadi media untuk masyarakat mengungkapkan hak jawab mereka," katanya. ant/kpo
http://www.republika.co.id/berita/97981/Infotainmen_Melebih_lebihkan_Fakta
10 Berita Kesehatan Terheboh Sepanjang 2009
11:24:00 AM
26/12/2009 - 07:09
Liana Garcia
INILAH.COM, New York - Berita tentang dunia kesehatan memang tidak pernah habis. Banyaknya temuan jenis penyakit baru dan jenis obat terbaru alasan ilmuwan melakukan banyak penelitian.
Sepanjang 2009 ada beberapa kasus dan temuan kesehatan yang sempat menjadi polemik dan perhatian publik. Mulai dari ibu yang melahirkan delapan bayi hingga heboh kematian sang Raja Pop, Michael Jackson.
Berita kesehatan apa saja yang menarik perhatian publik? Berikut ulasannya seperti yang dikutip dari WebMD. Dimulai dari peringkat pertama:
1. Virus Flu Babi Momok Mematikan
Cerita kesehatan paling top tahun ini dimulai pada 21 April lalu saat Centers for Disease Control (CDC) menyelidiki rangkaian virus flu baru pada manusia. Virus H1N1 ini dikhawatirkan akan menyebar cepat ke seluruh penjuru dunia.
Virus ini pada akhirnya sempat menjadi momok menakutkan di Amerika Serikat. Bahkan, Barack Obama, Presiden Amerika Serikat, harus membuat keputusan menutup sekolah di beberapa negara bagian Amerika Serikat hanya untuk mencegah virus ini berkembang.
2: Reformasi Kesehatan
Reformasi di bidang kesehatan menjadi isu utama di Amerika Serikat. Banyak perubahan di bidang kesehatan yang perlu diubah untuk lebih melindungi kepentingan masyarakat Amerika Serikat yang selama ini terabaikan. Saat ini UU tentang reformasi kesehatan masih terus disusun.
3. Produk Selai Kacang Mengandung Salmonella
Di awal 2009, penyelidik kesehatan Minnesota menghubungkan infeksi salmonella misterius dengan produk kacang tanah. Setelah itu ditemukan bahwa semua produk, mulai dari es krim hingga makanan anjing, kemungkinan membawa kacang tanah yang telah terkontaminasi salmonella. Hasil hitungan menyebutkan 3,919 produk ditarik dari pasaran, menyebabkan 714 kasus penyakit di 46 negara bagian dan paling tidak menyebabkan 9 kematian.
Kasus ini juga sempat membuat beberapa pabrik selai kacang tutup karena terus merugi, karena selai kacangnya tidak laku.
4. Kematian Michael Jackson Akibat Propofol
Dunia terhentak dengan kematian King Of Pop Michael Jackson. Keracunan propofol akut dinyatakan sebagai penyebab kematiannya. Obat penenang itu diresepkan oleh dokter pribadi Michael untuk membantunya tidur.
Kematian Michael dituduh sebagai pembunuhan, tetapi tuntutan pidananya belum diajukan. Hingga kini, kasus ini tidak jelas apakah memang Michael Jackson keracunan obat atau sengaja dibunuh.
5. Kematian Farah Fawcet Akibat Kanker
Setelah Michael Jackson, dunia selebritas kembali dihebohkan dengan pemberitaan kematian aktris Farrah Fawcet meninggal di usia 62 akibat kanker anal (dubur). Aktris ini terkenal lewat serial TV Charlies's Angels. Selain Farah Fawcet kematian aktor Patrick Swayze akibat kanker pankreas juga menarik perhatian publik.
6. Kontroversi Mammogram
Sempat menjadi perdebatan akibat pernyataan The US. Preventive Services Task Force yang harus melakukan pemeriksaan rutin mammogram pada perempuan usia 50 dengan risiko rata-rata. Anjuran ini membantah anjuran sebelumnya yang menyatakan pemeriksaan dini kanker payudara dimulai di usia 40. Waktu mulai pemeriksaan diundur karena kerugian seperti paparan radiasi, salah dignosis, penanganan berlebih dan kerugian psikologi dianggap lebih besar dibandingkan manfaatnya. Perubahan ini mendapat banyak kritikan dari kelompok medis lainnya.
7. Masalah Acetaminophen
Berita mengenai acetaminophen, kandungan aktif di dalam tylenol, hangat dibicarakan tahun 2009. Berita menyebutkan bahwa 56,000 kasus kunjungan ke ruang gawat darurat setiap tahun dipicu oleh penggunaan acetaminophen berlebih, sehingga badan pengawas obat dan makanan Amerika (FDA) menganjurkan pengurangan dosis untuk dewasa.
Setiap orang dinyatakan mudah kelebihan acetaminophen karena banyak obat yang dijual di apotek dan obat flu, alergi, sakit kepala dan radang sendi yang diresepkan, mengandung acetaminophen.
8. Lemak Cokelat untuk Turunkan Berat Badan.
Anda bisa menurunkan 4.5 kilogram lemak tiap tahun tanpa berolahraga, jika lemak coklat di tubuh Anda diaktifkan. Peneliti terus mencari cara membuat kandungan lemak cokelat di dalam tubuh semakin aktif.
9. Kemajuan vaksin AIDS
Dalam percobaan yang melibatkan 16,000 laki-laki dan perempuan Thailand, sebuah vaksin HIV hanya menunjukkan sedikit kemajuan dalam melindungi dari infeksi virus AIDS. Para peneliti berharap akan lebih sukses lagi dengan vaksin-vaksin lainnya.
10. Octomom
Keputusan Nadya Suleman, untuk mentransfer 6 embrio ke rahimnya saat dia telah mempunyai enam bayi melalui proses in vitro fertilization (IVF) menjadi kontroversi. Banyak dokter dan bahkan ibunya, Angela Sulaiman, menyatakan keberatan. Tapi Nadia, merasa fit dan memilih meneruskan keputusannya.
Kisah perempuan asal Kalifornia yang sukses melahirkan delapan bayi, karena dua embrio (dari enam embrio yang diimplan) terpisah, ini menjadi bahan perdebatan yang ramai pada 2009. [mor]
http://www.inilah.com/berita/gaya-hidup/2009/12/26/242721/10-berita-kesehatan-terheboh-sepanjang-2009/
Liana Garcia
INILAH.COM, New York - Berita tentang dunia kesehatan memang tidak pernah habis. Banyaknya temuan jenis penyakit baru dan jenis obat terbaru alasan ilmuwan melakukan banyak penelitian.
Sepanjang 2009 ada beberapa kasus dan temuan kesehatan yang sempat menjadi polemik dan perhatian publik. Mulai dari ibu yang melahirkan delapan bayi hingga heboh kematian sang Raja Pop, Michael Jackson.
Berita kesehatan apa saja yang menarik perhatian publik? Berikut ulasannya seperti yang dikutip dari WebMD. Dimulai dari peringkat pertama:
1. Virus Flu Babi Momok Mematikan
Cerita kesehatan paling top tahun ini dimulai pada 21 April lalu saat Centers for Disease Control (CDC) menyelidiki rangkaian virus flu baru pada manusia. Virus H1N1 ini dikhawatirkan akan menyebar cepat ke seluruh penjuru dunia.
Virus ini pada akhirnya sempat menjadi momok menakutkan di Amerika Serikat. Bahkan, Barack Obama, Presiden Amerika Serikat, harus membuat keputusan menutup sekolah di beberapa negara bagian Amerika Serikat hanya untuk mencegah virus ini berkembang.
2: Reformasi Kesehatan
Reformasi di bidang kesehatan menjadi isu utama di Amerika Serikat. Banyak perubahan di bidang kesehatan yang perlu diubah untuk lebih melindungi kepentingan masyarakat Amerika Serikat yang selama ini terabaikan. Saat ini UU tentang reformasi kesehatan masih terus disusun.
3. Produk Selai Kacang Mengandung Salmonella
Di awal 2009, penyelidik kesehatan Minnesota menghubungkan infeksi salmonella misterius dengan produk kacang tanah. Setelah itu ditemukan bahwa semua produk, mulai dari es krim hingga makanan anjing, kemungkinan membawa kacang tanah yang telah terkontaminasi salmonella. Hasil hitungan menyebutkan 3,919 produk ditarik dari pasaran, menyebabkan 714 kasus penyakit di 46 negara bagian dan paling tidak menyebabkan 9 kematian.
Kasus ini juga sempat membuat beberapa pabrik selai kacang tutup karena terus merugi, karena selai kacangnya tidak laku.
4. Kematian Michael Jackson Akibat Propofol
Dunia terhentak dengan kematian King Of Pop Michael Jackson. Keracunan propofol akut dinyatakan sebagai penyebab kematiannya. Obat penenang itu diresepkan oleh dokter pribadi Michael untuk membantunya tidur.
Kematian Michael dituduh sebagai pembunuhan, tetapi tuntutan pidananya belum diajukan. Hingga kini, kasus ini tidak jelas apakah memang Michael Jackson keracunan obat atau sengaja dibunuh.
5. Kematian Farah Fawcet Akibat Kanker
Setelah Michael Jackson, dunia selebritas kembali dihebohkan dengan pemberitaan kematian aktris Farrah Fawcet meninggal di usia 62 akibat kanker anal (dubur). Aktris ini terkenal lewat serial TV Charlies's Angels. Selain Farah Fawcet kematian aktor Patrick Swayze akibat kanker pankreas juga menarik perhatian publik.
6. Kontroversi Mammogram
Sempat menjadi perdebatan akibat pernyataan The US. Preventive Services Task Force yang harus melakukan pemeriksaan rutin mammogram pada perempuan usia 50 dengan risiko rata-rata. Anjuran ini membantah anjuran sebelumnya yang menyatakan pemeriksaan dini kanker payudara dimulai di usia 40. Waktu mulai pemeriksaan diundur karena kerugian seperti paparan radiasi, salah dignosis, penanganan berlebih dan kerugian psikologi dianggap lebih besar dibandingkan manfaatnya. Perubahan ini mendapat banyak kritikan dari kelompok medis lainnya.
7. Masalah Acetaminophen
Berita mengenai acetaminophen, kandungan aktif di dalam tylenol, hangat dibicarakan tahun 2009. Berita menyebutkan bahwa 56,000 kasus kunjungan ke ruang gawat darurat setiap tahun dipicu oleh penggunaan acetaminophen berlebih, sehingga badan pengawas obat dan makanan Amerika (FDA) menganjurkan pengurangan dosis untuk dewasa.
Setiap orang dinyatakan mudah kelebihan acetaminophen karena banyak obat yang dijual di apotek dan obat flu, alergi, sakit kepala dan radang sendi yang diresepkan, mengandung acetaminophen.
8. Lemak Cokelat untuk Turunkan Berat Badan.
Anda bisa menurunkan 4.5 kilogram lemak tiap tahun tanpa berolahraga, jika lemak coklat di tubuh Anda diaktifkan. Peneliti terus mencari cara membuat kandungan lemak cokelat di dalam tubuh semakin aktif.
9. Kemajuan vaksin AIDS
Dalam percobaan yang melibatkan 16,000 laki-laki dan perempuan Thailand, sebuah vaksin HIV hanya menunjukkan sedikit kemajuan dalam melindungi dari infeksi virus AIDS. Para peneliti berharap akan lebih sukses lagi dengan vaksin-vaksin lainnya.
10. Octomom
Keputusan Nadya Suleman, untuk mentransfer 6 embrio ke rahimnya saat dia telah mempunyai enam bayi melalui proses in vitro fertilization (IVF) menjadi kontroversi. Banyak dokter dan bahkan ibunya, Angela Sulaiman, menyatakan keberatan. Tapi Nadia, merasa fit dan memilih meneruskan keputusannya.
Kisah perempuan asal Kalifornia yang sukses melahirkan delapan bayi, karena dua embrio (dari enam embrio yang diimplan) terpisah, ini menjadi bahan perdebatan yang ramai pada 2009. [mor]
http://www.inilah.com/berita/gaya-hidup/2009/12/26/242721/10-berita-kesehatan-terheboh-sepanjang-2009/
Anggaran Dipangkas, KPID Nonton TV
8:56:00 PM
Kamis, 17 Desember 2009 | 22:07 WITA
KOMISI Penyiaran Independen Daerah (KPID) Sulawesi Selatan meradang. Tahun depan, mereka mengaku tidak bisa berbuat apa-apa dalam menindak televisi-televisi kabel dan radio yang melakukan pelanggaran.
"Pokoknya tahun depan tugas kami hanya menonton televisi dan mendengarkan radio saja," kata anggota KPID Sulsel, Rusdin Tompo, disambut tawa sejumlah wartawan yang mendengarnya. Tak jelas apa pernyataan ini serius atau sekadar kelakar kepada wartawan yang menemuinya usai mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Sulsel, Rabu (16/12). Rapat dihadiri pula Ketua KPID Sulsel Aswar Hasan.
Kegamangan KPID akan tugas-tugas mereka tahun depan menyusul pemangkasan besar-besaran terhadap anggaran mereka hingga 50 persen. "Tahun depan kami hanya mendapat anggaran Rp 500 juta. Anggaran itu hanya akan habis untuk gaji pegawai. Berarti anggota KPID hanya dibayar untuk nonton TV saja," lanjut Rusdin.
Sedangkan untuk kegiatan lainnya seperti perijinan 750 tv kabel di seluruh Sulsel, menurut penggiat perlidungan anak ini, terancam terganggu. Sebelum mengeluarkan ijin kepada pengusaha tv kabel, KPID terlebih dahulu melakukan survei ke daerah.
Tahun lalu, KPID memperoleh anggaran dari APBD Sulsel sebesar Rp 1,1 miliar lebih. Sedangkan tahun ini, mereka mengusulkan anggaran sebesar Rp 3 miliar lebih. (irham)
http://www.tribun-timur.com/read/artikel/63362
KOMISI Penyiaran Independen Daerah (KPID) Sulawesi Selatan meradang. Tahun depan, mereka mengaku tidak bisa berbuat apa-apa dalam menindak televisi-televisi kabel dan radio yang melakukan pelanggaran.
"Pokoknya tahun depan tugas kami hanya menonton televisi dan mendengarkan radio saja," kata anggota KPID Sulsel, Rusdin Tompo, disambut tawa sejumlah wartawan yang mendengarnya. Tak jelas apa pernyataan ini serius atau sekadar kelakar kepada wartawan yang menemuinya usai mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Sulsel, Rabu (16/12). Rapat dihadiri pula Ketua KPID Sulsel Aswar Hasan.
Kegamangan KPID akan tugas-tugas mereka tahun depan menyusul pemangkasan besar-besaran terhadap anggaran mereka hingga 50 persen. "Tahun depan kami hanya mendapat anggaran Rp 500 juta. Anggaran itu hanya akan habis untuk gaji pegawai. Berarti anggota KPID hanya dibayar untuk nonton TV saja," lanjut Rusdin.
Sedangkan untuk kegiatan lainnya seperti perijinan 750 tv kabel di seluruh Sulsel, menurut penggiat perlidungan anak ini, terancam terganggu. Sebelum mengeluarkan ijin kepada pengusaha tv kabel, KPID terlebih dahulu melakukan survei ke daerah.
Tahun lalu, KPID memperoleh anggaran dari APBD Sulsel sebesar Rp 1,1 miliar lebih. Sedangkan tahun ini, mereka mengusulkan anggaran sebesar Rp 3 miliar lebih. (irham)
http://www.tribun-timur.com/read/artikel/63362
Media Massa Penyebab Film 2012 Jadi Heboh
11:18:00 AM
Sabtu, 21 November 2009 pukul 04:50:00
YOGYAKARTA--Media massa yang menyebabkan film "2012" terkesan menghebohkan, karena terus-menerus diliput dan dibesar-besarkan, kata pengamat film dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Firly Annisa.
"Jika film 2012 terkesan mendadak heboh di masyarakat, saya menilai kehebohan itu sebagai potret media massa," katanya pada diskusi Film 2012 di Kampus Terpadu UMY Yogyakarta, Jumat.
Oleh karena itu, menurut dia masyarakat diharapkan tidak termakan isu kiamat pada 2012 yang ditampilkan oleh pembuat film tersebut.
Selain itu, pihak berwenang termasuk media massa diharapkan memberikan penjelasan kepada masyarakat. "Dengan demikian, tidak perlu upaya pencekalan film atau mengharamkan menonton film itu, toh film hanya sebuah produk kreatif," kata dosen filmologi Jurusan Ilmu Komunikasi UMY ini.
Ia mengatakan film 2012 memang hanya menang isu. Isu prediksi kiamat yang ditampilkan membuat banyak orang tertarik, apalagi dikaitkan dengan penghitungan ilmiah dan kecanggihan teknologi.
"Padahal, kiamat itu tidak bisa diprediksi. Gempa bumi saja tidak bisa diprediksi, apalagi kiamat yang jauh lebih dahsyat," katanya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Pengkajian dan Pengamalan Islam (LPPI) UMY Toto Budi Santosa mengatakan apa yang ada dalam film 2012 bukan sesuatu yang harus dipercaya.
"Akhir kehidupan itu tidak ada yang tahu, bahkan nabi sekali pun, karena kiamat merupakan rahasia Tuhan, hanya tanda-tandanya saja yang bisa kita ketahui," katanya.
Hak MUI
Mengenai munculnya fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) di beberapa daerah, ia mengatakan hal itu sebagai hak lembaga tersebut untuk memiliki pandangan tersendiri.
Menurut dia, haram atau tidak, itu tergantung pemahaman dan pemaknaan orang pada film tersebut. Jadi, hal itu hanya masalah interpretasi, mungkin karena kehati-hatiannya, sehingga beberapa lembaga tersebut mengeluarkan fatwa haram.
"Sebenarnya yang perlu lebih diperhatikan adalah pada efeknya. Apakah orang setelah menonton film ini berkeyakinan bahwa kiamat akan datang pada 2012 atau tidak," katanya.
Namun, yang perlu diingat masyarakat adalah akhir kehidupan itu tidak dapat diprediksi oleh siapa pun dan secanggih apa pun teknologi yang digunakan.
"Masyarakat saya kira cukup cerdas untuk memahami bahwa film 2012 hanyalah hiburan semata. Jika memang penasaran, tontonlah film 2012, setelah itu konsultasikan dengan yang lebih tahu, jangan cepat mengambil kesimpulan sendiri," katanya. ant/ahi
http://www.republika.co.id/berita/90765/Media_Massa_Penyebab_Film_2012_Jadi_Heboh
YOGYAKARTA--Media massa yang menyebabkan film "2012" terkesan menghebohkan, karena terus-menerus diliput dan dibesar-besarkan, kata pengamat film dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Firly Annisa.
"Jika film 2012 terkesan mendadak heboh di masyarakat, saya menilai kehebohan itu sebagai potret media massa," katanya pada diskusi Film 2012 di Kampus Terpadu UMY Yogyakarta, Jumat.
Oleh karena itu, menurut dia masyarakat diharapkan tidak termakan isu kiamat pada 2012 yang ditampilkan oleh pembuat film tersebut.
Selain itu, pihak berwenang termasuk media massa diharapkan memberikan penjelasan kepada masyarakat. "Dengan demikian, tidak perlu upaya pencekalan film atau mengharamkan menonton film itu, toh film hanya sebuah produk kreatif," kata dosen filmologi Jurusan Ilmu Komunikasi UMY ini.
Ia mengatakan film 2012 memang hanya menang isu. Isu prediksi kiamat yang ditampilkan membuat banyak orang tertarik, apalagi dikaitkan dengan penghitungan ilmiah dan kecanggihan teknologi.
"Padahal, kiamat itu tidak bisa diprediksi. Gempa bumi saja tidak bisa diprediksi, apalagi kiamat yang jauh lebih dahsyat," katanya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Pengkajian dan Pengamalan Islam (LPPI) UMY Toto Budi Santosa mengatakan apa yang ada dalam film 2012 bukan sesuatu yang harus dipercaya.
"Akhir kehidupan itu tidak ada yang tahu, bahkan nabi sekali pun, karena kiamat merupakan rahasia Tuhan, hanya tanda-tandanya saja yang bisa kita ketahui," katanya.
Hak MUI
Mengenai munculnya fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) di beberapa daerah, ia mengatakan hal itu sebagai hak lembaga tersebut untuk memiliki pandangan tersendiri.
Menurut dia, haram atau tidak, itu tergantung pemahaman dan pemaknaan orang pada film tersebut. Jadi, hal itu hanya masalah interpretasi, mungkin karena kehati-hatiannya, sehingga beberapa lembaga tersebut mengeluarkan fatwa haram.
"Sebenarnya yang perlu lebih diperhatikan adalah pada efeknya. Apakah orang setelah menonton film ini berkeyakinan bahwa kiamat akan datang pada 2012 atau tidak," katanya.
Namun, yang perlu diingat masyarakat adalah akhir kehidupan itu tidak dapat diprediksi oleh siapa pun dan secanggih apa pun teknologi yang digunakan.
"Masyarakat saya kira cukup cerdas untuk memahami bahwa film 2012 hanyalah hiburan semata. Jika memang penasaran, tontonlah film 2012, setelah itu konsultasikan dengan yang lebih tahu, jangan cepat mengambil kesimpulan sendiri," katanya. ant/ahi
http://www.republika.co.id/berita/90765/Media_Massa_Penyebab_Film_2012_Jadi_Heboh
Perjuangan Menghadang Pornografi di China
9:44:00 AM
Sabtu, 31/10/2009 08:09 WIB
Penulis: IGN Mantra - detikinet
Jakarta - Beberapa hari lalu, berkumpul sekitar 300 delegasi dari berbagai penjuru negara ASEAN dan China CERT (Computer Emergency and Response Team) untuk menghadiri konferensi tahunan keamanan informasi dan penggulangannya.
Perwakilan dari Negara ASEAN adalah Vietnam, Kamboja, Laos, Filipina, Malaysia, Brunei dan Indonesia, sedangkan perwakilan dari China hampir seluruh pemerintahan daerah/propinsi di wilayah China, ISP, perusahaan keamanan dan akademisi.
Agenda yang paling krusial untuk dibicarakan dalam konferensi kali ini adalah pertumbuhan cybercrime yang semakin meningkat dan jumlah pengguna internet yang semakin menggila. Para peserta sadar bahwa dunia internet seperti menggarami laut, berapa pun bandwidth yang di penetrasi ke pasar habis tanpa sisa, para pengguna internet benar-benar haus informasi dari internet.
Hal yang sangat mencengangkan kali ini adalah pengguna internet China sudah mencapai angka 380 juta user, melebihi jumlah user manapun di dunia ini, jumlah penduduk China sekitar 1,5 miliar, dan pengguna internet ini tumbuh terus seperti gurita, dan pemerintah China sangat concern untuk melindungi rakyat dan generasi muda mereka.
Yang sangat tidak disukai pemerintah China adalah pornografi, mereka mempekerjakan sekitar 30.000 karyawan lepas untuk terus menerus mengupdate database filtering pornografi, situs jejaring Facebook, blogger dan beberapa account lain yang menurut mereka tidak perlu dikonsumsi rakyat China. Dan ini sudah dicoba oleh penulis untuk search berbagai situs yang biasa diakses di Indonesia, semuanya terblok.
Hal lain yang dibicarakan dalam konferensi ini adalah ceremony dan penyusunan CNVD (China Vulnerability Database) yang diwajibkan bagi pemilik situs-situs e-commerce China seperti penerbangan, perbankan, keuangan, pasar saham termasuk layanan pemerintah pusat dan daerah dan lainnya.
Hal ini dibuat sebagai standard keberadaan situs-situs e-commerce tersebut untuk dapat beroperasi dengan baik dan benar, tidak merugikan pelanggan dan dapat tumbuh dengan cepat dan berkesinambungan.
Bagi negara ASEAN, pemerintah China berharap dapat bekerja sama yang baik, saling membantu dan melindungi/proteksi masing-masing negara dari berbagai kejahatan cybercrime, pemerintah China menyadari masukan dari delegasi negara ASEAN bahwa serangan terbesar ke server-server internet berasal dari IP China dan USA.
Pertumbuhan user internet saat ini menggurita, hasil diskusi dengan delegasi negara-negara ASEAN, rata-rata mengatakan dipicu dengan keberadaan device dan handset yang dapat koneksi ke internet, seperti handphone, netbook, game player dan sebagainya, bahkan 1 orang dapat memiliki 2 sampai 5 device yang dapat digunakan untuk koneksi ke internet.
Bahkan pemerintah daerah Hongkong mengguyur dana sampai $HK 140 miliar untuk pengembangan e-learning dan internet content bagi pendidikan dasar dan menengah, anak-anak SD diberikan 1 device/anak sebesar netbook 5 inch untuk dapat koneksi ke internet, tentu saja dengan proteksi yang sangat ketat.
Pemerintah China berpesan bahwa kemajuan suatu negara tidak dapat dilakukan tanpa peran aktif generasi muda untuk membendung arus informasi dalam hal ini keamanan informasi tersebut, baik dari luar maupun ke dalam, kerugian besar pasti terjadi bila tidak ada proteksi dan filtering yang baik, begitu juga dengan peran pemerintah Indonesia diharapkan mampu turut serta untuk mengembangkan dan bekerja sama dengan negara lain dalam hal keamanan informasi dan penanggulangan insiden.
Demikian laporan sekilas pandang dari konferensi internasional Keamanan Informasi dan Penggulangannya di Changsha, China, sekitar 90 menit penerbangan dari Hongkong. Changsha (Hanzi sederhana) merupakan ibukota Hunan, sebuah provinsi di selatan tengah Republik Rakyat Cina, terletak di hilir sungai Xiangjiang, sebuah cabang dari Sungai Yangtze.
*) Penulis adalah IGN Mantra, Analis Senior Keamanan Jaringan dan Pemantau Trafik Internet ID-SIRTII, sekaligus Dosen Keamanan Jaringan dan Cybercrime, dapat dihubungi di email: mantra@idsirtii.or.id.
( ash / ash )
http://www.detikinet.com/read/2009/10/31/080900/1232220/398/perjuangan-menghadang-pornografi-di-china
Penulis: IGN Mantra - detikinet
Jakarta - Beberapa hari lalu, berkumpul sekitar 300 delegasi dari berbagai penjuru negara ASEAN dan China CERT (Computer Emergency and Response Team) untuk menghadiri konferensi tahunan keamanan informasi dan penggulangannya.
Perwakilan dari Negara ASEAN adalah Vietnam, Kamboja, Laos, Filipina, Malaysia, Brunei dan Indonesia, sedangkan perwakilan dari China hampir seluruh pemerintahan daerah/propinsi di wilayah China, ISP, perusahaan keamanan dan akademisi.
Agenda yang paling krusial untuk dibicarakan dalam konferensi kali ini adalah pertumbuhan cybercrime yang semakin meningkat dan jumlah pengguna internet yang semakin menggila. Para peserta sadar bahwa dunia internet seperti menggarami laut, berapa pun bandwidth yang di penetrasi ke pasar habis tanpa sisa, para pengguna internet benar-benar haus informasi dari internet.
Hal yang sangat mencengangkan kali ini adalah pengguna internet China sudah mencapai angka 380 juta user, melebihi jumlah user manapun di dunia ini, jumlah penduduk China sekitar 1,5 miliar, dan pengguna internet ini tumbuh terus seperti gurita, dan pemerintah China sangat concern untuk melindungi rakyat dan generasi muda mereka.
Yang sangat tidak disukai pemerintah China adalah pornografi, mereka mempekerjakan sekitar 30.000 karyawan lepas untuk terus menerus mengupdate database filtering pornografi, situs jejaring Facebook, blogger dan beberapa account lain yang menurut mereka tidak perlu dikonsumsi rakyat China. Dan ini sudah dicoba oleh penulis untuk search berbagai situs yang biasa diakses di Indonesia, semuanya terblok.
Hal lain yang dibicarakan dalam konferensi ini adalah ceremony dan penyusunan CNVD (China Vulnerability Database) yang diwajibkan bagi pemilik situs-situs e-commerce China seperti penerbangan, perbankan, keuangan, pasar saham termasuk layanan pemerintah pusat dan daerah dan lainnya.
Hal ini dibuat sebagai standard keberadaan situs-situs e-commerce tersebut untuk dapat beroperasi dengan baik dan benar, tidak merugikan pelanggan dan dapat tumbuh dengan cepat dan berkesinambungan.
Bagi negara ASEAN, pemerintah China berharap dapat bekerja sama yang baik, saling membantu dan melindungi/proteksi masing-masing negara dari berbagai kejahatan cybercrime, pemerintah China menyadari masukan dari delegasi negara ASEAN bahwa serangan terbesar ke server-server internet berasal dari IP China dan USA.
Pertumbuhan user internet saat ini menggurita, hasil diskusi dengan delegasi negara-negara ASEAN, rata-rata mengatakan dipicu dengan keberadaan device dan handset yang dapat koneksi ke internet, seperti handphone, netbook, game player dan sebagainya, bahkan 1 orang dapat memiliki 2 sampai 5 device yang dapat digunakan untuk koneksi ke internet.
Bahkan pemerintah daerah Hongkong mengguyur dana sampai $HK 140 miliar untuk pengembangan e-learning dan internet content bagi pendidikan dasar dan menengah, anak-anak SD diberikan 1 device/anak sebesar netbook 5 inch untuk dapat koneksi ke internet, tentu saja dengan proteksi yang sangat ketat.
Pemerintah China berpesan bahwa kemajuan suatu negara tidak dapat dilakukan tanpa peran aktif generasi muda untuk membendung arus informasi dalam hal ini keamanan informasi tersebut, baik dari luar maupun ke dalam, kerugian besar pasti terjadi bila tidak ada proteksi dan filtering yang baik, begitu juga dengan peran pemerintah Indonesia diharapkan mampu turut serta untuk mengembangkan dan bekerja sama dengan negara lain dalam hal keamanan informasi dan penanggulangan insiden.
Demikian laporan sekilas pandang dari konferensi internasional Keamanan Informasi dan Penggulangannya di Changsha, China, sekitar 90 menit penerbangan dari Hongkong. Changsha (Hanzi sederhana) merupakan ibukota Hunan, sebuah provinsi di selatan tengah Republik Rakyat Cina, terletak di hilir sungai Xiangjiang, sebuah cabang dari Sungai Yangtze.
*) Penulis adalah IGN Mantra, Analis Senior Keamanan Jaringan dan Pemantau Trafik Internet ID-SIRTII, sekaligus Dosen Keamanan Jaringan dan Cybercrime, dapat dihubungi di email: mantra@idsirtii.or.id.
( ash / ash )
http://www.detikinet.com/read/2009/10/31/080900/1232220/398/perjuangan-menghadang-pornografi-di-china
YLKI Nilai Iklan Rokok Melanggar HAM
5:55:00 PM
Senin, 14 September 2009, 21:25 WIB
YLKI telah melakukan berbagai upaya untuk menaggulangi bahaya akibat rokok.
Amril Amarullah, Eko Huda S
VIVAnews -Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menyatakan, penayangan iklan rokok dinilai telah melanggar Hak Asasi Manusia. Selama ini iklan rokok selalu menampilkan sisi-sisi manupulatif.
"Selama ini iklan rokok itu justru secara empiris melanggar HAM, karena tidak memuat informasi secara jelas dan jujur," kata salah satu pengurus YLKI, Tulus Abadi dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin 14 September 2009.
Dia mengatakan iklan rokok di berbagai media menampilkan sisi-sisi yang manipulatif. Informasi itu, lanjut dia, tidak memuat bahaya yang ditimbulkan oleh rokok. "Saya tidak heran jika MK memutuskan menolak gugatan itu, karena informasinya tidak jelas," kata dia.
Menurut dia, YLKI telah melakukan berbagai upaya untuk menaggulangi bahaya akibat rokok. YLKI, sambung dia, juga pernah menuntut DPR dan Presiden SBY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan gugatan telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena tidak meratifikasi perjanjian pengendalian bahaya tembakau sedunia.
Tapi, lanjut dia, majelis hakim menyatakan presiden dan DPR telah melakukan kewajiban hukumnya melindungi warga negaranya. "Klaim presiden telah melakukan kewajiban hukumnya itu merupakan klaim kosong. Tidak ada buktinya," kata dia.
"Kalau melakukan perlindungan hukum seharusnya presiden dan DPR itu membuat regulasi untuk menanggulangi bahaya merokok, tapi pada kenyataannya tidak pernah," sambung dia.
Upaya lain yang telah dilakukan untuk menanggulangi bahaya rokok adalah dengan mengajukan pencantuman gambar akibat rokok di setiap bungkus rokok kepada Menteri Kesehatan. Namun yang diadopsi oleh Menkes sebatas peringatan bahaya merokok dan kawasan tanpa rokok.
Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu, MK menolak permohonan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) terhadap uji materiil Pasal 46 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran yang menjadi dasar hukum legalitas iklan rokok di Indonesia.
Salah satu alasan Mahkamah menolak uji materi itu adalah pelarangan iklan rokok adalah pelanggaran HAM. Selain itu, Mahkamah juga berpendapat jika rokok merupakan produk yang sama dengan produk legal lainnya. Sehingga kegiatan iklan rokok juga harus dipandang legal pula.
http://nasional.vivanews.com/news/read/90328-ylki_nilai_iklan_rokok_melanggar_ham
YLKI telah melakukan berbagai upaya untuk menaggulangi bahaya akibat rokok.
Amril Amarullah, Eko Huda S
VIVAnews -Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menyatakan, penayangan iklan rokok dinilai telah melanggar Hak Asasi Manusia. Selama ini iklan rokok selalu menampilkan sisi-sisi manupulatif.
"Selama ini iklan rokok itu justru secara empiris melanggar HAM, karena tidak memuat informasi secara jelas dan jujur," kata salah satu pengurus YLKI, Tulus Abadi dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin 14 September 2009.
Dia mengatakan iklan rokok di berbagai media menampilkan sisi-sisi yang manipulatif. Informasi itu, lanjut dia, tidak memuat bahaya yang ditimbulkan oleh rokok. "Saya tidak heran jika MK memutuskan menolak gugatan itu, karena informasinya tidak jelas," kata dia.
Menurut dia, YLKI telah melakukan berbagai upaya untuk menaggulangi bahaya akibat rokok. YLKI, sambung dia, juga pernah menuntut DPR dan Presiden SBY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan gugatan telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena tidak meratifikasi perjanjian pengendalian bahaya tembakau sedunia.
Tapi, lanjut dia, majelis hakim menyatakan presiden dan DPR telah melakukan kewajiban hukumnya melindungi warga negaranya. "Klaim presiden telah melakukan kewajiban hukumnya itu merupakan klaim kosong. Tidak ada buktinya," kata dia.
"Kalau melakukan perlindungan hukum seharusnya presiden dan DPR itu membuat regulasi untuk menanggulangi bahaya merokok, tapi pada kenyataannya tidak pernah," sambung dia.
Upaya lain yang telah dilakukan untuk menanggulangi bahaya rokok adalah dengan mengajukan pencantuman gambar akibat rokok di setiap bungkus rokok kepada Menteri Kesehatan. Namun yang diadopsi oleh Menkes sebatas peringatan bahaya merokok dan kawasan tanpa rokok.
Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu, MK menolak permohonan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) terhadap uji materiil Pasal 46 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran yang menjadi dasar hukum legalitas iklan rokok di Indonesia.
Salah satu alasan Mahkamah menolak uji materi itu adalah pelarangan iklan rokok adalah pelanggaran HAM. Selain itu, Mahkamah juga berpendapat jika rokok merupakan produk yang sama dengan produk legal lainnya. Sehingga kegiatan iklan rokok juga harus dipandang legal pula.
http://nasional.vivanews.com/news/read/90328-ylki_nilai_iklan_rokok_melanggar_ham
Pemberitaan Media Atas Gempa Sumbar Memprihatinkan
3:52:00 PM
Wednesday, 07 October 2009 13:57
MEDAN - Analis politik Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Achmad Riza Siregar menyayangkan tingkah dari masing-masing media televisi (TV) yang mengklaim pertama sekali meliput secara ekslusif tayangan gempa Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
“Sebenarnya kejadian yang seperti itu tidak perlu terjadi. Media tersebut telah keliru dalam berbuat,” ucap Riza, kepada Waspada Online, siang ini.
Seharusnya, lanjut Riza, tujuan media adalah menyuarakan ataupun menyambungkan satu titik sumber informasi ke titik lain dalam memproduksi berita. “Apalagi dari tayangan korban gempa kemarin, keberadaan media yang ditonjolkan. Maunya, tonjolkanlah kepedulian masyarakat yang membantu korban gempa,” tuturnya.
Menurutnya, media baiknya menampakkan empatinya terhadap kejadian gempa Sumbar, bukannya main klaim yang pertama menyiarkan secara ekslusive. “Kalaupun masing-masing media TV menyiarkan bencana gempa Padang, untuk apa itu semua? Hanya untuk pamer,” sindir Riza.
Peran dari owner di suatu media tersebut sangat besar, dan kita mengetahui pemilik media itu adalah seorang pengusaha yang dengan keputusannya hampir membuat suatu kekeliruan terhadap layaknya sebuah berita dengan lebih menonjolkan keberadaan media yang di kelolanya.
“Inilah pergeseran yang terjadi sekarang ini, seharusnya cukup masyarakat yang menilai kinerja suatu media. Kepentingan owner yang semacam itu menjadi dampak negatif bagi pemberitaan media. Itu kepentingan owner yang seharusnya tidak perlu di elu-elukan,” tandasnya.
(dat06/wol-mdn)
http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=56873:pemberitaan-media-atas-gempa-sumbar-memprihatinkan&catid=77:fokusutama&Itemid=131
MEDAN - Analis politik Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Achmad Riza Siregar menyayangkan tingkah dari masing-masing media televisi (TV) yang mengklaim pertama sekali meliput secara ekslusif tayangan gempa Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
“Sebenarnya kejadian yang seperti itu tidak perlu terjadi. Media tersebut telah keliru dalam berbuat,” ucap Riza, kepada Waspada Online, siang ini.
Seharusnya, lanjut Riza, tujuan media adalah menyuarakan ataupun menyambungkan satu titik sumber informasi ke titik lain dalam memproduksi berita. “Apalagi dari tayangan korban gempa kemarin, keberadaan media yang ditonjolkan. Maunya, tonjolkanlah kepedulian masyarakat yang membantu korban gempa,” tuturnya.
Menurutnya, media baiknya menampakkan empatinya terhadap kejadian gempa Sumbar, bukannya main klaim yang pertama menyiarkan secara ekslusive. “Kalaupun masing-masing media TV menyiarkan bencana gempa Padang, untuk apa itu semua? Hanya untuk pamer,” sindir Riza.
Peran dari owner di suatu media tersebut sangat besar, dan kita mengetahui pemilik media itu adalah seorang pengusaha yang dengan keputusannya hampir membuat suatu kekeliruan terhadap layaknya sebuah berita dengan lebih menonjolkan keberadaan media yang di kelolanya.
“Inilah pergeseran yang terjadi sekarang ini, seharusnya cukup masyarakat yang menilai kinerja suatu media. Kepentingan owner yang semacam itu menjadi dampak negatif bagi pemberitaan media. Itu kepentingan owner yang seharusnya tidak perlu di elu-elukan,” tandasnya.
(dat06/wol-mdn)
http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=56873:pemberitaan-media-atas-gempa-sumbar-memprihatinkan&catid=77:fokusutama&Itemid=131
