Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke
Showing posts with label Tax. Show all posts

10 Persen Biaya Bangun Rumah Untuk Urus Izin

11:32:00 AM
Senin, 1 Maret 2010 - 7:46 WIB

Menpera Sayangkan

JAKARTA (Pos Kota)-Menteri Perumahan Rakyat (Menpera), Suharso Monoarfa, menyayangkan adanya sebagian biaya pembangunan rumah murah yang tersedot untuk biaya perizinan. Dia memperkirakan sekitar 10 persen biaya pembangunan rumah sederhana sehat (RSH) dan rumah susun sederhana milik (Rusunami) tersedot untuk perizinan.

“Inilah salah satu penyebab adanya pengembang yang mengeluh sulit menekan harga jual rumah sederhana untuk masyarakat bawah,” katanya.

Dia mengaku akan melakukan penelitian lebih jauh soal biaya perizinan ini. Para pemangku kepentingan di sektor perumahan seperti REI dan Apersi diharapkan mau memberi masukan soal izin ini.

Pihak Menpera sendiri telah melakukan berbagai upaya untuk menekan besarnya biaya perizinan ini. Diantaranya melalui kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar proses perizinan berjalan sebagaimana mestinya.

Jika biaya perizinan bisa ditekan dia yakin harga rumah sederhana bisa ditekan lagi. Untuk harga Rusunami bersubsidi yang selama ini dipatok Rp 144 juta bisa diturunkan menjadi sekitar Rp 117 juta saja jika biaya perizinan bisa dikurangi.

Soal perizinan ternyata bukan hanya biayanya saja yang sering diatas standar. Waktu pengurusannya juga sering tidak menentu. Misalnya izin yang seharusnya cukup satu minggu bisa molor menjadi satu bulan.

“Bagi pengusaha molornya waktu ini bisa berarti penambahan biaya lagi,” tegasnya.

(faisal/sir)

http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2010/03/01/10-persen-biaya-bangun-rumah-untuk-urus-izin
Read On 0 comments

Ada Intervensi Atas Kasus Dumping Terigu?

11:04:00 AM
Kamis, 11 Februari 2010, 08:56 WIB

VIVAnews - Memanasnya kasus dumping terigu Turki ditengarai karena adanya intervensi dari pihak tertentu.

Indikasi tersebut mencuat karena keputusan Menteri Keuangan untuk mengatur Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor terigu Turki, belum kunjung diterbitkan. Padahal, rekomendasi dari Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah disampaikan ke pemerintah sejak Desember 2009.

Dalam rekomendasinya, KADI menduga adanya dumping terigu asal Turki dan untuk itu perlu dikenakan BMAD. Ketua KADI Kementerian Perdagangan Halida Miljani menuturkan, berdasarkan investigasi ditemukan terigu impor dari Turki terbukti ada hubungan kausal dumping.

“Sekarang, penyelidikan atas dugaan dumping terigu dari Turki sudah selesai dan tinggal menunggu PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Kami sudah memberikan rekomendasi ke Menteri Perdagangan yang juga telah menyampaikan kepada Menteri Keuangan. Meski yang dituduh ada tiga negara yakni Sri Lanka, Australia, dan Turki, namun yang terbukti ada hubungan kausal dumping hanya Turki,” kata Halida saat jumpa pers di Jakarta, Rabu, 10 Februari 2010.

Untuk menentukan impor suatu negara terbukri dumping atau tidak harus memenuhi dua syarat, yakni aspek harga dan volume impor. Halida menjelaskan, memang dari segi harga terigu impor yang dihitung pada periode September 2007 hingga Oktober 2008, ketiga negara tersebut memenuhi syarat dinyatakan dumping.

Namun dari aspek volume, yang harus dihitung dalam periode tiga tahun (Oktober 2005 hingga Oktober 2008), terbukti hanya terigu Turki yang mengalami lonjakan signifikan, bahkan pada tahun 2008, pangsa pasarnya mencapai 35 persen. Sebaliknya, angka impor dari Australia dan Srilangka mengalami penurunan.

Dia menegaskan, permohonan pengajuan petisi dugaan dumping atas produk impor dapat dilakukan oleh satu perusahaan yang merasa dirugikan meski tidak mewakili hingga 50 persen industri domestik. Hal itu, kata dia, sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 216/MPP/Kep/7/2001 tentang Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 261/MPP/KEP/9/1996 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Penyelidikan Atas Barang Dumping dan atau Barang Mengandung Subsidi.

“Saya yakin lebih dari 1.000 persen rekomendasi kami tidak melanggar ketentuan mana pun. Tidak ada peraturan yang mengharuskan suatu rekomendasi harus diputuskan kolegial sebelum dilaporkan ke Menteri Perdagangan. Pemohon bisa hanya mewakili 25 persen industri tidak harus 50 persen. Berdasarkan aturan WTO (organisasi perdagangan dunia) juga tidak harus 50 pesen,” ujar Halida.

Membantah adanya intervensi, Wakil Menteri Perdagangan Mahendra Siregar menuturkan, pemerintah akan terus menjaga independensi pelaksanaan penyelidikan oleh lembaga KADI dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Hal itu, kata dia, berlaku di seluruh negara.

“Pemerintah bertugas menjaga kemandirian dan iklim yang kondusif bagi pelaksanaan peran KADI dan KPPI. Semua negara di dunia, apalagi anggota WTO pasti memahami mekanisme itu. Semestinya penyelidikan seperti dugaan dumping terigu itu tidak harus merembet ke isu lain. Jika ada sengketa, bisa saja mengajukan keberatan atas Indonesia kepada WTO,” kata Mahendra.

• VIVAnews

http://bisnis.vivanews.com/news/read/128568-ada_intervensi_atas_kasus_dumping_terigu_
Read On 0 comments

Ingat! Biaya Lapor Kendaraan dari Luar Sulsel Gratis

7:41:00 PM
Senin, 8 Februari 2010 | 19:17 WITA

MAKASSSAR,TRIBUN-TIMUR.COM -- Kabar gembira bagi Anda pemilik kendaraan yang ingin membawa kendaran bermotor ke wilayah Sulsel.

Saat ini Polda Sulsel membebaskan biaya lapor kendaraan yang didatangkan dari luar Sulsel. Demikian menurut Kabid Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Herry Subiansauri, SH, MH, Msi, kepada Tribun sore tadi.

Ia mengatakan bahwa kendaraan bermotor dari luar Sulsel yang masuk ke Sulselbar tidak dikenakan biaya atau dibebankan pembayaran apapun saat melakukan lapor tiba.

Lapor tiba adalah bagian dari keterangan jalan dari kendaraan bermotor yang dari luar Sulsel ke wilayah Sulsel. (*)

http://www.tribun-timur.com/read/artikel/76673
Read On 0 comments

Warga Miskin Lebih Sadar Bayar PBB

11:17:00 AM
Sabtu, 6 Februari 2010 - 10:06 WIB

GAMBIR (Pos Kota) – Meski wilayahnya merupakan kawasan padat penduduk, kumuh dan miskin, namun tingkat kesadaran warga Kelurahan Kampung Rawa, Johar Baru, Jakpus, dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sangat tinggi. Terbukti menjadi yang terbaik dalam pencapaian pengumpulan PBB se-Jakpus.

”Ini sangat membanggakan, meski kawasan padat penduduk, kumuh dan miskin namun pencapaian PBB-nya sangat tinggi,” kata H. Usmayadi, Asisten Tata Pemerintahan (Tapem) Jakpus, pada acara penyerahan Surat Penagihan Pajak Terhutang (SPPT) PBB Tahun 2010, Jumat (5/2).

Kelurahan Kampung Rawa untuk PBB Tahun 2009 mencapai 175,50 persen, disusul Kebon Melati 149,72 persen dan Duri Pulo 135,57 persen. Tingkat kecamatan, diraih Johar Baru 112,28 persen, Tanah Abang 108,14 persen dan Gambir 106,78 persen.

Pencapaian PBB Jakpus tahun 2009 melampaui target dengan pencapaian 100,72 persen atau Rp402 miliar dari target Rp391 miliar. Tahun ini target PBB sebesar Rp393 miliar, dengan jumlah SPPT PBB 215.571 lembar dengan nilai pajak Rp450 miliar. (tarta/B)

http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2010/02/06/warga-miskin-lebih-sadar-bayar-pbb
Read On 0 comments

Jalan Silu-Oemofa Belum Selesai Dikerjakan

9:48:00 AM
Senin, 1 Februari 2010 | 13:44 WITA

SILU, POS KUPANG, Com -- Ruas Jalan Silu-Oemofa, yang menghubungkan Desa Silu (Kecamatan Fatuleu) dengan Desa Oemofa (Kecamatan Amabi Oefeto Timur), Kabupaten Kupang, belum selesai dikerjakan PT Rimba Mas.

Ruas jalan Silu-Oemofa sepanjang 2,5 Km. Jenis pengerjaan pengaspalan jalan. Jalan yang belum diaspal sekitar 500 meter. Meski demikian, PT Rimba Mas sudah menghentikan pengerjaan sejak Agustus 2009.

Pengerjaannya baru pada tahap penyusunan batu karang. Belum digilas dengan alat berat. Untuk memperlancar laju kendaraan, pada beberapa titik ditebar tanah putih selebar ukuran ban mobil. Tujuan lainnya, menutupi batu karang yang tajam.

Badan jalan semakin sempit karena tumpukan batu karang dan batu pecah di sisi kiri kanan. Kualitas jalan yang sudah diaspal tidak baik. Jalan bergelombang sehingga banyak genangan air. Badan jalan dipenuhi lumpur. Diduga, permukaan jalan ditutupi dengan tanah, bukan pasir.

Di jalan itu ada sebuah jembatan. Letaknya berada di wilayah Dusun V Desa Silu. Sama seperti jalan, jembatan juga belum selesai. Bentangan tikar belum dikerjakan. Demi lancarnnya lalu lintas warga memasang papan.

Ketua Dusun V Tuamnanu, Desa Silu, Maksen Bani mengatakan, pekerjaan jalan asal jadi. Kesan kuat, kontraktor hanya mencari keuntungan.

Bani yang didampingi Melki Tapatap, Johan Bani, Mince Bani, Alfonsus Bani, Maria Bani serta Anthonia Bani-Teni, juga mengatakan, proyek jalan dan jembatan yang dikerjakan PT Rimba Mas itu tidak ada papan proyek.

"Kami hanya dengar informasi dari pekerja bahwa pengaspalan jalan itu sepanjang 2,5 km dan sebuah jembatan serta drainase," katanya.

Kenyataannya, lanjut Bani, pekerjaan tidak selesai, tikar jembatan tidak dicor dan ruas jalan sepanjang 500 meter tidak diaspal.

Menurut Bani, proyek tersebut mulai dikerjakan tanggal 18 Agustus 2009 hingga pertengahan Desember 2009 semua pekerja diliburkan untuk merayakan Natal bersama keluarga dan berjanji akan kembali bekerja awal Januari 2010. Namun, pada awal Januari semua peralatan dikeluarkan dari lokasi proyek.

Bani menambahkan, persoalan ini sudah diketahui Dinas PU Kabupaten Kupang, sehingga langsung turun bersama masyarakat memasang dan menyusun papan sebagai pengganti tikar jembatan serta menebar tanah putih pada jalan yang belum digilas dan aspal agar bisa dilalui kendaraan.

"Kami sangat kecewa dengan pekerjaan ini, kami sebagai masyarakat merasa dirugikan dengan cara kerja seperti ini. Kami bayar pajak setiap tahun dan baru mau menikmati hasilnya ternyata sangat mengecewakan," kata Bani. (mas)

http://www.pos-kupang.com/read/artikel/42678/jalan-silu-oemofa-belum-selesai-dikerjakan
Read On 0 comments

Pasar Bebas, Kok Harga Mobil Belum Turun

12:24:00 PM
Minggu, 24 Januari 2010, 10:23 WIB

Sejak bulan ini perusahaan-perusahaan importir sudah menikmati pajak bea masuk 0%.

VIVAnews - Sejak bulan ini perusahaan-perusahaan importir barang dari ASEAN dan China sudah menikmati pajak bea masuk 0%. Ini menyusul penerapan penuh perjanjian perdagangan bebas (FTA) di negara-negara itu sejak 1 Januari 2010.

Akibat turunnya pajak, barang-barang impor pun sudah mulai membanjiri pasar Indonesia. Seperti jeruk Mandarin, durian Bangkok, tekstil China, dan sejumlah barang lain bisa Anda dapatkan dengan harga miring.

Tetapi kondisi ini sepertinya tidak berlaku pada industri otomotif. Lihat saja, harga-harga mobil belum terlihat turun. Padahal tak jarang mobil-mobil yang berkeliaran di Indonesia merupakan rakitan Thailand, China, dan Malaysia.

Menurut Presiden Direktur Ford Motor Indonesia Will Angove, penentu harga kendaraan tidak hanya pajak bea masuk, tetapi juga pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Selain itu, yang jauh lebih sensitif adalah nilai tukar rupiah.

"Memang saat ini rupiah sedang menguat, tapi kami tidak tahu seberapa lama rupiah bertahan pada posisi Rp 9.400 per dolar AS," kata dia di Jakarta, pekan ini.

Bila bea masuk sudah turun dari 5% menjadi 0%, rupiah juga sedang menguat, lalu apa yang ditunggu pelaku industri? "Kami akan melihat teman-teman kami di lapangan," katanya. "Apakah mereka mau menurunkan harga atau tidak, kami masih mengkaji."

Namun, dia mengatakan, daripada menurunkan harga kemudian saat rupiah melemah harga kendaraan kembali dinaikkan, lebih baik perusahaan membuat program-program yang memberi nilai lebih bagi konsumen.

Misalnya, dengan harga tetap perusahaan menambah aksesoris kendaraan. "Atau, sekarang saat ini kami (Ford) membuat program DP 0% atau Bunga 0%," ujar Will. "Semua akan kami kembalikan kepada konsumen."

hadi.suprapto@vivanews.com
• VIVAnews

http://bisnis.vivanews.com/news/read/123828-kok_harga_mobil_belum_turun
Read On 0 comments

Pajak Sewa Pesawat 20 Persen Berlaku, Harga Tiket Otomatis Naik

9:22:00 PM
[ Rabu, 06 Januari 2010 ]

Inaca Sebut Hanya Ada di Indonesia

JAKARTA - Kementerian Perhubungan memastikan, pengenaan pajak sewa pesawat sebesar 20 persen mulai 1 Januari 2010 bisa menaikkan tarif angkutan udara. Sebab, akibat pajak itu, maskapai nasional harus mengeluarkan biaya tambahan Rp 912 miliar per tahun.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti S. Gumay menyatakan akan mengundang Asosiasi Angkutan Udara Nasional Indonesia (Inaca/Indonesia National Air Carriers Association) untuk mencari tahu berapa besar beban komponen pajak tersebut bagi maskapai. ''Kami akan bicara dengan Inaca dulu berapa porsi kenaikannya," katanya di Jakarta kemarin (5/1).

Namun, dia memastikan bahwa adanya pajak sewa pesawat tersebut bakal menggelembungkan biaya operasional maskapai penerbangan. Sebagai jalan tengah, besaran beban tersebut perlu dipertimbangkan untuk masuk dalam revisi Keputusan Menteri (KM) Nomor 9/2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi. ''Kalau signifikan, pasti kita masukkan,'' ungkapnya.

Ketua Umum Inaca Emirsyah Satar menyatakan, seluruh maskapai nasional keberatan dengan adanya pajak sewa pesawat tersebut. Sebab, hal itu akan menimbulkan biaya tambahan cukup besar yang mencapai USD 96 juta (Rp 912 miliar) per tahun. ''Asumsinya, dari 500-600 unit pesawat yang beroperasi di Indonesia, sebanyak 400 unit adalah sewa,'' ujarnya.

Saat ini, kata dia, harga sewa pesawat termurah rata-rata USD 100 ribu per bulan sehingga total ongkos sewa 400 pesawat tersebut mencapai USD 40 juta. Artinya, jika dikenakan pajak 20 persen, beban operasional yang dialami maskapai nasional mencapai USD 8 juta per bulan. ''Dan jika dikalikan 12 bulan, muncul kewajiban membayar USD 96 juta per tahun," paparnya.

Emirsyah mengatakan, harga sewa pesawat berteknologi lebih canggih diperkirakan lebih mahal lagi, yaitu mencapai USD 150 ribu per bulan. Dengan begitu, pajak sewanya juga lebih tinggi, yaitu mencapai USD 18 ribu per bulan. Pajak itu harus dibayarkan setiap kali kontrak sewa diperbarui. ''Bila ini yang terjadi, maskapai domestik pasti membebankan pajak itu kepada konsumen sehingga tarif penerbangan juga akan naik," lanjutnya.

Untuk itu, dia berpendapat bahwa Dirjen Pajak harus merevisi pajak sewa pesawat tersebut karena akan merugikan konsumen dan maskapai penerbangan di dalam negeri. ''Setidaknya, hal itu tidak dilaksanakan secepat itu," ujarnya. Menurut Emir, tidak ada negara lain yang mengenakan pajak sewa pesawat karena perusahaan penyewaan (lessor) mendaftarkan pesawat miliknya sebagai special purpose vehicle (SPV). "Itu dapat perlakuan khusus perpajakan," katanya.

Sayangnya, kata Emir, di Indonesia, aturan mengenai SPV tersebut belum jelas. Akibatnya, meski termasuk SPV, tetap dikenai pajak. Dia menilai lambat laun pengenaan pajak sewa pesawat sebesar 20 persen itu akan menurunkan daya saing maskapai sekaligus merugikan konsumen angkutan udara. "Ini yang bahaya karena kita harus bersaing dengan maskapai asing saat ada open sky (kebijakan udara terbuka)," jelasnya. (wir/kim)

http://www.jawapos.com/
Read On 0 comments

Ekspor-Impor Lintas ASEAN Tanpa Tarif

2:55:00 PM
Sabtu, 2 Januari 2010 | 8:27 WIB

Jakarta - Surya- ASEAN-6 telah menyepakati perjanjian zero tarif (tarif nol persen) bagi negara anggotanya, yang terdiri dari Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand, untuk bisa mengimpor dan ekspor hampir semua barang melintasi perbatasan mereka tanpa tarif.

Berdasarkan keterangan pers yang diterima Antara, pemberlakuan perjanjian ini akan dimulai per 1 Januari, dan tarif tambahan untuk para negara anggota ASEAN-6 akan ditiadakan
Penghapusan tarif ini menegaskan, komitmen ASEAN menghapus tarif dan menjaga perdagangan terbuka intra-ASEAN, ini juga berfungsi sebagai katalis pengembangan pasar tunggal dan basis produksi yang diproyeksikan oleh cetak biru Masyarakat Ekonomi ASEAN (AEC).

Sekjen ASEAN Dr Surin Pitsuwan mengatakan, ASEAN berharap semua pihak akan bertindak untuk memastikan semua orang bisa mendapatkan keuntungan dari penurunan tarif ini. Sedang untuk komunitas bisnis, khususnya produsen hilir, mereka juga dapat memperoleh keuntungan.

“Biaya pemasukan yang lebih rendah akan memungkinkan komunitas memiliki pilihan bisnis yang lebih luas, dan dalam proses pengerjaannya, mereka akan bergerak ke arah yang lebih kompetitif secara global, seperti yang digambarkan dalam Cetak Biru AEC,” jelas Surin.

Common Effective Preferential Tariffs for ASEAN Free Trade Area (CEPT-AFTA), yang meliputi seluruh rangkaian produk yang diperdagangkan oleh negara-negara anggota ASEAN dan menyediakan pengurangan bertahap bagi tarif produk-produk mereka, yang telah berlangsung sejak 1993.

Berdasarkan jadwal pengurangan tarif CEPT-AFTA, masing-masing anggota diperbolehkan untuk menempatkan produk mereka di jalur normal, yang memiliki komitmen untuk mengurangi tarif perdagangan mereka hingga nol persen pada 2010 untuk ASEAN-6 dan 2015 empat negara lainnya, yaitu Kamboja, Laos, Myanmar dan Vietnam.

Di bawah CEPT-AFTA, produk pertanian seperti tembakau, kopi, hewan hidup dan produk- hewani, yang berada di bawah daftar sensitif (Sensitive List/SL), tarifnya akan dikurangi hingga lima persen pada 2010 dan untuk tarif nol pada 2015.

Untuk kategori daftar sangat sensitif (Highly Sensitive List/HSL) yang terdiri dari beras, akan dikenakan tarif sesuai tanggal yang ditentukan. Adapun daftar Pengecualian Umum (General Exception List/GEL), tarifnya akan tetap berdasarkan faktor-faktor seperti keamanan nasional dan moral, kesehatan, estetika, serta arkeologi dasar (senjata dan opium).

Terhitung mulai Jumat (1/1) ini, 487 garis tarif atau 0,89 persen dari jalur tarif untuk ASEAN-6 masih tetap di dalam kategori SL, HSL dan GEL. Selain melakukan pembebasan tarif, ASEAN juga memulai inisiatif paralel dalam memfasilitasi perdagangan untuk melengkapi pengurangan tarif. ant

http://www.surya.co.id/2010/01/02/ekspor-impor-lintas-asean-tanpa-tarif.html
Read On 0 comments

Ganti Tahun, Kenaikan PPN Inggris Bingungkan Konsumen

10:29:00 AM
Jumat, 01 Januari 2010 17:29

Para konsumen Inggris menghadapi hari terakhir pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tingkat lebih rendah hari Kamis kemarin, setelah pemerintah memotong PPN dalam sebuah upaya untuk mendorong konsumsi di era resesi. (SuaraMedia News)

Para konsumen Inggris menghadapi hari terakhir pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tingkat lebih rendah hari Kamis kemarin, setelah pemerintah memotong PPN dalam sebuah upaya untuk mendorong konsumsi di era resesi. (SuaraMedia News)
LONDON (SuaraMedia News) – Para konsumen menghadapi hari terakhir pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tingkat lebih rendah hari Kamis (31/12/09) kemarin, meskipun banyak retailer yang mengatakan bahwa mereka tidak akan menaikkan harga pada tanggal 1 Januari.

PPN diatur untuk kembali pada angka 17.5% di tahun baru setelah dikurangi menjadi 15% pada tanggal 1 Desember 2008.

Pemerintah memotong PPN dalam sebuah upaya untuk mendorong konsumsi di era resesi.

Namun, beberapa retailer telah mengatakan bahwa mereka akan menunda penerapan tingkat PPN yang lebih tinggi, sementara lainnya mengatakan akan mengambil risiko peningkatan.

Pusat Penelitian Ekonomi dan Bisnis (CEBR) memperkirakan bahwa potongan pajak selama 13 bulan membantu dalam mendorong konsumsi konsumen sebesar 6.8 miliar poundsterling, meskipun Konsorsium Retail Inggris (BRC) mengatakan hal itu memberikan efek yang sangat terbatas.

Namun, CEBR memperingatkan bahwa beberapa bulan pertama tahun 2010 akan sulit bagi para retailer, saat pengeluaran mungkin akan terpengaruh oleh kenaikan PPN dan peningkatan inflasi.

Supermarket-supermarket raksasa seperti Tesco, Sainsbury’s, dan Asda semuanya mengatakan akan menunda penerapan PPN baru pada ribuan produk.

Namun, Tesco telah dituduh menaikkan harga sebelum pajak dinaikkan.

Sebuah laporan di Daily Mail mengklaim bahwa Tesco, Boots, dan Morrisons telah menaikkan harga beberapa produk tertentu dalam minggu-minggu terakhir.

Tesco mengatakan bahwa perubahan harga produk-produknya tidak terkait sama sekali dengan peningkatan PPN.

“Sejumlah kecil produk akan mengalami kenaikan harga, namun ini karena adanya tawaran khusus yang akan segera berakhir atau peningkatan biaya produksi. Lebih banyak harga yang turun daripada naik,” ujar juru bicara Tesco.

Morrisons, yang belum mengklaim akan membekukan PPN, mengatakan bahwa keragaman harga di sepanjang tahun mencerminkan adanya perubahan biaya dan promosional.

Sementara itu, Argos dan John Lewis mengatakan tidak akan menaikkan harga hingga akhir Januari.

Arcadia Group, yang memiliki Topshop, Dorothy Perkins, dan BHS, mengatakan akan menyerap semua biaya kenaikan PPN di seluruh tokonya.

Namun, Marks and Spencer akan menaikkan harga semua produknya secara umum mulai tanggal 1 Januari dan juga pada produk makanan yang mana pajaknya dibayarkan mulai tanggal 11 Januari.

Meski demikian, para konsumen tidak akan memperhatikan perbedaan pada harga karena retailer tidak pernah menampilkan pengurangan PPN pada label harga, namun memberikan konsumen diskon 2.5%. (rin/bbc) www.suaramedia.com

http://www.suaramedia.com/ekonomi-bisnis/ekonomi/15594-ganti-tahun-kenaikan-ppn-inggris-bingungkan-konsumen.html
Read On 0 comments

Jepang Pertimbangkan Kenaikan Cukai Tembakau

1:35:00 PM
Rabu, 23 Desember 2009 09:43 WIB

TOKYO-MI: Jepang, yang telah lama dinilai sebagai surga bagi para perokok, berencana menaikkan pajak tembakau mulai Oktober mendatang dalam upaya memperbaiki perekonomiannya.

Seorang pejabat, Selasa (22/12) mengatakan, kabinet menyetujui usulan yang diajukan panel pemerintah untuk menaikkan kewajiban (pajak) menjadi 3,5 yen per batang rokok.

Langkah itu akan menaikkan harga setiap batang rokok sekitar lima yen, sekitar 1,5 yen diperuntukkan bagi pembuat rokok dan pengecer. Kenaikan itu akan menambah harga sekitar 100 yen setiap bungkus rokok berisi 20 batang yang sekarang dijual 300 yen.

Jepang, salah satu pasar tembakau terbesar dunia, sejauh ini menetapkan pajak rokoknya relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara maju lain.

Panel pajak mengatakan bahwa kenaikan pajak itu juga didasarkan pada pandangan kesehatan masyarakat.

Kebijakan anti-rokok telah mengurangi jumlah perokok di Jepang, namun banyak aktivis mengatakan sebagian besar berhenti merokok untuk menghindari perilaku penyebab kanker.

Jumlah rata-rata perokok di Jepang menurun namun masih tetap tinggi bila dibandingkan negara-negara maju lain, dengan sekitar 40% pria dan 13% wanita merokok, menurut data industri.

Keputusan untuk meningkatkan pajak tembakau muncul setelah pemerintah Jepang yang berusia tiga bulan berjuang untuk menutup utang publik negara itu.

Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan telah memperingatkan bahwa utang publik Jepang meningkat lebih dari 200 persen dari produk domestik brutonya pada 2011. (Ant/OL-7)

http://www.mediaindonesia.com/read/2009/12/23/113049/39/6/Jepang-Pertimbangkan-Kenaikan-Cukai-Tembakau
Read On 0 comments

Di Taiwan, "Junk Food" Akan Dipajaki

12:10:00 PM
22/12/2009 15:52

Liputan6.com, Taipei: Pemerintah Taiwan berencana mengeluarkan pajak bagi makanan kurang sehat (junk food) supaya mendorong masyarakatnya agar makan makanan sehat dan mengurangi tingkat obesitas. Jika disetujui parlemen, Taiwan akan menjadi pemerintah pertama di dunia yang memberlakukan pajak terhadap junk food.

Biro Peningkatan Kesehatan setempat saat ini menyusun sebuah tagihan untuk iuran pajak tertentu atas makanan yang dianggap tidak menyehatkan. Antara lain minuman manis, permen, kue, makanan siap saji (fast food) dan alkohol, tulis koran Apple Daily seperti dikutip AFP, Senin (21/12).

Hasil dari pungutan pajak tersebut akan dialokasikan pada kelompok-kelompok yang peduli akan kesehatan, atau menyubsidi program asuransi kesehatan nasional negara tersebut. Menurut Kepala Biro, Chiou Shu-ti, pajak itu diharapkan bisa segera diajukan ke parlemen, agar tahun depan bisa disetujui dan bisa efektif diberlakukan pada 2011.

Kelompok advokasi kesehatan John Tung Foundation menyambut baik rencana tersebut. Tingkat penderita obesitas di Taiwan memang makin tinggi. "25 hingga 30 persen anak-anak mengalami obesitas," kata Beryl Sheu, ketua divisi nutrisi makanan pada kelompok itu. "Semoga pajak tersebut akan mencegah orang-orang memakan junk food dan cemilan serta mendorong perusahaan makanan untuk memproduksi produk-produk yang lebih sehat," tambahnya.(YUS)

http://kesehatan.liputan6.com/berita/200912/255627/Di.Taiwan..Junk.Food.Akan.Dipajaki
Read On 0 comments

Pungutan Atas Nama Retribusi Bisa "Bunuh" Nelayan

10:34:00 AM
Senin, 23 November 2009 | 09:00 WIB

KUPANG, KOMPAS.com — Para nelayan di Kupang, Nusa Tenggara Timur, mengeluh karena pungutan yang dikenakan kepada mereka antara Rp 750.000 dan Rp 1 juta.

"Pungutan atas nama retribusi ini sangat memberatkan karena jumlahnya tidak sebanding dengan penghasilan yang kami dapatkan," kata Esau Adoe, seorang nelayan di Oesapa Kupang, Senin (23/11).

Menurut dia, beban retribusi yang dikenakan kepada para nelayan sangat memberatkan sehingga perlu ditinjau kembali. Retribusi yang dikenakan kepada nelayan terdiri atas izin tangkap, izin lapor, izin pendaratan, dan izin menjual, dengan total pengeluaran seluruhnya antara Rp 750.000 dan Rp 1 juta per bulan, katanya.

Penarikan retribusi tersebut disesuaikan dengan jenis kapal yang dioperasikan nelayan. Kapal berukuran besar yang berlayar hingga radius 60 mil dari pantai membayar lebih besar daripada perahu lain yang hanya melaut kurang dari 60 mil.

"Retribusi yang ditarik sangat bervariasi, tergantung jenis kapal yang dioperasikan," katanya. Menyangkut pendapatan nelayan, kata dia, tidak selalu menggembirakan karena sangat bergantung pada kondisi laut.

"Jika gelombang tinggi dan angin kencang, pendapatan kami tentu saja menurun karena tak ada nelayan yang berani melaut. Namun, retribusi tetap saja dipungut. Ini yang sangat memberatkan dan sangat tidak adil," ujarnya.

"Terkadang kami hanya membawa pulang ikan untuk kebutuhan makan di rumah saja. Namun, retribusi tetap saja dipungut," tutur H Mitu, seorang nelayan lainnya.

Ia menjelaskan, sekali melaut, nelayan mengeluarkan biaya sebesar Rp 2 juta-Rp 4 juta untuk biaya operasional, seperti bahan bakar dan kebutuhan lainnya selama melaut. "Retribusi yang dibebankan kepada kami sangat besar, bagaimana mungkin kami bisa berkembang. Jika pendapat kami melimpah, hanya bisa digunakan untuk membayar utang," ujarnya.

Atas dasar itu, ia minta pemerintah daerah segera menjalankan permintaan Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Mumammad untuk menghentikan semua aturan yang memberatkan nelayan. "Kami minta agar penghapusan retribusi segera dilaksanakan di daerah ini," katanya.

Sebelumnya, Menteri Fadel Muhammad mengimbau semua pemerintah daerah untuk menghapus semua peraturan daerah tentang punggutan retribusi perikanan untuk meningkatkan pendapatan nelayan. Kebijakan tersebut merupakan satu program kerja 100 hari Departemen Kelautan dan Perikanan Kabinet Indonesia Bersatu II.

Setelah penarikan retribusi dihentikan, pemerintah akan mengalokasikan anggaran lewat dana alokasi khusus kepada daerah. Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTT Afliana Salean mengatakan, pihaknya masih menunggu permintaan tertulis dari DKP terkait penghentian retribusi perikanan.

Sumbangan dari sektor perikanan untuk pendapatan asli daerah NTT hanya Rp 600 juta per tahun, yang tidak seimbang dengan besarnya pungutan yang dibebankan kepada para nelayan.

ABI

http://regional.kompas.com/read/xml/2009/11/23/09000896/Pungutan.Atas.Nama.Retribusi.Bisa.Bunuh.Nelayan
Read On 0 comments

Kenaikan Tarif Cukai Rokok Picu Reaksi Kalangan Produsen

11:12:00 AM
[ Jum'at, 20 November 2009 ]

JAKARTA - Kenaikan tarif cukai rokok memicu reaksi di kalangan produsen. Utamanya produsen rokok putih. Ini bisa dimaklumi lantaran rokok putih terkena kenaikan tarif cukai lebih tinggi.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moefti mengatakan, pihaknya bisa memahami kenaikan tarif cukai yang memang sesuai dengan roadmap kebijakan pemerintah. ''Tapi, setelah melihat angka (kenaikan tarif) nya, kami kaget, kok besar begini,'' ujarnya saat diskusi dengan wartawan di Kantor Gaprindo kemarin (19/11).

Dalam kenaikan tarif cukai, rokok putih (Sigaret Putih Mesin/SPM) memang mengalami kenaikan antara Rp 20-45 per batang, atau 6,9 - 31,3 persen. Sementara, rokok kretek (Sigaret Kretek Mesin/SKM) untuk semua golongan naik Rp 20 per batang. Jika dibandingkan dengan tarif cukai lama, kenaikannya berkisar 6,9 - 14,8 persen.

Dengan kenaikan Rp 20 per batang, rokok kretek yang perbungkusnya rata-rata berisi 12 batang bakal naik Rp 240 per bungkus. Adapun rokok putih yang kebanyakan naik Rp 45 per batang dan per bungkus berisi 20 batang berpotensi naik hingga Rp 900 per bungkus.

''Perbedaan kenaikan tarif cukai untuk jenis SKM dan SPM memaksa produsen rokok putih untuk menaikkan harga lebih tinggi dibandingkan rokok kretek. Akibatnya, daya saing rokok putih pun terancam melemah. Selanjutnya, ya industri bisa menyusut,'' jelasnya.

Dalam anatomi industri rokok Indonesia, dari total produksi 2008 yang sebanyak 235 miliar batang dan proyeksi 240 miliar batang tahun ini, rokok putih hanya memiliki pangsa sekitar 7 persen/ Sementara, 93 persen lainnya dikuasai oleh rokok kretek. ''Kalau tahun depan cukai (rokok putih) naik lebih tinggi, maka pangsa pasar bisa saja turun,'' terangnya.

Terpisah, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran mengatakan, jika dibandingkan dengan usulan pemerintah sebelumnya yang meminta kenaikan rata-rata 25 persen, maka kenaikan kali ini masih kompromistis. (owi/bas)

http://www.jawapos.com/
Read On 0 comments

Pedagang Sigli Keluhkan Pajak Tanah

11:01:00 AM
21 November 2009, 09:40

SIGLI - Sejumlah pedagang di los Muhammaddiyah Kota Sigli, Pidie, mengeluh besaran pajak tanoh toko yang harus mereka bayarkan mencapai Rp 600 ribu per toko per tahun. Padahal sebelumnya, mereka hanya membayar Rp 105 ribu per toko per tahun. “Kami sangat keberatan dengan pajak toko yang sangat mencekik leher pedagang. Seharusnya pemerintah tidak serta merta menaikkan pajak tanah tersebut,” kata H Amir, seorang pedagang rempah di Kota Sigli. Ia menuturkan, seharusnya kenaikan pajak dilakukan sosialisasi lebih dahulu kepada pedagang, sehingga pedagang tidak terkejut dengan kenaikan tersebut. “Kami meminta pemerintah daerah, sedianya mencabut kembali ketentuan pajak yang diambil tersebut,” ujar seorang pedagang lainnya.

Sesuai aturan
Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Pidie, Said Mulyadi SEMSi yang ditanyai Serambi, Kamis (19/11) mengatakan, pengambilan pajak sewa tanah pada pedagang di Kota Sigli, telah sesuai dengan qanun tahun 2007 tentang restribusi pasar. Yakni, pajak tanah naik 300 persen lebih dari ketentuan qanun tahun 2002 yang tidak digunakan lagi. Said Mulyadi mengatakan, qanun tahun 2007, sudah pernah disosialisasikan kepada pedagang di Kota Sigli. Sosialisasi tersebut telah dilakukan tahun oleh pejabat lama dinas tersebut. “Kala itu, semua pedagang sudah kita kirimkan qanun tahun 2007 tentang distribusi pasar. Jadi mereka sudah mengetahui semuanya bahwa pajak tanah akan kita naikkan. Jadi saat ini pajak yang telah kita sosialisasikan itu, kami lakukan penagihan,” sebutnya. Disinggung bagaimana jika ada pedagang tidak mau membayar, kata Said, Pemkab Pidie akan memberikan sanksi kepada pedagang yang tidak mau membayar pajak tanah. “Sanksi yang kita berikan sesuai dengan petunjuk qanun pasar,” tukas Said Mulyadi tanpa merinci apa sanksinya.(naz)

http://www.serambinews.com/news/pedagang-sigli-keluhkan-pajak-tanah
Read On 0 comments

Kenaikan Cukai Rokok 2010 Terkait Masalah Kesehatan

9:20:00 AM
Sabtu, 21 November 2009 04:23 WIB

Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi mengatakan rencana kenaikan tarif cukai rokok pada 2010 terkait dan disebabkan oleh masalah kesehatan.

"Selain dalam rangka peningkatan penerimaan cukai menjadi sekitar Rp56 triliun dalam APBN, kenaikan ini juga dalam rangka keinginan beberapa pihak yang berhubungan dengan masalah kesehatan, seperti teman-teman dari Departemen Kesehatan," ujarnya setelah meresmikan kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Bekasi, Jumat.

Ia mengatakan, kenaikan ini juga atas permintaan pemerhati kesehatan yang menghendaki cukai rokok dinaikkan, namun kenaikan ini juga masih mempertimbangkan dan memperhatikan sektor tenaga kerja dan industri yang bekerja dan hidup dari industri rokok.

"Tenaga kerja di sektor rokok masih besar dan kami memperhatikan hal tersebut," ujarnya.

Anwar mengatakan bahwa komposisi besaran kenaikan juga mempertimbangkan untuk produksi rokok kecil yang tidak akan dibebani dengan cukai relatif besar sehingga masih bisa bersaing dengan produksi rokok besar.

Besaran kenaikan tarif cukai 2010 untuk sigaret adalah sigaret kretek mesin (SKM) Golongan I rata-rata sebesar Rp20, SKM II sebesar Rp20. Sedangkan sigaret putih mesin (SPM) I sebesar Rp35, SPM II sebesar Rp28.

Sementara untuk sigaret kretek tangan (SKT) I sebesar Rp15, SKT II sebesar Rp15, dan SKT III sebesar Rp25 per batang.

Anwar mengharapkan di masa mendatang akan ada semacam penyederhanaan tarif untuk mencegah penyalahgunaan dalam proses pita cukai yang memungkinkan rokok dengan tarif cukai murah namun ditempeli oleh tarif cukai tinggi.

"Ke depannya kita membutuhkan proses untuk penyederhanaan tarif karena bila tarif masih bervariasi seperti sekarang akan dapat menimbulkan penyimpangan," ujarnya.

Kebijakan kenaikan cukai rokok ini ditetapkan dalam rangka mencapai target penerimaan APBN 2010 dari sektor cukai hasil tembakau, yakni sebesar Rp55,9 triliun. Adapun realisasi Cukai Hasil Tembakau periode 1 Januari 2009 hingga 13 November 2009 adalah sebesar Rp48,44 triliun atau 91 persen dari target penerimaan dalam APBN-P 2009 sebesar Rp53,3 triliun.

Kebijakan ini telah mempertimbangkan "roadmap" (peta jalan) industri hasil tembakau dan merupakan tahapan simplifikasi tarif cukai menuju ke arah spesifikasi tunggal yang nantinya hanya membedakan tahapan simplifikasi tarif cukai antara produk hasil tembakau yang dibuat dengan mesin dan dengan tangan.

http://www.antaranews.com/berita/1258752202/kenaikan-cukai-rokok-2010-terkait-masalah-kesehatan
Read On 0 comments

Enam Negara ASEAN Sepakat Hapus Tarif Perdagangan

10:18:00 AM
Minggu, 15 November 2009 02:58 WIB

JAKARTA--MI: Enam negara anggota ASEAN sepakat menghapus tarif untuk semua barang bergerak yang melintasi perbatasan mulai 1 Januari 2010. "Ini jelas merupakan kesempatan bagi ASEAN untuk merayakannya," kata Sekretaris Jenderal ASEAN, Dr Surin Pitsuwan dalam keterangan pers, Sabtu (14/11).

Surin juga mengatakan tindakan ini merupakan sebuah terobosan agar ASEAN dapat bergerak sesuai jalur menuju liberalisasi tarif, meskipun perjuangan global melawan proteksionisme menghadapi berbagai kendala. Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand, telah mempelajari upaya liberalisasi ini sejak diperkenalkannya Zona Perdagangan Bebas ASEAN (AFTA) pada 1992. Dalam memfasilitasi perdagangan, ASEAN juga mengerahkan upaya maksimal dalam membangun gudang penyimpanan barang dagangan ASEAN, yang akan menjadi lokasi persediaan dan satu titik acuan yang dinamis, dan memberikan informasi terbaru tentang semua tarif serta tindakan penerapan bebas tarif atas barang yang masuk, keluar dan transit di setiap negara anggota.

Untuk memantau pelaksanaan Perjanjian Barang Dagangan ASEAN, sebuah komisi konsultatif fasilitas perdagangan bersama ASEAN (ATF-JCC) juga telah disahkan. Komisi tersebut terdiri atas para pejabat di bidang perdagangan, bea cukai, standar dan kesesuaian, transportasi dan kebersihan.

Komisi itu dimaksudkan untuk melakukan konsultasi dengan sektor swasta pada tingkat operasional, guna mendapatkan umpan-balik para pengusaha dalam inisiatif memfasilitasi perdagangan, dan menjajaki sektor kemitraan publik-swasta. Pendapatan Domestik Bruto (PDB) gabungan kawasan ASEAN mencapai US$1,504 triliun pada 2008, meningkat dua kali lipat dibanding 2003 yang tercatat US$718 miliar.

Tingkat perdagangan di ASEAN juga mengalami tren serupa, yaitu sebesar US$1,710 triliun pada 2008 dibandingkan 2003 sebesar US$824 miliar dan investasi asing langsung ke ASEAN tumbuh dari US$24 miliar pada 2003 menjadi US$60 miliar pada 2008. (Ant/OL-06)

http://www.mediaindonesihttp://www.mediaindonesia.com/read/2009/11/15/105890/4/2/Enam-Negara-ASEAN-Sepakat-Hapus-Tarif-Perdagangan-
Read On 0 comments

Produsen Rokok Kembali Sport Jantung

3:33:00 PM
08/11/2009 - 08:27

Ahmad Munjin

INILAH.COM, Jakarta - Produsen rokok kembali sport jantung. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) berencana menaikkan tarif cukai hingga 5% per 1 Januari 2010. Desakan antirokok, salah satu pemicunya.

Adalah Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi yang melontarkan pernyataan yang membuat produsen rokok tambah deg-degan. Menurut Anwar, pihaknya tengah membahas besaran kenaikan tarif cukai rokok pada 2010 nanti. Kenaikannya bisa di atas 5%.

Usulan itu terdorong tuntutan dari komunitas anti rokok agar tarif cukai dinaikkan cukup tinggi untuk menekan konsumsi rokok. Sementara di sisi lain, dari sisi ketenagakerjaan juga meminta pertimbangan agar tidak terjadi kenaikan tarif cukai karena bisa mengancam buruh yang bergerak di sektor ini.

“Kami bersama BKF (Badan Kebijakan Fiskal) berupaya menetapkan kenaikan tarif cukai yang setepat-tepatnya. Kita perhatikan semua aspirasi baik dari teman-teman yang cinta kesehatan maupun dari pihak lainnya termasuk dari Depnakertrans," katanya.

Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok juga terkait target penerimaan cukai di 2010 yang meningkat sebesar Rp 330 miliar menjadi Rp 57,33 triliun.

Industri rokok nasional saat ini secara umum memang tengah mengalami banyak tekanan yang berasal dari regulasi maupun tren kenaikan cukai. Selain itu, meskipun mereka memiliki segmentasi masing-masing, tapi terjadi persaingan yang sangat ketat.

Saat ini banyak dikampanyekan mengenai masalah kesehatan seperti pelarangan merokok di tempat umum. Walaupun saat ini masih banyak yang merokok, namun lambat laun kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan makin bertambah.

Sehingga dalam jangka panjang sentimennya negatif dan tidak bisa mengharapkan growth sangat tinggi. Dengan demikian, di 2010 merupakan tahun banyak tantangan bagi emiten sektor rokok. Kalaupun banyak orang yang merokok, mungkin karena banyak orang stres.

Anwar memaparkan, besaran kenaikan sebenarnya juga tergantung dari kelompok rokoknya. "Ke depan kita ingin sederhanakan pengelompokkan itu, sekarang ini kan banyak kelas pita cukai, ada sigaret mesin, ada sigaret putih mesin, kretek tangan, dan lain-lain. Ada 10 kelompok, nanti makin lama kita sederhanakan," katanya.

Anwar menyebutkan, kenaikan tarif cukai rokok direncanakan mulai 1 Januari 2010. "Kami harapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) keluar pertengahan November ini dan kemudian kita cetak pita cukai baru dan kita sosialisasikan," katanya.

Lantas bagaimana dengan investor pasar modal yang ingin bermain saham rokok. Banyak analis menyarankan agar mereka lebih hati-hati. Kalaupun ingin mencari untung dari saham sektor ini, tentu harus jangka panjang.

Beberapa saham rokok memang mengalami koreksi cukup besar. Misalnya saham PT Bentoel Internasional Investama (RMBA) yang telah mengalami penurunan cukup besar dalam dua bulan terakhir yakni dari Rp800 merosot menjadi tinggal Rp670 per lembar pada Jumat (6/11).

Sementara saham PT BAT Indonesia (BATI) juga ikut melemah dari Rp6.500 menjadi Rp5.350 kemarin. Saham PT HM Sampoerna (HMSP) di transaksikan di level Rp 10.000 sementara PT Gudang Garam (GGRM) malah menguat menjadi Rp17.250 per pembar dibandingkan dua bulan di level Rp14.450 per unit. [mdr]

http://www.inilah.com/berita/ekonomi/2009/11/08/177763/produsen-rokok-kembali-sport-jantung/
Read On 0 comments

Cirebon Dapat Cukai Rokok Rp 6,5 Miliar

7:01:00 PM
Senin, 02 November 2009 | 17:23 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, mendapatkan bagi hasil cukai rokok Rp 6,5 miliar. Sayangnya dana cukai itu belum terserap secara maksimal.

Kepala Badan Koordinasi Pembangunan dan Pemerintahan (BKPP) Wilayah Cirebon, Ano Sutrisno, mengungkapkan tahun ini Jawa Barat mendapatkan dana bagi hasil cukai rokok sebesar Rp 70 miliar lebih. "Untuk yang masuk ke wilayah Cirebon dana bagi hasil cukai rokok ini mencapai Rp 10,8 miliar," katanya.

Dijelaskan Ano, Kota Cirebon mendapatkan alokasi dana bagi hasil cukai yang cukup besar. "Ini dikarenakan di Kota Cirebon terdapat pabrik rokok yang cukup besar, yaitu BAT," katanya. Kota Cirebon mendapatkan dana bagi hasil cukai sebesar Rp 6,5 miliar. Sedangkan Kabupaten Cirebon mendapatkan Rp 1,7 miliar. Untuk Kabupaten Majalengka, Indramayu dan Kuningan masing-masing mendapatkan dana sekitar Rp 800 juta.

Ano pun menambahkan jika sesuai dengan aturan menteri keuangan No 84/PMK.07/2008 serta peraturan gubernur No 9/2009 tentang pengelolaan penggunaan bagi hasil cukai rokok jika uang bagi hasil tersebut tidak bisa digunakan sembarangan. Dana bagi hasil cukai rokok tersebut bisa digunakan antara lain untuk peningkatan bahan baku dan pembinaan petani, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial serta pemberantasan cukai ilegal. "Diluar ketentuan itu, dana tersebut tidak bisa dipakai," katanya.

Namun sayangnya dana ini ternyata tidak bisa terserap maksimal. Seperti yang terjadi di Kota Cirebon. Pada 2008 lalu, Kota Cirebon mendapatkan dana bagi hasil sebesar Rp 1,6 miliar. Namun dana tersebut baru terserap sedikit tahun ini.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Menengah (KUKM) Kota Cirebon, Rohedy Yoedhi. "pada 2008 lalu kami mendapatkan Rp 1,6 miliar," katanya. Karena dana tersebut cair pada akhir tahun, sehingga dana itu tidak bisa langsung terserap tahun itu juga.

Dana sebesar Rp 1,6 miliar itu, lanjut Yoedhi baru sedikit terserap tahun ini. Sedangkan untuk dana bagi hasil cukai rokok tahun ini sebesar Rp 6,5 miliar menurut Yoedhi jika tidak terserap tahun ini bisa dimasukkan ke tahun anggaran 2010.

IVANSYAH

http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2009/11/02/brk,20091102-205846,id.html
Read On 0 comments

Mobil Makin Tak Terjangkau, Rencana PPnBM Naik, Penjualan Bergejolak

10:23:00 AM
Sabtu, 31 Oktober 2009 | 8:40 WIB

SURABAYA - SURYA- Harga mobil di pasar dalam negeri awal 2010 diprediksi bakal mengalami kenaikan lebih dari 20 persen. Ini terkait rencana kenaikan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn-BM) yang kemungkinan mulai diberlakukan awal tahun depan.

Operation Manager Honda Surabaya Center (HSC) Wendy Miharja mengatakan, kendaraan berkapasitas mesin di atas 1.500 cc adalah yang paling terpukul dengan kebijakan kenaikan PPn-BM ini. Pihaknya memperkirakan, kenaikan biaya-biaya yang terkait dengan pajak, termasuk biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bisa mencapai lebih dari 20 persen.

“Otomatis rentetan kenaikan yang dibebankan ke harga jual juga di atas 20 persen. Namun kita belum menentukan secara pasti berapa besarannya dan terhadap tipe apa saja,” tutur Wendy, di sela even ‘Freedom to be You with Honda Freed’ di Universitas Ciputra, Jumat (30/10).

Honda selama ini memiliki sejumlah tipe mobil berkapasitas mesin di atas 1.500 cc, yakni Civic, Accord serta CR-V, dengan kisaran harga Rp 300 jutaan. Oleh karenanya, Wendy memperkirakan ketiga tipe ini yang akan terkena imbas kenaikan harga di 2010. Padahal, jika ditilik dari penjualannya, ketiga tipe ini mampu memberi kontribusi 31 persen dari total penjualan Honda di Jatim.

Meski begitu, Presdir HSC Ang Hoey Tiong meyakini kondisi itu hanya akan berakibat kepanikan pasar sesaat. Ia optimistis penjualan mobil Honda tahun depan masih akan ada pertumbuhan. “Saya kira hanya akan berdampak kepanikan sekitar 1-2 bulan dan setelah itu penjualan akan normal,” urainya.

Soal kemungkinan akan adanya pengalihan pasar, Ang yakin kondisi itu tak akan terjadi. Pasalnya, masing-masing tipe memiliki segmen pasar berbeda-beda. Untungnya, ia memiliki sejumlah tipe mobil berkapasitas 1.500 cc dan menjadi andalan Honda yakni Jazz, Freed, serta City.

Direktur PT Kedaung Satrya Motor (KSM), diler Mercedes-Benz di Surabaya, Patrick Honggo Hidajatno mengakui, produknya merupakan salah satu merek yang terkena dampak kenaikan PPn-BM.
“Kebijakan itu bisa menghambat perkembangan pasar mobil mewahnya. Dengan kenaikan pajak pasti berdampak kenaikan harga pada produk, tapi kita belum tahu mau dinaikkan berapa,” ujar Patrick.

Padahal, saat ini Mercedes-Benz tengah menikmati kegembiraan atas menggeliatnya pasar mobil mewah di Tanah Air. Selain kehadiran tipe terbaru yang diterima positif pasar, merek asal Jerman ini rela membangun pabrik perakitan di Bogor beberapa tahun lalu guna menekan cost production kendaraan penumpangnya yang akhirnya menekan harga produk.

Dengan harga jual produk Mercedes-Benz yang cukup tinggi, lanjut Patrick, kenaikan berapapun tentu akan terasa cukup besar bagi konsumen. Bukan tidak mungkin, dampaknya adalah ke penjualan.

“Namun kita optimistis penjualan pada tahun depan tak akan menurun. Pasar kelas premium mungkin akan bergejolak sebentar, di mana konsumen mungkin akan menyesuaikan akan membeli kendaraan yang sesuai dana, namun akan cepat pulih kembali,” ungkapnya.

General Manager PT Toyota Astra Motor-Lexus Indonesia Adrian Tirtadjaja juga mengkhawatirkan akan tingginya kenaikan harga mobil premium, termasuk Lexus. Menurutnya, segmen kendaraan premium memiliki pasar tersendiri. Namun, apabila harga terlalu menjulang rasionalitas konsumen membeli mobil akan berkurang.

“Kalau harganya naik dua kali lipat pastinya penjualan akan menurun, karena orang akan berfikir ulang untuk membeli mobil sekelas Lexus, meskipun dia punya banyak uang,” kata Adrian.
Karena itu, ia berharap pemerintah menggodok lagi rencana kenaikan PPnBM itu, misalnya dengan menekan agar kenaikannya tak terlalu tinggi mengingat industri otomotif tengah bangkit. dio

http://www.surya.co.id/2009/10/31/mobil-makin-tak-terjangkau-rencana-ppnbm-naik-penjualan-bergejolak.html
Read On 0 comments

Kenaikan PPnBM Dongkrak Harga Sepeda Motor

10:44:00 AM
Oktober 21, 2009 - 12:04

MENJELANG tutup tahun 2009, diwarnai isu akan melambungnya harga jual sepeda motor tahun depan. Hal itu sebagai imbas kenaikan Pajak Pertambahan nilai Barang Mewah (PPnBM) bagi kendaraan bermotor yang rencananya mulai diterapkan per 1 April 2010.
Khusus untuk motor, kenaikan PPnBM diprediksi akan menyebabkan naiknya uang muka pembelian motor baru secara kredit. Dan tentunya, ini akan menyebabkan masyarakat makin sulit mendapatkan motor baru, sehingga mereka akan memburu motor seken.
Seperti diketahui, pertengahan September 2009 lalu, dimasa akhir tugasnya, DPR telah mengesahkan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No.8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, menjadi undang-undang yang berlaku efektif 1 April 2010. Konon kenaikan PPnBM ini mencapai 200 persen.
Selain dinilai tidak berpihak kepada industri otomotif di tanah air, aturan baru itu diprediksi akan melambungkan harga jual kendaraan, termasuk roda dua, sehingga menekan angka penjualan kendaraan.

HARGA JUAL
Dalam kesempatan berbuka puasa bersama beberapa waktu lalu, Vice President Director PT Yamaha Motor Kencana Indonesia (YMKI) Dyonisius Beti, sempat mengkhawatirkan rencana kenaikan PPnBM itu, karena akan melemahkan daya beli masyarakat, dan bisa menurunkan penjualan motor baru hingga 40 persen.
Menurutnya, kenaikan pajak itu berpengaruh terhadap harga jual sebuah produk, karena biasanya Biaya Balik Nama (BBN) akan mengalami kenaikan. Dengan naiknya harga jual, otomatis pihak leasing, yang memfasilitasi pembelian secara kredit, akan menaikan uang muka (DP), yang tentunya masyarakat makin sulit memiliki motor baru.
Namun, bagaimana dengan penjualan motor seken. Diperkirakan, bila masyarakat kesulitan mendapatkan motor baru akibat naiknya uang muka. Maka, mereka akan berusaha mendapatkan motor seken, karena kebutuhannya akan sarana transportasi yang murah.
“Kalau masyarakat kesulitan mendapatka motor baru. Tentu mereka akan membeli motor seken. Maka, imbas dari kenaikan PPnBM itu, justru akan mendongkrak penjualan motor bekas,”ujar Heri, satu pedagang motor seken. (bambang/nk)

http://www.poskota.co.id/otomotif/2009/10/21/kenaikan-ppnbm-dongkrak-harga-sepeda-motor
Read On 0 comments

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts