[ Rabu, 06 Januari 2010 ]
Inaca Sebut Hanya Ada di Indonesia
JAKARTA - Kementerian Perhubungan memastikan, pengenaan pajak sewa pesawat sebesar 20 persen mulai 1 Januari 2010 bisa menaikkan tarif angkutan udara. Sebab, akibat pajak itu, maskapai nasional harus mengeluarkan biaya tambahan Rp 912 miliar per tahun.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti S. Gumay menyatakan akan mengundang Asosiasi Angkutan Udara Nasional Indonesia (Inaca/Indonesia National Air Carriers Association) untuk mencari tahu berapa besar beban komponen pajak tersebut bagi maskapai. ''Kami akan bicara dengan Inaca dulu berapa porsi kenaikannya," katanya di Jakarta kemarin (5/1).
Namun, dia memastikan bahwa adanya pajak sewa pesawat tersebut bakal menggelembungkan biaya operasional maskapai penerbangan. Sebagai jalan tengah, besaran beban tersebut perlu dipertimbangkan untuk masuk dalam revisi Keputusan Menteri (KM) Nomor 9/2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi. ''Kalau signifikan, pasti kita masukkan,'' ungkapnya.
Ketua Umum Inaca Emirsyah Satar menyatakan, seluruh maskapai nasional keberatan dengan adanya pajak sewa pesawat tersebut. Sebab, hal itu akan menimbulkan biaya tambahan cukup besar yang mencapai USD 96 juta (Rp 912 miliar) per tahun. ''Asumsinya, dari 500-600 unit pesawat yang beroperasi di Indonesia, sebanyak 400 unit adalah sewa,'' ujarnya.
Saat ini, kata dia, harga sewa pesawat termurah rata-rata USD 100 ribu per bulan sehingga total ongkos sewa 400 pesawat tersebut mencapai USD 40 juta. Artinya, jika dikenakan pajak 20 persen, beban operasional yang dialami maskapai nasional mencapai USD 8 juta per bulan. ''Dan jika dikalikan 12 bulan, muncul kewajiban membayar USD 96 juta per tahun," paparnya.
Emirsyah mengatakan, harga sewa pesawat berteknologi lebih canggih diperkirakan lebih mahal lagi, yaitu mencapai USD 150 ribu per bulan. Dengan begitu, pajak sewanya juga lebih tinggi, yaitu mencapai USD 18 ribu per bulan. Pajak itu harus dibayarkan setiap kali kontrak sewa diperbarui. ''Bila ini yang terjadi, maskapai domestik pasti membebankan pajak itu kepada konsumen sehingga tarif penerbangan juga akan naik," lanjutnya.
Untuk itu, dia berpendapat bahwa Dirjen Pajak harus merevisi pajak sewa pesawat tersebut karena akan merugikan konsumen dan maskapai penerbangan di dalam negeri. ''Setidaknya, hal itu tidak dilaksanakan secepat itu," ujarnya. Menurut Emir, tidak ada negara lain yang mengenakan pajak sewa pesawat karena perusahaan penyewaan (lessor) mendaftarkan pesawat miliknya sebagai special purpose vehicle (SPV). "Itu dapat perlakuan khusus perpajakan," katanya.
Sayangnya, kata Emir, di Indonesia, aturan mengenai SPV tersebut belum jelas. Akibatnya, meski termasuk SPV, tetap dikenai pajak. Dia menilai lambat laun pengenaan pajak sewa pesawat sebesar 20 persen itu akan menurunkan daya saing maskapai sekaligus merugikan konsumen angkutan udara. "Ini yang bahaya karena kita harus bersaing dengan maskapai asing saat ada open sky (kebijakan udara terbuka)," jelasnya. (wir/kim)
http://www.jawapos.com/

Post a Comment