Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke
Showing posts with label Trafficking. Show all posts

Arus Balik 'Trafficking' ke Lampung!

9:18:00 AM
Selasa, 19 Januari 2010

H. Bambang Eka Wijaya

"JIKA sebelumnya Lampung merupakan daerah asal korban trafficking--perdagangan manusia khususnya perempuan untuk dijadikan budak seks--seperti dialami seorang gadis yang berhasil meloloskan diri dari kawasan perbatasan Kalimantan Barat dan dikembalikan ke Way Kanan, kini terjadi arus baliknya, Lampung menjadi tujuan trafficking!" ujar Umar. "Seorang gadis dusun dari Magelang, Jawa Tengah, yang dibius sepanjang perjalanan Yogya--Bandar Lampung, pekan lalu meloloskan diri melompat dari jendela hanya mengenakan pakaian dalam di kawasan Polsek Panjang!"

"Dramatis!" sambut Amir. "It, gadis asal Magelang yang cuma tamatan sekolah dasar itu, saat sadar dari biusan mendengar dirinya ditawarkan para penculik kepada germo! Mendengar itu, dengan sisa tenaga dari siksaan pembiusan dan tak diberi makan sepanjang perjalanan Yogya--Bandar Lampung, ia meloncat dari jendela untuk berjuang mempertahankan kesucian dirinya!"

"Ia berhasil mencapai perumahan warga yang memberinya kain penutup tubuhnya yang setengah telanjang, untuk dipakainya menuju kantor polisi!" tegas Umar. "Sayangnya, ia yang baru sadar dari bius dan pertama berada di suatu kawasan, tak ingat jalan ataupun rumah tempat ia dikurung, hingga polisi gagal meringkus orang yang membawanya dari Jawa ke Lampung! Di sisi lain, warga yang sempat menolongnya juga tidak proaktif memberi informasi kepada polisi, bisa jadi takut mengambil risiko pembalasan dari komplotan mafia trafficking!"

"Kedua peristiwa itu cuma puncak gunung es! Berarti, Lampung yang sebelumnya berstatus daerah kuning--tempat para korban trafficking berasal, kini berubah menjadi daerah merah atau core area--tempat kejahatan yang amat keji terhadap kemanusiaan itu dilakukan!" timpal Amir. "Untuk itu, kepolisian juga harus meningkatkan status operasinya dalam usaha mengatasinya, dari penangkalan saat yellow area, menjadi operasi pembasmian pada red atau core area! Artinya, kepolisian harus menurunkan task forces--satuan tugas reserse terbaiknya--ke core area untuk menyapu bersih seluruh jaringan mafia trafficking! Ultimate goal-nya, Lampung bersih total kembali menjadi green area, berakhir realitasnya sebagai daerah asal korban, maupun sebagai red core kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut!"

"Tuntutan terhadap polisi agar menurunkan task forces itu mutlak, justru sebagai tantangan terhadap kemampuan polisi melakukan pengayoman pada masyarakat dalam arti luas!" tegas Umar. "Sebab, jika status core area itu tak langsung dihancurkan, bisa ditingkatkan menjadi base field, Lampung menjadi pusat pengiriman 'barang jadi'--korban siap pakai--ke seantero dunia! Jika itu terjadi, peta Lampung menjadi berwarna hitam dalam dunia trafficking!" n

http://www.lampungpost.com/buras.php?id=2010011908015715
Read On 0 comments

Waspadai, Perdagangan Orang Berkedok Pengiriman TKI

1:01:00 PM
Rabu, 30 Desember 2009 11:26 WIB

JAKARTA--MI: Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono mengatakan bahwa salah satu modus operandi perdagangan orang adalah melalui pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri.

Menurut Menkokesra Agung Laksono di Jakarta, Rabu (30/12), perempuan dan anak merupakan kelompok yang paling banyak menjadi korban dengan berbagai modus operandi. Bahkan, ia menyatakan, hampir separuh penempatan TKI terindikasi kuat kasus perdagangan orang karena tidak melalui mekanisme imigrasi yang aman.

Menurut mantan Ketua DPR itu, korban yang diperdagangkan tidak hanya semata-mata untuk tujuan eksploitasi pelacuran tapi dalam bentuk lain seperti kerja paksa atau perbudakan. Menyikapi hal tersebut, pemerintah telah bertekad untuk memerangi tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual anak. Pasalnya, dampak dari kejahatan kemanusiaan ini dapat merugikan kaum perempuan sebagai ibu bangsa dan anak sebagai generasi penerus.

"Dengan demikian, pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing berupaya untuk dapat memajukan, menegakkan, memenuhi, serta melindungi hak-hak warganya khususnya perempuan dan anak," katanya. Pemerintah berupaya agar mampu memberikan kecukupan pangan, pendidikan, kesehatan, dan rasa aman bagi ibu dan anak.

Sementara itu, data Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) mencatat kasus perdagangan orang sepanjang lima tahun terakhir tercatat sebanyak 607 kasus dengan melibatkan pelaku sebanyak 857 orang, korban dewasa sebanyak 1.570 orang (76,4 %), dan 485 (23,6 %) anak. (Ant/OL-04)

http://www.mediaindonesia.com/read/2009/12/30/114263/92/14/Waspadai-Perdagangan-Orang-Berkedok-Pengiriman-TKI-
Read On 0 comments

Iming-iming Uang Sering Menjadi Jerat Pencabulan Anak

10:50:00 AM
Rabu, 30 Desember 2009 | 08:38 WIB

TEMPO Interaktif, Madiun - Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Madiun Ajun Inspektur Satu Darvin mengatakan salah satu faktor penyebab munculnya kasus pencabulan terhadap anak-anak perempuan adalah kemiskinan. “Kondisi ekonomi ini yang biasa dimanfaatkan pelaku (pencabulan),” kata dia, Rabu (30/12).

Pelaku, lanjut dia, memberikan iming-iming uang atau barang berharga lain untuk memperdaya calon korban. Pada beberapa kasus, ditemukan juga pelaku menjanjikan bersedia menikahi calon korbannya dan membujuk dapat memberikan kehidupan yang lebih baik.

Sepanjang tahun 2009, Unit PPA telah menangani 12 kasus pencabulan terhadap anak-anak. Rata-rata mereka berusia 15 hingga 17 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar. Kasus terakhir yang ditangani oleh Unit PPA kepolisian Madiun adalah yang menimpa seorang siswi sebuah Sekolah Menengah Atas di Kecamatan Dagangan. Pelajar berinisial EE dengan usia 17 tahun ini merupakan korban pencabulan yang dilakukan oleh Tumijan, 41 tahun, warga Geger. Di depan penyidik yang memeriksanya, EE mengaku terbujuk rayuan Tumijan yang bersedia menikahinya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Mochamad Zaini mengatakan kasus yang menimpa EE sedang dalam proses penyidikan. “Pelaku sudah kami tahan,” kata dia.

Dia mengatakan pelaku terbukti melakukan pencabulan terhadap anak. Polisi menjerat pelaku –Tumijan- dengan ancaman pasal 81 dan 82 Undang-Undang nomor 23 tentang perlindungan anak.

ANANG ZAKARIA

http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2009/12/30/brk,20091230-216316,id.html
Read On 0 comments

Arab Saudi Sahkan UU Perangi Perdagangan Manusia

9:15:00 AM
Selasa, 14 Juli 2009 | 04:23 WIB

RIYADH, KOMPAS.com - Arab Saudi, Senin (13/7), telah mengesahkan undang-undang untuk memerangi perdagangan manusia setelah mendapat kecaman dari sekutu pentingnya AS dan kelompok hak asasi manusia.

Menurut perundangan yang telah disetujui kabinet itu, para pedagang akan menghadapi hingga 15 tahun penjara atau 1 juta riyal (266.700 dollar AS) denda atau keduanya, demikian kantor berita resmi SPA memberitakan.

Undang-undang tersebut juga menghasilkan badan untuk memerangi perdagangan manusia dan membantu kepulangan korban ke negara mereka atau tinggal di kerajaan itu.

Tahun lalu, Deplu AS memeringkat Arab Saudi bersama dengan rekan negara teluknya Qatar, Kuwait, dan Oman di antara negara-negara yang paling buruk dalam memerangi pedagangan manusia.

Sejak 1970-an para pekerja asing telah membentuk tulang punggung ekonomi negara-negara Teluk seperti Arab Saudi, pengekspor minyak terbesar di dunia.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia mengatakan banyak dari para pekerja itu yang telah dieksploitasi oleh para pedagang yang membawa mereka ke kawasan tersebut dengan janji-janji palsu mengenai upah dan keuntungan, sementara mereka hanya memiliki beberapa hak dan tergantung pada majikan mereka pada saat tinggal mereka di negara-negara itu. Sekitar 7 juta dari 25 juta penduduk Arab Saudi adalah orang asing.

Negara Teluk lainnya seperti Oman, Bahrain, atau Uni Emirat Arab telah mengesahkan undang-undang untuk memerangi perdagangan manusia.

XVD
Sumber : Ant
Read On 0 comments

AS: Usaha Indonesia Berantas Perdagangan Manusia Membaik

11:49:00 AM
Senin, 29 Juni 2009 pukul 22:43:00

JAKARTA--Amerika Serikat menilai penegakan hukum yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam memberantas perdagangan manusia semakin baik sejak diberlakukannya Undang-Undang Anti Human Trafficking tahun 2007 lalu.

"Usaha pemerintah untuk menyelesaikan masalah perdagangan manusia seperti penjualan tenaga kerja ke luar negeri sudah membaik," kata Direktur Urusan Pengawasan dan Pencegahan Perdagangan Manusia Departemen Luar negeri AS, Luis CdeBaca, di Jakarta, Senin.

Hal ini terbukti dari meningkatnya jumlah kasus yang ditangani aparat kepolisian dan banyaknya pelaku-pelaku penjual pekerja keluar negeri yang dipenjarakan, kata dia.

Dia menjelaskan, sejak diberlakukan Undang-Undang antiperdagangan manusia di Indonesia tahun 2007, jumlah kasus usaha perdagangan manusia yang ditangani oleh aparat hukum meningkat dari 109 di tahun 2007 menjadi 129 kasus tahun berikutnya.

Hukuman yang dijatuhkan untuk pelaku pelanggaran hak asasi manusia itu pun dinilai AS meningkat dari 46 tahun di tahun 2007 menjadi 55 tahun pada 2008.

Namun, katanya, eksploitasi pekerja yang diduga dilakukan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) masih menjadi masalah serius walaupun aparat kepolisian dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah berkali-kali melakukan operasi penutupan PJTKI yang terbukti berbuat curang kepada pekerja Indonesia di luar negeri.

CdeBaca menambahkan, penegakan hukum terhadap aparat yang ikut melakukan tindakan mendukung perdagangan manusia juga masih menjadi keprihatinan.

Menurutnya, petugas yang terlibat langsung dalam usaha perdagangan manusia ataupun yang hanya memberikan perlindungan terhadap bisnis tersebut masih banyak yang belum ditindak.

"Tindakan mereka seperti mengeluarkan identitas palsu bagi pekerja dibawah umur atau menerima suap dari perusahaan perekrut tenaga kerja ilegal masih banyak yang belum ditindak tegas," katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, I Gusti Made Arka, menyatakan, pemerintah Indonesia selalu berusaha untuk meningkatkan pelayanan sekaligus perlindungan terhadap warga negaranya yang bekerja di luar negeri.

Salah satu komitmen pemerintah dalam melindungi warganya di luar negeri dapat dilihat dari tindakan penghentian sementara pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Malaysia.

"Kami sudah bertekad jika pemerintah malaysia tidak bisa menjamin keselamatan dan kelayakan upah yang diberikan pada pekerja Indonesia di negaranya, untuk sementara pengiriman TKI akan dihentikan," katanya.

Dia menegaskan kasus penyiksaan dan penahanan paspor pekerja Indonesia oleh majikannya di Malaysia tidak boleh terulang lagi.ant/pur

http://www.republika.co.id/berita/59298/AS_Usaha_Indonesia_Berantas_Perdagangan_Manusia_Membaik
Read On 0 comments

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts