Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

YLKI Kritik Monopoli Bisnis Televisi

11:45:00 AM
Dampak monopoli industri penyiaran berbeda dengan industri lainnya.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pemusatan kepemilikan industri televisi berpotensi membatasi hak pemirsa memperoleh alternatif siaran. Ketua YLKI Huzna Zahir mengkhawatirkan monopoli menyebabkan penyeragaman muatan siaran untuk kepentingan pemilik. Akibatnya, konsumen tak diberi kesempatan untuk menyerap informasi yang proporsional. "Kecenderungannya, stasiun televisi mendikte pemirsa," kata Huzna kepada Tempo, Jumat lalu. "Sehingga masyarakat tak bisa memahami kepentingan di balik informasi itu."
Menurut dia, seharusnya operator penyiaran memberikan alternatif tontonan kepada pemirsa. Tapi belakangan, tayangan semua stasiun tak berbeda. Bahkan beberapa stasiun yang segrup sering menayangkan satu acara pada saat bersamaan (blocking time). "Ini sedikit atau banyak mengganggu masyarakat."
Huzna menanggapi pemeriksaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan praktek monopoli terhadap dua perusahaan, yakni Para Group dan PT Media Nusantara Citra (MNC). Pemeriksaan dipicu oleh surat tembusan somasi dari Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI) kepada pemerintah dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
MPPI menuding terjadi pelanggaran Undang-Undang Penyiaran dan peraturan pemerintah tentang penyiaran karena Para dan MNC memiliki dua atau lebih stasiun televisi nasional yang beroperasi di provinsi yang sama. Lembaga ini yakin publik dirugikan karena penyeragaman informasi.
Para menguasai PT Televisi Transformasi Indonesia (Trans-TV) dan PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (TV7). Adapun MNC memegang kendali di PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), PT Global Informasi Bermutu (Global-TV), dan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
Huzna menyatakan, berdasarkan potensi pemanfaatan muatan televisi demi kepentingan pemilik stasiun, sudah cukup alasan bagi pemerintah dan institusi terkait untuk mengambil tindakan. Di sisi lain, pemerintah, KPI, dan asosiasi televisi swasta membuat sebuah panduan muatan.
MPPI meminta KPPU memberi perlakuan khusus kepada kasus dugaan monopoli industri pertelevisian. Koordinatornya, Kukuh Sanyoto, menilai dampak praktek monopoli pada industri penyiaran berbeda dengan monopoli industri lainnya. Industri televisi bertanggung jawab atas intervensi penyampaian informasi kepada publik.
MPPI tak mempermasalahkan pemusatan kepemilikan stasiun televisi terhadap industri pertelevisian secara keseluruhan. Tapi pemirsa dirugikan jika isi siaran tak beragam, karena publik tak diberi pilihan untuk menikmati informasi lainnya.
Itu sebabnya, KPPU mesti memeriksa dampak pemusatan kepemilikan terhadap hak masyarakat memperoleh informasi yang beragam. "Sentralisasi kepemilikan bisa menyebabkan sentralisasi informasi," ucapnya kepada Tempo, Rabu lalu.
Kukuh mencontohkan, dengan alasan menguntungkan secara bisnis, seluruh stasiun televisi yang dikuasai satu pemilik menayangkan sinetron pada waktu bersamaan. Akhirnya masyarakat tak diberi pilihan. "Ini merugikan publik, tapi pemilik mendapat untung dari iklan acara itu." AGOENG WIJAYA

Source: www.tempointeraktif.com, 19 Agustus 2008
Read On 0 comments

Dewan Ultimatum PLN

11:43:00 AM
Cadangan listrik ternyata masih cukup.

Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat mengultimatum PT PLN (Persero) agar merampungkan hasil audit teknis seluruh pembangkit dalam enam bulan mendatang. Hasil audit dinilai penting untuk mengetahui persis permasalahan dalam pasokan listrik.
Anggota Komisi, Aguswan Effendy, mengatakan audit dilakukan karena selama ini permasalahan pada kapasitas listrik belum jelas. Kapasitas daya beberapa pembangkit tidak dimanfaatkan secara optimal. "Setelah tahu hasil auditnya, baru dilihat apa upaya yang bisa dilakukan," ujar Aguswan dalam rapat dengar pendapat di gedung DPR kemarin. Komisi Energi juga meminta PLN menyusun proyeksi kapasitas pembangkit dan harga pokok listrik.
Manajemen PLN menyatakan akan memenuhi target audit pembangkit dalam enam bulan mendatang. Menurut Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar, pihaknya optimistis bisa memenuhi target.  Audit pembangkit, kata dia, merupakan pekerjaan rutin perseroan tiap tahun dengan mengacu pada standar internasional. "Hanya, selama ini tidak kami laporkan secara resmi. Sejauh ini hasilnya masih cukup baik," ujarnya.
Fahmi mengatakan audit terhadap sebagian besar sistem kelistrikan Jawa-Bali akan dimulai pada pertengahan September 2008 sampai Januari 2009. Proses audit Pembangkit Listrik Tenaga Uap Cilacap bahkan dimulai pada awal Agustus lalu. "Kami jadwalkan selesai Oktober 2008," katanya.
Ahli kelistrikan dari Pusat Studi Teknologi dan Informasi Kelistrikan Universitas Indonesia, Soetjipto Soewono, menyatakan audit pembangkit harus dilakukan untuk mengetahui kapasitas daya kelistrikan saat ini. Manajemen PLN, kata dia, tidak transparan menyangkut keandalan pembangkit-pembangkit yang dioperasikannya. "Berdasarkan neraca daya, saat ini masih ada margin atau cadangan sekitar 3.800 megawatt atau sebesar 23 persen. Kenapa bisa ada kekurangan pasokan?" ujarnya kepada Tempo kemarin.
Dia mengungkapkan, berdasarkan neraca daya 2008, daya terpasang pada sistem kelistrikan Jawa-Bali sekitar 20.300 megawatt. "Beban puncak penggunaan listrik sekitar 16.500 megawatt," katanya. "Jadi masih ada selisih daya sekitar 3.800 megawatt. Ke mana larinya cadangan daya itu?"
Soetjipto juga menyayangkan sikap pejabat Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral yang menolak mengaudit pembangkit. Menurut Soetjipto, penolakan pemerintah itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 36/1979. "Pemerintah jangan diam menyikapi krisis listrik ini," ujarnya. ALI NUR YASIN | AGOENG WIJAYA

Source: www.tempointeraktif.com, 28 Agustus 2008
Read On 0 comments

Konsumen Masih Tetap Jadi Obyek

11:38:00 AM
EKONOMI biaya tinggi alias ekonomi rente yang marak sejak pemerintahan Orde Baru hingga kini tak kunjung pupus. Sungguh sulit memilahnya dengan praktik korupsi. Ujung-ujungnya, pihak yang paling dirugikan adalah konsumen, yang harus menanggung beban harga barang-barang dan jasa menjadi jauh lebih mahal daripada semestinya.
Di sektor transportasi publik, misalnya, rata-rata rumah tangga di Jakarta harus mengeluarkan biaya transportasi lebih besar dari seharusnya, mencapai 14-20 persen total pengeluaran rumah tangga. Ini gara-gara operator bus-bus angkutan umum harus menanggung biaya korupsi, seperti yang terjadi dalam kir kendaraan. Anda boleh percaya boleh tidak, biaya pengurusan kir kendaraan di Jakarta membengkak sampai empat kali biaya resmi! Ini semua pada akhirnya menjadi beban konsumen.
Korupsi dan kolusi yang membebani konsumen jangan dikira hanya monopoli pemerintah, parlemen, dan lembaga yudikatif. Tak sedikit juga yang dilakukan oleh pihak swasta atau kalangan profesi. Contoh yang tak kelewat kasatmata adalah kolusi antara pabrik obat dan sebagian dokter.
Sudah bukan rahasia lagi kalau para dokter di negeri ini amat dimanja oleh industri farmasi yang obat-obatnya diresepkan oleh dokter. Tak jarang ada dokter yang meminta "imbalan" dari industri atau pedagang farmasi. Ini pun akhirnya dibebankan sebagai overhead perusahaan yang harus ditanggung konsumen.
Selain soal korupsi, soal lain yang kini makin mengemuka dan menjadi beban masyarakat sebagai konsumen adalah soal utang. Utang yang ditanggung oleh PDAM, PLN, dan Telkom-yang prosesnya tak pernah melibatkan partisipasi publik-pada gilirannya harus ditanggung oleh masyarakat dalam bentuk kenaikan tarif. Akibat bunga pinjaman yang terus berbunga, PDAM DKI Jakarta (yang dikelola bersama perusahaan swasta asing) terlilit utang Rp 2 triliun, dan tarif air minum di Jakarta kini menjadi termahal di dunia.
Contoh lainnya, PDAM di Kota Sukabumi yang semula memperoleh pokok pinjaman sebesar Rp 14 miliar (sumbernya dari pinjaman pemerintah kepada ADB/Asian Development Bank) akibat skema utang dengan bunga-berbunga, maka pokok pinjaman plus bunga yang harus dibayar sudah menjadi Rp 30 miliar. Selamanya utang ini tak akan pernah bisa lunas jika PDAM Sukabumi setiap tahun cuma bisa menyisihkan sisa hasil usaha sebesar Rp 1 miliar untuk membayar cicilan utangnya.

DENGAN warisan budaya korupsi dan beban utang dari pemerintahan Orde Baru, siapa pun yang menjalankan roda pemerintahan saat ini tak akan bisa berbuat lain kecuali membebani rakyat untuk menanggung tarif kebutuhan pokok, seperti harga langganan air bersih, listrik, dan telepon, yang terus naik. Alternatif lainnya adalah penegasan pimpinan negara bahwa Indonesia sudah tak mampu lagi memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada kreditor jika tak mau dibilang mengemplang utang. Hak-hak ekonomi, kesejahteraan sosial dan budaya masyarakat Indonesia makin muskil terpenuhi dengan baik dengan sistem perekonomian global dan nasional seperti saat ini.
Di sinilah reposisi peran Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Bukan lagi hanya sekadar mengurus komplain masyarakat soal produk-produk kedaluwarsa atau hal-hal tetek bengek dan sepele lainnya, YLKI sudah harus menemukan fokus dan paradigma baru dalam beradvokasi. Lembaga ini seyogianya aktif terlibat dalam proses reformasi kebijakan publik, privatisasi, hingga penyusunan anggaran dan belanja negara.
Selain itu, lahan pertempuran YLKI kini bukan hanya di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri, ikut dalam jejaring pengawasan isu WTO dan perdagangan global, hak cipta atau TRIPs, aneka protokol dan konvensi internasional, mulai dari soal keanekaragaman hayati hingga produk pertanian transgenik. Karena itu, menjadi pengurus YLKI dewasa ini sungguh menuntut profesionalitas.
Yang bukan alang kepalang sulitnya justru adalah mengajak masyarakat untuk melawan gaya hidup konsumtif, sementara arus yang kuat justru iming- iming untuk terus berbelanja dan gaya hidup imitatif. Di sini gerakan konsumen seolah harus berhadapan dengan sebagian stakeholder-nya sendiri yang lebih memilih gaya hidup hedonis postmodern.

EKSISTENSI YLKI pada usianya yang ke-30 ini memang ironis dan dilematis. Sebagai pelopor gerakan perlindungan konsumen yang begitu gigih mendesakkan RUU Perlindungan Konsumen selama belasan tahun hingga akhirnya menjadi undang-undang (UU) pada tahun 1999, YLKI kini justru terancam oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2001 yang merupakan peraturan pelaksanaan UU tadi. Sebagai lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, kini tugasnya harus diatur oleh pemerintah, harus didaftar dan jika tidak lapor, YLKI dapat dicoret.
Jika sebelum lahirnya UU Perlindungan Konsumen hanya ada beberapa lembaga konsumen di Indonesia, kini menjamurlah organisasi yang menamakan dirinya sebagai "pejuang" perlindungan konsumen sampai hampir 100 buah, yang tak lain hanya bakal memanfaatkan "kue" penyelesaian sengketa konsumen.
Masalah perlindungan hak-hak konsumen yang begitu kompleks terasa sudah tidak memadai lagi jika hanya ditangani oleh sebuah direktorat di Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Depperindag). Soal praktik pemasaran multijenjang (multilevel marketing) dengan pola-pola piramida yang sudah amat banyak mengecoh masyarakat yang terbuai mimpi kepingin cepat kaya, lebih tepat diatur oleh Departemen Keuangan. Begitu pula soal energi dan pemadaman bergilir listrik Jawa-Bali, saat ini tak mungkin bisa diatur oleh Depperindag.
Sebaliknya, YLKI perlu terus memfasilitasi kelompok-kelompok konsumen aneka komoditas sehingga mereka dapat membela kepentingan mereka sendiri. Beberapa produk dan jasa mulai dari telepon, listrik, hingga gas elpiji sudah digarap oleh YLKI, dan terbukti keberadaannya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Dibanding pada masa Orba, ruang publik bagi YLKI sekarang sudah jauh lebih besar. Hanya tinggal apakah peluang itu dimanfaatkan untuk memperkokoh jejaring dan kekuatan kelompok-kelompok masyarakat madani, atau YLKI justru terseret arus fraksionalisasi.
YLKI juga tak hanya cukup mengkritisi kebijakan pemerintah, tetapi perlu ikut aktif merebut reformasi kebijakan publik dan mendorong terciptanya good governance di lembaga- lembaga negara maupun berbagai perusahaan yang kegiatannya berdampak bagi masyarakat dan lingkungan hidup. Khusus untuk kasus kontroversi penanaman kapas transgenik di Sulawesi Selatan yang tidak transparan, YLKI sudah menunjukkan perannya berjejaring dengan beberapa LSM lain untuk melakukan proses litigasi. Mereka kalah hingga tingkat pengadilan tinggi, namun waktu jua yang akan membuktikan apakah gugatan YLKI dan beberapa LSM lingkungan sahih atau mengada-ada.
Arus besar di tingkat global telah menunjukkan betapa industri bioteknologi pertanian Amerika Serikat yang pemasarannya amat didukung oleh pemerintahnya (khususnya Partai Republik) justru dikucilkan oleh Eropa, Jepang, bahkan RRC. Ketamakan industri pertanian transgenik AS yang terburu-buru memasarkan produknya malah menimbulkan citra negatif terhadap bioteknologi yang sebenarnya memiliki sisi-sisi positif untuk kemanusiaan.
Menjadi kian jelas bahwa ranah perjuangan YLKI bukan hanya terbatas pada perlindungan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, tetapi juga hak-hak sipil dan politik masyarakat. Dengan demikian, tak perlu lagi ada kegamangan dan kebimbangan dengan komitmen untuk melakukan suatu gerakan konsumen yang disegani, bukan lagi "gerakan" asal-asalan.

By: Irwan Julianto
Source: Kompas, 10 Juni 2003
Read On 0 comments

Hydrofuel, bahan bakar berbasis air

11:28:00 AM
Inspirasi Ayat Quran, Laut yang Berapi

Lima peneliti dari kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menghadirkan temuan yang bisa menjadi embrio untuk mengatasi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM). Sebuah hasil penelitian yang mereka lakukan selama lima tahun mereka sampaikan ke hadapan publik, Kamis (14/2) lalu. Mereka menyebutnya bahan bakar dari air atau hydrofuel. Atau dalam bahasa lokal mereka mematenkannya dengan nama Banyugeni.
Kelima peneliti UMY itu adalah Drs Purwanto, Ir Bledug Kusuma Prasadja MT, Ir Tony K Haryadi MT, Ir Lilik Utari MS, dan Dra Nike Triwahyuningsih MP. Bagaimana Banyugeni ini ditemukan, apa saja kemungkinan-kemungkinan yang bisa dilakukan ke depan, wartawan Radar Jogja Laila Rochmatin berkesempatan mewancarai salah satu dari lima peneliti. Berikut hasil wawancara dengan Dra Nike Triwahyuningsih didampingi ketiga peneliti lain.

Sebelumnya saya mengucapkan selamat atas pretasi yang diraih. Bisa diceritakan sehingga muncul ide untuk meneliti air sebagai bahan baku bahan bakar?
Terima kasih. Ini semua berkat kerjasama dan kesolidan tim peneliti di Pusat Studi Pengembangan Energi Regional (PUSPER) UMY. Di lembaga tersebut kami selalu melakukan penelitian dengan berbagai objek.
Terkait dengan ide menjadikan air sebagai bahan baku pembuatan bahan bakar merupakan salah satu bentuk amalan terhadap ayat suci Alquran. Seperti disebutkan dalam surat At Thur ayat 6 yang berbunyi “Perhatikan laut yang berapi dan Surat Al Anbiya ayat 30 “…..dan kami jadikan dari air segala sesuatu hidup, dan surat At Takwir ayat 6 “Dan apabila laut dipanaskan.” Dari ayat Alquran-lah kami terinspirasi untuk meneliti air sebagai bahan baku pembuatan bahan bakar. Dan tentunya ditambahi ilmu pengetahuan alam yang kami miliki sebagai landasan berpikir secara kimiawi.

Apa awalnya ada kegelisahan tentang ancaman krisis bahan bakar di dunia?
Itu sudah pasti. Kita semua tahu kalau saat ini seluruh masyarakat dunia dihadapkan pada kenyataan semakin menipisnya bahan bakar dari minyak bumi. Bagaimananpun bahan bakar dari fosil lama-kelamaan akan habis. Dari waktu ke waktu bahan bakar dari minyak bumi dan batu bara semakin sulit diperoleh. Padahal konsumsinya terus meningkat seiring pertambahan jumlah penduduk dan teknologi. Akibatnya terjadi lonjakan harga bahan bakar minyak bumi. Bahkan harga minyak bumi mentah pernah mencapai USD 100 per barel. Realitas seperti yang menginspirasi kami sebagai akademisi untuk membuat alternatif solusi. Menciptakan bahan bakar dengan bahan baku nonminyak. Karena bagaimana pun penemuan seperti ini akan bermanfaat bagi orang banyak. Kenyataan lain juga membuktikan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) menyisakan emisi gas yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan. Dan tentang ini juga menjadi pembahasan serius di KTT perubahan iklim di Bali beberapa waktu lalu.
Sebagai akademisi yang memiliki tanggungjawab sosial kepada masyarakat, kami berupaya untuk melakukan eksplorasi terhadap sumber bahan bakar baru. Dan terciptalah bahan bakar berbahan baku dari air.

Kenapa air bisa menjadi bahan baku bahan bakar?
Sebelumnya kami terlebih dahulu melakukan kajian ilmiah terhadap air. Secara struktur molekuler air terdiri dari hidrogen dan oksigen. Hidrogen tidaknya hanya memiliki sifat menyala (api) tetapi juga meledak. Sedangkan oksigen secara kimiawi memiliki peran sebagai reaktor pembakaran. Tanpa ada oksigen tidak mungkin ada api. Untuk itu bisa disimpulkan secara hakekat air adalah api. Ini sebenarnya hasil kajian ilmiah kami yang menjadi landasan penemuan bahan bakar berbahan baku dari air. Banyugeni ini sudah memalui proses kajian ilmiah yang mendalam.

Jenis air apa saja yang bisa dimanfaatkans ebagai bahan baku bahan bakar?
Air laut juga bisa dibuat sebagai hydrofuel. Hanya saja perlu dilakukan proses tertentu agar air laut menjadi tawar. Prinsipnya yang dipakai adalah air tawar. Kalau air tanah bisa juga sih. Tetapi terkadang ada kekhawatiran bisa mengganggu hasil penelitian.

Apa ada campuran reagen tertentu agar air bisa menjadi minyak?
Tentu ada campurannya. Bukan hanya air saja. Tetapi saya tidak bisa matur untuk soal ini. Prinsipnya ada beberapa perlakuan agar air bisa memiliki sifat seperti minyak. Memberikan bahan lain agar air bisa menyala seperti minyak. Agar air bisa menjadi minyak maka harus diperlakukan seperi keadaan minyak. Untuk menghasilkan hydrofuel digunakan teknologi mekanotermal elektrokemis. Yakni mencakup empat macam proses yakni mekanik (gerak), thermal (panas), listrik, dan kimiawi.
Perpaduan keempat proses dengan bahan baku air yang sangat natural akan menghasilkan beberapa produk bahan bakar minyak yang ramah lingkungan dan tidak menimbulkan polusi udara. Hydrofuel Banyugeni memiliki varian produk berupa Hydro kerosene (setara minyak tanah), Hydro diesel (setara solar), Hydro premium (setara bensin), dan Hydro avtur (setara bahan bakar jet). Ke depan akan dikembangkan pula varian produk lain yang mempunyai keunggulan lebih dari varian yang ada saat ini.

Apa bedanya hydrofuel Banyugeni dengan bahan bakar dari fosil?
Oh, sangat berbeda. Kandungan unsure dan sifat bahan bakar minyak yang sudah diolah pada Banyugeni sangat memungkinkan untuk dipergunakan pada mesin tanpa mengubah atau memodifikasi komponen. Hasil ujicoba menunjukkan Hydro kerosene dapat langsung digunakan untuk menyalakan kompor minyak tanah, lampu minyak atau petromaks. Hydrodiesel dapat langsung dipergunakan pada mesin diesel atau mobil dengan bahan bakar solar, dan Hydropremium dapat langsung diogunakan pada mobil atau sepeda motor. Produk ini sudah diujicobakan di PT CoreLab Indonesia, sebuah laboratorium internasional yang independen.
Hasilnya secara menyakinkan menunjukkan bahwa keempat varian Banyugeni telah memenuhi standar dirjen migas. Pada saat launching, Rektor UMY Khoiruddin Bashori dan Bupati Bantul Idham Samawi telah membuktikan Hydrofuel Banyugeni bisa menjalankan mesin motor dan diesel secara langsung.

Apa kelebihannya dibandingkan bahan bakar minyak?
Hasil pengujian menunjukkan Hydropremium sangat tidak korosif atau tidak menyebabkan karat. Karena skala copper strip corrosion 1a. Banyugeni juga terbukti tidak meninggalkan residu karena hanya berkisar 0,5 persen volume dari maksimal 2,0 persen volume yang diizinkan.
Selain itu yang lebih penting bagi lingkungan, Hydrofuel sangat rendah mengandung bahan pencemar berupa emisi. Kandungan sulfur hanya 0,03 % wt dari maksimal 0,05 % wt yang diizinkan. Kandungan timbal (Pb) hampir nol dari angka maksimal 0,013 yang diizinkan. Pada pengujian terhadap pesawat aeromedeling, bahan bakar ini ternyata cukup bagus dan memberikan rpm kurang dari 16.000.

Sudahkan dujicobakan pada pesawat?
Tentu. Bahkan untuk Hydroavtur juga tidak bersifat korosif dan beremisi rendah. Total sulfur hanya 10 persen dari maksimal yang dipersyaratkan. Hydroavtur juga tidak mudah membeku (freezing point kurang dari 45 derajat celcius). Dari pengujian terhadap pesawat aeromodeling bahan bakar ini dapat digolongkan sebagai bahan bakar jet. Untuk penggunaan sebagai jet fuel, Hydroavtur sangat istimewa karena bersifat dingin. Sebagai Hydrokerosene, Hydrofuel tidak meninggalkan jelaga yang berlebihan pada lampu petromaks.

Berapa lama waktu untuk menghasilkan Banyugeni?
Kami sudah melakukan penelitian ini cukup lama. Yakni sejak tahun 2003. kami berlima tanpa patah semangat terus bekerja di laboratorium. Dan ke depan kami juga akan berusaha menghasilkan penemuan lain.

Dari segi biaya produksi lebih murah mana antara bahan bakar dari air dan fosil?
Kami belum mengetahui secara pasti. Kami belum pernah melakukan komparasi. Tetapi kalau diproduksi secara massal jauh akan lebih murah. Terutama untuk kalangan industri bahan bakar dari air ini akans angat membantu.

Apakah sudah ada pengusaha yang melirik penemuan ini?
Belum ada. Karena penelitian ini baru skala laboratoirum. Perlu ada penelitian lanjutan agar Hydrofuel Banyugeni ini bisa dimanfaatkan secara massal. Tetapi kami senang karena pemda Bantul sangat merespons hasil penelitian ini. Tentunya, karena jika ini dikembangkan akan sangat bermanfaat bagi masyarakat.

Kalau Lumpur Lapindo apakah bisa dijadikan sebagai bahan baku?
Oh ya, lumpur Lapindo sangat bisa dijadikan sebagai bahan baku bahan bakar karena sifatnya yang mendekati sifat minyak. Sayang, pemerintah tidak merespons hal ini. Jika direspons, tentu akan sangat membantu masyarakat. Baik korban maupun masyarakat lain.

Apa yang akan dilakukan ke depan?
Kami menginginkan penelitian akan dikembangkan tidak saja pada level laboratorium namun juga level industri. Sehingga mampu memenuhi kebutuhan energi di sektor transportasi, industri dan rumah tangga dengan harga yang murah. Implikasi pengembangan produk ini sangat luas. Seperti pengurangan beban beaya produksi semua sektor dan secara langsung akan menghemat anggaran negara untuk subsidi BBM. Semoga pemerintah akah merespons penelitian ini.***

Source: Radar Jogja, 18 Feb 2008
Read On 0 comments

Green Cosmetics - The issue of Palm Oils

11:24:00 AM
Around 30 million MT of Palm oil are produced each year, providing much needed income to the rural economies of South East Asia, Central America and parts of Africa. With Palm oil being used in the food, cosmetics and biofuels markets, our thirst for this product is contributing to the destruction of large swathes of rainforest.
As part of the cosmetics industry I thought it was important to look at this issue, especially as two of the world’s largest cosmetic companies, Unilever and Proctor and Gamble play a large part in this market. In November 2007 Greenpeace published a document outlining the Palm Oil issue. It can be viewed from the link below:

http://www.greenpeace.org/international/press/reports/cooking-the-climate-full

I have been to Indonesia and seen the deforestation first hand. In 1996 I worked with a charity called Treckforce (www.treckforce.com.au). I saw the logging boats and saw the peat bogs bogs drained. That was over ten years ago. It’s a wonder that there is any forest left.
So what does the future look like? Well, having read through the Greenpeace document you would believe that the big bad business world is doing nothing to help the situation. The Round Table on Sustainable Palm Oil is portrayed as a “Boys club”, choosing business profits over ethics. I do believe that the future can be brighter. Rather than doing nothing, Unilever for one is taking steps to ensure that by 2015 all of their Palm Oil is produced sustainably. I am sure that other industry players are also supporting this initiative.

http://www.unilever.com.au/ourcompany/newsandmedia/pressreleases/Sustainable-palm-oil.asp

It is important that issues like this one are brought into the public domain -after all, the products that are made from the palm oil would not exist if there were no market for them. My issue is this - all too often we, the general public get to hear about the problems being created by our consumer greed but where is the equal coverage of the solutions being offered by business (and governments)?
With a fair hearing of both sides of the argument we can make informed choices. After all, we all want a better and more sustainable future don’t we?

Source: myecolife.wordpress.com, July 7, 2008
Read On 0 comments

Green Consumerism: I Want to Believe

11:15:00 AM
“Consumerism is all about behavior, and while in an ideal world we would consume less, we need to work toward that by consuming better,” says Clare Harris.

Should you buy ‘green’ products because they make a difference or because they’re better?
It’s a question everyone shopper must have asked themselves at some time while weighing up the choice between “green”, and non-”green” options.
Faced with the scale of the planet’s environmental crisis — climate change, pollution, species extinction — what possible difference can the choices we make at the mall produce? The answer is a lot, according to Clare Harris, editor of New Consumer magazine. “The choices we make as individuals are important, if only because I think humans work by example,” she says. “What one person does, another will follow, and then we begin to see the numbers that will make a real difference.”
When the tipping point toward green shopping behavior is reached, when enough people change their behavior, then collectively we will make a difference. “There’s always a danger that if people think too hard about the issue then they may think ‘what’s the point, I can’t make any difference,’” says Harris. “But together we can, and I think and hope buying green will` just become the default option for people. Just what they do.”

Source: www.cnn.com, June 16, 2008
Read On 0 comments

Gerakan Konsumen ke Politik dan Ekonomi

11:13:00 AM
Arah gerakan konsumen di masa depan hendaknya tidak hanya berfokus pada masalah fisik seperti makanan tercemar, melainkan harus masuk wilayah politik dan ekonomi. Kasus tata niaga gula sebagai contoh, merupakan salah satu fakta yang sangat telanjang akan adanya "kejahatan ekonomi" yang memosisikan konsumen sebagai korban.
Demikian sambutan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Indah Suksmaningsih pada resepsi ulang tahun ke-30 yayasan itu, Sabtu (24/5) di Jakarta. Tampak para mantan ketua YLKI seperti Erna Witoelar, Zoemrotin KS, dan Tini Hadad.
Pada awal berdirinya YLKI, memang yang diperjuangkan adalah keamanan dan standar produk makanan. "Saat itu jarang muncul pikiran, apakah produk makanan bisa berkelanjutan dan terjangkau rakyat. Gula misalnya, tiba-tiba harganya naik 50-70 persen. Ternyata kemudian tidak semua lapisan masyarakat bisa membelinya," ujarnya.
Karena itu, YLKI harus memperluas peran tidak lagi melihat mutu produk, tetapi juga ikut menjamin bahwa harga-harga yang merupakan kebutuhan pokok itu bisa dibeli masyarakat yang daya belinya terus turun.
Kebijakan yang menyengsarakan konsumen juga jadi perhatian YLKI. Harga air minum dari PDAM yang sekarang mahal itu bukan hanya karena masalah produksi melainkan juga menyangkut utang dari Asian Development Bank dan World Bank. Kebijakan ekonomi internasional ternyata ikut mempengaruhi daya beli konsumen," tambah Indah.
Dengan demikian, YLKI tidak lagi hanya bicara aspek produk melainkan juga harus bisa berdialog dengan sumber-sumber penentuan harga yang membebani masyarakat.
Isu konsumen harus dilihat dalam perspektif adanya saling kait dengan isu publik lainnya. Untuk itu dalam mengadvokasi konsumen lembaga konsumen harus bersinergi dengan advokator publik lainnya, seperti lembaga penyuara hak buruh, lingkungan, HAM, hak perempuan, maupun hak anak.

Keterlibatan publik
Indah juga melihat rendahnya keterlibatan publik dalam berbagai aksi advokasi. "Ada semacam kesenjangan antara YLKI sebagai institusi yang mewakili kepentingan konsumen dengan komunitas konsumen sebagai konstituen YLKI. Masalah yang diperjuangkan YLKI adalah masalah publik. Untuk itu mutlak adanya partisipasi dan dukungan dari publik," ujarnya.
Karena itu, ke depan YLKI harus berani keluar dari "penjara" kelembagaan berformat yayasan menjadi lembaga yang berbasis anggota. Hanya dengan itu YLKI akan mempunyai konstituen yang riil. Di luar negeri organisasi konsumen hampir 50 persen hidupnya dari sumbangan masyarakat. Ini menunjukkan legitimasi lembaga konsumen yang memang dibutuhkan masyarakat.
Saat ini lembaga konsumen di Indonesia dalam menjalankan kegiatannya masih tergantung pada pendanaan pihak asing, sedangkan dari masyarakat hanya sekitar tiga persennya. Persentase ini harus diubah, karena makin besar dana YLKI yang berasal dari masyarakat, makin berkelanjutanlah kegiatannya. "Kalau YLKI berjalan sendiri tidak begitu didengar. Begitu ada masyarakat yang ikut mendukung, gerakannya akan lebih kuat. Karena itu, saya mengimbau masyarakat untuk terlibat langsung," tegasnya.
Menurut Indah, saat ini memang terjadi pergeseran paradigma perlindungan konsumen akibat berubahnya tatanan perekonomian yang bersifat global. Karena itu, YLKI mengajak kerja sama berbagai pihak yang mempunyai visi dan misi yang sejalan. (yun)

Source: Kompas, 26 Mei 2003
Read On 0 comments

YLKI Siap Gugat PLN

11:05:00 AM
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tengah menyiapkan gugatan terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berkaitan dengan terjadinya pemadaman listrik secara mendadak di wilayah Pulau Jawa dan Bali, Kamis (18/8).
YLKI meminta PLN menunjukkan sikap bertanggung jawab kepada konsumen dengan tidak hanya seka- dar meminta maaf, tetapi juga memberikan kompensasi finansial akibat ketidakmampuan perusahaan itu menjaga keandalan pasokan listrik.
Pengurus Harian YLKI Sudariatmo yang dihubungi Pembaruan di Jakarta, Jumat (19/8), mengatakan, sejauh ini YLKI telah merumuskan langkah-langkah pembelaan terhadap konsumen, termasuk memerinci kerugian yang ditanggung pelanggan PLN akibat pemadaman mendadak itu. ''PLN harus bertanggung jawab. Kami masih mengkaji apakah kompensasi yang harus diberikan itu berupa pembebasan abonemen selama tiga bulan ke depan, misalnya, atau dalam bentuk lainnya,'' katanya.
Sementara itu, aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Hermawanto SH dan praktisi hukum Bambang Widjojanto SH, Jumat pagi, di Jakarta, juga menganjurkan supaya masyarakat yang dirugikan akibat padamnya listrik itu menggugat PLN.
Gugatan bisa diajukan secara class action (gugatan perwakilan) dan legal standing (gugatan oleh lembaga yang punya kepentingan hukum).

Kelalaian
Menurut Hermawanto, pemadaman karena kerusakan merupakan kelalaian. Karena itu PLN boleh disebut melakukan perbuatan melawan hukum. "PLN dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yakni kelalaian yang mengakibatkan kerugian," katanya. Ia mengatakan, kerusakan seperti itu seharusnya bisa diantisipasi, sebab setiap perusahaan seperti PLN pasti punya tenaga perawatan.
Hermawanto menegaskan, gugatan terhadap PLN penting dilakukan supaya memberikan ganti rugi kepada masyarakat. Selain itu untuk memberikan efek jera kepala PLN agar jangan lagi lalai dalam menjalankan tugas.
Menurut Bambang, jika pemadaman itu karena bencana alam maka masyarakat tidak bisa menggugatnya. "Tapi, kalau ada unsur kesengajaan dan lalai masyarakat berhak menggugatnya," katanya. Dikemukakan, LBH Jakarta siap mendampingi masyarakat yang ingin menggugat PLN secara class action. Gugatan itu bisa dilakukan perwakilan kelas masyarakat dari sektor rumah tangga atau perwakilan kelas masyarakat dari sektor industri. Sedangkan gugatan legal standing dapat diajukan LSM atau lembaga yang konsentrasi kerjanya pada bidang kelistrikan.

Sistem Berlapis
Lebih lanjut Sudariatmo mengatakan, sejak padamnya listrik Kamis sekitar pukul 10.30 WIB YLKI terus menerima pengaduan dari masyarakat. Isi pengaduan kebanyakan masih seputar keluhan mengapa pemadaman listrik terjadi mendadak. Sebagian pelanggan yang memiliki usaha dan bergantung pada listrik, seperti pengusaha wartel dan fotokopi, mengaku mengalami kerugian finansial yang cukup besar, namun belum bisa memastikan nilainya.
Kerugian yang ditanggung pelanggan PLN, ujarnya, dapat dibedakan menjadi tiga, yakni kerugian menyangkut biaya karena harus mengeluarkan dana ekstra untuk menggantikan pemakaian listrik, misalnya dengan mesin (generator), kerugian akibat potential lost (potensi pendapatan yang hilang) dalam jumlah cukup besar, serta kerugian yang lebih bersifat subyektif atau ketidaknyamanan pelanggan karena tidak bisa melakukan aktivitas sehari-hari. ''Kami harapkan para konsumen menyampaikan pengaduan, sebagai koreksi agar kejadian seperti ini disikapi dengan tanggung jawab oleh PLN,'' katanya.
Dia menambahkan, secara makro, YLKI akan meminta pemerintah dan DPR untuk mengkaji back up sistem kelistrikan Jawa-Bali. Seharusnya, kejadian seperti pada Kamis tidak perlu terjadi bila sistem kelistrikan Jawa-Bali memiliki back up yang memadai, terutama untuk pasokan ke wilayah Ibukota (Jakarta). ''Mestinya untuk Ibukota sistemnya berlapis agar benar-benar aman dari kejadian seperti kemarin, karena banyak infrastruktur vital dan aktivitas penting dilakukan di Ibukota,'' katanya.

Siap
Direktur Utama PLN Eddie Widiono mengatakan, pihaknya siap menghadapi class action dari pelanggan. Gugatan itu dimungkinkan, bila mengacu pada UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Direksi PLN. Apalagi pemadaman mendadak yang diakui PLN di luar kendali itu, menyebabkan 3,1 juta pelanggan di hampir semua wilayah Pulau Jawa merugi cukup besar dan nyaris melumpuhkan aktivitas sehari-hari.
Eddie Widiono menandaskan, padamnya listrik yang hampir merata di wilayah Pulau Jawa sungguh di luar kemampuan PLN. Meski hingga kini belum diketahui penyebab utama pemadaman, dia memastikan, hal itu bukan karena kerusakan pembangkit listrik. ''Penyebabnya belum bisa dijelaskan secara rinci. Namun, bisa diintrepretasikan karena terbukanya circuit breaker pada saluran tegangan ekstra tinggi di bagian Cibinong-Cilegon-Saguling. Kami mohon maaf pada pelanggan atas ketidaknyamanan ini, dan tentu sebagai wujud tanggung jawab kami siap memberikan kompensasi. Biasanya akan berupa pengurangan beban biaya pemakaian listrik,'' katanya di Jakarta, Kamis.
Dia mengungkapkan, sesuai ketentuan kompensasi diberikan kepada pelanggan apabila PLN tak mampu memenuhi pelayanan sebagaimana yang dijanjikan. ''Sesuai mekanisme, kompensasi diberikan apabila PLN tidak mampu menyediakan daya listrik selama satu kali 24 jam dalam sebulan,'' jelasnya.

Investigasi
Koordinator Working Group on Power Restructuring Sector (WGPSR) Fabby Tumiwa mengatakan, pemadaman listrik secara total di sistem Jawa-Bali mengindikasikan adanya masalah serius pada infrastruktur kelistrikan, yang diperparah dengan ketidakmampuan pemerintah dan PLN mengelola sektor tenaga listrik.
Lembaga ini mendesak pemerintah, yang menerima mandat sekaligus sebagai pihak yang bertanggung jawab menyediakan pelayanan listrik di Tanah Air, untuk melakukan investigasi menyeluruh atas penyebab pemadaman dan mengumumkan hasilnya kepada masyarakat dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Daerah
Beberapa daerah juga mengalami pemadaman. Misalnya, jaringan listrik di lima daerah di Jawa Barat terputus selama beberapa jam. Namun, kondisi itu tidak berpengaruh pada jaringan listrik di Bandung dan sekitarnya.
Pelaksana Harian Deputi Manajer Komunikasi PLN Distribusi Jawa Barat dan Banten Adang Djarkasih mengatakan, PLTU Suryalaya terganggu sekitar pukul 08.59 WIB dan Paiton 10.27 WIB. Akibatnya, jaringan listrik di lima kota di wilayah kerja PLN Distribusi Jawa Barat dan Banten terganggu, yakni Bogor, Banten, Depok, Sukabumi, dan sebagian wilayah Bekasi.
"Yang terkena dampak dari gangguan PLTU Suryalaya dan Paiton hanya lima area. Untuk Bandung dan sekitarnya, jaringan listrik tidak terganggu karena masih bisa diselamatkan PLTA Saguling dan Cirata," ujar Adang ketika dihubungi di Bandung, Kamis.
Dari Yogyakarta dilaporkan, untuk mensuplai listrik sebesar 200 KV ke daerah lain PLN Cabang Yogyakarta, Kamis, terpaksa mematikan empat gardu listrik di wilayah Gunungkidul dan pinggiran Bantul.
Menurut Manager PT PLN Cabang Yogyakarta Ir Didik Djarwanto, keempat gardu yang dipadamkan, Gardu Bantul 5 Sedayu, Bantul 6 Sewon, Bantul 8 Banguntapan, dan Gardu Semanu, Gunungkidul dengan kapasitas masing-masing sebesar 50 KV.
Menurutnya, pemadaman dilakukan satu hingga dua jam karena digilir dengan gardu di daerah lain. Karena jaringan listrik di Jawa-Bali menggunakan sistem interkoneksi maka harus dilakukan pemadaman secara bergilir untuk saling mengalihkan beban. (H-13/A-17/E-8ADI/150/ SKA/029)

Source: Suara Pembaruan Daily, 19/8/05
Read On 0 comments

Disinsentif Listrik Langgar UU

11:01:00 AM
BANDUNG, (PR). Program insentif dan disinsentif listrik yang akan diberlakukan mulai April 2008, dinilai melanggar UU No. 8 Tahun 1999 mengenai perlindungan konsumen.
Sementara itu, beberapa kalangan mendesak agar program tersebut dibatalkan karena dinilai terjadi pembohongan publik. Sebab, program tersebut dinilai sebagai akal-akalan pemerintah untuk menaikkan tarif dasar listrik (TDL).
Menurut Ketua Komisi I Bidang Penelitian Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) pusat, Johannes Gunawan, kebijakan PLN untuk menerapkan sistem insentif dan disinsentif dinilai sebagai bentuk lain dari kenaikan tarif listrik. "Hanya modusnya yang berbeda, namun ujung-ujungnya tetap ada kenaikan," tutur Johanes kepada "PR" di Bandung, Rabu (5/3).
Menurut dia, hal tersebut bertentangan dengan janji pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik selama 2008. Penerapan mekanisme insentif dan disinsentif, dinilai merupakan pelanggaran terhadap UU No. 8 Tahun 1999 mengenai perlindungan konsumen.
Johannes mengemukakan, PLN baru boleh menaikkan tarif listrik jika sudah memenuhi standar mengenai ketenagalistrikan. "Penuhi standar dulu, kalau sekarang masih belum. Pasokan energi listrik saja masih sering kacau," kata Johannes.
Ditambahkan, mekanisme insentif dan disinsentif merupakan kebijakan yang tidak memihak kepada rakyat kecil. "Hanya kalangan yang memiliki energi alternatif lain yang bisa mengurangi ketergantungannya kepada listrik. Kalangan rakyat kecil tak bisa berkutik," ucap Johannes.
Sementara itu, menurut Ketua Umum Himpunan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Jabar-Banten-DKI, Firman T. Endipraja, jika mekanisme insentif dan disinsentif jadi diterapkan, PLN juga melanggar pasal 1 ayat 3 UU Perlindungan Konsumen. Pasal ini menyebut, jika ada kebijakan baru dari pelaku usaha, dalam hal ini adalah BUMN, maka harus ada persetujuan dari konsumen.
Konsumen sebagai pelanggan PLN, menurut Firman, harusnya diajak berkompromi sebelum pemberlakuan tarif tersebut. "Lagi pula kan bisa lewat anggota dewan. Namun, sejauh yang saya dengar, belum ada," ujar Firman.
Firman mengatakan, tarif insentif dan disinsentif tak ubahnya sebagai pungutan yang tidak jelas, karena tidak dapat dimasukkan dalam kategori apa pun. "Disebut sebagai kenaikan TDL, bukan, soalnya tidak eksplisit. Tapi ada disinsentif, berarti ada pungutan, itu satu bentuk pemaksaan terhadap konsumen," kata Firman.
Untuk kalangan industri kecil dan menengah yang dapat digolongkan sebagai konsumen rumah tangga, menurut Firman, program insentif dan disinsentif dinilai sebagai suatu bentuk yang dapat membatasi ruang gerak usaha. Penerapan sistem tersebut juga dirasakan tumpang tindih dengan sistem PLN yang lain. "Belum lama dikeluarkan sistem prabayar yang juga tidak disosialisasikan dengan baik. Sekarang, sudah ada kebijakan baru, konsumen bisa bingung," kata Firman.

Batalkan disinsentif
Pemerintah harus membatalkan rencana pemberlakuan program insentif dan disinsentif listrik. Program ini dinilai sebagai akal-akalan pemerintah, dan merupakan pembohongan publik yang dialamatkan kepada pelanggan listrik. Sebaiknya, pemerintah secara terbuka mengumumkan kenaikan tarif dasar listrik (TDL).
Kenaikannya dilakukan secara bertahap, jangan tiba-tiba naik 20 persen. Selain itu, pemerintah didesak agar segera mengganti Direksi PT PLN yang dinilai gagal dalam menangani program efisiensi kelistrikan nasional.
"Batalkan saja rencana pemberlakuan program disinsentif dan insentif itu. Kalau mau naik, naikkan saja (TDL-red.). Jangan setengah-setengah. Sebab, penerapan program disinsentif dan insentif sulit dikontrol oleh pemakainya," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi kepada "PR", di Jakarta, Rabu (5/3).
Pengamat ekonomi Indef M. Fadhil Hasan mengatakan, lebih baik pemerintah mengumumkan kepada masyarakat bakal terjadi kenaikan TDL ketimbang dengan akal-akalan program disinsentif dan insentif itu. Sebab, jika melihat keadaan pemakaian listrik sekarang, bisa dipastikan sekitar 60 persen pelanggan akan terkena disinsentif (denda). "Lebih baik umumkan saja terjadi kenaikan tarif listrik," kata Fadhil.
Baik Sofyan ataupun Fadhil menyoroti ketidakefisienan yang masih terjadi di PT PLN. Akibatnya, konsumen dikorbankan. Harusnya, inefisiensi yang terjadi di tubuh PLN itu yang harus menjadi perhatian utama pemerintah.
Sofjan mengaku, jika pemerintah menerapkan kenaikan TDL ataupun program disinsentif, hal ini akan menurunkan daya saing produk-produk Indonesia. "Sudah semakin lemah di pasar luar negeri, pasar domestik pun akan stagnan. Masyarakat tidak akan melakukan pembelian karena semua harga naik. Apalagi, tarif listrik pun naik," ujarnya menjelaskan. (A-75/CA-175) ***

Source: Pikiran Rakyat, 9 Maret 2008
Read On 0 comments

Corporate Social Responsibility (CSR)

10:44:00 AM
Corporate social responsibility (CSR, also called corporate responsibility, corporate citizenship, responsible business and corporate social opportunity[1]) is a concept whereby organizations consider the interests of society by taking responsibility for the impact of their activities on customers, suppliers, employees, shareholders, communities and other stakeholders, as well as the environment. This obligation is seen to extend beyond the statutory obligation to comply with legislation and sees organizations voluntarily taking further steps to improve the quality of life for employees and their families as well as for the local community and society at large.
The practice of CSR is subject to much debate and criticism. Proponents argue that there is a strong business case for CSR, in that corporations benefit in multiple ways by operating with a perspective broader and longer than their own immediate, short-term profits. Critics argue that CSR distracts from the fundamental economic role of businesses; others argue that it is nothing more than superficial window-dressing; still others argue that it is an attempt to pre-empt the role of governments as a watchdog over powerful multinational corporations.

Development
Business ethics is a form of the art of applied ethics that examines ethical principles and moral or ethical problems that can arise in a business environment.
In the increasingly conscience-focused marketplaces of the 21st century, the demand for more ethical business processes and actions (known as ethicism) is increasing. Simultaneously, pressure is applied on industry to improve business ethics through new public initiatives and laws (e.g. higher UK road tax for higher-emission vehicles).
Business ethics can be both a normative and a descriptive discipline. As a corporate practice and a career specialization, the field is primarily normative. In academia, descriptive approaches are also taken. The range and quantity of business ethical issues reflects the degree to which business is perceived to be at odds with non-economic social values. Historically, interest in business ethics accelerated dramatically during the 1980s and 1990s, both within major corporations and within academia. For example, today most major corporate websites lay emphasis on commitment to promoting non-economic social values under a variety of headings (e.g. ethics codes, social responsibility charters). In some cases, corporations have re-branded their core values in the light of business ethical considerations (e.g. BP's "beyond petroleum" environmental tilt).
The term CSR itself came in to common use in the early 1970s although it was seldom abbreviated. The term stakeholder, meaning those impacted by an organization's activities, was used to describe corporate owners beyond shareholders from around 1989.

Approaches
Some commentators have identified a difference between the Continental European and the Anglo-Saxon approaches to CSR.[2] And even within Europe the discussion about CSR is very heterogenous.[3]
An approach for CSR that is becoming more widely accepted is community-based development projects, such as the Shell Foundation's involvement in the Flower Valley, South Africa. Here they have set up an Early Learning Centre to help educate the community's children, as well as develop new skills for the adults. Marks and Spencer is also active in this community through the building of a trade network with the community - guaranteeing regular fair trade purchases. Often alternative approaches to this is the establishment of education facilities for adults, as well as HIV/AIDS education programmes. The majority of these CSR projects are established in Africa. A more common approach of CSR is through the giving of aid to local organizations and impoverished communities in developing countries. Some organizations do not like this approach as it does not help build on the skills of the local people, whereas community-based development generally leads to more sustainable development.

Social accounting, auditing and reporting
Taking responsibility for its impact on society means in the first instance that a company accounts for its actions. Social accounting, a concept describing the communication of social and environmental effects of a company's economic actions to particular interest groups within society and to society at large, is thus an important element of CSR.[4]
A number of reporting guidelines or standards have been developed to serve as frameworks for social accounting, auditing and reporting:
  • AccountAbility's AA1000 standard, based on John Elkington's triple bottom line (3BL) reporting
  • Global Reporting Initiative's Sustainability Reporting Guidelines
  • Verite's Monitoring Guidelines
  • Social Accountability International's SA8000 standard
  • Green Globe Certification / Standard
  • The ISO 14000 environmental management standard
  • The United Nations Global Compact promotes companies reporting in the format of a Communication on Progress (COP). A COP report describes the company's implementation of the Compact's ten universal principles.
  • The United Nations Intergovernmental Working Group of Experts on International Standards of Accounting and Reporting (ISAR) provides voluntary technical guidance on eco-efficiency indicators, corporate responsibility reporting and corporate governance disclosure.
  • The FTSE Group publishes the FTSE4Good Index, an evaluation of CSR performance of companies.
In some nations legal requirements for social accounting, auditing and reporting exist (e.g. in the French bilan social), though agreement on meaningful measurements of social and environmental performance is difficult. Many companies now produce externally audited annual reports that cover Sustainable Development and CSR issues ("Triple Bottom Line Reports"), but the reports vary widely in format, style, and evaluation methodology (even within the same industry). Critics dismiss these reports as lip service, citing examples such as Enron's yearly "Corporate Responsibility Annual Report" and tobacco corporations' social reports.

Potential business benefits
The scale and nature of the benefits of CSR for an organization can vary depending on the nature of the enterprise, and are difficult to quantify, though there is a large body of literature exhorting business to adopt measures beyond financial ones (e.g., Deming's Fourteen Points, balanced scorecards). Orlizty, Schmidt, and Rynes[5] found a correlation between social/environmental performance and financial performance. However, businesses may not be looking at short-run financial returns when developing their CSR strategy.
The definition of CSR used within an organization can vary from the strict "stakeholder impacts" definition used by many CSR advocates and will often include charitable efforts and volunteering. CSR may be based within the human resources, business development or public relations departments of an organisation,[6] or may be given a separate unit reporting to the CEO or in some cases directly to the board. Some companies may implement CSR-type values without a clearly defined team or programme.
The business case for CSR within a company will likely rest on one or more of these arguments:

Human resources

A CSR programme can be seen as an aid to recruitment and retention,[7] particularly within the competitive graduate student market. Potential recruits often ask about a firm's CSR policy during an interview, and having a comprehensive policy can give an advantage. CSR can also help to improve the perception of a company among its staff, particularly when staff can become involved through payroll giving, fundraising activities or community volunteering.

Risk management

Managing risk is a central part of many corporate strategies. Reputations that take decades to build up can be ruined in hours through incidents such as corruption scandals or environmental accidents. These events can also draw unwanted attention from regulators, courts, governments and media. Building a genuine culture of 'doing the right thing' within a corporation can offset these risks.[8]

Brand differentiation
In crowded marketplaces, companies strive for a unique selling proposition which can separate them from the competition in the minds of consumers. CSR can play a role in building customer loyalty based on distinctive ethical values.[9] Several major brands, such as The Co-operative Group and The Body Shop are built on ethical values. Business service organisations can benefit too from building a reputation for integrity and best practice.

License to operate
Corporations are keen to avoid interference in their business through taxation or regulations. By taking substantive voluntary steps, they can persuade governments and the wider public that they are taking issues such as health and safety, diversity or the environment seriously, and so avoid intervention. This also applies to firms seeking to justify eye-catching profits and high levels of boardroom pay. Those operating away from their home country can make sure they stay welcome by being good corporate citizens with respect to labour standards and impacts on the environment.

Criticisms and concerns
Critics of CSR as well as proponents debate a number of concerns related to it. These include CSR’s relationship to the fundamental purpose and nature of business and questionable motives for engaging in CSR, including concerns about insincerity and hypocrisy.
CSR and the nature of business
Corporations exist to provide products and/or services that produce profits for their shareholders. [10] Milton Friedman and others take this a step further, arguing that a corporation's purpose is to maximize returns to its shareholders, and that since (in their view), only people can have social responsibilities, corporations are only responsible to their shareholders and not to society as a whole. Although they accept that corporations should obey the laws of the countries within which they work, they assert that corporations have no other obligation to society. Some people perceive CSR as incongruent with the very nature and purpose of business, and indeed a hindrance to free trade. Those who assert that CSR is incongruent with capitalism and are in favor of neoliberalism argue that improvements in health, longevity and/or infant mortality have been created by economic growth attributed to free enterprise.[11]
Critics of this argument perceive neoliberalism as opposed to the well-being of society and a hindrance to human freedom. They claim that the type of capitalism practiced in many developing countries is a form of economic and cultural imperialism, noting that these countries usually have fewer labor protections, and thus their citizens are at a higher risk of exploitation by multinational corporations.[12]
A wide variety of individuals and organizations operate in between these poles. For example, the REALeadership Alliance asserts that the business of leadership (be it corporate or otherwise) is to change the world for the better.[13] Many religious and cultural traditions hold that the economy exists to serve human beings, so all economic entities have an obligation to society (e.g., cf. Economic Justice for All). Moreover, as discussed above, many CSR proponents point out that CSR can significantly improve long-term corporate profitability because it reduces risks and inefficiencies while offering a host of potential benefits such as enhanced brand reputation and employee engagement.
CSR and questionable motives
Some critics believe that CSR programs are undertaken by companies such as British American Tobacco (BAT),[14] the petroleum giant BP (well-known for its high-profile advertising campaigns on environmental aspects of its operations), and McDonald's (see below) to distract the public from ethical questions posed by their core operations. They argue that some corporations start CSR programs for the commercial benefit they enjoy through raising their reputation with the public or with government. They suggest that corporations which exist solely to maximize profits are unable to advance the interests of society as a whole.[15]
Another concern is when companies claim to promote CSR and be committed to Sustainable Development whilst simultaneously engaging in harmful business practices. For example, since the 1970s, the McDonald's Corporation's association with Ronald McDonald House has been viewed as CSR and relationship marketing. More recently, as CSR has become mainstream, the company has beefed up its CSR programs related to its labor, environmental and other practices[16] All the same, in McDonald's Restaurants v Morris & Steel, Lord Justices Pill, May and Keane ruled that it was fair comment to say that McDonald's employees worldwide 'do badly in terms of pay and conditions'[17] and true that 'if one eats enough McDonald's food, one's diet may well become high in fat etc., with the very real risk of heart disease.'[18]
Similarly Shell has a much-publicised CSR policy and was a pioneer in triple bottom line reporting, however, this did not prevent the 2004 scandal concerning its misreporting of oil reserves—an act which seriously damaged its reputation and led to charges of hypocrisy. Since then, the Shell Foundation has become involved in many projects across the world, including a partnership with Marks and Spencer (UK) in three flower and fruit growing communities across Africa.
Critics concerned with corporate hypocrisy and insincerity generally suggest that better governmental and international regulation and enforcement, rather than voluntary measures, are necessary to ensure that companies behave in a socially responsible manner.

Drivers
Corporations may be influenced to adopt CSR practices by several drivers[19].

Ethical consumerism

The rise in popularity of ethical consumerism over the last two decades can be linked to the rise of CSR. As global population increases, so does the pressure on limited natural resources required to meet rising consumer demand (Grace and Cohen 2005, 147). Industrialization in many developing countries is booming as a result of technology and globalization. Consumers are becoming more aware of the environmental and social implications of their day-to-day consumer decisions and are beginning to make purchasing decisions related to their environmental and ethical concerns. However, this practice is far from consistent or universal.

Globalization and market forces
As corporations pursue growth through globalization, they have encountered new challenges that impose limits to their growth and potential profits. Government regulations, tariffs, environmental restrictions and varying standards of what constitutes labour exploitation are problems that can cost organizations millions of dollars. Some view ethical issues as simply a costly hindrance. Some companies use CSR methodologies as a strategic tactic to gain public support for their presence in global markets, helping them sustain a competitive advantage by using their social contributions to provide a subconscious level of advertising.(Fry, Keim, Mieners 1986, 105) Global competition places particular pressure on multinational corporations to examine not only their own labour practices, but those of their entire supply chain, from a CSR perspective.

Social awareness and education
The role among corporate stakeholders to work collectively to pressure corporations is changing. Shareholders and investors themselves, through socially responsible investing are exerting pressure on corporations to behave responsibly. Non-governmental organizations are also taking an increasing role, leveraging the power of the media and the Internet to increase their scrutiny and collective activism around corporate behavior. Through education and dialogue, the development of community in holding businesses responsible for their actions is growing (Roux 2007).

Ethics training
The rise of ethics training inside corporations, some of it required by government regulation, is another driver credited with changing the behaviour and culture of corporations. The aim of such training is to help employees make ethical decisions when the answers are unclear. Tullberg believes that humans are built with the capacity to cheat and manipulate, a view taken from (Trivers 1971, 1985), hence the need for learning normative values and rules in human behaviour (Tullberg 1996). The most direct benefit is reducing the likelihood of “dirty hands” (Grace and Cohen 2005), fines and damaged reputations for breaching laws or moral norms. Organizations also see secondary benefit in increasing employee loyalty and pride in the organization. Caterpillar and Best Buy are examples of organizations that have taken such steps (Thilmany 2007).

Laws and regulation
Another driver of CSR is the role of independent mediators, particularly the government, in ensuring that corporations are prevented from harming the broader social good, including people and the environment. CSR critics such as Robert Reich argue that governments should set the agenda for social responsibility by the way of laws and regulation that will allow a business to conduct themselves responsibly.
The issues surrounding government regulation pose several problems. Regulation in itself is unable to cover every aspect in detail of a corporation’s operations. This leads to burdensome legal processes bogged down in interpretations of the law and debatable grey areas (Sacconi 2004). General Electric is an example of a corporation that has failed to clean up the Hudson River after contaminating it with organic pollutants. The company continues to argue via the legal process on assignment of liability, while the cleanup remains stagnant. (Sullivan & Schiafo 2005). The second issue is the financial burden that regulation can place on a nation's economy. This view shared by Bulkeley, who cites as an the Australian federal government's actions to avoid compliance with the Kyoto Protocol in 1997, on the concerns of economic loss and national interest. The Australian government took the position that signing the Kyoto Pact would have caused more significant economic losses for Australia than for any other OECD nation (Bulkeley 2001, pg 436). Critics of CSR also point out that organizations pay taxes to government to ensure that society and the environment are not adversely affected by business activities.

Crises and their consequences
Often it takes a crisis to precipitate attention to CSR. One of the most active stands against environmental management is the CERES Principles that resulted after the Exxon Valdez incident in Alaska in 1989 (Grace and Cohen 2006). Other examples include the lead poisoning paint used by toy giant Mattel, which required a recall of millions of toys globally and caused the company to initiate new risk management and quality control processes. In another example, Magellan Metals in the West Australian town of Esperance was responsible for lead contamination killing thousands of birds in the area. The company had to cease business immediately and work with independent regulatory bodies to execute a cleanup.

Latin America and the Caribbean
The move towards CSR is relatively new in Latin America and the Caribbean and is gaining ground as companies are pressed to adapt to the demands of the global economy. For small and medium enterprises (SMEs) in this region, adopting CSR practices can open doors to new market opportunities and bring a number of other benefits including reduced costs, improved bottom lines and public image, and greater opportunities to do business with other SMEs or larger firms.
The levels of corporate citizenship are corporate governance law, corporate philanthropy and corporate social responsibility. Corporate citizenship, means adhering to laws, and complying with some standards. Corporate philanthropy means helping communities via social investments. Corporate social responsibility requires performance of one's obligations to stakeholders
In addition to these benefits, adopting responsible management practices can also help smaller businesses access the capital they need to grow.[20]
To further promote the expansion of CSR among small and medium enterprises in the region, there are a number of obstacles to overcome: the lack of understanding among SMEs about CSR; the scarcity of trained experts in the region to build business capacity in this area; and insufficient shareholder or government pressure on companies to make their management records public. The Multilateral Investment Fund is working to address these challenges through projects aiming to raise awareness among SMEs in Latin America and the Caribbean about the benefits of CSR and to support smaller companies in their efforts to implement CSR measures. MIF also partners with large companies, foundations and universities interested in building awareness and spreading CSR knowledge to businesses throughout the region.[21]

References
  1. ^ cf. Grayson, D. and Hodges, A. (2004) Corporate Social Opportunity! Seven Steps to Make Corporate Social Responsibility Work for your Business
  2. ^ Williams, Cynthia A.; Ruth V. Aguilera (2008). "Corporate Social Responsibility in a Comparative Perspective", in Crane, A., et.al.: The Oxford Handbook of Corporate Social Responsibility (PDF), Oxford: Oxford University Press. ISBN 0199211590. Retrieved on 2008-03-06.
  3. ^ Habisch, André; Jan Jonker, Martina Wegner, R. Schmidpeter (eds.) (2005). Corporate Social Responsibility across Europe. Heidelberg: Springer. ISBN 978-3-540-23251-3.
  4. ^ R.H. Gray, D.L.Owen & K.T.Maunders, Corporate Social Reporting: Accounting and accountability (Hemel Hempstead: Prentice Hall, 1987)p. IX.
  5. ^ Orlitzky, Marc; Frank L. Schmidt, Sara L. Rynes (2003). "Corporate Social and Financial Performance: A Meta-analysis" (PDF). Organization Studies 24 (3): 403–441. London: SAGE Publications. doi:10.1177/0170840603024003910. Retrieved on 2008-03-07.
  6. ^ "Corporate Social Responsibility and Ethical Careers". University of Edinburgh Careers Service. Retrieved on 2008-03-07.
  7. ^ Bhattacharya, C.B., Sankar Sen and Daniel Korschun (2008), "Using Corporate Social Responsibility to Win the War for Talent," MIT Sloan Management Review, 49 (2), 37-44; "The Good Company", The Economist (2005-01-20). Retrieved on 2008-03-07.
  8. ^ Kytle, Beth; John Gerard Ruggie (2005). "Corporate Social Responsibility as Risk Management: A Model for Multinationals" (PDF). Social Responsibility Initiative Working Paper No. 10.. John F. Kennedy School of Government, Harvard University. Retrieved on 2008-03-07.
  9. ^ Paluszek, John (April 6-7, 2005). "Ethics and Brand Value: Strategic Differentiation" (PowerPoint). Business and Organizational Ethics Partnership Meeting. Markkula Center for Applied Ethics, Santa Clara University. Retrieved on 2008-03-07.
  10. ^ Malloy, D.C. (2003). "Understanding the Nature of Ethics, and Purposes of Business Health Care and Law", The Sport We Want (PDF), Canadian Centre for Ethics in Sport, pp.59-79. Retrieved on 2008-03-07.
  11. ^ Friedman, Milton (1970-09-13). "The Social Responsibility of Business is to Increase its Profits", The New York Times Magazine. Retrieved on 2008-03-07.
  12. ^ c.f., Aquino, M.P., Nuestro Clamor por la Vida. Teología Latinoamericana desde la Perspectiva de la Mujer (San José, Costa Rica: Departamento Ecuménico de Investigaciones, 1992), et al.
  13. ^ Real Leadership Alliance
  14. ^ Friends of the Earth (2005-04-28). "British American Tobacco Report Shows Truth Behind Greenwash". Press release. Retrieved on 2008-03-07.
  15. ^ McKibben, Bill (November/December 2006). "Hope vs. Hype", Mother Jones. Retrieved on 2008-03-07.
  16. ^ McDonald's Corporation CSR information
  17. ^ [Appeal Judgment p247]
  18. ^ [Judgment p264]
  19. ^ Corporate Social Responsibility: It's No Longer an Option
  20. ^ Cici, Carlos; Federica Ranghieri (2008) "Recommended Actions to Foster the Adoption of CSR Practices in SMEs" , Inter-American Development Bank. Report. Retrieved on 2008-07-08.
  21. ^ "Multilateral Investment Fund: Corporate Social Responsibility".
  • Bansal, P.; R. Roth (2000). "Why Companies Go Green: A model of Ecological Responsiveness". The Academy of Management Journal, Vol.43, No.4, pp.717-736.
  • Bulkeley, H. (2001). "Governing Climate Change: The Politics and Risk Society". Transactions of the Institute of British Geographers, New Series, Vol.26, No.4, pp.430-447.
  • Brand Strategy (2007). "10 key things to know about CSR". London. pg.47.
  • Catalyst Consortium (2002). "What is Corporate Social Responsibility?"
  • CSR Network. "What is CSR?"
  • Fialka. J. (2006). "Politics & Economics: Big Businesses Have New Take on Warming; Some Companies Move From Opposition to Offering Proposals on Limiting Emissions". Wall Street Journal. pg.A.4.
  • Fields, S. (2002). "Sustainable Business Makes Dollars and Cents". Environmental Health Perspectives, Vol.110, No.3, pp.A142-A145.
  • Fry, L. W.; G. D. Keim, R. E. Meiners (1982). "Corporate Contributions: Altruistic or for Profit?" The Academy of Management Journal, Vol.25, No.1, pp.94-106.
  • Grace, D; S. Cohen (2005). Business Ethics: Australian Problems and Cases. Oxford University Press. ISBN 0195507940.
  • International Court of Justice. "How the Court Works".
  • Roux, M. (2007). "Climate conducive to corporate action: 1 All-round Country Edition". The Australian. Canberra, A.C.T. pg.14.
  • Sacconi, L. (2004). A Social Contract Account for CSR as Extended Model of Corporate Governance (Part II): Compliance, Reputation and Reciprocity. Journal of Business Ethics, No.11, pp.77-96.
  • Sullivan, N.; R. Schiafo (2005). Talking Green, Acting Dirty (Op-Ed). New York Times, June 12, 2005.
  • Thilmany, J. 2007. "Supporting Ethical Employees." HR Magazine, Vol. 52, No.2, September 2007, pp.105-110.
  • Tullberg, S.; J. Tullberg (1996). "On Human Altruism: The Discrepancy between Normative and Factual Conclusions". Oikos, Vol.75, No.2, pp.327-329.
  • Visser, W.; D. Matten, M. Pohl, N. Tolhurst (eds.) (2008). The A to Z of Corporate Social Responsibility. Wiley. ISBN 978-0-470-72395-1.
Further reading
  • Baker, Mallen. "Arguments against Corporate Social Responsibility". Business Respect. Retrieved on 2008-03-07.
  • Carroll, A.; A. Buchholtz (2006). Business and Society: Ethics and Stakeholder Management, 6th ed. Mason, OH: Thomson/South-Western. ISBN 0324225814.
  • Carroll, A. (1998). "The Four Faces of Corporate Citizenship". Business and Society Review. September, vol. 100, no. 1, pp. 1-7
  • Cavett-Goodwin, David (2007-12-03). "Making the Case for Corporate Social Responsibility". Cultural Shifts. Retrieved on 2008-03-07.
  • Clarkson, M. (1995). "A stakeholder framework for analyzing and evaluating corporate social performance". Academy of Management Review. Vol.20, pp.92-117.
  • Davis, K.; R. Blomstrom (1975). Business and Society: Environment and Responsibility, New York: McGraw-Hill. ISBN 0070155240.
  • Farnham Castle. "Corporate Social Responsibility: New Fad or Necessity". Retrieved on 2008-03-07.
  • "Ian Davis on business and society", The Economist (2005-05-26). Retrieved on 2008-03-07. - advantages and limitations of CSR
  • Fombrun, C. (2000). "The value to be found in corporate reputation". Financial Times, December 4, 2000.
  • Griffin, J.; J. Mahon (1997). "The Corporate Social Performance and Corporate Financial Performance Debate", Business and Society. Vol. 36. pp.5-31.
  • Holton, Glyn A.. "Investor Suffrage Movement" (PDF). Financial Analysts Journal 62 (6). Retrieved on 2008-03-07.
  • International Business Report (2008). Corporate Social Responsibility: a necessity not a choice, Grant Thornton.
  • Jastram, Sarah (2007). "The Link Between Corporate Social Responsibility and Strategic Management". CIS Papers No.17. Centre of International Studies, Hamburg.
  • Maignan, I.; O. Ferrell, G. Tomas (1999). "Corporate Citizenship: Cultural Antecedents and Business Benefits". Journal of the Academy of Marketing Science. Vol.27, No.4, pp.455-469.
  • Maignan, I.; O. Ferrell (2001). "Corporate citizenship as a marketing instrument". European Journal of Marketing. Vol.35, No.3/4, pp.457-484
  • Matten, D.; A. Crane, W. Chapple (2003). "Behind the mask: Revealing the true face of corporate citizenship". Journal Business Ethics, Vol.45, No.1, p.109.
  • Menon, A.; A. Menon (1997). "Enviropreneurial marketing strategy: the emergence of corporate environmentalism as marketing strategy". Journal of Marketing, Vol.61, pp.51-67.
  • "Millennium Poll on Corporate Responsibility", Environics International Ltd., in cooperation with The Prince of Wales Trust, September 1999.
  • Jones, I.; M. Pollitt, D. Bek (2006). "Multinationals in their communities: A social capital approach to corporate citizenship projects", University of Cambridge Working Paper 337.
  • Manne, Henry G. (2006-11-24). "Milton Friedman Was Right", The Wall Street Journal. Retrieved on 2008-03-07.
  • Milchen, Jeff (May, 2000). "Inherent Rules of Corporate Behavior". ReclaimDemocracy.org. Retrieved on 2008-03-07.
  • Norman, Wayne; Chris MacDonald. "Triple Bottom Line: a Critique". Retrieved on 2008-03-07.
  • Porter, Michael; Mark Kramer. "The Link Between Competitive Advantage and Corporate Social Responsibility" (PDF). Harvard Business Review.
  • Rowe, James (2005-01-01). "Corporate Social Responsibility as Business Strategy". CGIRS-Reprint-2005-08. Center for Global, International, and Regional Studies, University of California, Santa Cruz. Retrieved on 2008-03-07.
  • Richardson, B.J. (2008). Socially Responsible Investment Law: Regulating the Unseen Polluters (Oxford University Press).
  • Sen, Sankar, C. B. Bhattacharya, and Daniel Korschun (2006). "The Role of Corporate Social Responsibility in Strengthening Multiple Stakeholder Relationships: A Field Experiment." Journal of the Academy of Marketing Science, 34 (2), 158-66.
  • SMEs Focus. "Making Europe a Pole of Excellence on Corporate Social Responsibility (CSR)".
  • Waddell, S. (2000). "New institutions for the practice of corporate citizenship: Historical Intersectoral, and Developmental Perspectives". Business and Society Review, Vol.105, pp.323-345.
  • Wartick, S.; P. Cochran (1985). "The Evolution of the Corporate Social Performance Model". Academy of Management Review, Vol.10, p.767.
  • Wheeler, David; Maria Sillanpää (1997). The Stakeholder Corporation: a blueprint for maximizing stakeholder value. London: Pitman. ISBN 0273626612.
  • Wood, D. (1991). "Corporate Social Performance Revisited". Academy of Management Review, Vol.4, pp.691-718.
  • World Business Council for Sustainable Development (2001), The Business Case for Sustainable Development: Making a difference toward the Johannesburg Summit 2002 and beyond.
  • World Business Council for Sustainable Development (2000), Corporate Social Responsibility: Making good business sense.
  • World Business Council for Sustainable Development (1999), Corporate Social Responsibility: Meeting changing expectations.
Source: www.wikipedia.org
Read On 0 comments

Koalisi Masyarakat untuk Masalah Ketenagalistrikan: Jangan Gadaikan Masa Depan Rakyat dan Ekonomi Indonesia

10:17:00 AM
Teman-teman Yth,
Pada hari Kamis, 22 November 2001, Koalisi Masyarakat untuk Masalah Ketenagalistrikan mendapat kesempatan untuk berdialog dengan Komisi VIII DPR mengenai masalah RUU Ketenagalistrikan. Dalam kesempatan itu pula kami menyampaikan statement dan position paper kami mengenai masalah tersebut (bahan-bahan terlampir).
Terima kasih.

Koalisi Masyarakat Untuk Masalah Ketenagalistrikan
  1. INFID
  2. Serikat Pekerja PLN Pusat
  3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
  4. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
  5. Debtwatch Indonesia
  6. Pelangi
  7. NGO Working Group on Power Restructuring
  8. Indonesian Corruption Watch
  9. Asosiasi Penasehat Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia
  10. WALHI Jakarta
  11. Eksekutif Nasional WALHI
  12. Yayasan Gemi Nastiti
  13. PIRAC
  14. Asian Labour Network on IFIs



Tanggapan Terhadap RUU Ketenagalistrikan [1]
Oleh: Koalisi Masyarakat Sipil untuk Masalah Ketenagalistrikan

Rancangan Undang-Undang Ketenagalistrikan yang telah disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat nampaknya kurang mendapatkan perhatian dari masyarakat luas. Dan mengingat berbagai ketentuan dalam naskah RUU Ketenagalistrikan yang dapat dinilai kurang berpihak atau tidak memberikan perlindungan terhadap rakyat, maka kepada para anggota DPR sangat diharapkan perhatiannya. Oleh karena itu kami dari koalisi masyarakat sipil untuk restrukturisasi ketenagalistrikan mengusulkan kepada DPR untuk MENGHENTIKAN SEMENTARA proses legislasi RUU tersebut. Kami mengharapkan agar proses legislasi RUU Ketenagalistrikan mengikuti prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas dan pelibatan partisipasi publik.
Dalam kesempatan ini kami mengusulkan beberapa pokok-pokok pikiran terhadap RUU Ketenagalistrikan tersebut:

A. Dasar Pertimbangan Yang Tidak Patut
Pada salah satu butir yang dijadikan dasar pertimbangan RUU Ketenagalistrikan, disebutkan bahwa UU No.15 Tahun 1985 sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketenagalistrikan sehingga dipandang perlu untuk mencabut Undang-Undang tersebut. Yang menjadi masalah adalah tidak ada kejelasan tentang perkembangan yang dimaksud, dan apa yang menjadi ukuran kebenaran, sehingga UU tersebut harus disesuaikan terhadap perkembangan.
Sejak hadirnya listrik swasta, perkembangan yang terjadi sesungguhnya merupakan penyimpangan terhadap ketentuan dalam Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 yang menetapkan bahwa cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara UU seharusnya tidak dibuat hanya karena perlu disesuaikan terhadap perkembangan yang tengah berlangsung, karena UU tersebut harus tetap dapat dipertahankan agar tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi, yaitu UUD, dan isi daripada UU tersebut harus sejiwa dengan yang diamanatkan oleh UUD 1945.
Perkembangan yang terjadi di suatu sektor bisa saja sebagai penyimpangan yang sudah tidak sesuai dengan cita-cita kehidupan bangsa yang digariskan dalam UUD, sehingga jika demikian halnya, maka yang menjadi masalah adalah bagaimana mengupayakan agar perkembangan tersebut dapat dikendalikan agar tidak berkembang lebih jauh karena kemungkinan besar akan menghancurkan tatanan hukum kehidupan berbangsa.

B. Perubahan Pokok Terhadap UU No.15 Tahun 1985
(1) Listrik tidak lagi dipertimbangkan sebagai cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak Meskipun RUU Ketenagalistrikan dibuat dengan merujuk kepada UUD 1945 pasal 33, tetapi ketentuan yang ada dalam RUU tersebut nyatanya tidak sesuai
dengan yang diamanatkan oleh UUD 1945 yang pada hakekatnya memberikan perlindungan bagi rakyat agar terhindar dari kemungkinan terjadinya penindasan terhadap rakyat dalam bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. Dalam RUU tersebut sudah tidak ada lagi kata-kata yang menyebutkan bahwa listrik adalah cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti yang masih tercantum dalam UU No.15 Tahun 1985. Jiwa daripada UUD 1945 yang menyangkut perlindungan terhadap rakyat atas cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dengan jelas diuraikan dalam penjelasan pasal 33 sebagai berikut:
“Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi segala orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh Negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasnya.”

(2) Peran swasta
Peran swasta yang belum terbuka sepenuhnya berdasarkan UU No. 15 tahun 1985 menjadi terbuka dengan sangat lebar apabila RUU yang diusulkan pemerintah disahkan menjadi UU Ketenagalistrikan yang baru.

(3) Kompetisi
Penerapkan kompetisi dalam usaha penyediaan tenaga listrik yang semula tidak ditetapkan dalam UU No.15 Tahun 1985, menjadi hal pokok yang ditetapkan dalam RUU.

(4) Subsidi
Keterpurukan perekonomian nasional akibat krisis dan keterpurukan sektor ketenagalistrikan akibat kontrak-kontrak yang sarat dengan KKN telah menjadi faktor utama yang menyebabkan ketidakmampuan rakyat untuk membayar pemakaian listrik dan ketidakmampuan keuangan negara untuk menyediakan tenaga listrik sebagai prasarana kepentingan umum. Hal tersebut diperkirakan telah disadari sepenuhnya oleh para penyusun RUU Ketenagalistrikan, sehingga untuk kompensasi terhadap kondisi tersebut, ketentuan khusus mengenai subsidi disiapkan dalam RUU tersebut untuk menghadapi kompetisi yang hendak diterapkan, dengan segala resiko yang harus ditanggung oleh orang seluruh rakyat tanpa kecuali. Subsidi seharusnya disadari sebagai hak sosial masyarakat yang tidak dapat dipersatukan dengan persaingan usaha. Subsidi yang dimaksud dalam RUU Kertenagalistrikan tidak lain adalah sebagai usaha pengumpulan dana atas nama rakyat untuk membayar resiko persaingan usaha.
Rakyat tidak akan pernah menikmati subsidi tersebut karena dana subsidi yang terhimpun adalah untuk dibayarkan kepada Pengusaha yang unggul dalam kompetisi penyediaan tenaga listrik.

(5) Tindak Pidana
Indikasi kerugian negara yang sangat besar telah menjadi temuan BPKP yang patut untuk ditindaklanjuti. Oleh karena itu, penandatangan kontrak penyediaan tenaga listrik yang telah mengakibatkan kerugiaan negara patut dinilai sebagai tindak pidana yang melanggar ketentuan pasal 7 ayat (2) UU No.15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan. Sehingga, usaha memberlakukan RUU sebagaimana disiapkan oleh Pemerintah dengan menghilangkan ketentuan dalam pasal tersebut merupakan tindakan penyelamatan tehadap kejahatan yang tidak sepantasnya dilakukan.

C. Titipan Kelompok Tertentu?
Kalau memang benar RUU Ketenagalistrikan merupakan usulan Pemerintah, maka patut dipertanyakan, Pemerintah yang mana yang mengusulkan RUU tersebut? Sejak diusulkannya perubahan UU Ketenagalistrikan, dengan substansi yang sama, nyatanya telah terjadi tiga kali pergantian pemerintahan.
Rencana merubah RUU Ketenagalistrikan telah lama dipersiapkan oleh pemerintah Orde Baru, yang pada tahun 1998, oleh Departemen Pertambangan dan Energi dijabarkan sebagai bagian dari program restrukturisasi sektor ketenagalistrikan. Hal pokok yang ditekankan dalam perubahan UU yang diusulkan adalah pentingnya peran swasta dan penerapan kompetisi dalam usaha penyediaan tenaga listrik.
Akibat kebijakan pemerintah Orde Baru dalam mengikutsertakan swasta tersebut, telah terbukti bahwa usaha di sektor ketenagalistrikan telah mengalami keterpurukan, dan Pemerintah/PLN telah terjerat oleh kontrak-kontrak yang sangat mahal dan sarat dengan KKN. Jalinan KKN antara penguasa Orde Baru dengan Pengusaha listrik swasta asing sesungguhnya menjadi ancaman serius yang mendorong mereka untuk melakukan segala usaha agar dapat terhindar dari segala resiko akibat KKN tersebut.
Meskipun kerugian negara sebagai akibat kontrak-kontrak KKN tersebut menjadi tanggungan rakyat, yang harus membayar kemahalan tarif listrik, namun para pelaku usaha listrik swasta tidak peduli dan tetap melakukan berbagai usaha agar kasus KKN yang melibatkan mereka tidak terungkap. Penyelesaian masalah listrik swasta yang menjadi butir kesepakatan dalam Letter of Intent IMF telah memperlihatkan betapa besarnya kepentingan para pengusaha asing dalam melakukan usaha tersebut, dan lebih dari itu, usaha pengabsahan peran mereka dalam usaha penyediaan tenaga listrik tetap hendak dilakukan melalui perubahan UU Ketenagalistrikan.
Sebagaimana layaknya, bahwa seiring dengan terjadinya pergantian pemerintahan, maka kebijakan maupun program setiap pemerintah yang berkuasa juga turut berganti, namun kebijakan di sektor ketenagalistrikan tetap tidak berubah dengan adanya pergantian tersebut karena telah menjadi kebijakan nasional yang tercantum dalam Letter of Intent IMF, yang merupakan kesepakatan antara pemerintah Orde Baru dengan para pengusaha dan penyandang dana asing. Mengingat masalah di sektor ketenagalistrikan telah melibatkan berbagai pihak termasuk investor dan penyandang dana asing yang sangat berkepentingan akibat keterlibatan mereka dalam kontrak-kontrak listrik swasta, dan keterlibatan IMF dalam pemulihan sektor ketenagalistrikan, termasuk penyiapan RUU Ketenagalistrikan, maka yang menjadi masalah adalah, siapa sesungguhnya yang berkepentingan merubah UU Ketenagalistrikan tersebut. Siapa yang menitipkan RUU tersebut?

D. Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU lain yang terkait usaha di sektor ketenagalistrikan
Sekalipun RUU Ketenagalistrikan yang diusulkan Pemerintah berhasil disahkan, namun UU yang akan lahir masih menyimpan permasalahan yang sangat serius karena bertentangan dengan UUD 1945 dan UU lainnya yang terkait dengan usaha di sektor ketenagalistrikan. Pertentangan tersebut antara lain:
(1) Pertentangan terhadap UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, Pasal 33 ayat (2) berbunyi: “Tjabang-tjabang produksi jang penting bagi Negara dan jang menguasai hadjat hidup orang banjak dikuasai oleh Negara.” Dan dalam penjelasan Pasal 33 ayat (2) disebutkan: “Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi segala orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh Negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasnya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ditangan orang-seorang.”
Maka, berdasarkan UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) tersebut di atas, peran swasta dalam usaha penyediaan tenaga listrik tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945.

(2) Pertentangan terhadap UU PMA No. 1 Tahun 1967
Sebagaimana telah diutarakan pada bagian sebelumnya bahwa berdasarkan UU No. 1 tahun 1967, bidang-bidang penting bagi negara termasuk produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum dinyatakan tertutup bagi modal asing.
Mengingat UU No.1 Tahun 1967 hingga sekarang masih berlaku, maka penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang telah dilakukan oleh swasta berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintahan pada masa Orde Baru dan yang hendak ditetapkan dalam RUU Ketenagalistrikan jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan pasal 6 UU PMA No.1 Tahun 1967.

(3) Pertentangan terhadap UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Sehubungan dengan usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, dalam UU No.5 Tahun 1999, pasal 51 disebutkan: “Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.”
Dengan demikian, peran swasta dan kompetisi yang dimaksud dalam RUU Ketenagalistrikan sebagaimana diusulkan oleh Pemerintah jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan yang ditetapkan dalam pasal 51 UU No.5 Tahun 1999

E. Usaha nasional terancam persaingan
Apabila RUU Ketenagalistrikan yang diusulkan oleh Pemerintah berhasil disahkan oleh DPR, maka dapat dipastikan, bukan hanya Badan Usaha Penyedia Tenaga Listrik seperti PLN yang akan terancam menghadapi keterpurukan, tetapi usaha nasional di segala bidang di sektor ketenagalistrikan juga terancam terpuruk.
Sebagaimana dapat diamati selama ini, bahwa usaha nasional, baik di bidang konstruksi, manufaktur dan rancang bangun di sektor ketenagalistrikan, belum sempat terbangun untuk siap bersaing dengan kelompok usaha dari luar negeri.
Perkembangan usaha di sektor ketenagalistrikan yang dikuasai oleh negara-negara maju Eropa dan Amerika sangat sulit dikejar oleh bangsa Indonesia dalam menghadapi era pasar global. Terlebih lagi dengan telah hadirnya produk-produk negara industri baru seperti Korea Selatan dan China di pasaran dunia.

F. TDL akan terus naik
Hal yang lebih penting diupayakan di sektor ketenagalistrikan adalah usaha pemberantasan KKN yang telah menyebabkan keterpurukan sektor tersebut. Pemberantasan KKN terhadap sejumlah mega proyek di lingkungan PLN dapat dipastikan akan membantu keuangan PLN untuk dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Usaha penyiapan RUU yang tidak peduli terhadap keberlangsungan KKN di sektor ketenagalistrikan, dapat dipastikan akan menjadi beban berat bagi PLN, sehingga akibat kewajiban PLN membayar kontrak-kontrak KKN tersebut, maka harga listrik akan terus naik karena dibutuhkan dana yang sangat besar untuk membayar biaya KKN pihak swasta dengan penguasa pada masa Orde Baru.

G. Rakyat yang tidak mampu akan semakin terlantar
Masalah pendanaan akibat kontrak-kontrak yang sarat dengan KKN tersebut diatas tidak hanya berpengaruh terhadap TDL tetapi juga mempengaruhi kemampuan pemerintah dalam mengusahakan penyediaan tenaga listrik.
Dengan beban keuangan negara yang sangat berat akibat kontrak listrik swasta, dan penerapan kompetisi sebagaimana dimaksud dalam RUU Ketenagalistrikan, Pemerintah/PLN akan mengalami kesulitan dalam usaha menyediakan tenaga listrik bagi kebanyakan rakyat yang kurang atau tidak mampu, terlebih lagi bagi yang masih bermukim jauh dari jaringan tenaga listrik yang telah ada. Akibatnya, pembangunan nasional yang seharusnya didukung oleh ketersediaan tenaga listrik sebagai faktor penggerak perekonomian nasional tidak akan pernah terlaksana dan kebanyakan rakyat Indonesia akan semakin terlantar.

H. Ancaman terhadap perekonomian nasional
Beban PLN yang juga menjadi beban keuangan negara atas 24 kontrak listrik swasta (semula 27 kontrak, 3 kontrak telah ditutup), tidak kurang dari 1200 (seribu dua ratus) triliun Rupiah. Beban tersebut masih menyimpan beban tambahan karena nilai kontraknya ditetapkan dalam mata uang asing.
RUU Ketenagalistrikan yang menekankan keikutsertaan pihak swasta dan penerapan kompetisi dalam usaha penyediaan tenaga listrik hanya memberikan keuntungan bagi pihak asing yang telah berperan dalam usaha penyediaan tenaga listrik yang kontraknya telah ditandatangani pada masa Orde Baru.
Apabila RUU Ketenagalistrikan tersebut berhasil diberlakukan sebagai Undang-Undang, maka berarti kontrak-kontrak listrik swasta yang diketahui sarat dengan KKN dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku akan memperoleh keabsahan berdasarkan Undang-Undang yang lahir dari RUU yang diusulkan oleh Pemerintah.
Beban keuangan negara akibat kontrak-kontrak KKN di sektor ketenagalistrikan yang tidak kalah besar dibanding dengan dana dalam kasus BLBI, dapat dipastikan akan menjadi ancaman terhadap perekonomian nasional. Dengan diberlakukannya RUU Ketenagalistrikan yang diusulkan oleh Pemerintah sebagai UU, maka penindasan terhadap rakyat sebagaimana telah diperingatkan dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 akan terus berlangsung.

[1] Disampaikan dalam dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI, tanggal 22 Nov 2001


Pernyataan Sikap

I. Terhadap Restrukturisasi Sektor Ketenagalistrikan
Sektor ketenagalistrikan nasional telah mengalami keterpurukan sebagai akibat kebijakan pemerintah Orde Baru mengikutsertakan pihak swasta dalam usaha penyediaaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Restrukturisasi sektor ketenagalistrikan yang hendak memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada swasta, dan menghendaki penerapan kompetisi dan dalam usaha penyediaan tenaga listrik, merupakan kebijakan pemerintahan Orde Baru yang harus dihentikan agar sektor ketenagalistrikan tidak menjadi semakin terpuruk.
Restrukturisasi sektor ketenagalistrikan yang di dalamnya termasuk perubahan UU Ketenagalistrikan, sebagaimana tercantum dalam Letter of Intent IMF, merupakan kesepakatan yang dibuat oleh pemerintah Orde Baru dengan para investor dan penyandang dana asing untuk melanjutkan kebijakan di sektor ketenagalistrikan yang telah menyebabkan keterpurukan perekonomian nasional.
Perubahan terhadap UU Ketenagalistrikan yang hendak dilakukan atas desakan penyandang dana seperti ADB, merupakan usaha yang lebih mengutamakan kepentingan pihak asing daripada kepentingan rakyat banyak.
Usaha merubah UU Ketenagalistrikan yang hendak dilakukan atas desakan pihak asing merupakan usaha penyelamatan penguasa dan pengusaha Orde Baru bersama Investor dan penyandang dana asing dari berbagai kasus mega KKN listrik swasta yang hingga kini tidak pernah terselesaikan.
Mengingat UU yang seharusnya dibuat untuk kepentingan rakyat (bukan pihak asing), maka perubahan terhadap UU yang hendak dilakukan hanya karena kesepakatan yang dibuat oleh pemerintah Orde Baru dengan pihak asing merupakan penghianatan terhadap bangsa yang berdaulat.

II. Terhadap RUU Ketenagalistrikan yang diusulkan oleh Pemerintah
RUU Ketenagalistrikan yang menekankan peran swasta dan penerapan kompetisi dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, berarti:

  1. Bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33, yang menyatakan bahwa: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasasi hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.”
  2. Bertentangan dengan UU PMA No. 1 tahun 1967 Pasal 6, yang menyatakan bahwa bidang-bidang penting bagi negara termasuk produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum dinyatakan tertutup bagi modal asing.
  3. Bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Pasal 51 yang menyatakan bahwa Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah

III. Malapetaka yang akan terjadi sebagai akibat Pemberlakuan RUU Ketenagalistrikan yang diusulkan oleh Pemerintah
  1. Usaha nasional di sektor ketenagalistrikan yang belum siap bersaing akan terancam.
  2. Tarif Dasar Listrik (TDL) akan terus naik karena terbebani biaya yang sangat besar yang harus dibayar oleh rakyat atas kontrak-kontrak listrik swasta yang sarat dengan KKN dan untuk membayar resiko persaingan yang hendak diterapkan.
  3. Beban keuangan negara yang sangat berat akibat pemberlakuan RUU (mengabsahkan kontrak-kontrak listrik swasta dan penerapan kompetisi) akan menjadi penghambat tugas negara dalam penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, sehingga kebanyakan rakyat yang kurang atau tidak mampu, terlebih lagi bagi yang masih bermukim jauh dari jaringan tenaga listrik yang telah ada, akan semakin terlantar.
  4. Pemberantasan KKN terhadap kontrak-kontrak listrik swasta yang membebani keuangan negara sebesar 135 milyar Dolar US harus dijadikan prioritas dalam penataan sektor ketenagalistrikan sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.
  5. Pemberlakuan RUU Ketenagalistrikan akan menjadi ancaman terhadap perekonomian nasional dan penindasan terhadap rakyat Indonesia yang dilakukan oleh pihak asing akan terus berlangsung.

IV. Seruan
  1. DPR agar menghentikan pembahasan RUU Ketenagalistrikan yang isinya bertentangan dengan konstitusi negara RI, yaitu UUD 1945
  2. Pemerintahan Megawati agar menarik usulan perubahan UU Ketenagalistrikan yang merupakan kebijakan pemerintahan Orde Baru yang telah menghancurkan usaha sektor ketenagalistrikan nasional
  3. Pemerintah dan DPR agar membatalkan butir-butir kesepakatan dalam Letter of Intent IMF yang merupakan program penyelamatan rejim Orde Baru, khususnya yang menyangkut sektor-sektor usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  4. Pemerintah harus berupaya agar rakyat terhindar dari segala beban yang diakibatkan oleh kesepakatan pemerintahan Orde Baru dengan pihak asing, khususnya terhadap beban hutang luar negeri yang diselewengkan dan hanya dinikmati oleh rejim Orde Baru.
  5. Pemerintah dan DPR agar lebih mengutamakan kepentingan rakyat Indonesia daripada kepentingan pihak asing.
Read On 0 comments

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts