Kamis, 11 Juni 2009 | 14:17 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) Andy Norsaman Sommeng mengatakan Indonesia kecewa masuk daftar hitam pelanggaran HKI sebagaimana pernyataan Pejabat Perdagangan AS (United States Trade Representative), Ron Kirk.
"Kami saat ke Washington, beberapa waktu lalu telah mengajukan keberataan karena tidak diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi alasan terjadinya pelanggaran hak intelektual," katanya di Jakarta, Kamis (11/6).
Indonesia, Kanada dan dan Algeria masuk dalam daftar hitam kejahatan hak cipta. "Jangan dengan melihat angka pelanggaran hak intelektual yang relatif meningkat setiap tahun, lalu memasukkan Indonesia dalam daftar hitam, tanpa diberikan kesempatan melakukan klarifikasi," ujar Andy.
Perlanggaran hak cipta di Indonesia tahun 2006 tercatat 86 persen, tahun 2007 sekitar 84 persen dan naik menjadi sekitar 85 persen pada tahun 2008.
"Sebenarnya pelanggaran hak intelektual itu berkaitan juga dengan aspek lain seperti industri farmasi melalui obat palsu dan pelangaran merek," kata Andy.
Karenanya, penegakkan hukum di bidang HKI diintensifkan terus, guna menjerat para pelakunya. Sayangnya, Andy tidak merinci data mengenai hasil penegakkan hukum tersebut.
Disingggung soal lisensi wajib, dia menjelaskan, masih terbentur Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) menindaklanjuti Undang Undang No 6/1989 yang diratifikasi ternyata hingga saat ini belum selesai.
"Saya bukan berkewenangan di situ, pengecekan terakhir di Sekretariat Negara masih dikembalikan ke Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Depkumham," katanya.
BNJ
Sumber : Ant
http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/06/11/14175381/indonesia.masuk.daftar.hitam.pelanggaran.hki

Post a Comment