Jakarta - Akibat perbuatannya yang mengirim email berisi keluhan pada sebuah rumah sakit, Prita Mulyasari (32) harus ditahan polisi akibat dugaan pencemaran nama baik. Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Erlangga Masdiana menilai penahanan terhadap Prita sejauh ini tidak perlu dilakukan polisi.
"Mestinya tidak perlu ditahan kalau hanya seperti itu," ujar Erlangga saat dihubungi detikcom, Rabu (3/6/2009).
Menurut Erlangga, apa yang disampaikan oleh Prita merupakan salah satu bagian dari kontrol sosial masyarakat. Dalam kasus ini, polisi seharusnya bisa lebih bijak bersikap kepada Prita.
"Ia hanya melakukan kontrol sosial kok. Polisi memang punya diskresi (wewenang), konteks penahanan harus disertai alasan-alasan seperti menghilangkan barang bukti. Tapi tidak perlu berlebihan seperti itu," tambahnya.
Erlangga menjelaskan, kasus-kasus seperti ini memang aparat kerap dijadikan alat untuk menakut-nakuti masyarakat. Padahal belum tentu juga peristiwa yang dialami oleh Prita adalah bohong.
"Di sini masyarakat biasanya lemah, laporan-laporan masyarakat tentang (kejelekan) suatu company besar biasa tidak digubris. Jangan sampai nanti masyarakat menilai polisi memihak pada corporate besar," tandasnya.
Jika ada perdamaian, maka pihak pihak RS yang harus berinisiatif lebih dulu untuk melakukan perdamaian. "Masyarakat kan hanya melakukan kontrol sosial," ulangnya.
Prita ditahan karena dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional lewat internet. Kasus yang menimpa Prita ini berawal dari email yang dia kirim kepada teman-temannya seputar keluhannya terhadap RS Omni. Email tersebut kemudian menyebar ke publik lewat milis-milis dan sudah dijawab oleh RS Omni melalui milis dan iklan di media.
Dalam emailnya, Prita merasa dibohongi oleh diagnosa dokter ketika dirawat di RS tersebut pada Agustus 2008. Dokter semula memvonis Prita menderita demam berdarah, namun kemudian menyatakan dia terkena virus udara. Tak hanya itu, dokter memberikan berbagai macam suntikan dengan dosis tinggi, sehingga Prita mengalami sesak nafas.
Saat hendak pindah ke RS lainnya, Prita mengajukan komplain karena kesulitan mendapatkan hasil laboratorium medis. Namun, keluhannya kepada RS Omni Internasional itu tidak pernah ditanggapi, sehingga dia mengungkapkan kronologi peristiwa yang menimpanya kepada teman-temannya melalui email dan berharap agar hanya dia saja yang mengalami hal serupa.
Saat ini Prita telah ditahan di Lapas Wanita Tangerang, Banten. Selain dijerat tentang pencemaran nama baik dalam KUHP, Prita juga dikenai Pasal 27 ayat (3) UU ITE No 11/2008.
(ape/nwk)
Sumber: www.detik.com, 03/06/2009
Post a Comment