Sab, Jun 20, 2009
Jakarta (Berita): Komitmen pemerintah pusat dan daerah terhadap perlindungan konsumen ternyata sangat lemah. Nyaris tak ada sama sekali. Bayangkan, sejak UU No 8/1999 diundangkan 10 tahun yang lalu, hingga kini ternyata baru ada 42 Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Sementara jumlah Kabupaten/Kota sekarang tercatat 455.
“Kita itu bukan tidak komit. Tetapi kewenangan kita tidak ada karena dilimpahkan ke daerah sesuai UU otonomi daerah. Kita di pusat hanya mendorong. Jadi Pemda lah yang kurang peduli. Pemda mungkin melihat BSK ini tidak mendatangkan PAD,” kata Direktur Perlindungan Konsumen Departemen Perdagangan Radu Malem Sembiring, Jumat [19/06] di Jakarta.
Menurut Radu Malem Sembiring, pihaknya terus mendorong agar pemda kabupaten/kota lebih terpacu untuk melindungi konsumen. Karena konsumen itu adalah rakyat sendiri. Dan konsumen itu adalah raja. Oleh sebab itu pihaknya sudah memberikan bantuan berupa komputer. Namun katanya, lagi-lagi bantuan itu tidak bisa menggerakkan aparat pemda khususnya Dinas Perindag.
Stetmen Radu Malem Sebiring itu di amini Sekretaris Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Gunaryo. “Kita bantu komputer untuk merangsang semangatnya. tetapi sulit juga. Yang agak bagus hanya BPSK Bandung,” tambahnya.
Seperti diketahui perselisihan konsumen dengan produsen kerap terjadi. Namun ironisnya terkadang konsumen kurang mendapat perlindungan keamanan ketika dirinya melaporkan masalah yang dihadapinya. Yang lebih menyakitkan lagi, pihak yang menangani permasalahan tidak pernah mampu menyelesaikan kasus yang dilaporkan sekalpun kerugian yang dialami konsumen besar.
Akibatnya masyarakat kerap melakukan jalan pintas seperti halnya dialami Prita Muliyana yang dipenjara akibat berseteru dengan Rumah Sakit OMNI Tangerang (Banten) baru-baru ini.
Kasus Prita itu membuat miris semua orang. Itu baru yang ketahuan. Itupun karena dia berinisiatif membuat surat elektronik kepada teman-temanya. Kalau tidak, takkan ada orang tahu. Terlebih kinerja Direktorat Perlindungan Konsumen Depdag dinilai masih sangat rendah.
“Kalau ada korban melapor kita pasti tanggapi. Artinya kalau kita yang tangani pasti ada win-win solution. Tapi kalau masuk ke meja hijau pasti ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan,” ujarnya. (olo)
http://beritasore.com/2009/06/20/lemah-perlindungan-konsumen/

Post a Comment