Rabu, 24 Juni 2009 | 01:11 WIB
Disahkannya Undang-Undang Pelayanan Publik oleh DPR kemarin merupakan langkah maju. Inilah undang-undang yang sudah lama ditunggu. Masyarakat sudah bosan mengeluhkan buruknya pelayanan publik di negeri kita.
Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan keluhan itu tak lagi tinggal keluhan. Apalagi undang-undang ini memberikan ruang yang cukup besar bagi publik untuk mengawasi mutu pelayanan. Bahkan, bila keluhan yang muncul tergolong serius, petugas dan pejabat penanggung jawab bisa dikenai sanksi. Jenis hukumannya tak lagi sekadar sanksi administratif, tapi bisa sanksi pidana dan denda.
Itulah yang membedakan UU Pelayanan Publik dari undang-undang dan peraturan yang sudah ada. Selama ini dasar hukum untuk mengawasi pelayanan publik terbatas pada undang-undang kepegawaian dan peraturan setingkat menteri. Cakupan undang-undang dan peraturan itu pun sangat terbatas dan lebih bersifat pengawasan internal.
Dengan cakupan yang begitu terbatas, tak mengherankan kalau mutu pelayanan oleh aparat pemerintah sangat buruk. Maret lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi pernah melakukan inspeksi mendadak ke beberapa sentra pelayanan publik di berbagai daerah. Hasilnya tidak mengejutkan. Menurut KPK, dari berbagai tempat yang mereka datangi, 75 persen masih diwarnai pungutan liar dan aparat yang lamban melayani masyarakat.
Kinerja aparat yang buruk tidak hanya berakibat pada kelambanan pelayanan, tapi juga memicu ekonomi biaya tinggi. Jangan heran bila Bank Dunia dalam World Development Report beberapa tahun yang lalu memberikan rapor merah bagi Indonesia. Menurut Bank Dunia, layanan publik di negeri kita sulit diakses orang miskin dan memicu ekonomi biaya tinggi. Ujung-ujungnya, ekonomi biaya tinggi memicu terjadinya korupsi yang pada gilirannya membebani masyarakat luas.
Sisi buruk birokrasi itulah yang diharapkan bisa berubah dengan lahirnya UU Pelayanan Publik. Tapi mengharapkan reformasi birokrasi hanya pada lahirnya satu undang-undang jelas tidak cukup. Buruknya pelayanan publik kita tak hanya karena pengawasan yang kurang, tapi juga dipengaruhi faktor lain yang tak kalah serius, yaitu rendahnya mutu sumber daya manusia dan minimnya kesejahteraan.
Itu sebabnya, pemerintah harus meningkatkan mutu pegawai negeri. Upaya ini bisa dimulai dari proses rekrutmen pegawai. Sekarang bukan lagi zamannya rekrutmen pegawai berlangsung hanya untuk mengisi formasi yang lowong tanpa memberikan bobot penilaian pada kompetensi mereka.
Perbaikan kesejahteraan pegawai juga harus diprioritaskan. Memang, anggaran kita terlalu kecil untuk menyejahterakan 3,6 juta pegawai. Tapi langkah untuk mengaudit kebutuhan pegawai negeri harus segera dilakukan. Melalui audit, pemerintah bisa memastikan berapa sebetulnya kebutuhan optimal di tiap departemen. Jangan-jangan dari audit itu ternyata kebutuhan kita tak sampai 3,6 juta pegawai. Jika benar, mestinya jumlah pegawai negeri bisa dikurangi dan anggaran yang tersedia dapat digunakan untuk meningkatkan gaji mereka.
http://www.tempointeraktif.com/hg/opiniKT/2009/06/24/krn.20090624.169084.id.html

Post a Comment