Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Pengacara: JPU Tak Uraikan Hak Prita sebagai Konsumen

KAMIS, 18 JUNI 2009 | 15:41 WIB

Laporan wartawan KOMPAS.com Rita Ayuningtyas

TANGERANG, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum berpendapat hak dan kebebasan Prita bertentangan dengan hak orang lain, yakni dua dokter Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang yang menuntutnya, dr Hengky Gosal dan dr Grace Hilza Yarlen Nela. Pengacara Prita, Syamsu Anwar, menilai tanggapan JPU tersebut tidak berimbang.

Menurut dia, seharusnya JPU menguraikan hak Prita Mulyasari sebagai pasien Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang. "Dia harus tahu, hubungan Prita dan dokter itu, antara pasien dengan dokter. Masing-masing punya hak dan harus dihargai jangan hanya melihat hak dokter saja," ujarnya usai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (18/6).

"Sedangkan hubungan Prita dengan RS Omni Internasional tersebut adalah hubungan konsumen dan pelaku jasa. Harus dilindungi. Prita itu memiliki hak untuk bertanya dan mengetahui apa yang telah dilakukan oleh pihak RS," lanjutnya.

Syamsu mengatakan, kliennya hanya menceritakan pengalaman pribadinya. Menurutnya, tidak ada larangan untuk itu. Tulisan yang dilarang menurut hukum, lanjutnya, adalah cerita bohong, memfitnah orang, atau mencemarkan nama baik orang.

Tim pengacara, imbuhnya, telah mendapatkan bukti baru. Pada sidang perdata, RS Omni Internasional hanya memberikan rekam medis lebih dari satu lembar di pengadilan. Sementara, kepada Prita hanya satu lembar.

Oleh karena itu, Syamsu yakin kasus kliennya akan dihentikan pada putusan sela Kamis ( 25/6 ) nanti. "Lolos... lolos. Tenang saja. Pasti lolos," kata dia mantap.

Sebelumnya, Prita dituntut secara pidana maupun perdata oleh Rumah Sakit Omni Internasional dan dua dokternya. Prita diduga melakukan pencemaran nama baik dengan menyebarkan e-mail berisi komplain kepada sejumlah orang. Sidang pidana Prita saat ini sedang menunggu putusan sela yang akan diumumkan pada Kamis (25/6) mendatang. Sementara Prita mengajukan banding untuk kasus perdatanya.

http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/06/18/15411177/pengacara.jpu.tak.uraikan.hak.prita.sebagai.konsumen
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts