Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Prita Diduga Disuntik Ini-itu...

Labels: , ,
Sabtu, 06 Juni 2009 | 07:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari meminta Prita Mulyasari membuat laporan ke Departemen Kesehatan agar kasusnya dapat ditindaklanjuti. Tanpa ada laporan, pemerintah bisa dianggap bertindak sewenang-wenang. "Mudah-mudahan ada laporan kepada kami sehingga bisa kami tindak lanjuti, tetapi sampai detik ini tidak ada," kata Fadilah kemarin.

Menurut dia, Prita sebaiknya melapor, bisa ke Departemen Kesehatan, Dinas Kesehatan maupun Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Laporan itu bertujuan agar tindakan medis Rumah Sakit Internasional Alam Sutra, tangerang, Banten, terhadapnya bisa dinilai apakah mengandung unsur malpraktek atau tidak.

Ia melihat Prita ragu-ragu apakah tindakan medis dokter di RS Omni termasuk malpraktek atau tidak. "Kalau saya lihat, dia disuntik ini-itu, dia pantas melapor," katanya.

Siti Fadilah menambahkan, pasien memiliki hak untuk mengetahui tindakan medis dan manfaat serta efek samping obat-obatan yang diterimanya. Pasien berhak mengetahui rekam medisnya dan berhak melihatnya, tapi tidak bisa memilikinya.

Ia mengakui saat ini belum ada undang-undang yang melindungi pasien, tapi pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-Undang Perumahsakitan. Rancangan itu sudah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat sejak tiga tahun lalu, tapi belum kunjung rampung.

Menurut Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, RS Omni merupakan rumah sakit swasta dalam negeri yang tidak ada kepemilikan asingnya. "Omni itu sebenarnya bukan rumah sakit internasional, hanya namanya," kata Siti. Ia telah menegur rumah sakit tersebut sejak Agustus tahun lalu supaya tidak menggunakan kata "internasional" di belakangnya.

Rumah sakit internasional di Indonesia ada tujuh, yang empat di antaranya berada di Jakarta, yakni Rumah Sakit Mitra Internasional, Rumah Sakit Permata Hijau, Rumah Sakit Brawijaya, dan Rumah Sakit Internasional Bintaro. Dua rumah sakit lainnya berada di Medan dan satu lagi di Surabaya.

Pemberian izin terhadap rumah sakit internasional tidak mudah. Selama menjabat menteri sejak 2004, ia belum pernah mengizinkan Rumah Sakit Omni mencantumkan kata "internasional". "Izin sudah ada sebelum saya menjabat. Pemberian nama itu, menurut saya, tidak betul," katanya.

Rumah Sakit Omni saat ini memperkarakan pasiennya, Prita Mulyasari, karena dianggap mencemarkan nama baik dengan menyampaikan keluhan melalui e-mail kepada teman-temannya. Prita kemudian ditahan karena dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Prita sudah dikalahkan di Pengadilan Tangerang dalam kasus perdata dan sidang pidananya mulai digelar Kamis lalu.

Pihak Rumah Sakit Omni belum bisa dimintai konfirmasi. Presiden Direktur Sukendro dan Manajer Pemasaran Grace tidak mengangkat telepon saat dihubungi. Pesan singkat yang dikirim juga tidak dibalas.

Kuasa hukum Rumah Sakit Omni, Risma Situmorang, menolak memberikan keterangan mengenai komentar Menteri Kesehatan perihal penamaan "internasional" itu. "Kami hanya tangani permasalahan hukum," katanya.

AQIDA SWAMURTI | REZA M

0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts