Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Sudah 23 Daerah Nyatakan Laksanakan Wajar Gratis

Labels: ,
Rabu, 24 Juni 2009 pukul 19:34:00

JAKARTA -- Sebanyak 23 daerah pemerintahan kabupaten/kota maupun provinsi di Indonesia yang sudah menyatakan dan melaksanakan program wajib belajar (wajar) sembilan tahun dengan gratis. "Dari jumlah tersebut, 12 daerah pemerintahan provinsi dan 11 kabupaten/kota," kata Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo dalam rapat kerja dengan Panitia AD Hoc (PAH) III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, di Jakarta, Rabu (24/6).

Menurut Mendiknas, 12 daerah provinsi di antaranya Riau, Kepulauan Riau, Sumatra Utara , Jambi, Jawa Timur, Maluku. "Di Bali, Kabupaten Jembrana dan di Provinsi Jawa Tengah, ada 10 kabupaten yang menyatakan wajib belajar gratis yakni Solo, Kudus, Jepara, Purwodadi, Karanganyar, Sragen, Temanggung, Purbalingga, Banjarnegara, dan Banyumas," katanya.

Pendidikan gratis, kata menteri, menurut versi pemerintah. "Bukan gratis kemauan masyarakat, karena pemerintah daerah tidak akan mampu membiayai itu," katanya.
Menurut dia, sudah ada banyak daerah yang menjalankan sesuai dengan prinsip otonomi, merespon kebijakan pusat tersebut.

Dana wajib belajar dari pemerintah pusat melalui bantuan opreasional sekolah (BOS) mendekati sekitar Rp 20 triliun, belum ditambah dari dana pemerintah daerah.
"Tapi, gratis itu bukan berarti tidak boleh menerima sumbangan. Ini harus dibedakan dengan pungutan sekolah," katanya.

BOS khusus, menurut Mendiknas, bertujuan menggratiskan seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar dari beban biaya operasional sekolah baik negeri maupun swasta.
Gratis seluruh siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri terhadap biaya operasional sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional.
Mendiknas menjelaskan, wajib belajar gratis merupakan amanat UUD 1945 yang mengatakan negara wajib menyelenggarakan pendidikan wajar dan kemudian diimplementasikan Peraturan Pemerintah 47 Tahun 2008, menjadi wajib belajar sembilan tahun gratis.

Konsekuesinya UU Sisdiknas No.20/2003 pasal 34, setiap warga negara yang berusia 7-17 tahun wajib pengikuti pendidikan dasar. Pemerintah dan Pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Wajar sembilan tahun merupakan tanggungjawab negara yang menyelenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.ant/bur

http://www.republika.co.id/berita/58273/Sudah_23_Daerah_Nyatakan_Laksanakan_Wajar_Gratis
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts