Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Tahun 2011, Tarif Listrik Regional Diberlakukan

2009-06-23

[JAKARTA] Draft Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagalistrikan dari sisi substansi telah rampung 90%, tinggal perumusan dan sinkronisasi antarpasal. RUU Ketenagalistrikan yang ditargetkan selesai dan disahkan Juli tahun ini, akan menggantikan UU Ketenagalistrikan No 15 Tahun 1985.

Salah satu poin krusial dalam RUU Ketenagalistrikan itu adalah pemberlakuan tarif listrik ragional dan partisipasi badan usaha ketenagalistrikan untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan listrik bagi masyarakat. Disahkannya UU Ketenagalistrikan akan mengganti penerapan tarif dasar listrik nasional menjadi tarif listrik regional.

"UU Ketenagalistrikan merupakan payung hukum penetapan tarif listrik ragional. Implimentasinya akan diatur dalam peraturan pemerintah yang diharapkan selesai awal tahun 2010, sehingga kemungkinan tarif listrik ragional akan diterapkan tahun 2011," ujar Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi, Departemen Energi dan Sumber Daya Manusia, J Purwono di Jakarta, Senin (22/6).

Menurutnya, pemberlakukan tarif listrik ragional akan mengurangi beban subsidi listrik karena terjadi subsidi silang. Penetapan tarif listrik regional akan melihat golongan pelanggan, faktor ekonomi, dan kemampuan finansial masyarakat di setiap daerah. Tarif listrik regional juga disesuaikan dengan keberlanjutan suplai listrik di tiap daerah.

Wilayah yang memiliki suplai listrik yang cukup, seperti Jawa Madura dan Bali, akan dikenakan tarif lebih tinggi. Sedangkan, daerah yang mengalami defisit listrik atau sering terjadi pemadaman listrik, akan dikenakan tarif listrik lebih rendah.

Apabila tarif yang dikenakan lebih rendah dari biaya produksi, selisihnya akan disubsidi pemerintah. Jadi, masyarakat tidak terbebani dan perusahan listrik bisa menjalankan usahanya dengan baik.

"Subsidi listrik tetap diberikan pemerintah kepada masyarakat tidak mampu dan masyarakat luar Jawa Bali yang kebutuhan subsidinya hanya 20% dari kebutuhan nasional," ujarnya.


Koneksi

Dijelaskan Purwono, tarif regional akan ditetapkan oleh pemerintah pusat sepanjang itu menyangkut koneksi ketenagalistrikan lintas provinsi. Sedangkan, tarif listrik untuk internal kabupaten dan kota ditetapkan oleh pemerintah kota dan kabupaten.

"Dengan adanya undang-undang ini, tarif listrik tidak perlu lagi ditetapkan oleh menteri, tapi cukup wali kota. Penetapan tarif listrik akan dievaluasi tiap tahun, disesuaikan dengan keekonomian biaya produksi," katanya.

RUU Ketenagalistrikan juga mengatur penyediaan ketenagalistrikan oleh badan usaha non-Perusahan Listrik Negara (PLN). UU ini mengatur partisipasi pelaku bisnis, baik swasta, koperasi, maupun badan usaha milik daerah untuk turut serta dalam penyediaan ketenagalistrikan agar lebih efisien.

"Dengan cara itu, penyediaan ketenagalistrikan secara nasional akan lebih cepat untuk mencapai 100% elektrifikasi," katanya.

Sementara itu, anggota Panja RUU Ketenagalistrikan, Muhamad Najib mendesak pengesahan RUU Ketenagalistrikan dilakukan pada periode DPR 2004-2009.

"Karena, jika tidak selesai periode DPR ini, dan diserahkan pada periode anggota dewan baru, pembahasan RUU Ketenagalistrikan harus mulai dari nol lagi, karena mereka tidak paham substansi RUU Minerba," katanya. [D-11]

http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=8768
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts