Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Usulan Pemerintah pada UU Minerba, Tambang Asing Harus Divestasi 20 Persen

[ Selasa, 30 Juni 2009 ]

JAKARTA - Perusahaan pertambangan asing diwajibkan menjual (divestasi) 20 persen sahamnya kepada pemerintah setelah berproduksi lima tahun. Mekanisme divestasi akan dilakukan selama empat tahun, dengan divestasi sebesar lima persen tiap tahun.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara, Bambang Gatot Ariyono menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Mineral, Batu Bara, dan Panas Bumi (Minerba) nomor 4 tahun 2009 pasal 112 ayat 1 ditetapkan setelah lima tahun berproduksi, badan usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK) yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi sahamnya pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau Badan usaha swasta nasional.

"Namun dalam UU tersebut, besaran divestasinya belum ditentukan. Jadi kami harus mengaturnya dalam Peraturan Pemerintah. Kami melihat pengalaman atau study statistik, kebanyakan perusahaan nasional rata-rata memiliki saham di perusahaan asing sekitar 20 persen, jadi dalam Rancangan PP (peraturan pelaksana) kami masukan kewajiban divestasi 20 persen," ungkap Bambang pada Diskusi Divestasi Perusahaan Tambang di Gedung Ditjen Mineral, Jalan DR Supomo, Jakarta, kemarin.

Untuk perusahaan tambang asing yang 20 persen sahamnya sudah dimiliki perusahaan swasta nasional, Bambang menegaskan perusahaan tersebut tidak perlu mendivestasikan lagi sahamnya. "Itu sudah penuhi kriteria, jadi mereka tidak perlu divestasikan sahamnya," ungkapnya.

Dengan adanya kepemilikan saham pemerintah tersebut, Bambang berharap akan adanya setoran deviden.

Menanggapi usulan pemerintah, Ketua Forum Raklamasi Hutan Pada Lahan Bekas Tambang (RHLBT) dan juga Presiden Direktur PT Bhakti Energi Pratama Jeffrey Mulyono mengatakan, divestasi saham perusahaan pertambangan asing diharapkan tidak mengubah kepemilikan perusahaan. "Divestasi paling besar seharusnya hanya 49 persen. Sebab tidak ada jaminan perusahaan yang menjadi milik pemerintah akan memberikan kesejahteraan lebih tinggi," ujarnya.

Sedangkan pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani menyarankan, divestasi saham perusahaan tambang asing sebaiknya dibeli BUMN atau BUMD. Pembelian oleh pemerintah pusat dan daerah dinilai terlalu bahaya. "Jangan pemerintah pusat atau daerah yang beli, ini sangat bahaya karena banyak kepentingan politiknya," kata Aviliani.

Dia mengatakan jika pemerintah tidak punya dana untuk membeli divestasi, maka akan berkonsensi dengan pihak asing. (wir/aan/kim)

http://www.jawapos.com/
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts