Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Warga Jambi Hentikan paksa Aktifitas Pengeboran Minyak

Selasa, 23 Juni 2009 | 19:07 WIB

TEMPO Interaktif, Jambi: Aktifitas pengeboran minyak oleh sub kontraktor Pertamina Jambi di RT 10, Kelurahan Kenaliasam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Selasa (23/6) siang, dihentikan paksa warga yang mengaku pemilik lahan sumur bor tersebut. Warga menghentikan aktifitas pengeboran yang sudah berlangsung sehari dengan momblokir jalan menuju lokasi pengeboran.

Untung saja dalam aksi penyetopan pengeboran itu tidak sempat adu fisik. Sebelum terjadi keributan personil polisi Sektor Kotabaru dipimpim Kapolsekta Kotabaru AKP H br Sianturi, langsung terjun kelokasi sumur pengeboran untuk mengamankan situasi.

Hidayat, putra Ny Atikah sang pemilik lahan kepada wartawan mengatakan, lahan seluas 2,3 hektar tersebut merupakan milik orangtuanya. Bahkan surat kepemilikan lahan itu sudah dikantongi sejak tahun 1972 , dengan Nomor 46. Surat kepemilikan itu resmi dari pihak
terkait.

“Tahun 1933 silam, lahan 2,3 hektar ini adalah lokasi pengeboran minyak oleh Belanda. Kemudian tiga mata sumur bor tua yang terdapat di lokasi itu sudah menjadi milik Ny Atikah diperkuat dengan sertifikat tanah serta surat dari Gubernur Jambi kala itu. Suratnya semua lengkap. Namun pihak Pertamina Jambi mengklaim lahan itu milik Negara”, kata Hidayat.

Menurut Hidayat, ahli waris lahan tersebut, tanah seluas 2,3 hektar itu sudah pernah diklaim empat orang warga lengkap dengan bukti sertifikat masing-masing. Keempat yang memiliki sertivikat itu yakni Eddy Kadir, 52 tahun, warga RT 5 Paal Merah Jambi, Eno Varina, warga RT 14/03 Kotabaru Jambi, Karsono, warga Rt 14 Purnama Kenaliasam Bawah dan Darmawi, warga RT 26 Kecamatan Telanaipura Jambi.

“Ke empat warga itu kalah dalam siding gugatan di Pengadilan Tinggi Jambi. Hasil putusan pengadilan tertera pada No 29-PDT/2006/PT-JBI. Hasil gugatan yakni batal demi hukum, cacat demi hokum dan tidak mempunyai kekuatan hokum atas sertivikat ke empat warga itu," katanya.

Hidayat juga menunjukkan salinan putusan Pengadilan Tinggi Jambi, Senin 22 Januari 2007 tentang hasil putusan tetap gugatan lahan tersebut. Putusan PT Jambi itu, dengan Hakim Ketua Hj Nurganti Saragih, A TH Pudji Wahono dan Roida Idrus.

Sementara itu pengawas lapangan sumur pengeboran, Selamat Tulus mengatakan, aktivitas pengeboran itu sudah berlangsung sejak Senin (22/6). Kedalaman pengeboran sumur tua itu sudah masuk 1.300 meter.

“Kami hanya melakukan aktifitas pengeboran ini. Kami juga mengkwatirkan letak pengeboran yang sudah masuk kedalaman 1300 meter. Namun aktifitas kami dihentikan. Jadi kami tidak bisa berbuat banyak. Mengenai ijin itu sepenuhnya dari Pertamina," katanya.

Hingga berita ini diturunkan lokasi pengeboran masih disegel warga serta dijaga pihak kepolisian. Sementara Pihak Pertamina Jambi tidak bersedia memberikan keterangan kepada wartawan.

SYAIPUL BAKHORI

http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2009/06/23/brk,20090623-183402,id.html
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts