22 Juli 2009 | 17:45 wib
Kudus, CyberNews. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus, Jawa Tengah berhasil menyita sekitar 114.800 batang rokok ilegal dari berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Kasubsi Pelayanan dan Informasi KPPBC, Zaini Rasidi di Kudus, Rabu mengatakan, ribuan bungkus rokok ilegal tersebut diperoleh petugas dari sebuah mobil boks bernopol B 9268 SO tujuan Jakarta dan Avanza H 9049 DE tujuan Semarang. "Penyitaan rokok ilegal ini merupakan hasil pengembangan informasi yang diperoleh petugas, bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal yang menggunakan kendaraan umum dan pribadi," ujarnya. Ia mengatakan, penyitaan ratusan ribu batang rokok berbagai merek itu dilakukan dalam dua kali operasi, yakni dilakukan pada Jumat (10/7) sore setelah petugas berhasil menghentikan mobil Avanza H 9049 DE yang meluncur dari Desa Welahan Jepara menuju arah Semarang. "Kami menemukan tiga karton isi 50.400 batang rokok di dalam mobil tersebut," ujarnya. Sedangkan operasi kedua, katanya, dilakukan pada Senin (13/7) malam, dan berhasil menyita 134.400 batang rokok yang dibawa mobil boks B 9268 SO. "Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan puluhan ribu batang rokok tersebut pada tumpukan keranjang parsel dari Welahan yang akan dikirim ke Jakarta," ujarnya. Rokok yang disita tersebut terdiri dua jenis, yakni sigaret kretek tangan (SKT) merek 212 dan jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek AL dan LC yang dikemas mirip merek rokok terkenal yang banyak beredar di pasaran. Ia menduga, para pelaku dalam mengedarkan rokok ilegal tersebut mulai menggunakan cara baru yang lebih rapi agar tidak diketahui petugas. "Kami memang mewaspadai hal ini, sehingga petugas juga intensif melakukan pemantauan di lapangan dan menggunakan strategi baru untuk mengimbangi modus baru mereka," tandasnya. Meskipun penindakan dan penyuluhan gencar dilakukan oleh KPBBC Kudus, ternyata masih saja ada sejumlah pihak yang berupaya memanfaatkan celah. "Tampaknya penegak hukum dan upaya pembinaan yang selama ini sudah dilakukan harus lebih ditingkatkan," ujarnya. Sesuai UU 39/2007 tentang Perubahan atas UU 10/1995 Tentang Cukai, para pembuat rokok ilegal dapat diancam pidana penjara satu hingga lima tahun dan pidana denda dua hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.
( Ant / CN13 )
http://www.suaramerdeka.com/

Post a Comment