Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Buntut Kecelakaan di Klaten, PT KA Gugat Perusahaan Bus

[ Selasa, 07 Juli 2009 ]

JOGJA - Bisa jadi baru kali pertama ada kecelakaan yang melibatkan kereta api (KA) berlanjut ke ranah hukum. PT KA mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Klaten. Si tergugat adalah perusahaan minibus PO Hadi Mulyo. Gugatan itu diajukan setelah kecelakaan yang melibatkan KA Prambanan Ekspres dan bus Hadi Mulyo di Pokak, Klaten, Minggu (5/7) mengakibatkan KA merugi ratusan juta rupiah.

Kepala Humas PT KA Daerah Operasi VI Eko Budiyanto menjelaskan bahwa gugatan tersebut tidak semata-mata bermotif materi, melainkan bertujuan memberikan efek jera kepada pengguna jalan yang melewati perlintasan KA. "Selama ini, jika ada tabrakan kereta api dengan kendaraan di rel perlintasan, selalu PT KA yang disalahkan. Padahal, kami (PT KA, Red) sudah berjalan sesuai dengan aturan. Kereta api adalah kendaraan khusus dengan pengoperasian yang sudah diatur undang-undang," terangnya.

Eko melanjutkan, pengaturan perjalanan KA telah ditentukan secara spesifik. Antara lain, jadwal keberangkatan, kecepatan, dan jalur-jalur rel yang dilalui KA. Dalam perjalanan yang sudah diatur sangat teliti itu, KA tak mungkin berhenti mendadak jika melihat sesuatu menghalangi rel yang dilewati.

Menurut dia, diperlukan jarak minimal 750 m sejak pengereman sampai kereta benar-benar berhenti. Bahkan, KA jenis tertentu perlu jarak minimal 1 km untuk berhenti sejak pengereman. "Jadi, jika melihat kendaraan di perlintasan, tidak mungkin masinis bisa menghentikan kereta api dengan segera. Sebab, jaraknya sudah sangat dekat," tegasnya.

Untuk itu, papar Eko, jenis gugatan yang baru kali pertama dilayangkan oleh PT KA kepada korban tabrakan tersebut diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi para pengendara di perlintasan rel. Di perlintasan Pokak yang dikenal sebagai perlintasan Mbah Ruwet itu memang tidak ada palang pintu. "Tapi, sudah ada rambu-rambu peringatan di dekat perlintasan tersebut. Seharusnya, itu sudah mewakili," ucapnya.

Eko menambahkan, sebenarnya palang perlintasan bukan tanggung jawab PT KA, melainkan kewenangan dinas perhubungan. "PT KA hanya bertanggung jawab dalam memberikan rambu-rambu di sekitar perlintasan. Itu sudah dipenuhi," terang dia.

Mengingat banyak penumpang bus yang jadi korban, Eko berencana memberikan santunan kepada mereka. Namun, dia menolak jika bantuan itu dianggap sebagai bentuk tanggung jawab. Sebab, bagaimanapun, PT KA tidak bersalah dalam insiden yang memakan korban tewas 15 orang serta belasan luka-luka itu.

Jumlah kerugian PT KA, menurut Eko, mencapai ratusan juta rupiah. Tapi, dia belum bisa memastikan nominal kerugian tersebut.

Ada beberapa kerugian bagi PT KA akibat kecelakaan itu. Di antaranya, banyak KA yang melintasi jalur yang sama terlambat berangkat. Selain itu, kereta rel diesel (KRD) rusak berat. Begitu juga roda KA.

Bantalan rel pun patah akibat kecelakaan tersebut. Padahal, harga satu bantalan rel yang berukuran 60 cm mencapai Rp 450 ribu. Sedangkan panjang bantalan rel yang rusak mencapai 5 km.

Belum lagi korban dari PT KA, yakni Mardi Sanyoto, asisten masinis. Dia gegar otak dan masih dirawat di RSU Klaten. "Kami mengajukan gugatan itu, terlepas dari perasaan tega dan tak tega kepada para penumpang bus yang jadi korban. Kalau menuruti perasaan, sebenarnya kami tak tega. Tapi, itu kami lakukan supaya nyawa manusia tak lagi sia-sia melayang di perlintasan rel," imbuh dia.

Eko lantas mengungkapkan, PT KA sebenarnya tidak mau terbebani dengan tanggung jawab di perlintasan rel. Meski perlintasan Mbah Ruwet adalah perlintasan yang dikelola dishub, masih ada beberapa perlintasan KA wilayah Daerah Operasi VI yang menjadi tanggung jawab PT KA. "Kalau bisa, PT KA bebas dari tanggung jawab perlintasan. Jadi, PT KA hanya fokus ke urusan operasional. Sedangkan kewenangan perlintasan menjadi tanggung jawab dishub sepenuhnya," ucapnya. (nis/jpnn/ruk)

http://www.jawapos.com/
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts