Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Haji dengan Vaksin babi

Kamis, 16 Juli 2009 03:36

Pemerintah tidak mensikapi vaksin babi dengan serius. Kalau ini dibiarkan kemurnian ibadah haji seseorang akan dipertanyakan.

Pada Sabtu 27 Juni kemarin, Majelis Mujahidin untuk penegakan syariat Islam mengeluarkan empat keputusan mengenai penggunaan vaksin babi. Di antaranya, terkait dengan pendapat Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur KH Abdurrahman Nafis, yang menilai hukum agama untuk vaksin dari lemak babi bagi jamaah haji itu, darurat.

Di dalam surat keputusannya, Majelis Mujahidin berpendapat, penggunaan vaksin babi sebagai syarat haji akan menjadikan mereka dikategorikan belum mampu untuk haji. Selama penggunaan vaksin babi berlangsung, maka pemberangkatan haji harus ditunda.

Keputusan tersebut dikeluarkan sebagai kekecewaan Majelis Mujahidin akan respon pemerintah yang membiarkan penggunaan unsur babi yang sudah jelas haram dalam vaksin pencegah flu babi bagi para calon jama’ah haji.

Sebagaimana Majelis Mujahidin, anggota Komisi Fatwa MUI, KH. Zaini Naim, berpendapat, pemerintah harus segera mencari pengganti vaksin meningitis yang mengandung enzim babi.”Pemerintah mestinya segera mencari alternatif lain dari penggunaan vaksin meningitis,” ujar Zaini Naim di Jakarta.

Vaksin meningitis yang diduga mengandung lemak babi pertama kali ditemukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Sumatera Selatan (Sumsel). Penggunaan vaksin itu pada setiap calon jemaah haji Indonesia sudah menjadi persyaratan mutlak dari pemerintah Arab Saudi, kata Ketua MUI Samarinda itu.

“Masalah ini sudah berlangsung sejak lama. Namun sampai sekarang belum ada upaya kongkret dari pemerintah untuk mencari pengganti vaksin itu,” katanya.

Vaksin meningitis berfungsi untuk menghindari terjadinya radang selaput otak kepada calon jamaah haji yang masuk Arab Saudi. Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amidhan, juga telah memberikan reaksi dan meminta pemerintah untuk mencari alternatif vaksin lain yang bersifat halal.

“Jika terbukti benar mengandung enzim babi, maka wajib dicari alternatif lain, yakni vaksin yang tidak mengandung babi,” tuturnya.

Anggota Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara (MPKS) Departemen Kesehatan (Depkes), Prof Jurnalis Udin, mengakui bahwa Depkes, dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), sejak lama mengetahui bahwa vaksin meningitis menggunakan enzim babi. Dia menyayangkan sikap pemerintah yang terus mendiamkan hal ini.

Pihaknya meminta agar status darurat pada vaksin meningitis yang menggunakan enzim babi itu tak berlarut-larut. ”Nggak boleh terus-menerus darurat. Ini kealpaan kita juga. Untuk itu, saya minta Biofarma dan importir obat menggunakan enzim dari sapi dalam pembuatan vaksin,” katanya menegaskan.

Terungkapnya kandungan enzim babi dalam vaksin meningitis bagi jamaah haji dan umrah, telah memicu keresahan pada ribuan calon jamaah umrah. Pemerintah harus tahu, bagaimana bisa sah ibadah haji seseorang bila di tubuhnya mengalir unsur babi yang jelas-jelas haram. (Erdy Nasrul)

http://www.sabili.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=327:haji-dengan-vaksin-babi&catid=82:inkit&Itemid=199
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts