Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Hentikan Persidangan 10 Pelajar!

Labels: ,
Juli 16, 2009 - 7:45

TANGERANG (Pos Kota) Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) minta Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Tangerang menghentikan persidangan 10 anak pelajar SD/SMP yang dituduh bermain judi di Bandara Soekarno Hatta.

Ketua KPAI Drs Hadi Supeno didampingi Mahdalena komisioner pengaduan,kemarin mendatangi kejaksaan ingin bertemu Kajari Tangerang,namun tak berhasil karena Kajari Suyono,SH tak ada ditempat.

Menurut Supeno,tindakan kepolisian dan kejaksaan memperkarakan 10 anak yang bermain tradisional “macan buram” atau judi uang logam dinilai tindakan arogan.Pasal 303 KUHP tak bisa diterapkan kepada 10 anak tersebut karena bukan sebagai pekerjaan melainkan hanya hiburan.

Aparat hukum dinilai KPAI tidak mengindahkan ketentuan peraturan perundangan yang bekaitan dengan anak,khususnya UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sesuai UUPA pasal 16 setiap anak behak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan,penyiksaan atau hukuman yang tak manusiawi,kebebasan sesuai hukum.Penangkapan,penahanan atau pidana penjara sesuai hukum hanya sebagai upaya terakhir.

Seperti diberitakan,sepuluh pelajar SD/SMP ditangkap Polres Bandara Soekarno Hatta saat mereka berjudi pakai uang logam di Terminal II. Kesepuluh anak itu ditahan selama 30 hari di Lapas Anak Tangerang sehingga tak bisa sekolah. Kini mereka disidang di PN Tangerang dengan Jaksa Rezki Diniati,SH dikenakan pasal perjudian pasal 303 KUHP. (maryoto/B)

http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2009/07/16/hentikan-persidangan-10-pelajar
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts