Rabu, 15 Juli 2009
Tuntut Pemerintah Bikin Mekanisme Keluhan Publik
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali menyoroti problem pendidikan. Kali ini terkait berbagai pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan penerimaan siswa baru (PSB). Kasus pungutan, jual beli bangku kosong, dan diskriminasi dalam pendidikan masih mewarnai pelaksanaan kegiatan rutin diawal tahun itu.
Peneliti Pelayanan Publik ICW Febri Hendri A.A mengatakan, berdasarkan pengaduan masyarakat ke ICW, keluhan terbanyak yang disampaikan masyarakat adalah kasus pungutan. Kisaran dana pungutan yang diberlakukan sekolah bervariasi. Semakin tinggi level pendidikan, semakin tinggi pula biaya yang harus dikeluarkan walimurid.
Berdasarkan laporan sementara, besarnya jumlah pungutan yang diberlakukan untuk siswa SMP rata-rata sekitar 500 ribu. Sedangkan, siswa SMA mencapai hingga Rp 1,5 juta. Untuk pungutan rintisan sekolah bertaraf internasional jauh lebih tinggi. Bahkan, ada yang mencapai Rp 20 juta. "Bayangkan saja, anak siapa yang berani masuk sekolah itu jika tidak anak orang kaya," cetusnya.
Dia menyebut, tahun lalu kasus pungutan mewarnai tujuh provinsi. Kota-kota yang memberlakukan pungutan itu antara lain Jakarta, Garut, Padang, Makasar, NTT, Banjarmasin, dan Manado. Berdasarkan survei ICW pada Mei hingga Agustus 2008, besarnya pungutan siswa SD sebesar Rp 500 ribu, SMP Rp 655 ribu, dan SMA Rp 7,4 juta.
Data ICW menyebut, tahun lalu, ada lima kasus teratas yang mewarnai pelaksanaan PSB. Yaitu, kasus pungutan SD hingga SMA 94,2 persen, pemerasan 2,5 persen, jual beli bangku kosog 1,7 persen, diskriminasi 0,8 persen, dan minimnya sosialisasi PSB 0,8 persen.
Tahun ini, kata dia, kasus yang mendominasi PSB tidak bergeser. Selain kasus pungutan, jual beli bangku kosong dianggap masih terjadi. Karena itu, ICW menuntut agar sekolah mengumumkan nama-nama siswa yang membatalkan daftar ulang sekolah. "Kita ingin tahu. Jangan-jangan nama-nama itu fiktif. Tujuannya, untuk mengadakan bangku kosong dan menjual belikannya," terang Febri.
Menurutnya, bukan tanpa alasan hal itu dikemukakan. Sebab, ICW menilai antusiasme masyarakat untuk menyekolahkan anaknya begitu tinggi. Masyarakatpun rela antre mendaftarkan anaknya masuk sekolah negeri. "Karena itu, jadi aneh jika anak mereka diterima tapi kemudian mereka malah tidak mendaftarkan diri," ungkapnya. Karena itu, ICW meminta agar pemerintah pusat turut mengintervensi persoalan tersebut.
Selain bangku kosong, problem administratif masih dikeluhkan banyak walimurid. Contohnya, PSB SD yang kerap terganjal lantaran kerap mensyaratkan akta kelahiran. Padahal, kata Febri, untuk anak mesyarakat kelompok ekonomi ke bawah jarang yang memiliki akta kelahiran. Ahasil, mereka banyak yang ditolak.
Harusnya, kata dia, sekolah tidak perlu memberlakukan aturan itu. Cukup mensyaratkan usia saja. Atau, sekolah bisa menerima anak terlebih dahulu dengan catatan akta kelahirannya menyusul. "Kalau tidak begitu, meminta surat keterangan dari RT setempat. Jangan lantas ditolak," bebernya. Tak hanya itu, masih banyak juga sekolah yang mengadakan tes seleksi maupun tes IQ untuk masuk SD. "Padahal, kebijakan itu sama sekali tidak diperbolehkan pemerintah," tambahnya.
Karena itu, ICW menuntut agar pemerintah rutin memonitoring penyelenggaran pendidikan. Jika perlu, wajib membuka posko pengaduan masyarakat. Tujuannya, untuk mengamodasikan berbagai keluhan masyarakat. Selain itu, pemerintah wajib mendorong perbaikan dalam menyusun dan menggunakan anggaran sekolah. (kit)
http://www.radarsulteng.com/berita/index.asp?Berita=Utama&id=54574

Post a Comment