Kamis, 16-07-09 | 20:43 | 11 View
MAKASSAR -- Penutupan Jalan Ahmad Yani lantaran pembangunan jalanan menuju Karebosi Link kembali tuai protes. Kali ini protes dilancarkan Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar, Andi Oddang Wawo.
Oddang mengungkap, pembuatan pagar di jalan menuju Karebosi Link melanggar aturan. Menurut Oddang, pembangunan jalanan itu tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Menurut Oddang, pelanggarannya karena pihak PT Tosan menutup public space tersebut bagi pejalan kaki. Oddang juga mengatakan kalau jalan yang dipagari tersebut tak memiliki IMB.
"Saya lebih keberatan dengan Karebosi Link, karena jalanannya ditutup dan tidak memiliki IMB," tegas Oddang, Rabu, 15 Juli.
Hal ini diungkap Oddang saat anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, berkunjung ke lokasi pembangunan terowongan Makassar Trade Centre (MTC) dan taman Deluna Resto and Cafe. Dewan menilai, kedua bangunan tersebut telah melanggar pedestrian jalanan.
Rombongan dewan dipimpin Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Haris Yasin Limpo. Ada juga Chairil Ibrahim, Hamdaningsih, dan Dachrin.
Haris mengatakan, kawasan yang dibanguni taman oleh Deluna merupakan aset Pemerintah Kota Makassar, dan merupakan fasilitas umum bagi pejalan kaki. Menurut Haris, jika itu dikerjasamakan antara Pemkot dan Deluna, seharusnya dengan sepengetahuan dewan.
Pelaksana Tugas Kepala Bagian Perlengkapan Kota Makassar, Haidil Adha, yang hadir di lokasi membenarkan kalau itu merupakan aset Pemkot Makassar. Hanya saja, mengenai izin pembangunan taman, Haidil mengaku bukan bidangnya.
Saat berada di lokasi, rombongan dewan bermaksud menyambangi bos PT Tosan, Hasan Basri. Namun, meski beberapa kali dikontak, Hasan Basri tidak menjawab panggilan di telepon selulernya. (asw)
http://www.fajar.co.id/index.php?option=news&id=64337

Post a Comment