Selasa, 07/07/2009 09:14 WIB
Alih Istik Wahyuni - detikFinance
Jakarta - Menteri Keuangan mencabut izin usaha dua perusahaan penunjang usaha asuransi. Keduanya adalah PT VIG Indonesia (dulu bernama PT Vitasia Indojaya) dan PT Upaya Jatama Sempurna.
Izin usaha PT VIG Indonesia yang merupakan perusahaan pialang asuransi dicabut melalui Keputusan Menkeu Kep-144/KM.10/2009 tanggal 4 Juni 2009. Sedangkan izin usaha PT Upaya Jatama Sempurna dicabut melalui Keputusan Menkeu Kep-145/KM.10/2009 tanggal 4 Juni 2009.
"Pencabutan izin usaha kedua perusahaan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan atas masing-masing perusahaan," demikian terungkap dalam publikasi, Selasa (7/7/2009).
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka PT VIG Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi dan PT Upaya Jatama Sempurna dilakukan melakukan kegiatan usaha di bidang broker asuransi kerugian.
Selain itu, kedua perusahaan juga wajib menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya selain kantor pusat serta diwajibkan menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban.
Berdasarkan data terakhir, kedua perusahaan itu beralamat di:
1. PT VIG Indonesia beralamat di Menara Kadin Indonesia lt 12, Jl HR Rasuna Said Blok X-5 Kav 2-3 jakarta 12950
2. PT Upaya Jatama Sempurna beralamat di Gedung Plaza PP lt VI, Jl Letjeng TB Simatupang Jakarta Timur 13760
(lih/lih)
http://www.detikfinance.com/read/2009/07/07/091426/1160254/5/menkeu-cabut-izin-usaha-2-perusahaan-penunjang-asuransi

Post a Comment