Senin, 06 Juli 2009 | 11:57 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Perhimpunan Penyandang Cacat Indonesia, Heppy Sebayang meminta Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Sosial turun tangan membantu 73 penyandang cacat yang diusir Yayasan Harapan Kita.
"Sampai sekarang Pemda ini belum membantu. Padahal seharusnya mereka turut berperan memfasilitasi masalah ini. Masak kalau diusir lalu dibiarkan terlantar," kata Heppy melalui telepon Senin (6/7).
Menurut dia, Dinas Sosial DKI Jakarta dan Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat harusnya aktif membantu para penyandang cacat ini. "Dinas bisa memberikan penampungan sementara atau memfasilitasi mereka pulang ke kampung halamannya," kata dia. Lebih baik lagi jika Dinas memberikan bantuan modal usaha agar mereka bisa hidup mandiri.
Ia juga meminta agar eksekusi penggosongan gedung sanggar karya penderita cacat Swa Prasidya Purna juga tidak segera dilakukan. "Yayasan harusnya memberikan bekal hidup kepada mereka untuk hidup secara mandiri," ujar Heppy.
Apalagi, para penyandang cacat tersebut sebagian sudah berada di sanggar sejak 1975. Di sana mereka dipekerjakan dalam usaha percetakan, konveksi, dan gelas ukir.
Para penyandang cacat ini menerima upah dari pekerjaan mereka ini. Namun, pada 1999, penggelola menutup sanggar ini karena kesulitan biaya. Penggelola pun meminta agar para penyandang cacat segera menggosongkan gedung tersebut. Sebagian besar penyandang cacat menolak untuk keluar.
Menurut Heppy, awal masalahnya adalah soal perburuhan. "Saat sanggar ditutup, para penyandang cacat meminta agar upah mereka dibayar semuanya," kata dia.
Namun, ternyata tuntutan para penyandang cacat ini kemudian melebar ke soal kepemilikan aset atau lahan milik sanggar. "Mereka menafsirkan lahan yang mereka tempati itu adalah lahan yang memang diperuntukkan oleh negara bagi penyandang cacat," ujar dia.
Oleh karena itu, mereka merasa berhak menempati gedung tersebut. Mereka baru mau pindah jika pihak yayasan memberikan rumah dan bantuan modal usaha untuk mereka.
SOFIAN
http://www.tempointeraktif.com/hg/layanan_publik/2009/07/06/brk,20090706-185413,id.html

Post a Comment