Juli 29, 2009 - 7:23
BOGOR (Pos Kota) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai sangat keliru jika Pemerintah yang mengeluarkan sertifikasi halal, Sebab, kewenangan mengeluarkan sertifikasi halal adalah MUI. Sedangkan tugasnya Pemerintah yaitu membuat peraturan atau undang-undang agar produsen dalam memproduksi barang-barangnya dijamin halal.
“Sejauh ini saya melihat ada usaha dari Pemerintah dalam hal ini Departemen Agama yang akan mengambil alih peran MUI untuk mengeluarkan sertifikasi halal. Kalau hal ini terjadi jelas sangat keliru, “ tandas Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika MUI pusat, H. Muhamad Nadratuzzaman Hosen kepada wartawan di sela-sela acara Workshop On Dairy Product Flavors And Vitamins dan Training On Halal Asurance System di IPB International Covention Centre Botani Square Kota Bogor.
Lanjut Hosen, tugas dan kewengan dari Pemerintah adalah membuat aturan bukan yang mengeluarkan sertifikasi halal. Artinya, kalau pemerintah sudah membuat aturan tidak perlu lagi ada sertifikasi halal, sebab produsen maupun kosumen sudah yakin barang yang diproduksinya dijamin halal. “Nah, ini jangan sampai sertifikat halal menjadi proyek Pemerintah. Makanya, biarlah kewenangan yang mengeluarkan sertifikasi halal adalah tugasnya ulama dalam hal ini MUI yang sudah melaksanakannya selama 20 tahun, “tegasnya.
Mengenai RUU (Rancangan Undang-Undang) Jaminan Produk Halal yang saat ini sedang dibahas di Komisi VIII DPR RI, Hosen mengatakan, jaminan produk halal diperlukan untuk meyakinkan apa yang dikerjakan oleh MUI dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, karena selama ini tidak ada payung hukum yang jelas yang dikeluarkan oleh Pemerintah, “Jadi, RUU Jaminan Produk Halal bukan untuk mengambil alih peran MUI,”tegasnya.
Sejauh ini sambungnya, peran MUI hanya bertugas menangkal barang-barang haram dari produsen jangan sampai beredar. Sebaliknya, kalau barang dari produsen sudah beredar di masyarakat MUI tidak bertanggung jawab, tetapi menjadi tanggungjawab Pemerintah.
Oleh karena itu, lanjut dia, masyarakat harus tahu, bahwa peran MUI terbatas yakni hanya bertugas menangkal atau mencegah jangan sampai beredar produk haram di masayarakat. “Namun, selama ini yang menjadi permasahan ada produk yang jelas haram, ingin dikatakan halal, “ jelasnya.
Hosen mengakui, sejauh ini ada indikasi barang yang jelas haram, ingin dikatakan halal. Makanya, terhadap produsen yang melakukan hal seperti itu MUI telah menegurnya, “Kita telah menegur keras terhadap mereka, Tapi yang berwenang menindak adalah Pemerintah. Bukannya MUI, “ tegasnya tanpa mau menyebutkan sudah berapa produsen nakal tersebut. (yopi/B)
http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2009/07/29/pemerintah-keliru-bila-keluarkan-sertifikat-halal

Post a Comment