Sabtu, 11 Juli 2009 | 04:08 WITA
Sidang Lanjutan Kasus KM Teratai Prima
Parepare, Tribun - KM Teratai Prima rute Kota Parepare-Samarinda, Kaltim, yang tenggelam beberapa waktu lalu di Perairan Majene, Provinsi Sulbar, adalah kapal barang bukan untuk mengangkut penumpang.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus tenggelamnya kapal ini dengan terdakwa nakhoda, M Sabir, di Pengadilan Negeri (PN) Parepare, Jumat (10/7) kemarin.
Pada persidangan ini, hadir saksi ahli dari pengajar Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar, Kapt Bruce Sumankang.
Menurut keterangan Bruce yang menjawab pertanyaan hakim ketua Didik Setyo Handono, dosen PIP Makassar itu mengatakan, KM Teratai Prima bukanlah kapal penumpang, tetapi kapal barang.
"KM Teratai Prima berdasarkan laporan sertifikasi kapal, adalah kapal barang, bukan kapal penumpang," terang Bruce.
Ia menjelaskan, untuk kategori kapal barang, maka maksimal hanya memuat 12 orang penumpang.
KM Teratai rima dikabarkan mengangkut sekitar 250 penumpang. Tercatat 36 penumpang selamat, sembilan meninggal dunia, selebihnya hingga sekarang tidak jelas nasibnya.
Mengenai kewenangan mengangkat nakhoda untuk menjalankan kapal, menurut Bruce, merupakan kewenangan syahbandar.
Tetapi, seorang nakhoda juga wajib mengetahui persyaratan keahlian untuk "memimpin" sebuah kapal berdasarkan undang-undang pelayaran.
Saksi ahli lainnya dari BMG ST Yulianto yang berkantor di Paotere-Makassar dan dari Biro Klasifikasi Indonesia Sulasman Ardi ST. (rip)
Sidang Tuntutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subeno didampingi dua jaksa lainnya, Rudi dan Annisa Hikmiyati, mengatakan, sidang yang menghadirkan tiga saksi ahli ini merupakan sidang terakhir untuk mendengar keterangan saksi.
"Agenda sidang pekan depan adalah pembacaan tuntutan untuk terdakwa," kata Subeno.
Majelis hakim sidang kasus ini terdiri atas Didiek Setyo Handono, Solihin, dan Gusti Cinianus. Sedangkan terdakwa didampingi penasihat hukum, Gusti Firmansyah.
Sabir dijerat pasal 359 juncto pasal 361 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kesalahan yang menyebabkan kematian orang lain dengan ancaman penjara lima tahun. (rip)
http://www.tribun-timur.com/read/artikel/38105

Post a Comment