Juli 1, 2009
JAKARTA (Pos Kota) - Satuan Industri dan Perdagangan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, menangkap mobil Box yang berisi ratusan obat-obatan berbagai merk asal China.
Selain tidak berizin, ratusan obat tersebut juga tidak terdaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Sekitar 178 obat-obatan itu disita dipetugas Jalan Gedong Panjang, Jakarta Utara. Djuang Putra Salim alias Acoa alias Alamsyah pemilik dan Ml pengemudi mobil box pun diamankan.
“Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan,” kata Kasat Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Rudi Setiawan.
Menurut Rudi, tersangka diduga mengimpor barang berupa obat-obatan dari Hongkong tanpa dilengkapi dokumen impor yang sah dan tidak terdaftar di BPOM. Barang bukti yang diamankan itu 99 kaleng obat merek Saffron Flowers Mix dan 79 dus kecil obat merek Saplingtan.
Pemilik kata Kasat dijerat dengan pasal UU Nomor 17/2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10/1995 tentang kepabeanan, Pasal 8 ayat (1) huruf a jo Pasal 62 UU No 8/1992 tentang perlindungan konsumen serta Pasal 82 ayat (1) huruf a UU Nomor 23/1992 tentang kesehatan. Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugianratusan juta rupiah.
Rudi juga menjelaskan, tersangka itu menjalankan praktiknya sudah hampir setengah tahun terakhir ini. Lokasi sasaran penjualan barang ilegal itu di daerah Pancoran dan Glodok. “Obat ini khusus kaum ibu-ibu yang baru melahirkan,” ungkap Rudi.
Dia juga menjelaskan, sampai saat ini pihaknya sudah mengirim contoh obat tersebut ke Puslafor Mabes Polri untuk mengetahui apakah obat tersebut berbahaya atau tidak.
(wandi/sir)
http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2009/07/01/tanpa-dilengkapi-dokumen

Post a Comment