Jumat, 17-07-09 | 21:10
MAKASSAR -- Kekerasan, pornografi, dan mistik, masih menjadi tontonan televisi yang dinilai meresahkan masyarakat. Adalah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang memberi penilaian tersebut.
Guna meminimalisasi dampak negatif dari tontonan, 16 Juli, KPI dan KPID Sulsel menggelar sosialisasi monitoring siaran televisi di Restoran Pualam. Dalam sosialisasi ini juga dipaparkan sejumlah pasal dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang dilanggar lembaga penyiaran.
Ketua KPI, Sasa Djuarsa Senjaja, mengatakan, standar program siaran wajib menjunjung tinggi penghormatan kepada suku, agama, ras, golongan, kesopanan, dan perlindungan terhadap anak-anak. Termasuk kepada remaja, perempuan. Serta membatasi program siaran kekerasan, seks, dan kejahatan.
Sementara anggota KPID Sulsel, Rusdin Tompo, menjelaskan, KPI adalah lembaga yang menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Komisi ini memiliki kewenangan dalam memantau produk lembaga-lembaga penyiaran. (ded)
http://www.fajar.co.id/index.php?option=news&id=64449

Post a Comment