Selasa, 14 Juli 2009 | 21:08 WIB
TEMPO Interaktif, Palu - Sejumlah warga Lasoani, Palu Timur, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, menolak harga ganti rugi untuk pembebasan perluasan Bandara Mutiara Palu. Harga yang ditawarkan Pemerintah Kota Palu sebesar Rp 100 ribu per meter persegi dinilai warga terlalu kecil.
Salah satu pemilik tanah, Amran, menyatakan harga ganti rugi yang ditawarkan Pemerintah Kota Palu dalam rapat pertemuan dengan warga terlalu murah. “Jadi banyak warga yang tidak mau dengan harga itu. Kan tanahnya kita itu strategis,” kata Arman. Selasa (14/7)
Menurut Arman, nilai harga tanah yang ditawarkan warga kepada pemerintah bervariasi, dari Rp 200ribu hingga Rp 300ribu per meter persegi. “Kami, warga meminta pemerintah menaikkan harga ganti rugi,” ujar dia.
Pernyataan yang sama dikemukakan Nei, warga Lasoani lainnya. Nei mengatakan warga pemilik tanah yang terkena dampak perluasan Bandara Mutiara Palu tetap akan bertahan dengan harga yang diminta. “Harga Rp100 ribu itu terlalu murah,” kata dia.
Warga sebetulnya kata dia, tak mau menjual tanah mereka, tapi untuk kepentingan orang banyak warga mengalah.
Kepala Bagian Pemerintahan Kota Palu, Ansyar Sutiadi mengatakan, pemerintah tetap akan membayar tanah milik warga yang terkena lokasi perluasan bandara. Ansyar mengklaim sudah ada kesepakatan harga dengan warga.
“Sudah ada kesepakatan antara pemerintah dengan warga dengan patokan harga Rp100 ribu per meter,” kata Ansyar Sutiadi.
DARLIS
http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2009/07/14/brk,20090714-187174,id.html

Post a Comment