Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

"Blogger" Dukung Prita Mulyasari

Minggu, 2 Agustus 2009 | 15:24 WIB

Palmerah, Warta Kota

Dibukanya kembali sidang Prita Mulyasari oleh Pengadilan Tinggi Banten mendapat tentangan dari banyak pihak, termasuk dari blogger. Komunitas ini akan menggalang dukungan bagi bebasnya Prita, termasuk penggalangan dana.

Seorang blogger senior, Harry Sufehmi seperti dilansir Liputan6.com, sedang menggalang para blogger untuk melawan penerapan Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang tidak pada tempatnya.

Alasan para blogger membela Prita karena ada ketidakadilan dalam kasus ini. Tapi sepertinya penerapan Pasal 27 UU ITE akan banyak mengancam kebebasan berpendapat, termasuk komunitas blogger. Mereka mengharapkan para penegak hukum bertindak benar dalam menerapkan Pasal 27 UU ITE, bukan sembarangan apalagi multitafsir.

Putusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang terhadap Prita rupanya akal-akalan belaka. Sebab kasus Prita saat itu banyak mendapat sorotan dari media. Dukungan dari berbagai kalangan, termasuk elit politik serta masyarakat lewat dunia maya dan para blogger.

Kasus Prita bermula dari keluhannya melalui surat elektronik tentang layanan RS Omni Internasional. Tindakan Prita oleh jaksa penuntut umum dinilai melanggar pasal berlapis UU ITE serta pencemaran nama baik. Prita kemudian diancam hukuman penjara 11 tahun empat bulan dan denda Rp 1 miliar. (apr)

http://www.wartakota.co.id/read/warta/8810
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts