Thursday, 27 December 2007 07:49
Untuk melindungi para pedagang di pasar-pasar tradisional dari jeratan hukum khususnya undang-undang perlindungan konsumen, PD Pasar Medan bekerjasama dengan Disperindag Medan membagikan 150 unit timbangan ke pedagang.
Hadir saat serah terima timbangan kepada pedagang, Selasa, di halaman kantor PD Pasar Medan Jalan Razak, Medan Petisah, Kadis Perindag Medan HT Basyrul Kamali, Ka UPT Metrologi Disperindag Sumut Sahat M Siahaan.
Pelaksana Harian Dirut PD Pasar Medan Abdul Hadi Ritonga, Kacab I PD Pasar Agus Syahputra, Kepala Pasar Sukaramai J Simarmata, Kepala Pasar Petisah Adinda Putra Jaya serta para pejabat Pemko Medan.
Dalam sambutannya Pelaksana Harian PD Pasar Medan Abdul Hadi Ritonga mengatakan pembagian 150 unit timbangan pegas ukuran 10 kg kepada para pedagang di pasar-pasar tradisional Medan merupakan bentuk kepedulian pemerintah Kota Medan.
Kepedulian tersebut diwujudkan dalam pembagian timbangan tersebut merupakan pembinaan PD Pasar Medan kepada para pedagang agar dapat terlindungi dari jeratan hukum undang-undang perlindungan konsumen sehingga tidak merugikan konsumen, katanya,
Pembagian itu juga bertujuan meningkatkan omset pedagang dengan kian meningkatnya eksistensi kepercayaan konsumen berbelanja di pasar tradisional dengan terukurnya berat barang dagangan yang dijual sesuai standar tera pemerintah, katanya.
Sehingga para pedagang di pasar-pasar tradisional terhindar dari segla bentuk delik hukum yang dapat menimbulkan benturan kepada konsumen terkait Undang-undang Nomor 8 tentang perlindungan konsumen, jelasnya.
Sosialisasi
Disamping itu pembagian timbangan juga merupakan bentuk sosialisasi salah satu Perda yang mewajibkan para pedagang melakukan tera terhadap segala bentuk timbangan yang wajib dipakai sesuai aturan yang berlaku sebanyak satu kali setahun, ujarnya.
Sementara Kadisperindag HT Basyrul Kamali dalam kesempatan itu mengatakan dalam pelaksanaan UU Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen, pemerintah kota Medan telah mengadakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Sehingga para konsumen yang merasa dirugikan dapat melakukan gugatan tanpa dikenakan biaya sepeserpun oleh pihak BPSK, untuk itu para pedagang harus memahami berbagai peraturan dan undang-undang yang mengatur, katanya. (m40)
http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=8988:pd-pasar-bagikan-150-timbangan-ke-pedagang&catid=18:bisnis&Itemid=95

Post a Comment