Selasa, 12 Januari 2010 - 19:42 WIB
JAKARTA (Pos Kota)- Sebanyak 36 perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) terancam dicabut hak pengelolaan hutannya pada 2010.
Luas HPH dari 36 perusahaan ini sebesar 2,04 juta hektar dan tersebar di seluruh Indonesia.
Dirjen Bina Produksi Kehutanan Dephut Hadi Daryanto mengatakan
perusahaan-perusahaan itu sudah mendapat peringatan dari pemerintah dan sekarang Dephut sedang menunggu jawaban dan pembuktian atas peringatan tersebut.
Namun, Hadi tidak mau menyebutkan perusahaan-perusahaan mana saja yang sudah mendapat peringatan tersebut.
“Jangan dulu nama perusahaannya. Pemerintah akan mendengar dulu sebelum memutuskan untuk menghindari kesewenangan,” kata Hadi di Jakarta, Selasa (12/1). Ia mengatakan selain peringatan pertama, Dephut juga telah mengeluarkan peringatan ke-dua.
Ancaman pencabutan ini, menyusul 7 perusahaan yang telah
dicabut atau menyerahkan haknya pada pemerintah pada 2009 lalu. Total luas hutan yang telah dicabut atau menyerahkan hak pengelolaan hutan pada 2009 seluas 470.000 hektar.
Tujuh perusahaan yang telah dicabut atau menyerahkan haknya tersebut adalah di wilayah Riau sebanyak 4 perusahaan, Kalteng 1 perusahaan, Sulawesi Barat 1 perusahaan, Gorontalo 1 perusahaan.
“Mereka dicabut karena meninggalkan areal, tidak mengajukan rencana karya tahunan (RKT) selama 3 tahun berturut-turut dan melakukan kontrak dengan pihak lain,” katanya.
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah akan melakukan
tindakan keras kepada perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kita tetap perlu industri, HPH yang baik dan memiliki sertifikat penebangan silahkan jalan terus, kalau tidak sesuai maka akan dicabut,” kata Zulkifli. (Dieni/dms)
http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2010/01/12/36-perusahaan-pemegang-hph-dicabut

Post a Comment