Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Alternatif Lindungi Pasar Domestik, Manfaatan Hak Dagang yang Masih Terbengkelai

[ Sabtu, 09 Januari 2010 ]

Jika Dioptimalkan, Pacu Daya Saing

JAKARTA - Pelaksanaan perjanjian perdagangan bebas atau ASEAN dan China Free Trade Agreement (AC-FTA) membuat pemerintah mencari berbagai alternatif untuk melindungi pasar domestik. Salah satunya adalah pemanfaatan hak dagang yang masih terbengkelai.

Deputi Menko Perekonomian Bidang Perdagangan dan Industri Edy Putra Irawadi mengatakan, hak dagang tersebut diatur dalam kesepakatan organisasi perdagangan dunia (WTO). ''Ternyata, banyak hak kita yang belum dipakai,'' ujarnya di Kantor Menko Perekonomian kemarin (8/1).

Menurut dia, jika hak-hak tersebut dioptimalkan, hal itu cukup efektif untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri. ''Jadi, tidak hanya menggunakan hambatan nontarif. Tapi, lebih baik jika hak yang ada dioptimalkan dulu,'' katanya.

Edy menjelaskan, beberapa hak tersebut, antara lain, hak yang diatur dalam Artikel 3 WTO. Yakni, soal diskriminasi pajak pertambahan nilai (PPN). ''Kemudian, ada hak dalam Artikel 6 mengenai dumping. Selama ini, kita tidak pernah proaktif secara maksimal untuk memakainya,'' terangnya.

Ada pula hak dalam Artikel 7 mengenai custom valuation. Artinya, kesesuaian nilai impor benar-benar berdasar transaksi. Kemudian, hak dalam Artikel 16 mengenai subsidi. ''Subsidi ini memiliki arti yang luas. Semua bantuan finansial yang mendorong kekuatan ekspor itu subsidi,'' jelasnya.

Selain itu, menurut Edy, salah satu hak terpenting yang selama ini belum dioptimalkan adalah hak dalam Artikel 19 mengenai emergency clause atau hak untuk melindungi sektor-sektor industri tertentu dalam negeri. ''Artinya, kalau industri masih kecil, kita boleh melindungi untuk sementara,'' ungkapnya.

Hak lain diatur dalam Artikel 20 mengenai general acceptance. Misalnya, suatu negara boleh melakukan pengaturan untuk kesehatan, menjaga lingkungan, atau melindungi habitat agar tidak terganggu. ''Namanya hak karantina,'' ujarnya. ''Selain itu, masih ada hak dalam Artikel 21 untuk moral public and security,'' imbuhnya.

Edy menyatakan, terbengkelainya hak-hak dagang tersebut salah satunya disebabkan kurangnya sosialisasi. Menurut dia, dalam kerangka perjanjian dagang, banyak orang yang hanya melihat aspek kewajiban penurunan tarif. ''Padahal, kita juga punya banyak hak yang penggunaannya masih minim sekali,'' jelasnya.

Contohnya, sampai saat ini, Indonesia masih memakai tarif general system preferensi. Artinya, negara-negara maju memberikan tarif nol persen bagi ekspor negara berkembang. Misalnya, produk tenun, kerajinan, rajutan, dan jamu-jamuan. ''Semua itu dapat tarif nol ke negara maju. Cuma, ini optimalisasinya kecil sekali,'' katanya.

Karena itu, Edy mengungkapkan, dalam waktu dekat, seluruh langkah sosialisasi ke kalangan usaha akan diintensifkan. Langkah tersebut terkait dengan kerangka AC-FTA maupun hak-hak yang bisa digunakan pelaku usaha. Terutama untuk mendorong ekspor. ''Contohnya, Malaysia. Begitu FTA berlaku, pemerintahnya langsung melakukan sosialisasi dengan sangat gencar ke pelaku usaha. Ini juga akan kami lakukan,'' terangnya. (owi/kim

http://www.jawapos.com/
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts