Monday, 11 January 2010 13:00
MEDAN - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan yang diwakili Zulmorado Siregar mengatakan tentang keseriusan mereka untuk melindungi Usaha Mikro Kecil Menengah di kota Medan dimana dengan keberadaan UMKM di Medan secara langsung mampu mengurangi tingkat pengangguran di Kota Medan
"Kami serius melindungi dan membela adanya UMKM terutama yang ada di Medan, adanya UMKM ini akan mengurangi tingkat penggangguran,” ujar Zulmorado, siang ini.
Zulmorado melanjutkan lagi, kenyataan dilapangan, usaha mikro ini sudah terganggu dengan hadirnya Swalayan yang berlabel “Indomaret” dimana semain lama semakin menguasai Medan. “Kita ketahui hampir di setiap sudut di kota Metropolitan dan termasuk Medan, dipenuhi usaha yang berasal dari kota Jawa ini, dan keberadaannya sangatlah mengganggu para pengusaha UMKM,” katanya.
Tambahnya lagi, Pada dasarnya UMKM dilindungi oleh Peraturan Daerah No.14 tahun 1999 yang berisikan tentang perlindungan usaha mikro kecil menengah.
"Berdasarkan perda No 14 tahun 1999 ini maka kami akan semakin yakin saja berbuat guna mensejahterakan rakyat,” sambung Zulmorado lagi.
Untuk itu, Zulmorado meminta kepada Pemerintah Kota ( Pemko ) Medan dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) segera mengkaji ulang dengan hadirnya usaha dagang indomaret, karena sudah sangat menggangu bagi pengusaha dagang kecil.
"Kepada Pj. Walikota agar lebih berani mengkaji ulang hadirnya usaha indomaret ini, sebab kriminalitas akan terus menghantui kehidupan di kota medan, dan perhatian penuh kepada UMKM,” pungkasnya.
(dat07/wol-mdn)
http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=80533:dprd-medan-minta-pemko-kaji-ulang-keberadaan-indomaret&catid=77:fokusutama&Itemid=131

Post a Comment