Sabtu, 9 Januari 2010 | 21:59 WIB
Atlet cacat Kaltim mulai menjalani latihan
Akses penyandang cacat terhadap lapangan kerja masih tersumbat. Dari 20 juta penyandang cacat di Indonesia saja, 80 persen atau setara dengan 16 juta orang tercatat tidak memiliki pekerjaan akibat diskriminasi dari pihak perusahaan.
Data ini dikemukakan oleh Wuri Handayani, Direktur D Care, lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang advokasi bagi penyandang cacat, di sela-sela acara "Lokakarya dan Seminar Penegakan Hukum dan Perburuhan bagi Aktivis Serikat Buruh" di Surabaya, Sabtu (9/1/2010). Data ini diperoleh berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2002 yang dihelat Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia.
"Yang lebih menyedihkan, 63 persen atau hampir sepuluh juta penyandang cacat yang tidak bekerja justru berada pada usia produktif alias angkatan kerja, " tambah Wuri.
Besarnya tingkat pengangguran penyandang cacat, menurut Wuri, disebabkan sistem rekrutmen yang diskriminatif. Padahal, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat pada Pasal 14 mengatakan, perusahaan harus mempekerjakan sekurang-kurangnya satu orang atau satu persen penyandang cacat dari jumlah karyawan. "Kenyataannya tidak semua perusahaan menerapkan hal ini," lanjut Wuri.
Penyandang cacat yang bergabung dengan perusahaan pun umumnya digaji lebih rendah daripada pekerja lainnya. Dengan keterbatasan fisik, buruh penyandang cacat semakin tersisihkan dari buruh lainnya.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Hesti Armiwulan mengatakan bahwa perbaikan nasib buruh apa pun memang dalam tantangan berat. Apalagi, keberadaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan justru lebih melemahkan buruh dibandingkan pengusaha.
"Ada istilah kriminalisasi buruh, tapi kalau pengusaha yang bersalah, apakah ada kriminalisasi pengusaha," katanya.
Keputusan untuk menindak pengusaha yang nakal juga tidak berjalan mulus karena belum ada regulasi untuk menindak mereka. Untuk itu, Hesti mengatakan agar UU Ketenagakerjaan tersebut diajukan ke judicial review. "Langkah ini sudah coba dilakukan oleh banyak pihak walaupun belum gol," lanjutnya. (kc/han)
http://www.tribunpekanbaru.com/read/artikel/11565/hak-kerja-16-juta-penyandang-cacat-terabaikan

Post a Comment