Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Harga Jual Minyakita Dibatasi Rp 8.500 Per Liter

Senin, 11/01/2010 17:37 WIB

Nurseffi Dwi Wahyuni - detikFinance

Jakarta - Kalangan produsen minyak goreng dengan pemerintah bersepakat membatasi harga penjualan minyak goreng kemasan sederhana (Minyakita) menjadi Rp 8.500 per liter untuk dijual secara komersial mulai tahun 2010. Hal ini di luar dari pengalaman sebelumnya dimana Minyakita komersial bebas ditentukan produsen.

"Mulai Januari ini ditetapkan harga Minyakita komersial Rp 8.500 per liter," kata Business Development Wilmar International Max Ramajaya saat ditemui di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (11/1/2010).

Ia menjelaskan untuk harga jual Minyakita dalam rangka CSR, kalangan produsen dan pemerintah sepakat menetapkan Rp 8.000 per liter atau naik dari Rp 7.000 per liter pada tahun 2009 lalu. Kenaikan ini kata dia, mempertimbangkan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang sudah tembus diatas US$ 700 per ton belakangan ini.

"Ini hasil rapat baru kemarin, rapat bersama-sama," katanya.

Sebelumnya Produsen minyak goreng juga menagih realisasi komitmen pemerintah untuk menggelontorkan dana Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) untuk minyak kemasan sederhana (Minyakita).

Memasuki pertengahaan Januari 2010 ini PPN-DTP Minyakita belum dicairkan, hasilnya banyak produsen yang sudah produksi Minyakita namun belum berani mengelontorkannya ke pasar secara komersial maupun CSR (program sosial).

(epi/dnl)

http://www.detikfinance.com/read/2010/01/11/173715/1276109/4/harga-jual-minyakita-dibatasi-rp-8500-per-liter
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts