Senin, 11/01/2010 17:37 WIB
Nurseffi Dwi Wahyuni - detikFinance
Jakarta - Kalangan produsen minyak goreng dengan pemerintah bersepakat membatasi harga penjualan minyak goreng kemasan sederhana (Minyakita) menjadi Rp 8.500 per liter untuk dijual secara komersial mulai tahun 2010. Hal ini di luar dari pengalaman sebelumnya dimana Minyakita komersial bebas ditentukan produsen.
"Mulai Januari ini ditetapkan harga Minyakita komersial Rp 8.500 per liter," kata Business Development Wilmar International Max Ramajaya saat ditemui di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (11/1/2010).
Ia menjelaskan untuk harga jual Minyakita dalam rangka CSR, kalangan produsen dan pemerintah sepakat menetapkan Rp 8.000 per liter atau naik dari Rp 7.000 per liter pada tahun 2009 lalu. Kenaikan ini kata dia, mempertimbangkan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang sudah tembus diatas US$ 700 per ton belakangan ini.
"Ini hasil rapat baru kemarin, rapat bersama-sama," katanya.
Sebelumnya Produsen minyak goreng juga menagih realisasi komitmen pemerintah untuk menggelontorkan dana Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) untuk minyak kemasan sederhana (Minyakita).
Memasuki pertengahaan Januari 2010 ini PPN-DTP Minyakita belum dicairkan, hasilnya banyak produsen yang sudah produksi Minyakita namun belum berani mengelontorkannya ke pasar secara komersial maupun CSR (program sosial).
(epi/dnl)
http://www.detikfinance.com/read/2010/01/11/173715/1276109/4/harga-jual-minyakita-dibatasi-rp-8500-per-liter

Post a Comment