Rabu, 06 Januari 2010 11:37 WIB
Perkenankan saya berbagi pengalaman yang menyedihkan atas layanan perbankan syariah. Tahun 2006, saya mendapat pinjaman komersial untuk jangka waktu 10 tahun. Dalam akad perjanjian disebutkan margin 10%, akan tetapi pada saat akan dilakukan pelunasan lebih awal, baru diketahui penetapan margin efektif sebesar 15.86% tanpa pemberitahuan dan penjelasan kepada nasabah? Oleh karena itu, saya mengingatkan kepada saudara-saudaraku sesama muslim agar lebih berhati-hati (waspada) apabila ingin melakukan transaksi kredit dengan Bank Syariah?
Karena faktanya, lebih menjerat dengan bunga yang lebih tinggi dari bank konvesional. Mohon pengawasan efektif dari MUI dengan melakukan survey dan analisis sampel dari beberapa contoh transaksi yang telah dilakukan oleh perbankan syariah.
Karena menurut hemat kami yang dilakukan adalah kegiatan bank hanya berkedok "syariah", dimana dalam prakteknya menerapkan instrumen bunga bank yang lebih besar dari bank-bank konvensional? Dan perilakunya sangat jauh dari etika syariah dalam rangka pemberdayaan (menolong) umat?
CHAIRUL IHSAN - Wiraswasta, Bogor
http://www.mediaindonesia.com/welcome/sp_all

Post a Comment