Sabtu, 2 Januari 2010, 14:00 WIB
Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jatim telah melayangkan peringatan dua kali.
SURABAYA POST – Meski sudah mendapatkan surat peringatan (SP) sebanyak 2 kali dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jatim, Hotel Singgasana tetap belum mengantongi Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC). Hal itu terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) patroli air yang dilakukan tim gabungan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jatim dan Kota Surabaya, Polwiltabes Surabaya, dan Perum Jasa Tirta I, Kamis (31/12).
Koordinator Tim Patroli Air, Imam Rochani mengatakan Singgasana sudah dua kali terjaring dalam sidak patroli --pada 20 Agustus 2009 dan 30 Oktober 2009 lalu. Pada dua kali terjaring, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Hotel Singgasana belum berfungsi dan Hotel Singgasana juga belum mengantongi IPLC sehingga tim memberikan SP sebanyak 2 kali pada hotel bintang empat tersebut. ”Pada sidak ketiga kemarin, Hotel Singgasana belum bisa menunjukkan IPLC,” kata Imam.
Dijelaskan, sidak ketiga yang dilakukan pada malam pergantian tahun itu lebih ditekankan pada proses penegakan hukum. Untuk Singgasana, karena hotel di kawasan Gunungsari itu sudah melakukan perbaikan IPAL, maka tim gabungan akan mengevaluasi lebih lanjut hasil pantauan tersebut.
Sementara itu, Manajer Human Resources and Development (HRD) Hotel Singgasana, Sujadi, mengatakan, pada awal Desember, pihaknya sudah mengajukan IPLC ke BLH Kota Surabaya. Namun hingga saat ini masih dalam proses penilaian dan pemantauan kelayakan untuk memperoleh IPLC. ”Tim IPLC sudah melihat kondisi IPAL beberapa hari yang lalu. Namun, kami belum tahu, kapan IPLC akan diterbitkan,” jelasnya.
Sujadi menegaskan, pada prinsipnya pihak hotel telah melakukan perbaikan fungsi IPAL. Sehingga IPAL sudah berjalan dengan baik. Bahkan, pihaknya juga telah melakukan uji laboratorium untuk limbah yang akan dibuang ke sungai.
”Limbah yang kami keluarkan sudah kami uji di lab dan memenuhi baku mutu yang ditetapkan pemerintah. Bahkan, sebagian limbah sisa pengolahan kami gunakan untuk menyiram tanaman,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai hasil laboratorium, Sujadi enggan menjelaskannya secara rinci. Dia menyatakan pihaknya masih belum bisa menunjukkan hasil laboratorium limbah mereka. ”Pada intinya kami sudah melakukan uji lab,” ujarnya.
Sekadar diketahui, pengajuan IPLC pada walikota atau bupati harus melalui BLH kab/kota dan melakukan uji kualitas air limbah secara rutin setiap tiga bulan ke laboratorium yang telah ditunjuk gubernur, serta segera melaporkan upaya perbaikan secara tertulis. Tidak memiliki IPLC merupakan sebuah pelanggaran. Hal itu sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) UU No 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan, tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup.
Laporan: Siska Prestiwati
• VIVAnews
http://jatim.vivanews.com/news/read/117939-hotel_singgasana_belum_kantongi_izin_limbah

Post a Comment