Kamis, 7 Januari 2010
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang menolak class action terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Rabu (6-1).
Menurut Ketua Majelis Hakim Tani Ginting dengan anggota Itong Isnaini dan Sri Senangningsih, gugatan ditolak karena tidak memuat secara perinci dan spesifik jenis pelanggan PLN yang diwakili para penggugat. Padahal untuk pelanggan listrik rumah tangga saja masih dibedakan, demikian pula pelanggan pengusaha kecil dan industri besar. Sehingga penghitungan kerugian yang diderita pelanggan PLN berbeda dan akan menimbulkan masalah hukum yang serius dan sulit pemecahannya.
Sidang tersebut dihadiri S.N Laila, Titin Kurniasih, dan Osep Doddy selaku kuasa hukum para penggugat yaitu Asmaraini, warga Dusun I RT 001/RW 001 Desa Tanjungtirto, Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur, dan Indah Srihartati, warga Jalan Soekarno-Hatta, RT 001/Lingkugnan I Kelurahan Srengsem, Bandar Lampung, serta Sri Suharni, warga Dusun II A RT 08/RW 03 Blok 4, Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.
Sementara kuasa hukum tergugat I (PLN Pusat) pada sidang tersebut diwakili Khaisol Khodori dan kuasa hukum tergugat II (PLN Wilayah Lampung) diwakili Sumarsih, Nuki, Rio Arif, dan Kabul Budiono.
Hakim Tani Ginting pada amar putusannya menyebutkan gugatan para penggugat tidak memenuhi syarat yang ditentukan hukum. Maka, penggunaan tata cara gugatan perwakilan kelompok (class action) dalam perkara tersebut dinyatakan tidak sah dan konsekuensi yuridisnya pemeriksaan gugatan harus dihentikan, ujar Tani yang juga Wakil Ketua PN Tanjungkarang.
Selain itu harus ada kesamaan jenis tuntutan antara wakil kelas (class representative) dengan anggota kelas (class member) dan terdapat kesamaan fakta/peristiwa dan kesamaan hukum yang digunakan, ujar Tani. Majelis Hakim menghukum para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp151 ribu.
Menanggapi putusan hakim, Osep Doddy mengatakan akan memperbaiki gugatannya, melengkapi unsur-unsur gugatan yang tidak lengkap, dan dalam waktu 12 hari akan mengajukan kembali class action terhadap PLN.
Pada sidang sebelumnya para penggugat menuntut PLN membayar ganti kerugian Rp82,796 miliar ke pelanggan PLN se-Lampung.
Nominal tersebut merupakan kerugian materi dan kerugian immateri para pelanggan PLN se-Lampung dan sudah berdasarkan hitungan terhadap pemadaman yang dialami masyarakat.
"Jika tuntutan tersebut dikabulkan majelis hakim, pihak PN diminta membentuk komisi ganti rugi yang diketuai oleh ketua majelis hakim dengan anggota para penggugat dan tergugat. Komisi tersebut yang akan membayarkan uang ganti rugi kepada pelanggan PLN se-Lampung," ujar Dedi Mawardi, salah satu kuasa hukum para penggugat.
Para tergugat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mampu menjamin tersedianya tenaga listrik yang cukup untuk kepentingan para pelanggan PLN di wilayah Lampung yang dijamin dalam Pasal 2 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Kelistrikan.
"Akibat dari kekurangan daya tenaga listrik di Lampung tergugat II melakukan tindakan yang disengaja dengan melakukan pemadaman dan atau pemutusan aliran listrik pada siang dan malam hari secara bergilir ke pelanggan selama 3 sampai 12 jam dalam kurun waktu bulan Agustus sampai dengan Oktober 2009," ujar Dedi. n MG17/K-3
http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2010010701343211

Post a Comment