Sabtu, 16 Januari 2010 | 9:16 WIB
Jakarta - SURYA- Angin segar bagi kalangan pedagang eceran. Pasalnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menyusun rancangan undang-undang (RUU) Perdagangan guna melindungi mereka dari para produsen maupun importir terkait rantai distribusi barang.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Subagyo mengatakan, pembahasan RUU Perdagangan sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2010. Namun di tingkat Kemendag masih terganjal soal perdebatan pasal 16, mengenai kelembagaan usaha.
“Poin yang menjadi masalah mengenai pengaturan soal pengawasan rantai distribusi dari produsen maupun importir ke konsumen,” jelas Subagyo di kantornya, Jumat (15/1).
Dikhawatirkan jika tidak diatur dalam UU, lanjutnya, banyak unit usaha pedagang eceran akan tidak mendapat akses dalam rantai distribusi barang, sehingga pedagang eceran perlu dilindungi. “Yang kita jaga itu, jangan sampai produsen dan importir bisa langsung (jual) ke konsumen,” kata Subagyo.
Dalam draft RUU perdagangan terlampir beberapa pokok utama yang akan masuk, antara lain peran pemerintah dalam perdagangan, perdagangan barang dan jasa, perizinan, perlindungan perdagangan, standarisasi dan sebagainya.
Seperti diketahui, RUU Perdagangan selama ini terkatung-katung pembahasannya selama bertahun-tahun. Namun pemerintah bertekad akan menyelesaikann pada 2010.
UU itu bertujuan antara lain, memperlancar distribusi barang dan jasa, melindungi konsumen, produsen dan pedagang, menciptakan persaingan sehat, meningkatkan ekspor, memperlancar dan meningkatkan investasi perdagangan, menciptakan kepastian usaha, melakukan pengelolaan manajemen kebijakan impor dan lain-lain.n dtf
http://www.surya.co.id/2010/01/16/pedagang-eceran-bakal-dilindungi-uu.html

Post a Comment